Pertamina Turunkan Harga Pertamax Hari Ini, Pertamax Turbo Ikut Dipangkas Jadi Segini

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabar terbaru bagi pengguna kendaraan bermotor, PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi mulai Sabtu 1 Agustus 2026.

Sejumlah produk Pertamax mengalami penurunan harga setelah dilakukan evaluasi terhadap sejumlah faktor ekonomi.

Penyesuaian tersebut membuat harga Pertamax (RON 92), Pertamax Turbo, dan Pertamax Green 95 mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya.

Sementara itu, harga produk diesel nonsubsidi seperti Pertamina Dex dan Dexlite tidak mengalami perubahan.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan perubahan harga BBM nonsubsidi dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga rata-rata minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta mengikuti ketentuan pemerintah.

“Penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat,” ujar Kitty dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan BBM nasional agar kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi.

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru per 1 Agustus 2026

Untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti DKI Jakarta, berikut rincian harga BBM nonsubsidi Pertamina terbaru:

  • Pertamax Turbo: turun dari Rp19.300 per liter menjadi Rp18.300 per liter.
  • Pertamax Green 95: turun dari Rp17.000 per liter menjadi Rp16.600 per liter.
  • Pertamax (RON 92): turun dari Rp16.250 per liter menjadi Rp15.950 per liter.
  • Pertamina Dex: tetap Rp21.150 per liter.
  • Dexlite: tetap Rp19.700 per liter.

Penurunan harga paling besar terjadi pada Pertamax Turbo yang berkurang Rp1.000 per liter dibandingkan harga sebelumnya.

Sementara Pertamax standar turun Rp300 per liter dan Pertamax Green 95 turun Rp400 per liter.

Harga Bisa Berbeda Antarwilayah

Pertamina menjelaskan bahwa harga BBM nonsubsidi dapat berbeda antarwilayah karena dipengaruhi kebijakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan pemerintah daerah.

Karena itu, masyarakat disarankan mengecek harga terbaru melalui kanal resmi Pertamina atau aplikasi layanan Pertamina sebelum melakukan pengisian bahan bakar.

Dengan adanya penurunan harga ini, pengguna kendaraan yang mengandalkan BBM nonsubsidi mendapatkan sedikit ruang penghematan biaya operasional, terutama bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi.(*)




Daftar 10 Orang Terkaya Indonesia Juli 2026, Low Tuck Kwong Geser Robert Budi Hartono

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Daftar orang terkaya Indonesia mengalami perubahan posisi pada Juli 2026.

Pengusaha batu bara Low Tuck Kwong berhasil mengambil alih posisi puncak, menggeser pemilik Grup Djarum Robert Budi Hartono yang sebelumnya berada di urutan pertama.

Berdasarkan data Forbes Real-Time Billionaires per 17 Juli 2026, terjadi perubahan susunan di jajaran tiga besar orang terkaya Indonesia.

Low Tuck Kwong kini tercatat sebagai orang terkaya di Indonesia dengan total kekayaan mencapai US$16,2 miliar atau sekitar Rp262,4 triliun dengan asumsi kurs Rp16.200 per dolar AS.

Sementara itu, Robert Budi Hartono berada di posisi kedua dengan kekayaan sebesar US$15,7 miliar atau sekitar Rp254,3 triliun.

Posisi ketiga masih ditempati pengusaha Prajogo Pangestu dengan total kekayaan mencapai US$15,4 miliar atau sekitar Rp249,5 triliun.

Perubahan daftar taipan terkaya Indonesia ini menunjukkan sektor pertambangan, energi, perbankan, petrokimia, hingga industri pusat data masih menjadi sumber utama kekayaan para konglomerat nasional.

Daftar 10 Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes Juli 2026

1. Low Tuck Kwong

Pengusaha Pertambangan batu bara dan energi melalui Bayan Resources.

Low Tuck Kwong menjadi orang terkaya Indonesia dengan kekayaan mencapai US$16,2 miliar atau sekitar Rp262,4 triliun.

Kekayaannya meningkat sekitar US$144,4 juta dalam pembaruan terbaru Forbes.

Sektor usaha: Pertambangan batu bara dan energi melalui Bayan Resources.

 

2. Robert Budi Hartono

Pengusaha Perbankan dan industri rokok melalui BCA serta Djarum Group.

Robert Budi Hartono menempati posisi kedua dengan kekayaan sebesar US$15,7 miliar atau sekitar Rp254,3 triliun.

Nilai kekayaannya meningkat sekitar US$530,6 juta.

Sektor usaha: Perbankan dan industri rokok melalui BCA serta Djarum Group.

3. Prajogo Pangestu

Pengusaha Petrokimia dan energi melalui Barito Group.

Prajogo Pangestu tetap berada di posisi ketiga dengan kekayaan US$15,4 miliar atau sekitar Rp249,5 triliun.

Kekayaannya bertambah sekitar US$30,3 juta.

Sektor usaha: Petrokimia dan energi melalui Barito Group.

4. Anthoni Salim

Konglomerasi Salim Group yang bergerak di bidang pangan, ritel, telekomunikasi, dan infrastruktur.

Anthoni Salim berada di posisi keempat dengan kekayaan US$10,3 miliar atau sekitar Rp166,9 triliun.

Sektor usaha: Konglomerasi Salim Group yang bergerak di bidang pangan, ritel, telekomunikasi, dan infrastruktur.

5. Sri Prakash Lohia

Pengusaha Petrokimia dan manufaktur melalui Indorama Group.

Sri Prakash Lohia menempati posisi kelima dengan kekayaan US$8,5 miliar atau sekitar Rp137,7 triliun.

Sektor usaha: Petrokimia dan manufaktur melalui Indorama Group.

6. Tahir dan Keluarga

Konglomerasi Mayapada Group.

Tahir dan keluarga berada di peringkat keenam dengan kekayaan US$8,3 miliar atau sekitar Rp134,5 triliun.

Sektor usaha: Konglomerasi Mayapada Group.

7. Otto Toto Sugiri

Pengusaha Pusat data melalui DCI Indonesia.

Otto Toto Sugiri berada di posisi ketujuh dengan kekayaan US$7,7 miliar atau sekitar Rp124,7 triliun.

Sektor usaha: Pusat data melalui DCI Indonesia.

8. Marina Budiman

Pengusaha Pusat data melalui DCI Indonesia.

Marina Budiman menjadi satu-satunya perempuan dalam daftar 10 besar orang terkaya Indonesia.

Ia memiliki kekayaan sekitar US$5,5 miliar atau sekitar Rp89,1 triliun.

Sektor usaha: Pusat data melalui DCI Indonesia.

9. Lim Hariyanto Wijaya Sarwono

Pengusaha Perkebunan kelapa sawit dan pertambangan nikel.

Lim Hariyanto Wijaya Sarwono berada di posisi kesembilan dengan kekayaan US$4,3 miliar atau sekitar Rp69,7 triliun.

Sektor usaha: Perkebunan kelapa sawit dan pertambangan nikel.

10. Theodore Rachmat

Pelaku Investasi dan berbagai sektor industri.

Theodore Rachmat melengkapi daftar 10 orang terkaya Indonesia dengan kekayaan US$4,1 miliar atau sekitar Rp66,4 triliun.

Sektor usaha: Investasi dan berbagai sektor industri.(*)




OJK Minta Korban Penipuan Investasi di Purwokerto Segera Melapor

PURWOKERTO, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah cepat merespons munculnya kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang terjadi di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah.

Lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut memastikan penanganan kasus ini berjalan dan korban mendapat pendampingan.

OJK juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melapor melalui Kantor OJK Purwokerto atau kanal resmi seperti Kontak Konsumen OJK di nomor (021) 157, WhatsApp 081157157157, serta Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) melalui https://kontak157.ojk.go.id.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah laporan menyebut adanya praktik investasi yang diduga tidak sesuai ketentuan, dengan terlapor merupakan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Kantor Cabang Purwokerto.

Sejumlah korban disebut-sebut tergiur dan menempatkan dana, bahkan sebagian menggunakan fasilitas pinjaman dari bank untuk mengikuti skema investasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, OJK melalui fungsi perlindungan konsumen telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta klarifikasi dan penjelasan atas kasus yang terjadi.

OJK juga meminta pihak bank melakukan investigasi menyeluruh, termasuk pendataan korban, besaran kerugian, serta langkah pendampingan terhadap nasabah yang terdampak.

Selain itu, OJK turut menelusuri kemungkinan adanya korban dari bank lain di wilayah Purwokerto yang ikut terlibat dalam skema investasi tersebut.

Sebagai langkah percepatan penanganan, OJK berencana membuka Posko Pengaduan langsung di Kantor OJK Purwokerto.

Fasilitas ini disiapkan agar masyarakat dapat menyampaikan laporan secara lebih mudah dan cepat.

OJK juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

OJK kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas.

Masyarakat diminta menerapkan prinsip “2L” sebelum berinvestasi, yakni:

Legal – memastikan lembaga atau produk investasi telah memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang.
Logis – mewaspadai imbal hasil tidak wajar, terutama yang menjanjikan keuntungan tetap (fixed return) dalam waktu singkat.

OJK juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin memastikan legalitas produk investasi melalui Kontak 157, WhatsApp resmi, maupun kantor OJK terdekat.(*)




TikTok Shop dan Shopee Kenakan Biaya Ongkir ke Seller, Kemendag Minta Transparansi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memberikan perhatian khusus terhadap kebijakan sejumlah platform e-commerce yang mulai membebankan biaya layanan logistik atau ongkos kirim kepada para penjual.

Kebijakan tersebut memicu berbagai keluhan dari pelaku usaha online karena dinilai dapat mengurangi margin keuntungan, terutama bagi penjual produk lokal dan UMKM.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa setiap penerapan biaya layanan di platform digital harus dilakukan secara adil dan transparan.

“Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya yang menjual produk lokal,” ujar Iqbal.

Ia juga meminta pengelola marketplace untuk membuka ruang dialog dengan para seller sebelum kebijakan baru diberlakukan secara luas agar tidak menimbulkan gejolak di kalangan pelaku usaha digital.

Menurut Kemendag, pemerintah saat ini tengah mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 guna menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat dan seimbang.

Dalam aturan baru tersebut, platform e-commerce nantinya diwajibkan menjelaskan secara rinci seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada penjual, termasuk biaya logistik dan potongan layanan lainnya.

Langkah ini dilakukan agar tidak ada praktik sepihak yang berpotensi memberatkan pelaku usaha kecil di tengah persaingan bisnis digital yang semakin ketat.

Kebijakan biaya layanan logistik mulai diterapkan beberapa marketplace besar sejak awal Mei 2026, termasuk TikTok Shop dan Shopee.

TikTok Shop diketahui mulai mengenakan biaya layanan logistik berdasarkan berat paket dan jarak pengiriman.

Biaya tersebut dipotong langsung dari pendapatan penjual dan tidak ditampilkan kepada pembeli saat checkout.

Sementara itu, Shopee juga melakukan penyesuaian biaya layanan pada program Gratis Ongkir XTRA dengan skema potongan yang berbeda tergantung kategori produk dan ukuran barang.

Kondisi tersebut membuat sebagian seller mulai mempertimbangkan untuk keluar dari marketplace dan beralih ke situs penjualan mandiri guna menjaga margin keuntungan usaha mereka.

Kemendag menegaskan akan terus memantau dinamika persaingan di pasar digital agar tetap kondusif bagi pertumbuhan produk dalam negeri serta keberlangsungan UMKM.

Pemerintah berharap adanya regulasi baru nantinya dapat menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara platform digital dan para pelaku usaha online di Indonesia.(*)




Kabar Penting! Aturan Outsourcing Diubah, Ini Dampaknya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan regulasi terbaru terkait sistem alih daya (outsourcing) guna memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan penting Mahkamah Konstitusi.

“Regulasi ini lahir sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan outsourcing, sekaligus memperkuat perlindungan pekerja,” ujarnya.

Jenis Pekerjaan Outsourcing Kini Dibatasi

Dalam aturan terbaru ini, pemerintah menetapkan batasan tegas terkait jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan.

Posisi inti dalam perusahaan tidak lagi bisa menggunakan sistem outsourcing, guna mencegah praktik yang merugikan pekerja.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pekerja mendapatkan status kerja yang lebih jelas dan perlindungan yang layak.

Perusahaan Wajib Penuhi Syarat Ketat

Selain pembatasan jenis pekerjaan, pemerintah juga memperketat aturan bagi perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Setiap perusahaan diwajibkan memiliki izin resmi serta menjalani evaluasi berkala.

Kebijakan ini bertujuan memastikan perusahaan mematuhi standar kesejahteraan pekerja, termasuk jaminan sosial dan hak normatif lainnya.

Sanksi Tegas Menanti Pelanggar

Regulasi baru ini juga memuat sanksi tegas bagi pelanggaran, mulai dari teguran administratif hingga pencabutan izin usaha.

Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap upah layak dan jaminan kerja tetap menjadi prioritas utama, meskipun pekerja berada di bawah sistem alih daya.

Dorong Hubungan Industrial yang Lebih Sehat

Yassierli menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga bagian dari upaya membangun hubungan industrial yang lebih harmonis dan berkeadilan.

“Kami ingin menciptakan hubungan kerja yang sehat, di mana industri maju dan pekerja sejahtera,” tegasnya.

Sosialisasi Dilakukan Secara Nasional

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara masif ke seluruh wilayah Indonesia, baik kepada pengusaha maupun serikat pekerja.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, diharapkan praktik outsourcing ke depan menjadi lebih transparan, manusiawi, dan berkelanjutan.(*)




Harga Emas Antam Naik Rp30 Ribu, Kini Tembus Rp2,79 Juta per Gram

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mengalami kenaikan signifikan pada Jumat pagi (01/05/2026).

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp30.000, dari sebelumnya Rp2.769.000 menjadi Rp2.799.000 per gram pada pukul 09.05 WIB.

Kenaikan ini juga diikuti oleh harga buyback (beli kembali) yang ikut menguat menjadi Rp2.589.000 per gram.

Perlu diketahui, harga emas bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global.

Pajak Transaksi Emas

Dalam setiap transaksi, emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta:

  • PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemilik NPWP
  • PPh 22 sebesar 3% untuk non-NPWP

Sementara untuk pembelian emas:

  • PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP
  • PPh 22 sebesar 0,9% untuk non-NPWP

Pajak tersebut akan langsung dipotong dan setiap transaksi disertai bukti potong resmi.

Daftar Harga Emas Antam Terbaru

Berikut rincian harga emas batangan terbaru:

  • 0,5 gram: Rp1.449.500
  • 1 gram: Rp2.799.000
  • 2 gram: Rp5.538.000
  • 3 gram: Rp8.282.000
  • 5 gram: Rp13.770.000
  • 10 gram: Rp27.485.000
  • 25 gram: Rp68.587.000
  • 50 gram: Rp137.095.000
  • 100 gram: Rp274.112.000
  • 250 gram: Rp685.015.000
  • 500 gram: Rp1.369.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.739.600.000.(*)



Skandal Penagihan Pinjol, OJK Periksa Indosaku dan Asosiasi Fintech AFPI

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDOtoritas Jasa Keuangan mengambil langkah tegas dengan memanggil penyelenggara pinjaman daring PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan oleh oknum debt collector di Kota Semarang.

Pemanggilan ini dilakukan menyusul mencuatnya dugaan praktik penagihan yang tidak sesuai etika dan ketentuan hukum, yang diduga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta klarifikasi langsung dari pihak Indosaku dan AFPI terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan perusahaan dalam tindakan oknum penagih.

OJK menegaskan tidak akan mentolerir praktik penagihan yang melanggar aturan, termasuk yang bersifat intimidatif maupun merugikan konsumen.

Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku.

Jika ditemukan pelanggaran dalam mekanisme penagihan, OJK menyatakan siap menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, AFPI bersama Komite Etik diminta melakukan pendalaman kasus serta mempertimbangkan sanksi blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

OJK juga meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses penagihan, termasuk kerja sama dengan perusahaan pihak ketiga.

Langkah ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, beretika, serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

OJK kembali menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang mereka tunjuk.

Praktik penagihan yang mengandung unsur ancaman, intimidasi, mempermalukan, atau merendahkan martabat konsumen secara tegas dilarang.

Ketentuan tersebut merujuk pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan seluruh pelaku usaha menjaga prinsip perlindungan konsumen.

OJK memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan tegas, termasuk memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti melanggar.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, OJK akan menerapkan sanksi administratif hingga tindakan pengawasan lanjutan sesuai aturan yang berlaku.(*)




OJK Perketat Aturan Unit Link, Regulasi PAYDI Naik Jadi POJK

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memperkuat regulasi untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), termasuk unit link.

Penguatan aturan ini dilakukan dengan meningkatkan dasar hukum dari sebelumnya berbentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan OJK (POJK), guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta memperkuat perlindungan bagi pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyempurnaan aturan industri asuransi agar lebih adaptif terhadap perkembangan pasar.

“OJK melakukan penyempurnaan ketentuan terkait PAYDI untuk mengurangi hambatan implementasi, khususnya pada aspek pemasaran, dengan tetap mengedepankan perlindungan pemegang polis,” ujar Ogi Prastomiyono, Jumat (17/4/2026).

Menurut OJK, salah satu fokus utama penguatan regulasi adalah peningkatan transparansi informasi produk serta kesesuaian dengan profil risiko nasabah.

Hal ini dinilai penting agar produk unit link tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan finansial masyarakat.

Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola pengelolaan aset dan liabilitas perusahaan asuransi.

Tujuannya agar industri dapat menerapkan manajemen risiko yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Saat ini, ketentuan PAYDI masih mengacu pada SEOJK Nomor 5 Tahun 2022.

Dengan rencana peningkatan menjadi POJK, regulasi diharapkan memiliki kekuatan yang lebih komprehensif dalam mengatur praktik industri asuransi di Indonesia.

OJK menilai penguatan regulasi ini sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun industri asuransi yang lebih transparan, sehat, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat memperbaiki citra produk unit link di mata masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional.(*)




Selisih Rp92 Triliun Pajak E-Commerce Disorot, Pemerintah Siapkan Langkah Besar

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Rasio penerimaan pajak Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara-negara di kawasan Asia Tenggara, sehingga menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya memperkuat struktur fiskal nasional.

Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara, terutama dari sektor-sektor ekonomi yang belum tergarap maksimal.

“Pemerintah sedang menyiapkan program-program peningkatan penerimaan negara yang akan segera dijalankan,” ujar Hashim Djojohadikusumo dalam sebuah forum di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Salah satu sektor yang menjadi sorotan utama adalah ekonomi digital, khususnya e-commerce yang dinilai memiliki potensi pajak besar namun belum memberikan kontribusi optimal.

Menurutnya, nilai transaksi e-commerce di Indonesia diperkirakan mencapai antara 60 hingga 90 miliar dolar AS.

Jika menggunakan angka konservatif 60 miliar dolar AS, potensi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen seharusnya mencapai sekitar Rp100 triliun.

Namun realisasinya, penerimaan negara dari sektor tersebut baru sekitar Rp8 triliun.

“Kalau potensi Rp100 triliun, tapi yang masuk hanya Rp8 triliun, berarti ada sekitar Rp92 triliun yang belum tergarap. Ini yang menjadi perhatian kami,” ungkap Hashim Djojohadikusumo.

Selain e-commerce, ia juga menyoroti sektor gim digital yang dinilai belum memberikan kontribusi pajak secara optimal, terutama dari perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

“Banyak game yang dimainkan anak-anak kita ternyata belum memberikan kontribusi pajak yang memadai. Perusahaan asing, termasuk dari Tiongkok dan Korea Selatan, perlu diatur lebih baik agar memenuhi kewajiban pajaknya,” tegasnya.

Pemerintah disebut tengah menyiapkan berbagai kebijakan untuk memperluas basis pajak digital sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di sektor tersebut.

Saat ini, rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih berada di kisaran 10–11 persen, lebih rendah dibandingkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.

Kondisi ini menunjukkan masih besarnya ruang optimalisasi penerimaan negara.

Dengan langkah-langkah yang sedang dipersiapkan, pemerintah optimistis penerimaan pajak dapat meningkat signifikan dan memperkuat kemampuan fiskal negara untuk mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.(*)




OJK Ungkap Kerugian Scam di Indonesia Tembus Rp9,1 Triliun

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus penipuan digital atau scam di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat kejahatan ini telah mencapai angka triliunan rupiah.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa total dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat scam mencapai Rp9,1 triliun.

Dari jumlah tersebut, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil melakukan pemblokiran dan penyelamatan dana sekitar Rp432 miliar.

“Ada Rp9,1 triliun dana masyarakat yang dilaporkan hilang akibat scam ini. Sebagian dana berhasil diselamatkan melalui pemblokiran rekening,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, dikutip Minggu (19/4/2026).

Friderica menjelaskan bahwa tingginya angka kerugian tersebut sejalan dengan masifnya laporan masyarakat yang masuk setiap hari.

OJK mencatat rata-rata sekitar 1.000 laporan pengaduan terkait penipuan digital diterima setiap harinya.

Modus kejahatan yang digunakan pelaku juga semakin beragam, mulai dari investasi bodong, penipuan berkedok pinjaman online, hingga social engineering yang menyasar data pribadi korban.

Untuk menekan angka kejahatan tersebut, OJK bersama IASC terus memperkuat upaya pencegahan, termasuk pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan.

Namun demikian, upaya tersebut dinilai belum cukup tanpa peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Friderica menegaskan pentingnya kewaspadaan publik terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat.

Menurutnya, peningkatan literasi keuangan menjadi kunci utama untuk melindungi masyarakat dari jebakan penipuan digital yang semakin kompleks.

Fenomena maraknya scam ini menunjukkan bahwa kejahatan siber telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas sistem keuangan dan keamanan masyarakat di Indonesia.

Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara regulator, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk memperkuat sistem perlindungan dan pencegahan.(*)