Sidang Korupsi PJU Kerinci: Tiga Saksi Akui Terima Uang dari Kontraktor

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (12/1/2025).
Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sungai Penuh menghadirkan delapan orang saksi dari berbagai latar belakang.
Para saksi yang diperiksa berasal dari unsur DPRD, PLN, hingga pihak internal dinas dan rekanan proyek.
Mereka di antaranya Amrizal anggota DPRD Provinsi Jambi, Fadly Rozela dan Eko Pitono dari PLN, Anita Kasubbid Perbendaharaan BPKPP, Della Destiyati Bendahara Dinas Perhubungan Kerinci, Zera Manan honorer Dishub, M Hengky Saputra selaku konsultan, serta Nina Aprina Direktur CV Altaf.
Dalam keterangannya di persidangan, Amrizal mengaku pernah mengusulkan pokok-pokok pikiran (pokir) kepada Dinas Perhubungan Kerinci berupa pemasangan 40 titik lampu PJU.
Saat ditanya JPU Yogi Purnomo apakah dirinya menerima uang dari kontraktor atau pihak Dishub, Amrizal dengan tegas membantah.
“Saya tidak pernah menerima uang dari siapa pun,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Namun, fakta menarik terungkap dari keterangan saksi lainnya. Tiga saksi mengaku menerima uang dari pihak kontraktor yang terlibat dalam proyek PJU tersebut.
Della Destiyati selaku Bendahara Pengeluaran Dishub Kerinci mengakui menerima uang yang disebut sebagai ucapan terima kasih.
Menurutnya, pemberian uang tidak selalu rutin dan nominalnya bervariasi.
“Kadang dikasih, kadang tidak. Pernah Rp300 ribu,” ungkap Della. Ia juga menyebut telah mengembalikan uang sebesar Rp10 juta kepada jaksa setelah pencairan proyek.
Hal serupa disampaikan Zera Manan, honorer Dishub yang merupakan staf Della. Ia mengaku beberapa kali menerima uang dari kontraktor di kantor.
“Biasanya Rp300 ribu, dan uang itu saya bagi dua dengan Bu Della,” kata Zera dalam kesaksiannya.
Sementara itu, Anita selaku Kasubbid Perbendaharaan BPKPP menyatakan menerima uang tidak langsung dari kontraktor, melainkan melalui perantara bernama Nella.
Uang tersebut diberikan secara bertahap dengan nominal berbeda.
“Saya menerima sebagai ucapan terima kasih, dan sudah saya kembalikan ke jaksa sebesar Rp20 juta,” jelas Anita.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa usulan awal anggaran proyek PJU Dishub Kerinci hanya sebesar Rp476 juta.
Namun setelah dibahas di Badan Anggaran (Banggar), nilai anggaran melonjak dan disetujui menjadi Rp3,4 miliar.
Sebagai informasi, perkara ini menjerat 10 terdakwa, di antaranya Heri Cipta, Kepala Dishub Kerinci selaku Pengguna Anggaran (PA), Nel Edwin Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian Fahmi, Direktur PT WTM, Amril Nurman, Direktur CV TAP, Sarpano Markis, Direktur CV GAW, Gunawan, Direktur CV BS dan Jefron Direktur CV AK.
Reki Eka Fictoni, seorang guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro, Helpi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol Kerinci dan Yuses Alkadira Mitas Seorang PNS di UKPBJ/ULP Kerinci selaku Pejabat Pengadaan proyek PJU 2023.
Kesepuluh terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)








