Dimulai Pembuatan Makalah! Proses Job Fit di Lingkungan Pemkot Jambi Bergulir, Berikut Nama-Namanya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi resmi memulai tahapan job fit atau uji kesesuaian jabatan bagi 22 pejabat eselon II pada Selasa, 9 September 2025.

Proses ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kompetensi pejabat yang memegang jabatan strategis di lingkungan Pemkot Jambi.

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Job Fit, Samsurijal Tan, mengatakan bahwa proses ini dimulai dengan pembuatan makalah yang memuat capaian selama menjabat, serta rencana strategis ke depan.

Setelah itu, peserta mengikuti sesi wawancara mendalam.

“Makalah berisi laporan kinerja dan visi ke depan, sementara wawancara menggali pemahaman dan inovasi yang dimiliki. Seluruhnya akan dinilai secara objektif menggunakan sistem skor oleh tim pansel,” jelas Samsurijal, Selasa 9 September 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Wali Kota Jambi,  Maulana, untuk menata ulang jabatan sesuai kompetensi, serta mendorong terciptanya birokrasi yang inovatif dan adaptif terhadap perubahan.

Sebanyak 22 pejabat mengikuti job fit ini, yakni:

  1. Arzi Efendi – Kepala Dinas Kearsipan & Perpustakaan

  2. Liana Andriani – Kepala BKPSDM Daerah

  3. H. Ardi – Kepala Dinas Lingkungan Hidup

  4. Yon Heri – Kepala Dinas Penanaman Modal & PTSP

  5. Feriadi – Kepala Satpol PP

  6. Erwandi – Kepala Dinas Pemuda & Olahraga

  7. Raden Jufri – Kepala Badan Kesbangpol

  8. Mulyadi – Kepala Dinas Pendidikan

  9. Mahruzar – Kepala Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman

  10. Noverintiwi Dewanti – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan & Perlindungan Anak

  11. Moncar Widaryanto – Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan & SDM

  12. Abu Bakar – Kepala Dinas Komunikasi & Informatika

  13. Saleh Ridha – Kepala Dinas Perhubungan

  14. Mariani Yanti – Kepala Dinas Pariwisata & Kebudayaan

  15. Mustari Affandi – Kepala Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan

  16. Amran – Kepala Dinas Perdagangan & Perindustrian

  17. Evridal Asri – Kepala Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan

  18. Momon Sukmana Fitra – Kepala Dinas PUPR

  19. Yunita Indrawati – Kepala Dinas Sosial

  20. Noviarman – Sekretaris DPRD

  21. Nella Ervina – Kepala Badan Pengelola Pajak & Retribusi Daerah

  22. Suhendri – Kepala Bappeda. (*)




PBB dan BPHTB Dipermudah, Maulana Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi memberikan kabar baik bagi warganya.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., Pemkot Jambi mengumumkan kebijakan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025, yang berdampak langsung pada pengurangan beban pajak masyarakat.

Dari total lebih dari 182 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan tahun ini, sekitar 115 ribu SPPT atau 67 persen di antaranya mengalami penurunan nilai dibandingkan tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah, sekitar 67 persen warga merasakan penurunan PBB tahun ini. Ini adalah bentuk keberpihakan kami kepada masyarakat,” kata Maulana, belum lama ini.

Sementara itu, sekitar 49 ribu SPPT (29 persen) tercatat mengalami kenaikan, yang menurut Maulana disebabkan oleh adanya pembangunan baru atau kenaikan nilai objek pajak.

Kenaikannya pun terbilang ringan, rata-rata hanya 1,8 persen. Adapun sisanya, sekitar 6 ribu SPPT (4 persen), tidak mengalami perubahan nilai.

Kebijakan fiskal ini merupakan kelanjutan dari pendekatan pro-rakyat yang konsisten dijalankan Pemkot Jambi.

Sebelumnya, pada April 2025, Pemkot juga menurunkan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui formula baru yang lebih fleksibel.

Skema tersebut tidak hanya mengacu pada Zona Nilai Tanah (ZNT), tetapi juga mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Langkah ini membawa hasil signifikan. Jumlah transaksi properti di Kota Jambi melonjak dari 500 menjadi 1.500 transaksi per bulan, atau meningkat hingga 300 persen.

Efek domino lainnya adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sebelumnya Rp 5–6 miliar menjadi Rp 7–8 miliar per bulan.

“Dampaknya sangat positif. Tarif kita turunkan, tetapi pendapatan daerah justru meningkat. Ini bukti bahwa kebijakan yang berpihak pada rakyat bisa tetap menjaga kinerja fiskal,” jelas Maulana.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan program pemerintah pusat dalam mempercepat aktivitas ekonomi di daerah.

Salah satunya adalah dengan mempercepat layanan BPHTB, yang kini dapat selesai dalam waktu 2×24 jam.

“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Jambi melalui kemudahan transaksi dan pengurangan beban pajak,” tutup Maulana.(*)




Imbas Isu Asusila, Aminudin Tinggalkan Jabatan Dewan Penasehat Gerindra Batang Hari

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Kabupaten Batang Hari, Aminudin, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya.

Keputusan tersebut disampaikannya dalam surat tertanggal 7 Agustus 2025, yang telah dikirim ke DPD Gerindra Provinsi Jambi.

Aminudin, yang juga mantan Ketua DPC Gerindra Batang Hari, menyatakan pengunduran dirinya sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kondisi internal partai.

Khususnya menyikapi dugaan kasus asusila yang menyeret Ketua DPC Gerindra Batang Hari berinisial MH dengan Wakil Sekretaris DPC berinisial RM.

“Secara aturan, saya sudah menyampaikan pengunduran diri dari jabatan Ketua Dewan Penasehat DPC Gerindra Batang Hari,” ujarnya, seperti dikutip pada laman Swarajambi.net , Selasa (12/8/2025).

Aminudin menyebut dirinya merasa gagal dalam membina para kader dan pengurus partai. Ia menilai, polemik yang terjadi telah mencoreng nama baik Gerindra di mata publik.

“Dampaknya besar, merusak citra partai di tengah masyarakat,” tambahnya.

Mengenai kasus dugaan asusila, Aminudin mengaku terus memantau perkembangan. Meski belum ada kejelasan hukum, ia menyayangkan peristiwa itu terjadi di lingkup internal partai.

“Ibarat kata pepatah, jika tidak ada api tentu tidak akan ada asap,” ucapnya.

Kini, ia menunggu tanggapan resmi dari Ketua DPD Gerindra Jambi terkait surat pengunduran dirinya.(*)




Menanti Lima Nama, Capim Baznas Kota Jambi Jalani Uji Fakta di Baznas RI

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Sebanyak 10 calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi periode 2025–2030 saat ini tengah menjalani proses verifikasi faktual di Baznas RI, sebagai tahapan lanjutan dari proses seleksi terbuka yang telah dilaksanakan di tingkat kota.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Jambi, Kamal Firdaus, menyampaikan bahwa tahapan ini merupakan bagian dari mekanisme seleksi sesuai regulasi terbaru Baznas RI.

“Nantinya, setelah proses verifikasi faktual ini selesai, Baznas RI akan merekomendasikan lima nama calon pimpinan,” kata Kamal.

“Kelima nama tersebut akan kami konsultasikan kepada Wali Kota Jambi untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan,” terang Kamal Firdaus, Senin (11/8/2025).

Kota Jambi menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Jambi yang melaksanakan proses seleksi calon pimpinan Baznas secara transparan dan sesuai ketentuan empat bulan sebelum masa jabatan pimpinan lama berakhir.

Hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola zakat yang profesional dan akuntabel.

Sebelumnya, tahapan seleksi Capim Baznas Kota Jambi telah melalui beberapa proses, yakni tes kompetensi pada 30 Juni 2025, dilanjutkan dengan wawancara pada 17–18 Juli 2025, dan rapat pleno tim seleksi pada 22 Juli 2025.

Berikut 10 nama calon pimpinan Baznas Kota Jambi yang mengikuti verifikasi faktual di Baznas RI:

  1. H Ibnu Isnaini, SE — 87,65

  2. Sanandar, SE, RFP — 83,4

  3. Dr. Muhammad Padu’i, S.Pd.I., M.Pd.I — 82,85

  4. H Abdul Rafim, SP, C.PS, CICEL, C.MTr — 81,9

  5. Miswar Batubara, S.Sos — 81

  6. Suparman, S.Pd — 80

  7. Dr. Muhammad Yusuf — 77,75

  8. Fakhruddin, SE — 76,7

  9. Muhammad Irfansyah, SE — 76,65

  10. Drs. H. Sudirman — 75,35

Pemerintah Kota Jambi berharap dari hasil seleksi ini akan terpilih lima pimpinan Baznas yang tidak hanya kompeten secara keilmuan, tetapi juga amanah dalam menjalankan fungsi penghimpunan dan penyaluran zakat secara optimal kepada masyarakat yang membutuhkan.(*)




Terpidana Penipuan Dibekuk Setelah Bertahun Buron, Kini Ditahan di Lapas Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kejaksaan Negeri Jambi menangkap Sanggam Parapat alias Sanggam , buronan kasus penipuan yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama bertahun-tahun.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur.

“Penangkapan ini terkait perkara penipuan Pasal 378 KUHP,” ungkap Noly Wijaya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, dalam siaran pers.

Sanggam sebelumnya telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor: 611 K/PID/2016 tertanggal 14 Juli 2016.

Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan atas perbuatan penipuan yang dilakukannya.

Usai ditangkap, Sanggam dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemudian dibawa ke Jambi pada 6 Agustus 2025 untuk menjalani eksekusi pidana di Lapas Kelas IIA Jambi.

“Penangkapan ini membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, siapa pun yang telah divonis bersalah tetap akan dibawa ke jalur hukum,” tegas Noly.

Kejaksaan menegaskan komitmennya melalui program Tabur 31.1, yang bertujuan memburu para DPO secara aktif demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.(*)




Wali Kota Jambi Perintahkan Audit Medis! Soal Dugaan Kelalaian RSUD Abdul Manap

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menyikapi kasus meninggalnya Affan Al Farizi, bocah 4 tahun yang sempat menjalani pengobatan di RSUD H. Abdul Manap, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, turut memberikan tanggapan resmi.

Ia menegaskan telah menerima laporan lengkap terkait dugaan kelalaian medis tersebut.

“Saya sudah perintahkan Dinas Kesehatan Kota Jambi untuk melakukan audit medis secara menyeluruh, mulai dari awal penanganan di poli anak hingga ke IGD,” kata Maulana dalam keterangan pers.

Wali Kota menegaskan bahwa jika hasil audit menemukan adanya pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian dalam penanganan medis, maka akan ada tindakan tegas sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami akan evaluasi setiap tahap pelayanan medis. Jika ada yang menyimpang dari standar operasional, maka harus ada sanksi. Ini menyangkut nyawa,” tegasnya.

Maulana juga menekankan pentingnya profesionalisme tenaga kesehatan dalam menangani pasien, khususnya anak-anak yang memiliki kondisi cepat berubah.

“Dunia medis itu dinamis, kondisi pasien bisa memburuk dalam hitungan jam. Tapi ini bukan alasan untuk tidak mengikuti standar pelayanan yang profesional dan prosedural,” tambahnya.

Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan percaya bahwa pemerintah akan menangani persoalan ini secara adil dan transparan.(*)




Direktur RSUD Abdul Manap: Penanganan Affan Sudah Sesuai Prosedur Medis

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menanggapi somasi yang dilayangkan oleh keluarga Affan Al Farizi, bocah 4 tahun yang meninggal dunia usai menjalani pengobatan, pihak RSUD H. Abdul Manap Kota Jambi memberikan klarifikasi resmi melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD, dr. Ayekti Heningnurani.

Dalam surat tersebut, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa Affan datang ke Poli Anak pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 10.49 WIB dengan keluhan batuk selama dua minggu, tanpa disertai sesak napas, tanpa muntah, dan tidak demam.

Dokter menyatakan bahwa kondisi pasien saat itu stabil dengan tanda vital normal.

“Pasien diperiksa oleh Dr. dr. Sabar Hutabarat, Sp. A, yang bertugas di Poli Anak dan saat itu juga sedang membimbing dokter muda (koas),” jelas dr. Ayekti.

Pihak rumah sakit memastikan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk penilaian keadaan umum pasien, tanda-tanda vital, dan keluhan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokter menyatakan tidak ada indikasi rawat inap, dan resep obat diberikan sesuai dengan kondisi klinis pasien saat itu.

Direktur RSUD menambahkan bahwa keterlibatan koas dalam proses pelayanan merupakan bagian dari sistem rumah sakit pendidikan dan tidak memengaruhi kualitas pemeriksaan terhadap pasien.

Kondisi kritis Affan baru terjadi keesokan harinya, saat dibawa kembali ke IGD RSUD Abdul Manap.

“Pasien datang dalam kondisi muntah hebat yang menyebabkan kekurangan cairan dan elektrolit, sehingga memicu kejang dan kondisi gawat darurat,” jelasnya.

Pihak RSUD menegaskan bahwa perawatan yang diberikan telah mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan indikasi medis yang muncul saat pemeriksaan pertama.(*)




Diduga Ada Kelalaian Medis, RSUD Abdul Manap Disomasi Keluarga Pasien Anak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Keluarga Affan Al Farizi, bocah 4 tahun asal Kebun Kopi, Kota Jambi, yang meninggal dunia usai menjalani pengobatan di RSUD Abdul Manap, resmi melayangkan somasi terhadap pihak rumah sakit.

Mereka menduga telah terjadi kelalaian medis dan penanganan yang tidak maksimal.

Somasi tersebut disampaikan langsung oleh sang ayah, Dedi Harianto, bersama kuasa hukumnya, Bahari, SH, M.Si, menyusul hasil forum klarifikasi yang digelar bersama manajemen RSUD dan Dinas Kesehatan Kota Jambi, Selasa (5/8/2025).

Keluarga menilai pertemuan itu belum menjawab substansi tuntutan mereka.

Affan sebelumnya mengalami demam berkepanjangan lebih dari dua minggu.

Setelah penanganan awal di Puskesmas Kebun Kopi, ia dirujuk ke RSUD Abdul Manap.

Namun menurut pihak keluarga, dokter yang memeriksa di poli anak tidak fokus dan sibuk membimbing koas saat pemeriksaan berlangsung.

“Dokter justru terlihat membagi perhatian ke Koas, bahkan menegur mereka saat pemeriksaan. Ini menimbulkan kesan ketidakprofesionalan,” ujar Bahari.

Usai pemeriksaan, dokter meresepkan obat tanpa merekomendasikan rawat inap.

Namun kondisi Affan memburuk dalam waktu kurang dari 24 jam.

Ia muntah cairan kuning dan hijau, tubuhnya lemas, hingga akhirnya dibawa kembali ke IGD.

Menurut penuturan keluarga, dokter jaga menyatakan bahwa kondisi pasien sudah kritis dan terlambat mendapat penanganan.

Padahal Affan baru saja diperiksa sehari sebelumnya di RS yang sama.

Setelah upaya penyelamatan selama 20 menit, Affan dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 1 Juli 2025 pukul 11.00 WIB.

“Kami mempertanyakan mengapa tidak dilakukan pemeriksaan penunjang seperti tes darah atau rontgen, serta alasan tidak disarankan rawat inap sejak awal,” lanjut Bahari.

Somasi ini, menurut keluarga, adalah bentuk peringatan sekaligus dorongan agar audit medis dilakukan secara menyeluruh oleh pihak berwenang untuk memastikan tidak terjadi kesalahan prosedur yang fatal di kemudian hari.

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak RSUD Abdul Manap menegaskan bahwa prosedur medis telah dijalankan sesuai SOP rumah sakit pendidikan.

Mereka menyebut bahwa pembimbingan terhadap koas merupakan bagian dari kewajiban akademik dan tidak mempengaruhi kualitas layanan.(*)




Kemas Faried Alfarelly Serahkan Jaminan Sosial untuk Warga Telanaipura

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menepati janjinya dengan memberikan jaminan sosial berupa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada warga di Kecamatan Telanaipura.

Penyerahan kartu dilakukan di Aula Kantor Camat Telanaipura pada Sabtu pagi (2/8/2025).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Anggota DPR RI Dapil Jambi H. Cek Endra, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi H. Ivan Wirata, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Alfiansyah Putra, serta Sekcam Telanaipura, Andrian Pratama.

Dalam sambutannya, Andrian menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kota Jambi atas perhatian terhadap pekerja rentan di wilayahnya.

“Program ini sangat penting, agar warga merasa aman dan tenang saat bekerja di luar rumah. Bahkan 53 tenaga PHL juga kami akomodir ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” ujarnya.

Andrian juga mengapresiasi kepemimpinan Kemas Faried yang dianggap sudah memberikan banyak kontribusi nyata di Telanaipura, termasuk pembangunan infrastruktur.

“Semoga beliau senantiasa diberi kesehatan,” tambahnya.

Alfiansyah Putra dari BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan.

“Sebanyak 3.000 pekerja sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 1.000 merupakan bantuan dari Ketua DPRD Kota Jambi, dan 2.000 lainnya dari Pemkot,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa manfaat dari program ini meliputi perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan santunan kematian.

H. Cek Endra memberikan apresiasi atas inisiatif Kemas Faried dalam memanfaatkan dana aspirasi (pokir) untuk membiayai premi BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini contoh baik. Jika semua anggota dewan punya komitmen seperti ini, akan sangat membantu masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kemas Faried Alfarelly mengatakan bahwa program ini berawal dari keluhan masyarakat, terutama para ketua RT yang melaporkan banyak warga pekerja rentan mengalami kesulitan biaya saat sakit.

“Ini bagian dari tanggung jawab saya sebagai wakil rakyat. 1.000 peserta dari pokir saya, 2.000 lainnya dari pemkot,” jelasnya.

Ia menargetkan pada tahun 2026 mendatang, sebanyak 5.000 warga Kota Jambi akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Khusus di Kecamatan Telanaipura, saat ini sekitar 170 warga sudah menerima manfaat.

“Saya akan minta ketua RT untuk mendata lebih banyak warga yang layak mendapatkan bantuan ini,” ujarnya.

Bahkan secara pribadi, Kemas Faried berkomitmen menanggung premi BPJS Ketenagakerjaan untuk Babinsa, Bhabinkamtibmas, camat, dan lurah se-Kecamatan Telanaipura.

Di sisi lain, H. Ivan Wirata juga menyampaikan kabar baik bahwa pada anggaran 2026 mendatang, DPRD akan menganggarkan honor untuk Babinsa sebagai bentuk dukungan atas tugas mereka.

Salah satu warga penerima bantuan mengaku sangat bersyukur.

“Kami merasa lebih aman bekerja di luar rumah. Terima kasih atas perhatian Pak Kemas, semoga kebaikannya dibalas oleh Allah SWT,” ujarnya.(*)




Dua Hari Tak Bisa Dihubungi, Ibu Aminah Ditemukan Meninggal dan Dievakuasi Damkar Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi berhasil mengevakuasi jenazah seorang wanita lanjut usia yang ditemukan meninggal dunia di rumahnya di kawasan Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Rabu malam (9/7).

Proses evakuasi berlangsung selama 90 menit dan berjalan lancar sesuai prosedur.

Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandy, menjelaskan bahwa laporan pertama diterima melalui layanan WhatsApp dan telepon Damkar pada pukul 19.59 WIB.

Tim segera bergerak ke lokasi pada pukul 20.10 WIB dan tiba di lokasi pukul 20.18 WIB dengan jarak tempuh sekitar 3,8 kilometer.

“Evakuasi dilakukan setelah ada laporan warga terkait bau tidak sedap yang berasal dari rumah korban. Tim kami langsung berkoordinasi dengan aparat setempat dan Tim Inafis Polda Jambi,” ujar Mustari Affandy kepada media.

Korban diketahui bernama Aminah (65 tahun), warga Jalan Jendral Gatot Subroto No 1 RT 20, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung.

Jenazah ditemukan oleh anak korban, Heri (48), yang curiga setelah beberapa hari tidak dapat menghubungi ibunya.

Pada Rabu malam, setelah mencoba mengintip melalui jendela dan ventilasi, Heri melihat sang ibu telah tergeletak tak bernyawa di ruang tengah.

Dengan bantuan tetangga, pintu belakang rumah didobrak dan pihak kelurahan langsung menghubungi Damkar serta pihak kepolisian.r

Operasi evakuasi dipimpin oleh Danki M. Hafis dengan menerjunkan 5 personel dari Pleton 2 Mako menggunakan armada Fire Jeep.

Petugas menemukan jenazah dalam kondisi mulai membusuk dan sudah mengeluarkan belatung.

Petugas Damkar berkoordinasi dengan Lurah Jelutung, BKTM, Babinsa, Ketua RT, serta menunggu kehadiran Tim Inafis Polda Jambi untuk proses identifikasi.

Setelah tim Inafis tiba, personel Damkar membantu memasukkan jenazah ke kantong mayat untuk kemudian dibawa ke RS Bhayangkara menggunakan ambulans.

“Kami bergerak cepat, namun tetap mengutamakan prosedur. Penanganan dilakukan sesuai prinsip 5T: Terencana, Terukur, Terarah, Terlayani, dan Tuntas,” tambah Mustari.

Kadis Damkar Mustari Affandy menegaskan bahwa proses evakuasi telah dilaksanakan sesuai dengan Permendagri No. 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam kondisi darurat, termasuk dalam penanganan evakuasi jenazah yang sensitif seperti ini,” tegas Mustari.

Tim Damkar menyelesaikan seluruh proses evakuasi pada pukul 21.50 WIB dan langsung kembali ke pos setelah memastikan lokasi aman dan telah dipasangi garis polisi (police line).(*)