OJK Lebih Dulu Laporkan Dugaan Penipuan DSI, Aliran Dana Jadi Sorotan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindakan penipuan atau fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada aparat penegak hukum sejak Oktober 2025.

Pelaporan ini dilakukan setelah OJK menemukan indikasi penyimpangan signifikan dalam pengelolaan dana masyarakat yang dihimpun perusahaan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyampaikan bahwa hasil pengawasan dan penyelidikan awal mengarah pada dugaan fraud.

Atas dasar itu, OJK mengambil langkah proaktif dengan menyampaikan laporan resmi kepada Bareskrim Polri.

“Pada intinya kami melihat adanya indikasi fraud. Karena itu, pada 15 Oktober kami melaporkan permasalahan ini ke Bareskrim,” ujar Agusman.

Selain kepada kepolisian, OJK juga menyampaikan perkembangan kasus DSI kepada Istana Negara.

Hal tersebut dilakukan setelah OJK menerima undangan untuk menjelaskan situasi yang terjadi kepada pihak Presiden, mengingat dampak sosial dan ekonomi dari kasus gagal bayar yang menimpa puluhan ribu lender.

Kasus Dana Syariah Indonesia berawal dari aktivitas penghimpunan dana yang masif sejak 2021.

Perusahaan fintech lending syariah ini sebelumnya telah melewati tahapan regulatory sandbox dan mengantongi izin operasional penuh.

Hingga awal 2025, total dana yang disalurkan tercatat mencapai triliunan rupiah, namun sebagian besar belum dikembalikan kepada para pemberi dana.

Dalam proses pendalaman, OJK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana DSI.

Hasil analisis menunjukkan adanya perpindahan dana ke sejumlah perusahaan terafiliasi serta pihak perorangan yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan awal penghimpunan dana lender.

OJK turut menyampaikan paparan kasus ini kepada Komisi XI DPR RI sebagai bentuk transparansi dan upaya mencari solusi komprehensif bagi para lender terdampak.

Meski beberapa pertemuan antara pengurus DSI dan pemberi dana telah difasilitasi, hasilnya dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan pembayaran secara tuntas.

Sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK membatasi aktivitas operasional DSI.

Pembatasan tersebut meliputi larangan pengalihan aset, perubahan kepemilikan, hingga restrukturisasi manajemen, guna mencegah potensi penghilangan aset yang dapat memperbesar kerugian lender.

Ke depan, OJK membuka kemungkinan menempuh gugatan perdata terhadap DSI apabila langkah administratif dan proses pidana tidak membuahkan hasil.

Opsi tersebut akan menjadi langkah terakhir atau last resort dalam upaya memperjuangkan hak-hak para pemberi dana.(*)




Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp6.000, Cek Rincian Lengkap per Gram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mengalami koreksi pada perdagangan Jumat (16/1).

Berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam tercatat turun sebesar Rp6.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Saat ini, harga emas Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp2.669.000, turun dari posisi sebelumnya di Rp2.675.000 per gram.

Penurunan ini juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback yang kini berada di level Rp2.515.000 per gram.

Penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.

Pajak tersebut secara otomatis dipotong dari total nilai transaksi jual kembali emas batangan.

Sementara itu, pembelian emas Antam juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam yang berlaku hari ini:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.384.500

  • Emas 1 gram: Rp2.669.000

  • Emas 2 gram: Rp5.288.000

  • Emas 3 gram: Rp7.914.000

  • Emas 5 gram: Rp13.160.000

  • Emas 10 gram: Rp26.240.000

  • Emas 25 gram: Rp65.435.000

  • Emas 50 gram: Rp130.705.000

  • Emas 100 gram: Rp261.260.000

  • Emas 250 gram: Rp652.840.000

  • Emas 500 gram: Rp1.305.400.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.609.600.000

Pergerakan harga emas Antam kerap dipengaruhi oleh fluktuasi harga emas dunia, nilai tukar rupiah, serta sentimen ekonomi global.

Investor disarankan untuk terus memantau perkembangan harga sebelum mengambil keputusan investasi.(*)