Jelang Purna Tugas, Anwar Usman Sampaikan Permohonan Maaf di Sidang MK

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan pesan perpisahan dalam sidang putusan yang digelar di Mahkamah Konstitusi.

Ia mengungkapkan bahwa sidang tersebut kemungkinan menjadi persidangan terakhir yang diikutinya sebagai hakim konstitusi.

Pernyataan tersebut disampaikan Anwar sebelum membacakan putusan dalam sidang yang berlangsung di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (16/3/2026).

Sidang tersebut juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi MK.

“Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti,” ujar Anwar dalam persidangan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa masa pengabdiannya sebagai hakim konstitusi akan segera mencapai 15 tahun.

Tepat pada 6 April 2026 mendatang, masa tugasnya di Mahkamah Konstitusi genap berlangsung selama satu setengah dekade.

Dalam kesempatan itu, Anwar juga menyampaikan permohonan maaf kepada berbagai pihak apabila selama menjalankan tugas terdapat kekeliruan, baik yang disengaja maupun tidak.

“Pada tanggal 6 April 2026 nanti, saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi. Tentu saja selama waktu yang panjang ada hal-hal yang kurang berkenan, baik disengaja ataupun tidak disengaja. Dari lubuk hati yang paling dalam saya menyampaikan permohonan maaf,” ungkapnya.

Selain menyampaikan permohonan maaf, Anwar juga mengucapkan terima kasih kepada para hakim konstitusi lainnya serta seluruh pihak yang selama ini bekerja bersama di lingkungan Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, perjalanan panjang selama menjalankan tugas di lembaga penjaga konstitusi tersebut dipenuhi berbagai pengalaman serta dinamika yang menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum di Indonesia.

Pernyataan pamit tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa pengabdian Anwar Usman sebagai hakim konstitusi setelah lebih dari satu dekade menjalankan tugas di Mahkamah Konstitusi.(*)




PT NGK Absen di RDP, DPRD Kota Jambi Siap Jemput Bola Tuntaskan Sengketa Lahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketegangan mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Jambi saat membahas sengketa lahan seluas 3,6 hektare di RT 10, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kamis (26/2/2026).

Kasus ini mencuat setelah 11 warga mengaku kehilangan hak atas tanah yang telah mereka beli sejak puluhan tahun lalu. Ironisnya, di atas lahan tersebut kini telah berdiri kawasan perumahan.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, turut dihadiri perwakilan OPD, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, warga terdampak, serta kuasa hukum mereka.

Namun, rapat berlangsung panas lantaran pihak pengembang PT NGK tidak memenuhi undangan dewan.

Kursi kosong yang disiapkan untuk perwakilan perusahaan memicu kekecewaan dan kritik tajam dari peserta rapat.

Salah satu warga, Noferida, menyampaikan bahwa dirinya membeli lahan tersebut secara sah pada 2003 dan telah melunasi pembayaran dalam waktu singkat.

Ia mengaku telah mengurus sertifikat sejak 2004, namun hingga kini dokumen tersebut tak kunjung diterbitkan.

Sementara itu, pembangunan perumahan justru berjalan di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik sah.

“Kami sudah beli dan lunas, tapi tidak bisa mendapatkan sertifikat. Sekarang malah berdiri perumahan, kami jadi harus mengontrak,” ujarnya.

Kuasa hukum warga, Sena Neranda, menilai absennya pihak pengembang menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan.

Ia mengungkapkan, somasi yang telah dilayangkan kepada PT NGK tidak pernah mendapat respons.

Pihaknya juga telah mengajukan permohonan kepada BPN untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap lahan yang tengah disengketakan.

Menurutnya, kehadiran warga di DPRD bukan untuk memperkeruh situasi, melainkan mencari kepastian hukum atas dugaan penguasaan lahan tanpa hak.

Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menegaskan pihaknya akan mengambil langkah lanjutan. DPRD berencana mendatangi langsung PT NGK serta kembali melayangkan panggilan resmi.

“Ini baru pemanggilan pertama. Jika masih tidak hadir, kami akan ambil langkah tegas agar persoalan ini terbuka secara jelas,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan BPN Kota Jambi, Junaidi, menyatakan pihaknya akan menelusuri seluruh dokumen terkait, termasuk pengajuan sertifikat yang disebut telah diajukan warga sejak 2004.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak kepemilikan masyarakat serta legalitas pembangunan perumahan di atas lahan yang masih dalam status sengketa.

DPRD Kota Jambi pun menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian konflik ini demi memastikan perlindungan hukum bagi warga.(*)