Viral Dugaan Skandal Lapas Jambi, Ini Klarifikasi Resmi Kalapas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Lapas Kelas IIA Jambi, Syahroni Ali, angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut adanya narapidana berinisial BD yang diduga bebas keluar masuk tanpa pengawalan.

Dalam keterangannya pada Selasa (5/5), Syahroni menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta dan tidak didukung data resmi.

“Kami tidak menemukan adanya Warga Binaan Pemasyarakatan dengan inisial BD seperti yang diberitakan,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan tidak adanya konfirmasi dari pihak media sebelum berita tersebut dipublikasikan. Menurutnya, hal tersebut membuat informasi yang beredar menjadi tidak berimbang.

Lebih lanjut, Syahroni menjelaskan bahwa dalam sistem pemasyarakatan memang terdapat sejumlah program integrasi, seperti Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).

Namun, berdasarkan data internal, Lapas Kelas IIA Jambi tidak pernah mengajukan program CMK dalam periode 2025 hingga 2026.

“Dari hasil pengecekan database selama saya menjabat, tidak ada pengajuan CMK dari warga binaan,” tegasnya.

Pihak lapas juga telah berkoordinasi dengan pihak Kelurahan Payo Lebar dan memastikan tidak ada narapidana yang pulang ke rumah sebagaimana yang diberitakan.

Syahroni menambahkan bahwa seluruh layanan dan hak warga binaan dijalankan sesuai prosedur yang berlaku tanpa pungutan biaya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas.

“Kami berkomitmen menjaga integritas dan menjalankan aturan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.(*)




Kejati Jambi Terapkan RJ, 6 Perkara Diselesaikan Tanpa Persidangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan satu perkara tindak pidana umum di wilayah Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Direktur A Jampidum, Hari Wibowo, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, secara virtual.

Ekspose tersebut turut dihadiri jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi, para kepala kejaksaan negeri se-wilayah Jambi, serta pejabat struktural bidang tindak pidana umum.

Sugeng Hariadi menjelaskan, perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya berasal dari Kejaksaan Negeri Tebo dengan tersangka berinisial M Sarnubi.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan upaya menghadirkan keadilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kondisi sosial.

“Pendekatan ini bertujuan memulihkan keadaan dan menjaga keharmonisan masyarakat melalui kesepakatan para pihak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa implementasi mekanisme ini harus mengacu pada ketentuan hukum terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya pada tahap penuntutan.

Selain itu, sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait dinilai penting agar pelaksanaan keadilan restoratif, termasuk pidana kerja sosial, dapat berjalan efektif, terukur, dan diawasi dengan baik.

Secara keseluruhan, Kejati Jambi mencatat terdapat enam perkara yang ditangani melalui mekanisme keadilan restoratif di wilayah tersebut.

Rinciannya, tiga perkara diselesaikan melalui restorative justice di Kejari Muaro Jambi dan Cabang Kejari Batanghari Muaro Tembesi, sementara tiga lainnya berasal dari Kejari Merangin, Kejari Jambi, dan Kejari Tebo dengan berbagai kasus seperti pencurian, narkotika, dan penipuan.

Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif seiring dengan pembaruan sistem hukum nasional.()*




Kasus Korupsi PJU Kerinci, 10 Terdakwa Siap Hadapi Vonis April 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang putusan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci dijadwalkan berlangsung pada awal April 2026.

Sebanyak 10 terdakwa, termasuk pejabat penting di lingkungan Dinas Perhubungan, akan menjalani pembacaan vonis secara bersamaan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, menyampaikan bahwa sidang putusan akan digelar pada 7 April 2026 di Pengadilan Tipikor Jambi.

Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci hingga pihak swasta dan aparatur sipil negara.

Para terdakwa memiliki peran berbeda dalam proyek pengadaan PJU tahun anggaran 2023.

Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian hingga sekitar Rp2,7 miliar dari total anggaran proyek sebesar Rp5,6 miliar.

Jaksa sebelumnya telah membacakan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.

Tuntutan paling berat diarahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, dengan hukuman penjara lebih dari dua tahun serta denda ratusan juta rupiah.

Sementara itu, terdakwa lainnya, termasuk pejabat pembuat komitmen, pihak kontraktor, hingga ASN yang terlibat dalam proses pengadaan, juga dituntut dengan hukuman bervariasi mulai dari 1 tahun 6 bulan hingga hampir 2 tahun penjara, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan banyak pihak lintas instansi serta nilai kerugian negara yang cukup besar.

Selain itu, proyek PJU yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru berujung pada persoalan hukum.

Sidang putusan yang akan digelar secara serentak ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjadi pembelajaran penting dalam pengelolaan anggaran publik di daerah.(*)




Sidang Korupsi PJU Kerinci: Tiga Saksi Akui Terima Uang dari Kontraktor

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (12/1/2025).

Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sungai Penuh menghadirkan delapan orang saksi dari berbagai latar belakang.

Para saksi yang diperiksa berasal dari unsur DPRD, PLN, hingga pihak internal dinas dan rekanan proyek.

Mereka di antaranya Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi, Fadly Rozela dan Eko Pitono dari PLN, Anita Kasubbid Perbendaharaan BPKPP, Della Destiyati Bendahara Dinas Perhubungan Kerinci, Zera Manan honorer Dishub, M Hengky Saputra selaku konsultan, serta Nina Aprina Direktur CV Altaf.

Dalam keterangannya di persidangan, Amrizal mengaku pernah mengusulkan pokok-pokok pikiran (pokir) kepada Dinas Perhubungan Kerinci berupa pemasangan 40 titik lampu PJU.

Saat ditanya JPU Yogi Purnomo apakah dirinya menerima uang dari kontraktor atau pihak Dishub, Amrizal dengan tegas membantah.

“Saya tidak pernah menerima uang dari siapa pun,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Namun, fakta menarik terungkap dari keterangan saksi lainnya. Tiga saksi mengaku menerima uang dari pihak kontraktor yang terlibat dalam proyek PJU tersebut.

Della Destiyati selaku Bendahara Pengeluaran Dishub Kerinci mengakui menerima uang yang disebut sebagai ucapan terima kasih.

Menurutnya, pemberian uang tidak selalu rutin dan nominalnya bervariasi.

“Kadang dikasih, kadang tidak. Pernah Rp300 ribu,” ungkap Della. Ia juga menyebut telah mengembalikan uang sebesar Rp10 juta kepada jaksa setelah pencairan proyek.

Hal serupa disampaikan Zera Manan, honorer Dishub yang merupakan staf Della. Ia mengaku beberapa kali menerima uang dari kontraktor di kantor.

“Biasanya Rp300 ribu, dan uang itu saya bagi dua dengan Bu Della,” kata Zera dalam kesaksiannya.

Sementara itu, Anita selaku Kasubbid Perbendaharaan BPKPP menyatakan menerima uang tidak langsung dari kontraktor, melainkan melalui perantara bernama Nella.

Uang tersebut diberikan secara bertahap dengan nominal berbeda.

“Saya menerima sebagai ucapan terima kasih, dan sudah saya kembalikan ke jaksa sebesar Rp20 juta,” jelas Anita.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa usulan awal anggaran proyek PJU Dishub Kerinci hanya sebesar Rp476 juta.

Namun setelah dibahas di Badan Anggaran (Banggar), nilai anggaran melonjak dan disetujui menjadi Rp3,4 miliar.

Sebagai informasi, perkara ini menjerat 10 terdakwa, di antaranya Heri Cipta, Kepala Dishub Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA), Nel Edwin Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian Fahmi, Direktur PT WTM, Amril Nurman, Direktur CV TAP, Sarpano Markis, Direktur CV GAW, Gunawan, Direktur CV BS dan Jefron Direktur CV AK.

Reki Eka Fictoni, seorang guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro, Helpi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol Kerinci dan Yuses Alkadira Mitas Seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci selaku Pejabat Pengadaan proyek PJU 2023.

Kesepuluh terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)




Pelapor Kasus Pandji Pragiwaksono Buka Opsi Damai, Proses Hukum Tetap Berjalan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama komika Pandji Pragiwaksono menyatakan terbuka terhadap kemungkinan penyelesaian secara damai.

Meski demikian, mereka menegaskan bahwa proses hukum yang telah berjalan tetap dihormati dan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Laporan tersebut dilayangkan terkait materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai mengandung unsur merendahkan organisasi keagamaan dan berpotensi memicu kegaduhan di ruang publik.

Saat ini, laporan tersebut telah terdaftar secara resmi dan masih dalam tahap penanganan oleh kepolisian.

Perwakilan pelapor yang berasal dari unsur Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) menyampaikan bahwa, langkah hukum diambil sebagai bentuk keberatan atas konten yang dianggap menyinggung dan merugikan kelompok tertentu.

Meski begitu, pelapor menegaskan tidak menutup ruang dialog apabila terdapat itikad baik dari pihak terlapor.

Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama, Rizki Abdul Rahman Wahid, menilai materi komedi yang disampaikan Pandji berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan konflik sosial di tengah masyarakat.

Menurutnya, ruang publik seharusnya dijaga agar tidak digunakan untuk narasi yang dapat memecah belah.

Rizki juga menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

Pelapor menilai kebebasan berpendapat tetap perlu disertai tanggung jawab, terutama ketika menyentuh isu sensitif yang berkaitan dengan kelompok atau identitas tertentu.

Pelapor menambahkan bahwa langkah hukum ini merupakan sikap personal dan kelompok, bukan mewakili organisasi besar secara institusional.

Mereka berharap adanya klarifikasi terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik yang berkepanjangan di ruang publik.

Sementara itu, Pandji Pragiwaksono sebelumnya menyampaikan bahwa materi komedinya merupakan bagian dari kritik sosial dan ekspresi seni.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pandji terkait tawaran penyelesaian damai yang disampaikan oleh pelapor.

Di sisi lain, aparat kepolisian menegaskan akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Pelapor menyatakan siap bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, sembari tetap membuka kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan jika dapat ditempuh secara baik dan saling menghormati.(*)




OTT KPK di Lingkungan Pajak, DJP Tegaskan Dukung Proses Hukum

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan praktik korupsi di sektor perpajakan.

Operasi tersebut berlangsung di wilayah Jakarta Utara dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta pihak lain yang diduga merupakan wajib pajak.

OTT ini diduga berkaitan dengan praktik suap dalam proses pemeriksaan dan pengurangan kewajiban pajak.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah mata uang asing yang diduga berkaitan langsung dengan transaksi ilegal tersebut.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pihak yang diamankan.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi.

Identitas para pihak belum diumumkan ke publik karena proses penanganan perkara masih berlangsung.

Menanggapi penindakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan sikap menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada dalam kewenangan aparat penegak hukum.

DJP juga menyatakan kesiapan untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Lembaga tersebut akan memberikan dukungan berupa data dan informasi yang dibutuhkan penyidik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, DJP kembali mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Kepatuhan terhadap kode etik serta larangan terhadap segala bentuk gratifikasi dan penyimpangan menjadi penekanan utama institusi tersebut.

Kasus OTT ini kembali menjadi perhatian publik, mengingat sektor perpajakan memiliki peran strategis dalam penerimaan negara.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk perpajakan, guna menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(*)




Sidang Perdana Korupsi DAK SMK Jambi, Jaksa Bongkar Skema Fee 20 Persen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Praktik Utama Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SMK Tahun Anggaran 2022 di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi resmi digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu sore (7/1/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tatap Urasima Situngkir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan kuat adanya persekongkolan terstruktur dan sistematis yang telah dirancang sejak tahap awal perencanaan anggaran proyek pendidikan bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Keempat terdakwa hadir langsung dalam persidangan. Mereka adalah Zainul Havis selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudi Wage Supratman sebagai perantara atau broker, Endah Susanti Direktur PT TDI sebagai kontraktor utama, serta Wawan Setiawan pemilik PT ILP selaku subkontraktor.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU Suryadi menegaskan bahwa masing-masing terdakwa memiliki peran berbeda.

Namun saling terkait dalam mengatur dan menguasai proyek pengadaan sejak sebelum anggaran disahkan.

Jaksa menyebut perkara ini bukan sekadar pelanggaran prosedur administrasi, melainkan sebuah skema korupsi yang dirancang matang untuk mengamankan proyek dan keuntungan pribadi.

“Anggaran yang seharusnya dicantumkan secara terbuka justru disamarkan melalui rekening gaji TAPERA. Akibatnya, kegiatan pengadaan tidak tercantum dalam DPA awal, sementara proses pengondisian penyedia telah berjalan secara diam-diam,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut diungkapkan, sebelum Rencana Umum Pengadaan (RUP) diumumkan dan bahkan sebelum anggaran disahkan, nama-nama penyedia telah ditentukan melalui sejumlah pertemuan tertutup.

Pertemuan tersebut melibatkan pejabat dinas, pihak perantara, serta calon penyedia proyek.

Menariknya, pertemuan tersebut tidak dilakukan di kantor resmi pemerintahan, melainkan di rumah pribadi terdakwa Rudi Wage Supratman serta di sejumlah hotel.

“Di lokasi inilah proyek dibagi, paket ditentukan, dan disepakati satu kesepakatan utama, yakni penyedia wajib menyetor fee sebesar 20 persen,” kata JPU.

Dari total fee tersebut, 17 persen dialokasikan untuk pihak dinas, sementara 3 persen untuk perantara.

Jaksa menegaskan, tanpa kesediaan menyetor fee tersebut, penyedia dipastikan tidak akan mendapatkan pekerjaan.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa PPK Zainul Havis mengetahui pertemuan dengan calon penyedia sebelum proses resmi merupakan pelanggaran terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Namun demikian, proses tetap dilanjutkan. Bahkan, surat resmi kunjungan lapangan ke perusahaan tertentu telah diterbitkan meski anggaran belum disahkan.

“Langkah ini menunjukkan adanya praktik penguncian penyedia sejak dini dan menutup peluang persaingan usaha yang sehat dan terbuka,” tegas jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap bahwa penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga penentuan harga penawaran justru dilakukan oleh calon penyedia.

Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada PPK untuk sekadar disahkan.

Kondisi tersebut, menurut jaksa, membuat negara kehilangan kendali atas mekanisme pengadaan, sementara proses tender hanya menjadi formalitas belaka.

Berdasarkan perhitungan jaksa, dari 26 paket pekerjaan, nilai SP2D netto mencapai Rp48.204.529.307. Namun nilai pekerjaan yang seharusnya diterima hanya sebesar Rp26.312.276.903,08.

Selisih tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp21.892.252.403,92.

Kerugian negara tersebut berasal dari sejumlah perusahaan penyedia, di antaranya PT AKP, PT MIT, PT PAS, PT STN, dan PT TDI, dengan nilai kerugian terbesar berasal dari PT TDI.

Dalih penggunaan e-katalog dan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dinilai jaksa hanya menjadi kedok administratif.

“Di balik sistem digital, persekongkolan tetap berlangsung secara manual, tertutup, dan terencana. Tender hanyalah sandiwara karena keputusan sesungguhnya telah ditetapkan jauh sebelum proses resmi dimulai,” ujar JPU.

Jaksa menegaskan, perbuatan para terdakwa telah mencederai tujuan penggunaan anggaran pendidikan.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan SMK justru dibajak dan dijadikan ladang bancakan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Dalam sidang perdana ini, hanya Wawan Setiawan, pemilik PT ILP, yang mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa.(*)




Kasus CSR BI–OJK, KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berjalan.

Penyidik saat ini memfokuskan upaya pada penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi serta penelusuran aliran dana.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dihentikan dan masih berada dalam tahap penyidikan aktif.

“KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berproses,” ujar Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Keduanya diduga menerima dana dari program CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial, namun digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terkait langkah penahanan, Asep menyampaikan bahwa KPK akan segera melakukannya setelah penyidik menyelesaikan proses administratif dan pemberkasan perkara.

“Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” katanya.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak ingin proses penahanan berlarut-larut.

“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun,” ujar Asep.

Selain memeriksa saksi, KPK juga menelusuri aset milik para tersangka guna mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik mendalami transaksi keuangan, kepemilikan aset, serta keterkaitan keuangan antar pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana CSR BI dan OJK.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam program CSR yang sejatinya ditujukan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, KPK menduga terdapat aliran dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal program dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Perkembangan perkara ini turut menjadi perhatian publik. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai KPK perlu segera melakukan penahanan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan lama-lama karena akan merusak marwah KPK sekaligus DPR RI,” ujar Lucius.

KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban seiring dengan berkembangnya proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.(*)




Dana KIP Kuliah Diduga Dikorupsi, Polres Kerinci Periksa Pejabat STKIP Sungai Penuh

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Kerinci tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Muhammadiyah Sungai Penuh.

Dugaan kasus tersebut disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp845 juta.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pihak yang diduga terkait dalam pengelolaan dana KIP Kuliah telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Mereka di antaranya bendahara, sejumlah pejabat STKIP, serta Ketua STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh pada periode 2022 hingga 2024.

Dana KIP Kuliah sejatinya diperuntukkan bagi mahasiswa kurang mampu secara ekonomi namun memiliki prestasi akademik

Namun dalam kasus ini, bantuan pendidikan tersebut diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat kampus, sehingga hak mahasiswa tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.

Proses penyelidikan masih terus berjalan di Polres Kerinci.

Tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka, mengingat disebut-sebut sudah terdapat keterangan dan pengakuan dari pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K, saat konferensi pers di Mapolres Kerinci, Senin siang.

Ia menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi dana KIP Kuliah STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh masuk dalam daftar perkara yang telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp845 juta.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang diterima, proses hukum tetap berlanjut. Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghentikan penyidikan.

“Kasus STKIP masih lanjut,” ujar salah seorang sumber internal Polres Kerinci.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memastikan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan pendidikan.(*)




Kronologi Terbongkarnya TPPO di Bungo: Pelaku Kasih Modal ke Korban dan Jadi Hutang

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Polres Bungo berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.

Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka, RM (26) dan MI (20), warga Majalengka, Jawa Barat, yang berdomisili di Kabupaten Bungo.

Awal pengungkapan berawal dari informasi yang diterima Polres Bungo dari Polsek Baleendah, Polresta Bandung.

Satreskrim, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan intensif.

Pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mengamankan seorang perempuan di Lobby Hotel Lavender Muara Bungo. Korban diduga dipesan dan diantar ke hotel oleh pihak tertentu.

Dari hasil pengembangan, polisi bergerak ke Milan 1 Karaoke, Kecamatan Rimbo Tengah.

Di lokasi ini, petugas mengamankan tujuh perempuan, termasuk dua anak di bawah umur, serta beberapa orang yang diduga membantu operasional kegiatan TPPO.

Polisi juga menyita barang bukti seperti buku kasir, dokumen transaksi, dan surat kontrak kerja yang berkaitan dengan praktik perdagangan orang.

Semua barang bukti diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Korban, khususnya anak-anak, mendapat perlindungan dan pendampingan profesional.

Polisi bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk memastikan keselamatan dan pemulangan korban ke daerah asal.

Dua anak berinisial L dan M dipulangkan ke Jawa Barat, sedangkan lima korban lain S, A, M, E, dan C juga berasal dari Jawa Barat.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menjelaskan modus pelaku adalah memberikan modal kepada korban yang dijadikan utang.

Misalnya untuk membeli barang mahal, sehingga korban terperangkap dalam praktik TPPO.

Dua tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76I UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21/2007 tentang TPPO, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp120 juta–Rp600 juta.

Kapolres menegaskan, Polres Bungo tidak akan mentolerir TPPO, terutama yang melibatkan anak-anak, dan mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui praktik serupa.(*)