OJK Terbitkan POJK Baru Perbankan Syariah, Produk Investasi Kini Dipisah dari Tabungan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagai langkah memperkuat fondasi industri perbankan syariah nasional.

Regulasi terbaru ini menjadi tonggak penting dalam memperjelas pemisahan antara produk dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro dengan produk investasi yang dikelola bank syariah.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sekaligus penguatan aturan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 terkait produk investasi dan simpanan perbankan syariah.

Dalam aturan baru tersebut, OJK mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.

Melalui kebijakan ini, produk investasi syariah diwajibkan menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko secara konsisten sesuai karakter investasi yang sesungguhnya.

Skema tersebut dijalankan menggunakan akad mudarabah maupun akad lain yang tetap sejalan dengan prinsip syariah.

OJK menyebut model bisnis serupa telah diterapkan di sejumlah negara dengan industri keuangan syariah maju seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.

Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi dalam bentuk profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif bagi nasabah untuk memperoleh potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding produk simpanan biasa, dengan tetap memahami risiko investasi yang ada.

Dengan diterbitkannya aturan ini, OJK berharap industri perbankan syariah Indonesia mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional sekaligus meningkatkan daya saing sektor keuangan syariah.

POJK tersebut juga memuat berbagai pengaturan penting mulai dari fitur dasar dan tambahan produk investasi, tata kelola dan manajemen risiko, prosedur pelaksanaan, pemisahan pengelolaan dan pencatatan dana, prinsip kehati-hatian, hingga perlindungan konsumen bagi nasabah investor.

Aturan ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026.

Bagi bank syariah yang sebelumnya telah memiliki produk investasi, OJK memberikan waktu penyesuaian paling lambat dua tahun sejak aturan diberlakukan atau hingga masa akad berakhir.

Sementara itu, pengajuan izin produk investasi perbankan syariah yang masih dalam proses sebelum POJK diterbitkan akan tetap diproses berdasarkan ketentuan baru tersebut.

Melalui penerbitan regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menghadirkan ekosistem investasi perbankan syariah yang lebih terpercaya, inklusif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional.(*)




GERAK Syariah 2026 Sukses, OJK Catat Jutaan Masyarakat Melek Keuangan Syariah

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDOtoritas Jasa Keuangan terus mendorong penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui program Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) 2026.

Program ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah.

Dalam acara penutupan yang digelar di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa sektor keuangan syariah memiliki potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Menurutnya, dengan jumlah populasi muslim Indonesia yang mencapai lebih dari 244 juta jiwa, peluang pengembangan ekonomi dan keuangan syariah sangat terbuka lebar.

Hal ini menjadi fondasi kuat dalam mendorong sistem keuangan yang lebih adil dan berkelanjutan.

OJK juga terus memperkuat perannya dalam mendukung program prioritas pemerintah melalui berbagai inisiatif, seperti pembiayaan syariah bagi pelaku UMKM, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta upaya pengentasan kemiskinan.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Dicky Kartikoyono, menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Sepanjang pelaksanaan GERAK Syariah 2026, tercatat lebih dari 1.200 kegiatan literasi, ratusan program inklusi, serta ratusan kegiatan sosial yang menjangkau lebih dari 8,3 juta masyarakat.

Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari sisi kinerja, penghimpunan dana keuangan syariah mencapai Rp6,83 triliun, sementara penyaluran dana menyentuh Rp6,86 triliun.

Selain itu, program sosial turut memberikan manfaat kepada lebih dari 266 ribu penerima dengan total dana puluhan miliar rupiah.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koperasi RI sekaligus Ketua Harian Masyarakat Ekonomi Syariah, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa keuangan syariah harus berjalan seiring dengan sektor ekonomi riil seperti UMKM dan industri halal.

Selain itu, OJK bersama Kementerian Agama Republik Indonesia juga meluncurkan Buku Edukasi Keuangan Berbasis Agama (ESA) sebagai panduan praktis bagi masyarakat dalam mengelola keuangan sesuai nilai-nilai keagamaan.

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa meskipun jumlah penduduk muslim Indonesia sangat besar, tingkat penerapan ekonomi syariah masih relatif rendah dibandingkan negara lain seperti Malaysia.

Ia menilai, peningkatan literasi keuangan syariah harus terus didorong agar masyarakat tidak hanya memahami, tetapi juga mampu menerapkan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui berbagai program dan kolaborasi yang terus diperkuat, OJK optimistis keuangan syariah akan semakin berkembang dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.(*)




WFA ASN Bisa Hemat BBM hingga 20 Persen, Ini Kata Menteri Keuangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menilai kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) berpotensi memberikan dampak besar terhadap penghematan bahan bakar minyak (BBM).

Menurutnya, berdasarkan perhitungan awal, penerapan sistem kerja fleksibel tersebut dapat menekan konsumsi BBM hingga sekitar 20 persen, meskipun angka itu masih bersifat estimasi kasar.

“Ada hitungan kasar, kira-kira bisa sampai seperlima atau sekitar 20 persen,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (21/3/2026).

Purbaya menjelaskan, penghematan ini bisa terjadi karena berkurangnya mobilitas harian ASN jika WFA diterapkan dalam beberapa hari dalam satu pekan. Dengan lebih banyak aktivitas dilakukan dari rumah atau lokasi lain, penggunaan kendaraan otomatis menurun.

Ia mencontohkan skema penerapan WFA selama beberapa hari, seperti Jumat hingga akhir pekan, yang dinilai cukup efektif dalam menekan pergerakan harian.

“Kalau beberapa hari bekerja dari mana saja, aktivitas di rumah meningkat dan mobilitas berkurang. Ini bisa berdampak ke konsumsi BBM,” jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak akan diterapkan secara permanen. Skema ini hanya dirancang untuk periode tertentu, terutama setelah momen Lebaran.

Hal ini mempertimbangkan bahwa tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan secara jarak jauh, terutama yang membutuhkan kehadiran fisik dan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Selain menekan konsumsi energi, kebijakan WFA juga dinilai memiliki efek tambahan terhadap perekonomian. Aktivitas berbasis rumah tangga berpotensi meningkat, sementara sektor pariwisata domestik juga bisa terdorong karena fleksibilitas waktu kerja.

Penerapan WFA menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi tekanan global, khususnya terkait kenaikan harga energi akibat dinamika geopolitik.

Dengan mengurangi mobilitas tanpa mengganggu produktivitas secara signifikan, pemerintah berharap konsumsi BBM dapat ditekan secara efektif.

Meski begitu, pemerintah tetap menekankan pentingnya keseimbangan antara efisiensi energi dan kualitas pelayanan publik, sehingga kebijakan ini akan diterapkan secara terbatas dan selektif.




OJK Buka Suara soal Pertukaran Data RI-AS, Ini Risiko yang Harus Diwaspadai

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti sejumlah risiko yang perlu diantisipasi terkait kebijakan pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), khususnya di sektor perbankan.

Meski membuka peluang efisiensi dan transformasi digital, regulator menegaskan bahwa kebijakan ini hanya dapat dijalankan dengan prasyarat ketat, terutama dalam aspek perlindungan data dan manajemen risiko.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa akses pemrosesan data lintas negara harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Menurutnya, bank diperbolehkan memanfaatkan skema ini selama memenuhi ketentuan terkait pengelolaan risiko teknologi informasi, kerja sama pihak ketiga (outsourcing), serta perlindungan data konsumen.

“OJK menilai kebijakan ini bisa dilakukan sepanjang hak akses pengawas tetap penuh dan seluruh risiko dapat dikelola dengan baik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/3/2026).

Dian juga menyampaikan optimisme bahwa ketahanan industri perbankan nasional tidak akan terganggu, bahkan berpotensi meningkat jika pengawasan berjalan efektif.

Selain itu, ia menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi fondasi utama dalam implementasi kebijakan ini, merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang tetap berlaku penuh.

Ia menjelaskan bahwa praktik pertukaran data lintas negara sebenarnya bukan hal baru, mengingat sektor keuangan saat ini sudah banyak menggunakan platform global, termasuk dari Amerika Serikat.

Namun demikian, OJK menekankan bahwa prinsip kedaulatan data tetap harus dijaga oleh Indonesia dalam setiap kerja sama internasional.

Sebagai langkah mitigasi, OJK mengingatkan pentingnya penguatan manajemen risiko, khususnya dalam aspek teknologi informasi, keamanan data, serta pengawasan terhadap pihak ketiga.

Dengan pendekatan tersebut, OJK berharap kebijakan pertukaran data lintas negara dapat memberikan manfaat nyata bagi industri perbankan, tanpa mengorbankan perlindungan data konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional.(*)




THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara 2026 Resmi Diatur, Ini Rinciannya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan aturan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara pada tahun 2026.

Kebijakan ini mengatur mekanisme pembayaran THR bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur secara teknis pelaksanaan pembayaran THR sekaligus gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam proses penyaluran tunjangan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Dalam beleid yang telah ditandatangani Menteri Keuangan, dijelaskan bahwa peraturan tersebut mengatur pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2026 yang bersumber dari APBN.

Pemerintah memastikan bahwa dana untuk pembayaran THR telah dialokasikan dalam anggaran negara.

Penyaluran tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan negara terhadap pengabdian aparatur negara sekaligus membantu memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

Pemerintah menargetkan penyaluran THR dapat dilakukan pada awal bulan Ramadan. Dengan jadwal tersebut, para ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri diharapkan sudah menerima tunjangan sebelum puncak perayaan Idul Fitri.

Selain pegawai aktif, kebijakan ini juga mencakup sejumlah penerima lain, termasuk pensiunan aparatur negara.

Besaran THR yang diterima setiap penerima akan menyesuaikan dengan jabatan, pangkat, serta komponen penghasilan yang melekat pada masing-masing pegawai.

Skema pemberian THR ini pada dasarnya masih mengikuti pola yang telah diterapkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

Komponen tunjangan umumnya meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan yang melekat pada penghasilan pegawai.

Pemerintah menilai pencairan THR juga dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Menjelang Lebaran biasanya terjadi peningkatan konsumsi masyarakat yang mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor, seperti perdagangan, transportasi, hingga jasa.

Tambahan pendapatan yang diterima aparatur negara juga diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.

Dengan diterbitkannya aturan ini, pelaksanaan pembayaran THR bagi ASN, TNI, dan Polri pada 2026 kini memiliki dasar hukum yang jelas.

Pemerintah pun optimistis proses penyaluran tunjangan tersebut dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat bagi para penerima menjelang Hari Raya.(*)




Gaji Debt Collector Bisa Tembus Rp20 Juta per Aset, OJK Tegaskan Aturan Ketat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Profesi debt collector atau penagih utang kerap dipandang kontroversial karena bersentuhan langsung dengan debitur bermasalah.

Di balik citra berisiko tinggi tersebut, bayaran yang diterima tenaga penagihan ternyata tidak kecil. Untuk satu kali penarikan aset kendaraan, komisi yang diterima bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Meski begitu, regulator menegaskan bahwa praktik penagihan tetap harus mematuhi ketentuan perlindungan konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pembiayaan dan mitra penagihan agar menjalankan prosedur sesuai aturan hukum dan norma sosial.

Komisi Debt Collector Rp5–20 Juta per Unit

Dalam praktiknya, ketika kredit macet dan debitur sulit dihubungi, perusahaan leasing biasanya menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penarikan jaminan fidusia.

Di lapangan, mereka kerap disebut sebagai “mata elang” atau matel.

Praktisi Asset Recovery Management di perusahaan leasing kendaraan, Budi Baonk, menyebut besaran komisi ditentukan melalui kesepakatan antara perusahaan pembiayaan dan vendor jasa penagihan.

Fee diberikan setelah surat kuasa penarikan diterbitkan.

“Rentang harga paling kecil Rp5 juta sampai Rp20 juta,” ujarnya, dikutip dari CNBC Indonesia.

Nilai tersebut bergantung pada jenis dan tahun kendaraan yang diamankan. Unit keluaran terbaru umumnya memiliki tarif penarikan lebih tinggi dibanding kendaraan lama.

Selain itu, reputasi serta rekam jejak perusahaan penagihan juga memengaruhi besaran komisi.

OJK Tegaskan Larangan Intimidasi

Walaupun profesi debt collector diizinkan secara regulasi, OJK menegaskan ada batasan tegas dalam proses penagihan.

Penagih dilarang melakukan ancaman, mempermalukan konsumen, intimidasi, hingga tekanan berulang.

Waktu penagihan pun dibatasi, hanya boleh dilakukan di alamat domisili debitur pada Senin hingga Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat, kecuali terdapat persetujuan khusus dari konsumen.

Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan bahwa perlindungan konsumen harus berjalan seimbang dengan kewajiban membayar utang.

Ia mendorong nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran agar proaktif mengajukan restrukturisasi kredit kepada lembaga keuangan, ketimbang menghindari komunikasi.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menegaskan regulator tidak akan melindungi debitur yang beritikad buruk.

Industri Pembiayaan dan Tantangan Penagihan

Seiring meningkatnya volume kredit kendaraan dan pembiayaan digital, kebutuhan tenaga penagihan diperkirakan tetap tinggi.

Namun regulator menekankan bahwa keseimbangan antara hak penagihan dan perlindungan konsumen menjadi fondasi utama menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Di satu sisi, debt collector menghadapi risiko konflik di lapangan. Di sisi lain, konsumen berhak atas perlakuan manusiawi dan sesuai hukum.

Kombinasi keduanya menjadi tantangan besar bagi industri pembiayaan di tengah pertumbuhan kredit yang terus meningkat.(*)