OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, Operasional Bank Resmi Dihentikan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas keuangan resmi menghentikan operasional salah satu bank perekonomian rakyat di Jakarta.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Koperindo Jaya setelah kondisi bank dinilai tidak lagi sehat.

Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman resmi bernomor PENG-1/KO.11/2026, dengan pencabutan izin berlaku efektif sejak 9 Maret 2026.

Sejak saat itu, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor BPR tersebut ditutup untuk umum.

OJK menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah berbagai upaya pembinaan dan pengawasan tidak mampu memulihkan kondisi keuangan bank.

Dengan demikian, bank dinilai tidak lagi layak untuk melanjutkan kegiatan usaha.

Penutupan ini berdampak pada seluruh layanan perbankan, mulai dari penghimpunan dana masyarakat hingga penyaluran kredit yang kini resmi dihentikan.

Selanjutnya, penanganan bank akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Lembaga tersebut akan menjalankan proses likuidasi serta memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

Pengawasan terhadap industri perbankan, khususnya sektor BPR, juga akan terus diperketat untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal bahwa regulator berkomitmen menjaga industri perbankan tetap sehat, transparan, dan terpercaya di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.(*)




Tak Hanya KUR, OJK Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Integrasi Industri

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak bisa hanya bergantung pada pembiayaan semata.

Pendekatan yang lebih menyeluruh dinilai penting agar UMKM mampu tumbuh berkelanjutan dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penguatan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) perlu diiringi dengan integrasi UMKM ke dalam rantai pasok industri.

“KUR memiliki peran strategis untuk menjangkau UMKM yang belum memiliki rekam jejak kredit, sekaligus menjadi pintu awal agar mereka bisa masuk ke ekosistem industri yang lebih luas,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

Menurut Dian, keterhubungan UMKM dengan perusahaan besar menjadi kunci agar pelaku usaha kecil memiliki akses pasar yang lebih jelas dan berkelanjutan.

OJK pun terus mendorong kolaborasi antara UMKM dengan berbagai sektor industri melalui koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.

Selain itu, sektor perbankan dinilai telah memiliki berbagai skema pembiayaan yang mendukung integrasi UMKM dalam rantai pasok, mulai dari kredit hingga layanan keuangan lainnya.

Namun demikian, OJK menekankan bahwa pembiayaan saja tidak cukup tanpa diimbangi dengan peningkatan kapasitas usaha, akses pasar, serta penguatan ekosistem bisnis.

“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar UMKM tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu naik kelas,” tegasnya.

Ke depan, OJK akan terus memperkuat sinergi antara regulator, industri jasa keuangan, pemerintah, dan pelaku usaha guna menciptakan ekosistem UMKM yang lebih kokoh.

Dengan strategi tersebut, UMKM diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi nasional sekaligus meningkatkan daya saing di tingkat yang lebih luas.(*)




Pemerintah Pilih Hemat Anggaran, Menkeu Tegaskan Tak Mau Tambah Utang

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah menegaskan akan mengedepankan efisiensi anggaran sebagai langkah utama dalam menjaga stabilitas fiskal di tengah tekanan ekonomi global.

Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa opsi memperlebar defisit APBN atau menambah utang bukan menjadi prioritas saat ini. Pemerintah lebih memilih mengoptimalkan anggaran yang sudah tersedia.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap potensi kenaikan harga minyak dunia yang dapat berdampak pada beban subsidi energi serta keuangan negara.

“Langkah pertama tentu efisiensi. Kalau harga BBM terus naik, kita harus siap melakukan penyesuaian anggaran,” ujarnya usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, pemerintah telah meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) untuk mulai menghitung kemungkinan pemangkasan anggaran, terutama pada program tambahan yang dinilai kurang prioritas.

Ia menilai selama ini terdapat sejumlah program tambahan yang membuat anggaran membengkak, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar lebih efisien dan tepat sasaran.

“Program tambahan akan ditunda dulu. Kita fokus pada anggaran yang sudah ada dan memaksimalkan penggunaannya,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, Kementerian Keuangan akan memberikan arahan awal kepada seluruh K/L untuk mempersiapkan skenario penyesuaian anggaran, meskipun implementasinya masih menunggu perkembangan situasi ekonomi global.

Meski demikian, Purbaya memastikan kondisi APBN saat ini masih dalam keadaan aman dan mampu bertahan, selama tidak terjadi lonjakan ekstrem pada harga minyak dunia.

Pemerintah akan terus memantau dinamika global sebelum mengambil kebijakan lanjutan.

Dengan strategi efisiensi ini, pemerintah berharap dapat menjaga disiplin fiskal tanpa harus menambah utang, sekaligus memastikan stabilitas ekonomi nasional tetap terjaga di tengah ketidakpastian global.(*)




Pengawasan Diperketat, OJK Sedang Selidiki 27 Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat puluhan dugaan pelanggaran di sektor pasar modal yang sedang dalam tahap pendalaman.

Total ada 27 kasus yang kini diproses sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum di industri keuangan Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa seluruh dugaan pelanggaran tersebut tengah melalui proses pemeriksaan secara menyeluruh sebelum regulator menentukan langkah lanjutan.

Menurutnya, setiap kasus akan ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan khusus serta penelitian internal di lingkungan OJK.

Hasil dari proses tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Hasan menjelaskan bahwa apabila proses pemeriksaan telah mencapai tahap akhir dan kesimpulan telah diperoleh, OJK tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, keputusan tersebut juga akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Pernyataan tersebut disampaikan Hasan setelah menghadiri rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Kamis (12/3/2026).

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk memastikan penegakan hukum di sektor pasar modal berjalan konsisten.

Regulator tidak hanya fokus pada pemberian sanksi, tetapi juga mendorong pelaku industri untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.

Menurut Hasan, pengawasan yang kuat sangat diperlukan guna menjaga integritas pasar modal serta memperkuat kepercayaan investor.

Dengan penerapan aturan yang tegas, diharapkan potensi pelanggaran dapat ditekan dan aktivitas perdagangan efek dapat berlangsung lebih transparan.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, OJK juga terus memantau berbagai aktivitas di pasar modal.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku industri menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui langkah tersebut, regulator berharap industri pasar modal di Indonesia dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor serta masyarakat luas.




Bank Jambi Didesak Pulihkan Sistem, Ketua DPRD Kota Jambi Tak Mau Gaji ASN Terganggu

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen Bank Jambi dan Otoritas Jasa Keuangan pada Kamis (26/02/2026) siang.

RDP ini digelar menyusul polemik hilangnya dana sejumlah nasabah yang diduga berkaitan dengan gangguan sistem siber pada layanan perbankan, termasuk fitur M-Banking yang sempat dinonaktifkan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan pentingnya pemulihan sistem layanan Bank Jambi agar kembali normal sebelum pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 1 Maret 2026.

“Kami sudah mendengar langsung penjelasan. Kami minta sistem segera normal, terutama menjelang pembayaran gaji ASN,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa awal Maret merupakan periode krusial karena ribuan ASN bergantung pada kelancaran sistem perbankan untuk menerima hak mereka.

“Jangan sampai sistem mengganggu masyarakat, khususnya ASN yang akan menerima gaji,” tegasnya.

Menurut DPRD, Bank Jambi telah mengambil langkah preventif dengan menonaktifkan sementara layanan M-Banking guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap sumber gangguan.

Namun, jumlah pasti nasabah terdampak masih belum dapat dipastikan karena proses audit forensik masih berlangsung.

“Ini masih dalam proses forensik, jadi kami tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan. Tapi kami minta komitmen pengembalian dana nasabah dilakukan secepatnya,” tambahnya.

DPRD Kota Jambi juga akan memanggil kembali pihak Bank Jambi pada awal pekan depan untuk memastikan proses penggantian dana benar-benar direalisasikan.

Sementara itu, Kepala OJK Jambi, Yan Iswara Rosya, memastikan pihak bank telah menyatakan komitmen penuh untuk mengganti dana nasabah yang terdampak.

“OJK akan mengawal proses ini hingga tuntas,” ujarnya.

OJK saat ini juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan PPATK untuk menelusuri aliran dana serta mengamankan dana yang diduga sempat keluar.

Di sisi lain, pihak Bank Jambi melalui Direktur Treasury, Dana, IT, dan Digital, Achmad Nunung, menyampaikan permohonan maaf kepada nasabah atas insiden tersebut.

Ia memastikan manajemen telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai langkah awal penanganan kasus.

“Malam kemarin kami sudah melakukan RUPS. Dalam waktu dekat kami akan mengganti dana nasabah,” jelasnya.

Bank Jambi juga menargetkan layanan dapat kembali normal sebelum 1 Maret 2026, guna mengantisipasi lonjakan transaksi saat pencairan gaji ASN dan menghindari antrean panjang di kantor cabang.




Kepercayaan Masyarakat Menurun, OJK Perkuat Pengawasan Industri Asuransi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian nasional yang dinilai mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.

Langkah ini dilakukan melalui penguatan pengawasan, penegakan regulasi, serta peningkatan profesionalisme dan integritas para pelaku usaha asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan industri asuransi.

Tanpa kepercayaan, masyarakat akan enggan menjadikan asuransi sebagai instrumen perlindungan keuangan jangka panjang.

“Kami berkomitmen untuk membalikkan kepercayaan publik terhadap industri perasuransian dengan menegakkan aturan, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga integritas seluruh pelaku di sektor asuransi,” ujar Ogi Prastomiyono saat menghadiri peluncuran Grha AAJI yang diselenggarakan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) di Jakarta, Jumat.

Menurut Ogi, berbagai permasalahan yang muncul di industri asuransi dalam beberapa tahun terakhir turut memengaruhi persepsi masyarakat.

Oleh karena itu, OJK menilai pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tata kelola perusahaan, transparansi produk, hingga perilaku agen dan tenaga pemasar di lapangan.

OJK juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebagai upaya memperbaiki citra industri.

Penegakan aturan yang konsisten dinilai menjadi langkah krusial untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Selain itu, peningkatan kualitas agen asuransi menjadi perhatian khusus. Agen dinilai sebagai ujung tombak industri karena berinteraksi langsung dengan masyarakat.

OJK memastikan bahwa agen yang beroperasi telah terdaftar secara resmi dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

OJK turut mengajak asosiasi industri, termasuk AAJI, untuk aktif melakukan pembinaan serta pengawasan internal terhadap anggotanya.

Sinergi antara regulator dan pelaku industri diharapkan dapat menciptakan ekosistem perasuransian yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas.

Dengan berbagai langkah pembenahan tersebut, OJK optimistis kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dapat pulih secara bertahap dan memperkuat peran sektor perasuransian dalam mendukung stabilitas serta pertumbuhan ekonomi nasional.(*)




Update Harga Emas Antam Jumat: Naik Rp90 Ribu per Gram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mencatat kenaikan tajam.

Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Jumat, 23 Januari 2026  melonjak signifikan sebesar Rp90.000 per gram.

Saat ini, harga emas Antam berada di level Rp2.880.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp2.790.000 per gram.

Kenaikan ini sekaligus menandai penguatan harga emas dalam beberapa hari terakhir.

Tak hanya harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami lonjakan. Harga buyback tercatat naik Rp80.000 menjadi Rp2.715.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.635.000 per gram.

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, berlaku ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.

PPh Pasal 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, konsumen juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong PPh 22 sesuai ketentuan yang berlaku.

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Jumat:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.490.000

  • Emas 1 gram: Rp2.880.000

  • Emas 2 gram: Rp5.700.000

  • Emas 3 gram: Rp8.525.000

  • Emas 5 gram: Rp14.175.000

  • Emas 10 gram: Rp28.295.000

  • Emas 25 gram: Rp70.612.000

  • Emas 50 gram: Rp141.145.000

  • Emas 100 gram: Rp282.212.000

  • Emas 250 gram: Rp705.265.000

  • Emas 500 gram: Rp1.410.320.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.820.600.000

Kenaikan harga emas ini kembali menarik perhatian investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai di tengah dinamika ekonomi global.(*)




OJK Lebih Dulu Laporkan Dugaan Penipuan DSI, Aliran Dana Jadi Sorotan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan tindakan penipuan atau fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada aparat penegak hukum sejak Oktober 2025.

Pelaporan ini dilakukan setelah OJK menemukan indikasi penyimpangan signifikan dalam pengelolaan dana masyarakat yang dihimpun perusahaan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyampaikan bahwa hasil pengawasan dan penyelidikan awal mengarah pada dugaan fraud.

Atas dasar itu, OJK mengambil langkah proaktif dengan menyampaikan laporan resmi kepada Bareskrim Polri.

“Pada intinya kami melihat adanya indikasi fraud. Karena itu, pada 15 Oktober kami melaporkan permasalahan ini ke Bareskrim,” ujar Agusman.

Selain kepada kepolisian, OJK juga menyampaikan perkembangan kasus DSI kepada Istana Negara.

Hal tersebut dilakukan setelah OJK menerima undangan untuk menjelaskan situasi yang terjadi kepada pihak Presiden, mengingat dampak sosial dan ekonomi dari kasus gagal bayar yang menimpa puluhan ribu lender.

Kasus Dana Syariah Indonesia berawal dari aktivitas penghimpunan dana yang masif sejak 2021.

Perusahaan fintech lending syariah ini sebelumnya telah melewati tahapan regulatory sandbox dan mengantongi izin operasional penuh.

Hingga awal 2025, total dana yang disalurkan tercatat mencapai triliunan rupiah, namun sebagian besar belum dikembalikan kepada para pemberi dana.

Dalam proses pendalaman, OJK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana DSI.

Hasil analisis menunjukkan adanya perpindahan dana ke sejumlah perusahaan terafiliasi serta pihak perorangan yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan awal penghimpunan dana lender.

OJK turut menyampaikan paparan kasus ini kepada Komisi XI DPR RI sebagai bentuk transparansi dan upaya mencari solusi komprehensif bagi para lender terdampak.

Meski beberapa pertemuan antara pengurus DSI dan pemberi dana telah difasilitasi, hasilnya dinilai belum mampu menyelesaikan persoalan pembayaran secara tuntas.

Sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK membatasi aktivitas operasional DSI.

Pembatasan tersebut meliputi larangan pengalihan aset, perubahan kepemilikan, hingga restrukturisasi manajemen, guna mencegah potensi penghilangan aset yang dapat memperbesar kerugian lender.

Ke depan, OJK membuka kemungkinan menempuh gugatan perdata terhadap DSI apabila langkah administratif dan proses pidana tidak membuahkan hasil.

Opsi tersebut akan menjadi langkah terakhir atau last resort dalam upaya memperjuangkan hak-hak para pemberi dana.(*)




Gagal Bayar DSI, OJK Bisa Tempuh Gugatan Perdata sebagai Last Resort

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan kemungkinan menempuh gugatan perdata terhadap PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai langkah terakhir untuk menangani kasus gagal bayar kepada pemberi dana (lender).

Langkah ini dipertimbangkan setelah berbagai upaya penyelesaian administratif dan hukum belum membuahkan kepastian pemulihan dana.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan rencana tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (15/1/2026).

Ia menekankan bahwa gugatan perdata hanya akan dilakukan jika seluruh komitmen DSI tidak terpenuhi dan proses pidana tidak berjalan efektif.

“Kalau semua langkah-langkah komitmen tidak dipenuhi, dan upaya pidana tidak berjalan optimal, harapan kami adalah tuntas. Senjata terakhir adalah gugatan perdata dari sisi OJK. Ini benar-benar last resort,” ujar Agusman.

Sebelumnya, OJK telah mengambil sejumlah langkah hukum dan pengawasan. Pada 13 Oktober 2025, OJK meminta PPATK menelusuri aliran dana DSI untuk mendeteksi potensi penyimpangan.

Dua hari kemudian, OJK melaporkan dugaan fraud DSI ke Bareskrim Polri.

Kasus ini kini masuk tahap penyidikan, dengan indikasi tindak pidana ekonomi khusus, termasuk penggunaan data fiktif dan pengalihan dana lender secara tidak semestinya.

OJK juga telah memfasilitasi beberapa pertemuan antara DSI dan lender, namun hasilnya dinilai belum memadai.

Sebagai langkah pengawasan, OJK membatasi aktivitas DSI, termasuk:

  • Larangan pengalihan dana

  • Pembatasan perubahan kepemilikan

  • Penundaan restrukturisasi manajemen hingga proses hukum selesai

Langkah ini bertujuan mencegah kerugian lebih lanjut bagi lender. OJK menegaskan bahwa prioritas utama tetap pada pemulihan hak-hak pemberi dana dan penegakan integritas industri keuangan digital.

Keputusan final mengenai gugatan perdata akan diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan kasus dan efektivitas langkah hukum yang telah dijalankan.

Dengan pendekatan berlapis ini, OJK berharap kasus DSI dapat diselesaikan secara tuntas dan menjadi pelajaran penting bagi ekosistem pembiayaan digital di Indonesia.(*)




Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp6.000, Cek Rincian Lengkap per Gram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mengalami koreksi pada perdagangan Jumat (16/1).

Berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam tercatat turun sebesar Rp6.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Saat ini, harga emas Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp2.669.000, turun dari posisi sebelumnya di Rp2.675.000 per gram.

Penurunan ini juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback yang kini berada di level Rp2.515.000 per gram.

Penjualan emas batangan ke PT Antam Tbk dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.

Pajak tersebut secara otomatis dipotong dari total nilai transaksi jual kembali emas batangan.

Sementara itu, pembelian emas Antam juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP.

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam yang berlaku hari ini:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.384.500

  • Emas 1 gram: Rp2.669.000

  • Emas 2 gram: Rp5.288.000

  • Emas 3 gram: Rp7.914.000

  • Emas 5 gram: Rp13.160.000

  • Emas 10 gram: Rp26.240.000

  • Emas 25 gram: Rp65.435.000

  • Emas 50 gram: Rp130.705.000

  • Emas 100 gram: Rp261.260.000

  • Emas 250 gram: Rp652.840.000

  • Emas 500 gram: Rp1.305.400.000

  • Emas 1.000 gram: Rp2.609.600.000

Pergerakan harga emas Antam kerap dipengaruhi oleh fluktuasi harga emas dunia, nilai tukar rupiah, serta sentimen ekonomi global.

Investor disarankan untuk terus memantau perkembangan harga sebelum mengambil keputusan investasi.(*)