Sidang Thawaf Aly di PN Tanjab Timur, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Lemah

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Aktivis petani Thawaf Aly menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kamis (12/2/2026).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Anselmus Vialino Sinaga, dengan anggota majelis Yessika Florencia dan Amelia Amrina Rosyada.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian serta Pasal 480 KUHP mengenai penadahan.

Agenda sidang berfokus pada pemeriksaan terdakwa untuk mengonfirmasi keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Usai persidangan, tim penasihat hukum (PH) menyoroti unsur mens rea atau niat jahat yang dinilai menjadi elemen penting dalam pembuktian pidana.

Juru bicara terdakwa, Abdullah Ihsan, menyatakan unsur tersebut tidak terurai secara jelas dalam fakta persidangan.

“Dari sekitar tujuh saksi yang dihadirkan, keterangannya tidak bersesuaian. Unsur niat jahat yang didakwakan kepada klien kami tidak terbukti secara materiel,” ujarnya kepada wartawan.

Tim PH juga mempertanyakan relevansi alat bukti yang diajukan JPU.

Mereka menilai barang bukti dan dokumen yang dihadirkan tidak saling menguatkan serta tidak menunjukkan keterkaitan langsung dengan perbuatan yang dituduhkan.

Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 48 hektare.

Menurut pihak pembela, lahan tersebut pada 2001 masuk dalam konsesi perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Kehutanan.

Kemudian pada 2016, lahan disebut diserahkan kepada pemerintah desa untuk dimanfaatkan masyarakat.

Thawaf Aly bersama sejumlah aktivis lalu membentuk kelompok tani untuk mengelola area tersebut.

Pada 2021, terbit SK Kementerian Kehutanan Nomor 6613 yang menyatakan 33 hektare berstatus Area Peruntukan Lain (APL), sedangkan 15 hektare tetap kawasan hutan.

Kuasa hukum menegaskan aktivitas panen dilakukan di area berstatus APL.

Namun laporan pidana tetap diajukan dengan dasar surat sporadik yang, menurut tim PH, tidak memiliki kejelasan titik lokasi dan telah dinilai tidak memiliki kekuatan hukum oleh ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang.

Salah satu kuasa hukum, Azhari, menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan jika dakwaan dinilai tetap dipaksakan.

“Kami melihat ada ketidaksesuaian antara fakta persidangan dan tuduhan. Proses ini akan kami kawal sampai tuntas,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, jaksa penuntut umum belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tim penasihat hukum. Sidang dijadwalkan kembali pada 19 Februari 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.(*)




Kejati Jambi Geledah Kantor DPRD Merangin, Diduga Terkait Temuan Audit Rp1,8 Miliar

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melakukan penggeledahan di lingkungan Sekretariat DPRD Merangin, Kamis (12/2/2026).

Kehadiran aparat penegak hukum tersebut langsung menarik perhatian pegawai dan masyarakat di sekitar kompleks perkantoran dewan.

Berdasarkan informasi yang didapat, sekitar 15 orang yang diduga merupakan tim dari Kejati Jambi terlihat memeriksa sejumlah ruangan.

Mereka menyisir ruang umum, bagian keuangan, hingga beberapa ruang kerja lainnya.

Proses pemeriksaan berlangsung secara terbuka dengan pengawalan internal dan tampak dilakukan secara serius. Sejumlah dokumen terlihat diperiksa dan dikumpulkan untuk diteliti lebih lanjut.

Salah satu sumber internal di Sekretariat DPRD Merangin membenarkan adanya kegiatan tersebut.

“Ada tim dari Kejati yang datang dan memeriksa sejumlah dokumen,” ujarnya singkat.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Merangin, Dadang Hikmatullah, juga mengonfirmasi kedatangan tim Kejati. Namun, ia enggan memaparkan secara rinci agenda pemeriksaan tersebut.

“Benar ada kunjungan dari Kejati. Untuk agenda detailnya, silakan dikonfirmasi langsung ke pihak Kejati,” katanya.

Dikaitkan dengan Temuan Audit Rp1,8 Miliar

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 terkait pengelolaan dana Uang Persediaan (UP) di Sekretariat DPRD Merangin.

Dalam laporan audit itu, nilai temuan disebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Temuan tersebut berkaitan dengan aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.

Sejumlah sumber menyebutkan dugaan penyimpangan tersebut kini tengah didalami aparat penegak hukum. Bahkan, beredar kabar bahwa penanganannya telah meningkat ke tahap penyidikan.

Jika benar, hal itu menandakan perkara tidak lagi sebatas persoalan administratif, tetapi sudah masuk ranah hukum.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Kejati Jambi terkait status penanganan perkara tersebut.

Sejumlah Pejabat Dimintai Keterangan

Sumber lain menyebutkan beberapa pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Merangin telah dimintai klarifikasi.

Bahkan, informasi yang beredar menyebut unsur pimpinan DPRD periode sebelumnya turut dimintai keterangan.

Namun, seluruh informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.

Publik Menunggu Penjelasan Resmi

Isu tata kelola keuangan di Sekretariat DPRD Merangin sebelumnya memang sempat menjadi sorotan publik, khususnya setelah munculnya laporan hasil audit BPK.

Saat itu, temuan masih berada dalam ranah administrasi.

Turunnya tim Kejati Jambi ke kantor DPRD Merangin kini memunculkan spekulasi bahwa kasus tersebut mendapat perhatian lebih serius.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait tujuan penggeledahan maupun kepastian status hukum perkara tersebut.

Publik pun menanti transparansi dan kejelasan proses yang sedang berjalan.

Perkembangan lebih lanjut akan terus dipantau dan diperbarui.(*)




Tiga Tahun Mengabdi di Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Pamit dari Jabatan Kabag Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Masa penugasan Muhamad Gempa Awaljon Putra, S.H., M.H. sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jambi resmi berakhir pada Senin, 2 Februari 2026.

Dengan berakhirnya masa tugas tersebut, Gempa kembali menjalankan peran utamanya sebagai jaksa di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Selama kurang lebih tiga tahun, Gempa Awaljon mengemban amanah sebagai Kabag Hukum Setda Kota Jambi berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PRIN-65/C/Cp.2/02/2023 tertanggal 21 Februari 2023 tentang penugasan jaksa pada Pemerintah Kota Jambi.

Dalam keterangannya, Gempa menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Jambi atas dukungan dan kerja sama selama masa penugasan.

“Alhamdulillah, masa tugas saya sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi telah berakhir. Terima kasih kepada Wali Kota Jambi, jajaran Pemkot, serta seluruh OPD atas sinergi yang terjalin selama ini. Selanjutnya saya kembali melaksanakan tugas di Kejaksaan sesuai penugasan institusi,” ujarnya.

Ia juga berharap berbagai upaya penguatan sistem hukum dan tata kelola pemerintahan yang telah dirintis selama masa jabatannya dapat terus dilanjutkan dan dikembangkan.

Menurutnya, konsistensi dalam penerapan aturan dan kepastian hukum menjadi faktor penting dalam mendukung terwujudnya pemerintahan daerah yang profesional, transparan, dan taat hukum di Kota Jambi.(*)




Dua Saksi Ungkap Fakta Baru! Sidang Praperadilan Gelar Akademik Mantan Kades Sakean Muaro Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang praperadilan terkait penghentian penyelidikan kasus dugaan penggunaan gelar akademik kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (7/1/2026).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Deny Firdaus, SH, kali ini menghadirkan dua orang saksi yang merupakan mantan perangkat Desa Sakean, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Dua saksi tersebut dihadirkan oleh kuasa hukum pemohon, M. Amin, bersama tim penasihat hukumnya.

Keduanya diketahui sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi terkait perkara dugaan penggunaan gelar akademik yang kini menjadi objek praperadilan.

Kedua saksi, Masril dan Abdul Kadir, mengaku tinggal di Desa Sakean dan mengenal secara langsung pihak terlapor, yakni Bustomi, mantan Kepala Desa Sakean, serta pihak pelapor Awalludin Hadi Prabowo.

Mereka juga membenarkan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jambi.

“Saudara diperiksa dalam perkara apa?” tanya kuasa hukum pemohon saat sidang berlangsung.

“Kami diperiksa sebagai saksi,” jawab salah satu saksi di hadapan hakim tunggal.

Hakim Muhammad Deny Firdaus kemudian menggali lebih jauh keterangan saksi, khususnya terkait hubungan mereka dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.

Kedua saksi menyatakan mengenal baik Bustomi yang disebut telah menjabat sebagai Kepala Desa Sakean sejak tahun 2004 dan memimpin desa tersebut selama tiga periode.

Namun, saat ditanya mengenai latar belakang pendidikan tinggi Bustomi, kedua saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti.

“Kalau soal kuliah atau universitasnya di mana, kami tidak tahu,” ujar Abdul Kadir di hadapan persidangan.

Sementara itu, saksi Masril mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya gelar akademik yang disandang Bustomi ketika yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Informasi tersebut, menurutnya, diperoleh dari spanduk dan baliho kampanye yang terpasang di sekitar wilayah desa.

“Kami tidak pernah melihat atau mengetahui beliau kuliah. Selama menjabat sebagai kepala desa, beliau juga tidak pernah menggunakan gelar akademik,” tegas Masril.

Usai mendengarkan keterangan dua saksi tersebut, hakim tunggal memutuskan untuk menunda sidang praperadilan.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (8/1/2026) dengan agenda melengkapi alat bukti serta menghadirkan saksi dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jambi.

Dalam penutup sidang, hakim juga mengingatkan agar baik pemohon maupun termohon dapat mempersiapkan dan melengkapi bukti-bukti yang relevan.

Putusan dalam perkara ini nantinya akan sangat bergantung pada kekuatan pembuktian serta keterangan saksi yang dihadirkan pada sidang lanjutan.(*)




RSUD Raden Mattaher Jambi Digugat Rp2 Miliar, Tak Hadir di Sidang Perdana

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi kembali menghadapi persoalan hukum.

Kali ini, rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut digugat secara perdata oleh perusahaan pengelola limbah medis terkait tunggakan pembayaran jasa bernilai miliaran rupiah.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor perkara 251/Pdt.G/2025/PN Jmb dan mulai disidangkan pada Rabu, 7 Januari 2026.

Namun dalam sidang perdana itu, pihak tergugat, yakni RSUD Raden Mattaher Jambi, tidak menghadiri persidangan.

Ketidakhadiran tergugat membuat sidang perdana hanya dihadiri oleh pihak penggugat beserta kuasa hukumnya.

Perkara ini pun menjadi sorotan karena menyangkut kewajiban pembayaran jasa pengelolaan limbah medis rumah sakit yang dinilai krusial bagi pelayanan kesehatan dan lingkungan.

Melalui kuasa hukumnya, Lesti Kristin Sirait, pihak penggugat menyampaikan bahwa, gugatan diajukan lantaran RSUD Raden Mattaher dianggap telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji atas kerja sama yang telah disepakati bersama.

“RSUD Raden Mattaher belum membayarkan kewajibannya atas jasa pengelolaan limbah medis yang telah kami laksanakan,” ujar Lesti usai persidangan.

Dalam gugatan tersebut, PT Anggrek Jambi Makmur selaku penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan perjanjian kerja sama pengelolaan limbah medis antara kedua belah pihak sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Tak hanya itu, penggugat juga menuntut pembayaran pokok tagihan jasa pengelolaan limbah medis senilai Rp1,7 miliar.

Selain tagihan utama, perusahaan tersebut turut menuntut denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp547 juta.

Dengan demikian, total nilai gugatan yang diajukan terhadap RSUD Raden Mattaher Jambi mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Hingga sidang perdana digelar, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Raden Mattaher terkait ketidakhadiran mereka di persidangan maupun tanggapan atas gugatan tersebut.

Majelis Hakim selanjutnya dijadwalkan akan memanggil kembali pihak tergugat pada agenda sidang berikutnya.

Kasus ini menambah daftar persoalan hukum yang dihadapi RSUD Raden Mattaher Jambi dan berpotensi berdampak pada pengelolaan layanan rumah sakit ke depan.

Khususnya terkait pengelolaan limbah medis yang menjadi bagian penting dari standar operasional fasilitas kesehatan.(*)




Terjerat Korupsi Dana BOK: Mantan Kapus Kebon IX dan Bendahara Segera Disidang

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, memasuki tahap akhir penyidikan.

Polres Muaro Jambi memastikan berkas perkara dua tersangka dalam kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, mengatakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Berkas perkara sudah P21 sejak dua hari lalu,” ujar AKBP Heri Supriawan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni DL selaku mantan Kepala Puskesmas Kebun IX dan LP yang menjabat sebagai mantan bendahara.

DL disebut berperan sebagai pelaku utama, sementara LP diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi Dana BOK tersebut.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, menjelaskan bahwa dugaan korupsi Dana BOK ini terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang cukup signifikan.

“Total kerugian negara mencapai Rp 650.741.916,” tegas AKP Hanafi.

Ia mengungkapkan, pengusutan kasus ini dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muaro Jambi sejak Juli 2025.

Dalam kurun waktu sekitar lima bulan, penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup hingga menetapkan para tersangka.

“Untuk bendahara, dikenakan pasal turut serta,” tambahnya.

Polres Muaro Jambi memastikan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Setelah pelimpahan tahap II, kedua tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.(*)




Eks Direktur PT PAL dan Pihak BNI Diperiksa di Sidang Korupsi Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana investasi senilai Rp105 miliar yang dikucurkan Bank BNI ke PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) pada 2018–2019 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (28/8/2025).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Wendy Haryanto (mantan Direktur Utama PT PAL), Viktor Gunawan (Direktur Utama PT PAL), dan Rais Gunawan (Branch Business Manager BNI Cabang Palembang).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa ketiganya melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan cara memanipulasi data dan dokumen pengajuan fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI ke PT PAL.

Uang yang diperoleh dari bank tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya, yang menyebabkan terjadinya pembobolan dana bank hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dikenakan pasal subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana berat.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan bahwa total tersangka dalam kasus ini berjumlah lima orang. Namun, untuk saat ini baru tiga yang memasuki tahap persidangan.

“Hari ini tiga terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU,” ujar Nolly saat ditemui di ruang kerjanya.

Setelah pembacaan dakwaan, dua terdakwa yakni Viktor Gunawan dan Rais Gunawan mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan), sedangkan Wendy Haryanto memilih tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang selanjutnya akan langsung menghadirkan saksi.

Majelis hakim pun menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Kamis, 11 September 2025.

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa akan menghadapi agenda eksepsi, sementara satu terdakwa lainnya akan mengikuti sidang pemeriksaan saksi.(*)




Kasus Pengrusakan Surat Suara di Sungai Penuh: Mantan Walikota akan Dijemput Paksa

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengadilan Negeri Sungai Penuh akhirnya mengeluarkan penetapan penjemputan paksa terhadap mantan Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, dan istrinya, Herlina.

Ini usai keduanya beberapa kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dalam sidang perkara pengrusakan dan pembakaran kotak suara serta surat suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak Kota Sungai Penuh, 27 November 2024 lalu.

Penetapan ini diputuskan dalam sidang lanjutan pada Senin (21/4/2025) dengan agenda pembuktian dari tim penasihat hukum terdakwa.

Majelis hakim menyatakan pemanggilan paksa perlu dilakukan untuk menjamin kelengkapan alat bukti yang dibutuhkan dalam proses persidangan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Pandji Patriosa, membenarkan bahwa penetapan penjemputan paksa telah ditandatangani ketua majelis hakim. Pandji menegaskan, kehadiran Ahmadi Zubir dan Herlina sangat penting demi kelancaran persidangan.

“Pada sidang sebelumnya, keduanya menyampaikan sedang berada di luar daerah. Namun karena sudah dipanggil lebih dari empat kali dan tidak hadir, maka hakim memutuskan untuk menjemput secara paksa,” jelas Pandji.

Untuk menjaga ketertiban dan keamanan jalannya persidangan, pihak pengadilan juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian serta unsur pengamanan lainnya guna mengantisipasi potensi gangguan selama proses hukum berlangsung.

Upaya konfirmasi kepada Ahmadi Zubir melalui pesan WhatsApp oleh sejumlah awak media, hingga Selasa (22/4/2025) pukul 17.25 WIB belum mendapatkan tanggapan.

Pesan yang dikirim hanya menunjukkan dua tanda centang tanpa balasan.

Sebagai informasi, terdapat 12 terdakwa dalam kasus pengrusakan kotak suara dan surat suara di lima TPS yang tersebar di Kota Sungai Penuh.

Mereka dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang terlibat dalam pembakaran di TPS Renah Kayu Embun dijerat Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.(*)