Imbas Isu Asusila, Aminudin Tinggalkan Jabatan Dewan Penasehat Gerindra Batang Hari

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Kabupaten Batang Hari, Aminudin, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Keputusan tersebut disampaikannya dalam surat tertanggal 7 Agustus 2025, yang telah dikirim ke DPD Gerindra Provinsi Jambi.

Aminudin, yang juga mantan Ketua DPC Gerindra Batang Hari, menyatakan pengunduran dirinya sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kondisi internal partai.

Khususnya menyikapi dugaan kasus asusila yang menyeret Ketua DPC Gerindra Batang Hari berinisial MH dengan Wakil Sekretaris DPC berinisial RM.

“Secara aturan, saya sudah menyampaikan pengunduran diri dari jabatan Ketua Dewan Penasehat DPC Gerindra Batang Hari,” ujarnya, seperti dikutip pada laman Swarajambi.net , Selasa (12/8/2025).

Aminudin menyebut dirinya merasa gagal dalam membina para kader dan pengurus partai. Ia menilai, polemik yang terjadi telah mencoreng nama baik Gerindra di mata publik.

“Dampaknya besar, merusak citra partai di tengah masyarakat,” tambahnya.

Mengenai kasus dugaan asusila, Aminudin mengaku terus memantau perkembangan. Meski belum ada kejelasan hukum, ia menyayangkan peristiwa itu terjadi di lingkup internal partai.

“Ibarat kata pepatah, jika tidak ada api tentu tidak akan ada asap,” ucapnya.

Kini, ia menunggu tanggapan resmi dari Ketua DPD Gerindra Jambi terkait surat pengunduran dirinya.(*)




Menanti Lima Nama, Capim Baznas Kota Jambi Jalani Uji Fakta di Baznas RI

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Sebanyak 10 calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi periode 2025–2030 saat ini tengah menjalani proses verifikasi faktual di Baznas RI, sebagai tahapan lanjutan dari proses seleksi terbuka yang telah dilaksanakan di tingkat kota.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Jambi, Kamal Firdaus, menyampaikan bahwa tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme seleksi sesuai regulasi terbaru Baznas RI.

“Nantinya, setelah proses verifikasi faktual ini selesai, Baznas RI akan merekomendasikan lima nama calon pimpinan,” kata Kamal.

“Kelima nama tersebut akan kami konsultasikan kepada Wali Kota Jambi untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan,” terang Kamal Firdaus, Senin (11/8/2025).

Kota Jambi menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Jambi yang melaksanakan proses seleksi calon pimpinan Baznas secara transparan dan sesuai ketentuan empat bulan sebelum masa jabatan pimpinan lama berakhir.

Hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola zakat yang profesional dan akuntabel.

Sebelumnya, tahapan seleksi Capim Baznas Kota Jambi telah melalui beberapa proses, yakni tes kompetensi pada 30 Juni 2025, dilanjutkan dengan wawancara pada 17–18 Juli 2025, dan rapat pleno tim seleksi pada 22 Juli 2025.

Berikut 10 nama calon pimpinan Baznas Kota Jambi yang mengikuti verifikasi faktual di Baznas RI:

  1. H Ibnu Isnaini, SE — 87,65

  2. Sanandar, SE, RFP — 83,4

  3. Dr. Muhammad Padu’i, S.Pd.I., M.Pd.I — 82,85

  4. H Abdul Rafim, SP, C.PS, CICEL, C.MTr — 81,9

  5. Miswar Batubara, S.Sos — 81

  6. Suparman, S.Pd — 80

  7. Dr. Muhammad Yusuf — 77,75

  8. Fakhruddin, SE — 76,7

  9. Muhammad Irfansyah, SE — 76,65

  10. Drs. H. Sudirman — 75,35

Pemerintah Kota Jambi berharap dari hasil seleksi ini akan terpilih lima pimpinan Baznas yang tidak hanya kompeten secara keilmuan, tetapi juga amanah dalam menjalankan fungsi penghimpunan dan penyaluran zakat secara optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.(*)




Terpidana Penipuan Dibekuk Setelah Bertahun Buron, Kini Ditahan di Lapas Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kejaksaan Negeri Jambi menangkap Sanggam Parapat alias Sanggam , buronan kasus penipuan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama bertahun-tahun.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur.

“Penangkapan ini terkait perkara penipuan Pasal 378 KUHP,” ungkap Noly Wijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, dalam siaran pers.

Sanggam sebelumnya telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 611 K/PID/2016 tertanggal 14 Juli 2016.

Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan atas perbuatan penipuan yang dilakukannya.

Usai ditangkap, Sanggam dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemudian dibawa ke Jambi pada 6 Agustus 2025 untuk menjalani eksekusi pidana di Lapas Kelas IIA Jambi.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, siapa pun yang telah divonis bersalah tetap akan dibawa ke jalur hukum,” tegas Noly.

Kejaksaan menegaskan komitmennya melalui program Tabur 31.1, yang bertujuan memburu para DPO secara aktif demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.(*)




Wali Kota Jambi Perintahkan Audit Medis! Soal Dugaan Kelalaian RSUD Abdul Manap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menyikapi kasus meninggalnya Affan Al Farizi, bocah 4 tahun yang sempat menjalani pengobatan di RSUD H. Abdul Manap, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, turut memberikan tanggapan resmi.

Ia menegaskan telah menerima laporan lengkap terkait dugaan kelalaian medis tersebut.

“Saya sudah perintahkan Dinas Kesehatan Kota Jambi untuk melakukan audit medis secara menyeluruh, mulai dari awal penanganan di poli anak hingga ke IGD,” kata Maulana dalam keterangan pers.

Wali Kota menegaskan bahwa jika hasil audit menemukan adanya pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian dalam penanganan medis, maka akan ada tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami akan evaluasi setiap tahap pelayanan medis. Jika ada yang menyimpang dari standar operasional, maka harus ada sanksi. Ini menyangkut nyawa,” tegasnya.

Maulana juga menekankan pentingnya profesionalisme tenaga kesehatan dalam menangani pasien, khususnya anak-anak yang memiliki kondisi cepat berubah.

“Dunia medis itu dinamis, kondisi pasien bisa memburuk dalam hitungan jam. Tapi ini bukan alasan untuk tidak mengikuti standar pelayanan yang profesional dan prosedural,” tambahnya.

Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan percaya bahwa pemerintah akan menangani persoalan ini secara adil dan transparan.(*)




Direktur RSUD Abdul Manap: Penanganan Affan Sudah Sesuai Prosedur Medis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menanggapi somasi yang dilayangkan oleh keluarga Affan Al Farizi, bocah 4 tahun yang meninggal dunia usai menjalani pengobatan, pihak RSUD H. Abdul Manap Kota Jambi memberikan klarifikasi resmi melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD, dr. Ayekti Heningnurani.

Dalam surat tersebut, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa Affan datang ke Poli Anak pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 10.49 WIB dengan keluhan batuk selama dua minggu, tanpa disertai sesak napas, tanpa muntah, dan tidak demam.

Dokter menyatakan bahwa kondisi pasien saat itu stabil dengan tanda vital normal.

“Pasien diperiksa oleh Dr. dr. Sabar Hutabarat, Sp. A, yang bertugas di Poli Anak dan saat itu juga sedang membimbing dokter muda (koas),” jelas dr. Ayekti.

Pihak rumah sakit memastikan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk penilaian keadaan umum pasien, tanda-tanda vital, dan keluhan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter menyatakan tidak ada indikasi rawat inap, dan resep obat diberikan sesuai dengan kondisi klinis pasien saat itu.

Direktur RSUD menambahkan bahwa keterlibatan koas dalam proses pelayanan merupakan bagian dari sistem rumah sakit pendidikan dan tidak memengaruhi kualitas pemeriksaan terhadap pasien.

Kondisi kritis Affan baru terjadi keesokan harinya, saat dibawa kembali ke IGD RSUD Abdul Manap.

“Pasien datang dalam kondisi muntah hebat yang menyebabkan kekurangan cairan dan elektrolit, sehingga memicu kejang dan kondisi gawat darurat,” jelasnya.

Pihak RSUD menegaskan bahwa perawatan yang diberikan telah mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan indikasi medis yang muncul saat pemeriksaan pertama.(*)




Diduga Ada Kelalaian Medis, RSUD Abdul Manap Disomasi Keluarga Pasien Anak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Keluarga Affan Al Farizi, bocah 4 tahun asal Kebun Kopi, Kota Jambi, yang meninggal dunia usai menjalani pengobatan di RSUD Abdul Manap, resmi melayangkan somasi terhadap pihak rumah sakit.

Mereka menduga telah terjadi kelalaian medis dan penanganan yang tidak maksimal.

Somasi tersebut disampaikan langsung oleh sang ayah, Dedi Harianto, bersama kuasa hukumnya, Bahari, SH, M.Si, menyusul hasil forum klarifikasi yang digelar bersama manajemen RSUD dan Dinas Kesehatan Kota Jambi, Selasa (5/8/2025).

Keluarga menilai pertemuan itu belum menjawab substansi tuntutan mereka.

Affan sebelumnya mengalami demam berkepanjangan lebih dari dua minggu.

Setelah penanganan awal di Puskesmas Kebun Kopi, ia dirujuk ke RSUD Abdul Manap.

Namun menurut pihak keluarga, dokter yang memeriksa di poli anak tidak fokus dan sibuk membimbing koas saat pemeriksaan berlangsung.

“Dokter justru terlihat membagi perhatian ke Koas, bahkan menegur mereka saat pemeriksaan. Ini menimbulkan kesan ketidakprofesionalan,” ujar Bahari.

Usai pemeriksaan, dokter meresepkan obat tanpa merekomendasikan rawat inap.

Namun kondisi Affan memburuk dalam waktu kurang dari 24 jam.

Ia muntah cairan kuning dan hijau, tubuhnya lemas, hingga akhirnya dibawa kembali ke IGD.

Menurut penuturan keluarga, dokter jaga menyatakan bahwa kondisi pasien sudah kritis dan terlambat mendapat penanganan.

Padahal Affan baru saja diperiksa sehari sebelumnya di RS yang sama.

Setelah upaya penyelamatan selama 20 menit, Affan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 1 Juli 2025 pukul 11.00 WIB.

“Kami mempertanyakan mengapa tidak dilakukan pemeriksaan penunjang seperti tes darah atau rontgen, serta alasan tidak disarankan rawat inap sejak awal,” lanjut Bahari.

Somasi ini, menurut keluarga, adalah bentuk peringatan sekaligus dorongan agar audit medis dilakukan secara menyeluruh oleh pihak berwenang untuk memastikan tidak terjadi kesalahan prosedur yang fatal di kemudian hari.

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak RSUD Abdul Manap menegaskan bahwa prosedur medis telah dijalankan sesuai SOP rumah sakit pendidikan.

Mereka menyebut bahwa pembimbingan terhadap koas merupakan bagian dari kewajiban akademik dan tidak mempengaruhi kualitas layanan.(*)




Kemas Faried Alfarelly Serahkan Jaminan Sosial untuk Warga Telanaipura

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menepati janjinya dengan memberikan jaminan sosial berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada warga di Kecamatan Telanaipura.

Penyerahan kartu dilakukan di Aula Kantor Camat Telanaipura pada Sabtu pagi (2/8/2025).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Anggota DPR RI Dapil Jambi H. Cek Endra, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi H. Ivan Wirata, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Alfiansyah Putra, serta Sekcam Telanaipura, Andrian Pratama.

Dalam sambutannya, Andrian menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kota Jambi atas perhatian terhadap pekerja rentan di wilayahnya.

“Program ini sangat penting, agar warga merasa aman dan tenang saat bekerja di luar rumah. Bahkan 53 tenaga PHL juga kami akomodir ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” ujarnya.

Andrian juga mengapresiasi kepemimpinan Kemas Faried yang dianggap sudah memberikan banyak kontribusi nyata di Telanaipura, termasuk pembangunan infrastruktur.

“Semoga beliau senantiasa diberi kesehatan,” tambahnya.

Alfiansyah Putra dari BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.

“Sebanyak 3.000 pekerja sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 1.000 merupakan bantuan dari Ketua DPRD Kota Jambi, dan 2.000 lainnya dari Pemkot,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa manfaat dari program ini meliputi perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan santunan kematian.

H. Cek Endra memberikan apresiasi atas inisiatif Kemas Faried dalam memanfaatkan dana aspirasi (pokir) untuk membiayai premi BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini contoh baik. Jika semua anggota dewan punya komitmen seperti ini, akan sangat membantu masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kemas Faried Alfarelly mengatakan bahwa program ini berawal dari keluhan masyarakat, terutama para ketua RT yang melaporkan banyak warga pekerja rentan mengalami kesulitan biaya saat sakit.

“Ini bagian dari tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat. 1.000 peserta dari pokir saya, 2.000 lainnya dari pemkot,” jelasnya.

Ia menargetkan pada tahun 2026 mendatang, sebanyak 5.000 warga Kota Jambi akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Khusus di Kecamatan Telanaipura, saat ini sekitar 170 warga sudah menerima manfaat.

“Saya akan minta ketua RT untuk mendata lebih banyak warga yang layak mendapatkan bantuan ini,” ujarnya.

Bahkan secara pribadi, Kemas Faried berkomitmen menanggung premi BPJS Ketenagakerjaan untuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, camat, dan lurah se-Kecamatan Telanaipura.

Di sisi lain, H. Ivan Wirata juga menyampaikan kabar baik bahwa pada anggaran 2026 mendatang, DPRD akan menganggarkan honor untuk Babinsa sebagai bentuk dukungan atas tugas mereka.

Salah satu warga penerima bantuan mengaku sangat bersyukur.

“Kami merasa lebih aman bekerja di luar rumah. Terima kasih atas perhatian Pak Kemas, semoga kebaikannya dibalas oleh Allah SWT,” ujarnya.(*)




Dua Hari Tak Bisa Dihubungi, Ibu Aminah Ditemukan Meninggal dan Dievakuasi Damkar Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi berhasil mengevakuasi jenazah seorang wanita lanjut usia yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di kawasan Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Rabu malam (9/7).

Proses evakuasi berlangsung selama 90 menit dan berjalan lancar sesuai prosedur.

Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandy, menjelaskan bahwa laporan pertama diterima melalui layanan WhatsApp dan telepon Damkar pada pukul 19.59 WIB.

Tim segera bergerak ke lokasi pada pukul 20.10 WIB dan tiba di lokasi pukul 20.18 WIB dengan jarak tempuh sekitar 3,8 kilometer.

“Evakuasi dilakukan setelah ada laporan warga terkait bau tidak sedap yang berasal dari rumah korban. Tim kami langsung berkoordinasi dengan aparat setempat dan Tim Inafis Polda Jambi,” ujar Mustari Affandy kepada media.

Korban diketahui bernama Aminah (65 tahun), warga Jalan Jendral Gatot Subroto No 1 RT 20, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung.

Jenazah ditemukan oleh anak korban, Heri (48), yang curiga setelah beberapa hari tidak dapat menghubungi ibunya.

Pada Rabu malam, setelah mencoba mengintip melalui jendela dan ventilasi, Heri melihat sang ibu telah tergeletak tak bernyawa di ruang tengah.

Dengan bantuan tetangga, pintu belakang rumah didobrak dan pihak kelurahan langsung menghubungi Damkar serta pihak kepolisian.r

Operasi evakuasi dipimpin oleh Danki M. Hafis dengan menerjunkan 5 personel dari Pleton 2 Mako menggunakan armada Fire Jeep.

Petugas menemukan jenazah dalam kondisi mulai membusuk dan sudah mengeluarkan belatung.

Petugas Damkar berkoordinasi dengan Lurah Jelutung, BKTM, Babinsa, Ketua RT, serta menunggu kehadiran Tim Inafis Polda Jambi untuk proses identifikasi.

Setelah tim Inafis tiba, personel Damkar membantu memasukkan jenazah ke kantong mayat untuk kemudian dibawa ke RS Bhayangkara menggunakan ambulans.

“Kami bergerak cepat, namun tetap mengutamakan prosedur. Penanganan dilakukan sesuai prinsip 5T: Terencana, Terukur, Terarah, Terlayani, dan Tuntas,” tambah Mustari.

Kadis Damkar Mustari Affandy menegaskan bahwa proses evakuasi telah dilaksanakan sesuai dengan Permendagri No. 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam kondisi darurat, termasuk dalam penanganan evakuasi jenazah yang sensitif seperti ini,” tegas Mustari.

Tim Damkar menyelesaikan seluruh proses evakuasi pada pukul 21.50 WIB dan langsung kembali ke pos setelah memastikan lokasi aman dan telah dipasangi garis polisi (police line).(*)




Kapolda Jambi Peringatkan Anggota: Jangan Jadi Preman Berseragam!

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran hukum di lingkungan kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polres Batanghari.

Hal ini disampaikan saat kunjungan kerja di Aula Balai Laluan Polres Batanghari, Jumat (10/5/2025).

Dalam arahannya kepada seluruh personel, Kapolda menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme, penegakan hukum yang adil, serta penguatan pembinaan internal di tubuh kepolisian.

Ia juga memberikan peringatan keras terhadap potensi keterlibatan anggota dalam aktivitas ilegal.

“Saya minta jangan ada yang terlibat dalam kegiatan ilegal. Saat ini banyak Satgas yang melakukan penegakan hukum. Jangan sampai justru anggota kita ikut terlibat. Jangan jadi preman berseragam,” tegas Irjen Rusdi.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut sejumlah pejabat utama Polda Jambi, seperti Karo Ops Kombes Pol M Edi Faryadi, Dirintelkam Kombes Pol Hendri Hotuguan Siregar, serta Dirresnarkoba Kombes Pol Ernesto Saiser.

Kapolres Batanghari, AKBP Handoyo Yudhy Santosa, sebelumnya melaporkan sejumlah tantangan yang dihadapi jajarannya, seperti konflik lahan, kerusakan sarana operasional seperti speedboat, serta keterbatasan jumlah personel di lapangan.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolda menyampaikan apresiasi atas dedikasi jajaran Polres Batanghari, dan menyatakan siap membantu menyelesaikan hambatan yang ada, termasuk penguatan personel dan peralatan.

Selain itu, Kapolda Jambi juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mendukung kinerja anggota di lapangan.

“Sayangi keluarga kalian, karena mereka adalah pendukung utama kalian dalam menjalankan tugas,” pesannya.(*)




Bujuk Pemkot, Helen’s Play Mart Jambi Masih Berusaha Buka Lagi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Meski telah disegel sejak Februari lalu, manajemen Helen’s Play Mart Jambi tampaknya belum menyerah. Mereka terus berupaya membujuk Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi agar tempat hiburan malam tersebut dapat kembali beroperasi.

Namun, sejumlah alasan menunjukkan bahwa keberadaan Helen’s Play Mart sebenarnya tidak layak untuk diteruskan.

Pada Selasa (22/4/2025) sore, perwakilan manajemen Helen’s Play Mart Jambi terlihat menghadiri pertemuan bersama Tim Terpadu Pemkot Jambi di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekda Kota Jambi, Kasat Pol PP, Kepala DPMPTSP, Kadis Perindag, perwakilan LAM Kota Jambi, dan beberapa pejabat terkait lainnya.

Dalam pertemuan itu, pihak manajemen Helen’s Play Mart terdengar menyampaikan permintaan maaf kepada Tim Terpadu dan berharap agar usahanya dapat kembali berjalan.

Mereka juga menjanjikan perubahan pada pintu masuk utama agar tidak lagi terlalu terbuka seperti sebelumnya.

Namun, sederet alasan kuat menjadi dasar mengapa Helen’s Play Mart Jambi harus ditutup secara permanen:

1. Terlalu Dekat dengan Rumah Dinas Gubernur

Lokasinya yang berada tepat di seberang Rumah Dinas Gubernur Jambi di Jalan Sultan Thaha dinilai tidak pantas.

Aktivitas hiburan malam di dekat pusat pemerintahan menimbulkan kesan negatif dan berisiko mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

2. Mengancam Konsep Kawasan Wisata Religi

Pemerintah tengah mengembangkan kawasan Jambi Kota Seberang sebagai destinasi wisata religi.

Keberadaan tempat hiburan malam di sekitar area yang sarat dengan nilai religius dan sejarah jelas bertentangan dengan semangat pengembangan kawasan tersebut.

3. Berada di Dekat Tiga Rumah Sakit

Helen’s Play Mart berdekatan dengan RS Bhayangkara, RS Dr. Bratanata, dan RS Theresia.

Aktivitas malam dan kebisingan dari tempat hiburan semacam ini bisa berdampak pada kenyamanan pasien dan keluarga yang membutuhkan ketenangan.

4. Langgar Perda tentang Alkohol dan Ketertiban Umum

Tempat ini diduga melanggar Perda No. 7 Tahun 2010 terkait pelarangan penjualan minuman beralkohol di tempat umum.

Keterbukaan akses dan kemudahan memperoleh alkohol di lokasi itu juga dinilai membahayakan moral masyarakat, terutama kalangan muda.

5. Izin Operasional Belum Lengkap

Hasil inspeksi Tim Terpadu menunjukkan bahwa tempat usaha tersebut belum mengantongi izin operasional yang lengkap.

Ini menjadi alasan sah penyegelan dan dasar kuat untuk mempertimbangkan penutupan permanen.

6. Mengancam Moral Generasi Muda

Dengan konsep hiburan malam dan konsumsi alkohol terbuka, Helen’s Play Mart dianggap berkontribusi pada penyimpangan sosial seperti pergaulan bebas dan kebiasaan minum-minuman keras di kalangan remaja.

Tokoh masyarakat dan agama telah menyuarakan keresahan atas dampak negatif ini.

Melihat fakta-fakta tersebut, banyak pihak mendesak agar Pemkot Jambi tidak hanya melakukan penyegelan sementara.

Tetapi mengambil langkah tegas untuk menutup Helen’s Play Mart secara permanen.

@sepucukjambi.id Mau buka lagi? Tapi posisinya dekat rumah sakit, rumah dinas gubernur, dan kawasan religi. Helen’s Play Mart Jambi masih terus lobi pemkot meski banyak pihak mendesak ditutup permanen. baca selengkapnya di sepucukjambi.id #pemkotjambi #helensplaymart Helen’sPlayMartJambi #fypシ゚ #fyp #viraltiktok #viralvideo #Helen

♬ suara asli – SEPUCUK JAMBI – SEPUCUK JAMBI

Langkah ini dinilai krusial dalam menjaga ketertiban umum, norma sosial, dan mendukung visi Kota Jambi yang lebih religius, nyaman, dan bermartabat.(*)