Di Momentum HUT RI, Naim Soroti Pentingnya Aspirasi Warga dalam Kebijakan Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aspirasi masyarakat tidak boleh berhenti sebagai catatan dalam kegiatan serap aspirasi.

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Naim meminta setiap masukan warga benar-benar menjadi bahan dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah.

Pesan tersebut disampaikan Naim bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut dia, makna kemerdekaan di tingkat daerah salah satunya dapat diwujudkan dengan memastikan masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kebutuhan dan persoalannya secara langsung kepada pemerintah maupun DPRD.

“Pemerintah dan DPRD harus terus mendengarkan aspirasi masyarakat, karena pembangunan yang baik tentu harus berangkat dari kebutuhan masyarakat,” ujar Naim.

Pernyataan tersebut menempatkan aspirasi warga sebagai salah satu bagian penting dalam proses pembangunan Kota Jambi.

Kebijakan yang disusun, menurut Naim, idealnya tidak hanya berdasarkan perencanaan pemerintah, tetapi juga mempertimbangkan persoalan yang benar-benar dihadapi masyarakat.

Jangan Sampai Aspirasi Berhenti di Forum

Sebagai wakil rakyat, Naim menilai komunikasi dengan masyarakat harus terus dibangun.

Masukan dari warga perlu diterjemahkan menjadi bahan pembahasan di lembaga legislatif, kemudian diperjuangkan sesuai kewenangan dan kemampuan anggaran daerah.

Dengan demikian, hubungan antara masyarakat, DPRD dan pemerintah tidak berhenti pada forum pertemuan atau penyampaian keluhan, tetapi berlanjut ke proses kebijakan.

Naim menyadari tidak semua aspirasi dapat direalisasikan sekaligus.

Namun, menurutnya, masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa persoalan yang disampaikan benar-benar diperhatikan dan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

DPRD dan Pemkot Diminta Tak Jalan Sendiri-sendiri

Selain persoalan aspirasi masyarakat, Naim menyoroti hubungan antara DPRD dan Pemerintah Kota Jambi.

Ia menilai pembangunan akan lebih efektif jika fungsi legislatif dan eksekutif berjalan dalam koordinasi yang konstruktif.

DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Sementara pemerintah kota bertugas menjalankan program serta kebijakan pembangunan.

Perbedaan pandangan dalam proses tersebut, kata Naim, merupakan hal yang wajar.

Yang tidak boleh hilang adalah tujuan bersama untuk memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Eksekutif dan legislatif harus berjalan beriringan. Perbedaan pandangan dalam pembahasan tentu merupakan hal yang biasa, tetapi tujuan akhirnya harus sama,” katanya.

Menurut dia, perbedaan pendapat justru dapat menjadi bagian dari proses pengawasan dan pembahasan kebijakan, selama dilakukan secara konstruktif dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kemerdekaan Harus Terlihat dalam Kerja Nyata

Bagi Naim, peringatan HUT ke-81 RI tidak semestinya berhenti pada seremoni tahunan.

Semangat kemerdekaan perlu diterjemahkan dalam bentuk kerja nyata, termasuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kepedulian sosial dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

Ia mengajak warga Kota Jambi ikut mengambil bagian dalam pembangunan dengan menjaga kerukunan dan memperkuat kepedulian terhadap lingkungan sekitar.

“Yang terpenting adalah bagaimana semangat kemerdekaan ini kita isi dengan kerja nyata, menjaga kebersamaan dan terus memberikan kontribusi untuk kemajuan Kota Jambi,” ujarnya.

Dengan demikian, momentum kemerdekaan menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa pembangunan daerah bukan hanya tanggung jawab pemerintah.

Masyarakat memiliki peran melalui partisipasi dan penyampaian aspirasi, DPRD menjalankan fungsi representasi serta pengawasan, sementara pemerintah memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan.

Bagi Naim, titik temu dari seluruh peran tersebut harus bermuara pada satu hal: kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat Kota Jambi.(*)




Momen HUT RI: Kemas Faried Dorong Seragam Gratis SD-SMP di Jambi, Sasar Keluarga Desil 1-4

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum bagi DPRD Kota Jambi untuk mendorong kebijakan yang dinilai dapat langsung dirasakan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menyoroti dua persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah, yakni banjir dan akses pendidikan.

Salah satu gagasan yang didorong adalah pembebasan biaya seragam bagi siswa baru SD dan SMP mulai 2027.

Program tersebut direncanakan menyasar siswa dari keluarga dengan tingkat kesejahteraan desil satu hingga empat.

Kemas mengatakan kemerdekaan seharusnya tidak berhenti pada seremoni setiap 17 Agustus.

Menurutnya, masyarakat harus merasakan manfaat kemerdekaan melalui penyelesaian persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari.

“Di momen 17 Agustus tahun ini menjadi catatan penting, bagaimana masyarakat Kota Jambi bisa bebas banjir,” kata Kemas, Senin 17 Agustus 2026.

Banjir Masih Jadi PR Kota Jambi

Banjir menjadi salah satu persoalan yang kembali disoroti Ketua DPRD Kota Jambi.

Kemas berharap pemerintah dapat melakukan penanganan secara lebih menyeluruh sehingga masyarakat tidak terus menghadapi persoalan yang sama ketika hujan dan genangan terjadi.

Menurutnya, penanganan banjir tidak semestinya hanya dilakukan setelah bencana terjadi.

Upaya pencegahan dan pembenahan sistem pengendalian banjir perlu menjadi pekerjaan berkelanjutan.

“Ini menjadi keluhan masyarakat Kota Jambi selama ini yang menjadi problem kita semua. Sehingga kita harus menuntaskan persoalan tersebut,” tegasnya.

Dorongan tersebut menempatkan persoalan banjir sebagai salah satu indikator penting keberhasilan pembangunan Kota Jambi.

Pemerintah daerah dituntut tidak hanya merespons keluhan masyarakat, tetapi memastikan solusi yang dibangun mampu memberikan dampak dalam jangka panjang.

Seragam Gratis Ditargetkan Mulai 2027

Di sektor pendidikan, DPRD Kota Jambi tengah mendorong kebijakan yang menyasar kebutuhan siswa baru.

Kemas menyebut siswa SD dan SMP yang baru masuk sekolah ditargetkan memperoleh seragam secara gratis mulai 2027.

Namun, program tersebut tidak dirancang untuk seluruh siswa tanpa melihat kondisi ekonomi keluarga.

Sasaran awal diarahkan kepada keluarga yang berada pada desil satu hingga empat.

Artinya, kebijakan tersebut diproyeksikan lebih dulu menyentuh kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan yang menjadi prioritas penerima bantuan.

“Saya dan Wali Kota Jambi ke depannya bagaimana dalam dunia pendidikan, untuk anak SD dan SMP yang baru masuk sekolah akan dibebaskan biaya baju seragam,” ujarnya.

Kemas mengatakan DPRD Kota Jambi akan mendorong Pemerintah Kota Jambi agar rencana tersebut dapat diwujudkan.

“Insyaallah di DPRD Kota Jambi, kami ingin mendorong Pemerintah Kota Jambi agar anak-anak SD dan SMP nanti di tahun 2027 gratis seragam sekolah,” katanya.

Bukan Sekadar Bantuan Seragam

Bagi Kemas, pembebasan biaya seragam memiliki makna lebih luas daripada sekadar bantuan perlengkapan sekolah.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban keluarga ketika anak memasuki jenjang pendidikan baru.

Terlebih bagi keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas, kebutuhan awal sekolah dapat menjadi pengeluaran yang cukup besar.

Karena itu, intervensi terhadap kebutuhan seragam dinilai dapat menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap akses pendidikan.

Kemas menyebut pembiayaan program tersebut diupayakan melalui dukungan anggaran pemerintah.

“Ini untuk anak yang baru masuk sekolah SD dan SMP, dilihat dari desil keluarga mereka, dari desil satu hingga empat,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu bentuk konkret bagaimana masyarakat merasakan manfaat kemerdekaan.

Kemerdekaan Diukur dari Manfaat bagi Warga

Kemas menilai peringatan HUT RI seharusnya menjadi momentum untuk melihat kembali persoalan yang masih dihadapi masyarakat.

Ia mengajak warga Kota Jambi menjaga kerukunan dan memperkuat silaturahmi.

Pada saat yang sama, pemerintah dan DPRD perlu terus mendorong penyelesaian persoalan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Dua isu yang disorot Kemas banjir dan pendidikan memiliki karakter berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan kualitas hidup warga.

Bebas dari ancaman banjir menyangkut keamanan dan kenyamanan lingkungan.

Sementara akses pendidikan yang lebih terjangkau menyangkut kesempatan anak-anak untuk mendapatkan pendidikan tanpa terbebani persoalan biaya.

Karena itu, Kemas menempatkan dua agenda tersebut sebagai bagian dari upaya menerjemahkan semangat kemerdekaan dalam kebijakan yang lebih konkret.

Bagi DPRD Kota Jambi, pekerjaan berikutnya bukan sekadar menyampaikan gagasan. Dorongan terhadap pemerintah daerah perlu berlanjut pada pembahasan, penganggaran dan pelaksanaan agar rencana seragam gratis serta penanganan banjir benar-benar dapat dirasakan masyarakat.(*)




DPRD Kota Jambi Mulai Susun Arah Anggaran 2027, Ini Sektor yang Diprioritaskan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — DPRD Kota Jambi mulai mengarahkan pembahasan kebijakan pembangunan 2027 agar lebih terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Pendidikan dan kesehatan menjadi dua sektor pelayanan dasar yang mendapat perhatian khusus dalam penyusunan program dan anggaran tahun depan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengatakan arah pembangunan nasional yang disampaikan Presiden dalam rangkaian Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah.

Menurutnya, program nasional tidak cukup hanya dijadikan acuan. Pemerintah daerah dan DPRD harus melihat mana yang benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat Kota Jambi.

“Program-program nasional yang dicanangkan Bapak Presiden untuk tahun 2027 bisa kita selaraskan dengan program Pemerintah Kota Jambi. Harapan kami tentu akan mendorong skala prioritas, terutama pelayanan dasar,” kata Kemas Faried, Jumat 14 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah DPRD Kota Jambi menggelar rapat paripurna dalam rangka mengikuti Sidang Tahunan MPR RI, Pidato Kenegaraan Presiden, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI, serta penyampaian Rancangan Undang-Undang APBN 2027 beserta Nota Keuangan.

Bagi DPRD Kota Jambi, rangkaian agenda kenegaraan tersebut menjadi momentum untuk melihat kembali arah kebijakan daerah menjelang pembahasan KUA-PPAS dan APBD Murni 2027.

Pendidikan Jadi Salah Satu Titik Tekan

Kemas mengatakan sektor pendidikan menjadi salah satu bidang yang akan mendapat perhatian dalam pembahasan pembangunan Kota Jambi tahun depan.

Rencana pemerintah pusat terkait pembangunan dan rehabilitasi sekolah dinilai memiliki irisan dengan agenda revitalisasi sarana pendidikan yang juga didorong di Kota Jambi.

“Di bidang pendidikan, tadi kita dengarkan bagaimana pembangunan maupun rehabilitasi sekolah menjadi salah satu prioritas. Ini sejalan dengan program revitalisasi sekolah yang juga akan didorong Pemerintah Kota Jambi,” ujarnya.

Namun, pembangunan fisik sekolah menurut DPRD bukan satu-satunya ukuran. Peningkatan kualitas sumber daya manusia juga membutuhkan dukungan dari sektor kesehatan.

Kemas menilai pendidikan dan kesehatan harus berjalan beriringan. Kualitas generasi muda tidak akan optimal jika akses pendidikan dan kondisi kesehatan masyarakat tidak diperkuat secara bersamaan.

“Kalau manusianya sehat dan pendidikannya baik, maka Kota Jambi siap melahirkan generasi muda yang berkualitas dan ikut berperan aktif dalam pembangunan ke depan,” katanya.

APBD 2027 Jadi Ujian Prioritas

Arah kebijakan tersebut nantinya akan diuji dalam pembahasan anggaran.

DPRD Kota Jambi kini mempersiapkan pembahasan KUA-PPAS, yang kemudian menjadi salah satu tahapan menuju penetapan APBD Tahun Anggaran 2027.

Di titik ini, DPRD dituntut tidak hanya melihat besaran anggaran, tetapi juga memastikan program yang dibiayai memiliki sasaran yang jelas dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Kemas menegaskan DPRD akan mendorong agar alokasi anggaran tidak terjebak pada program yang minim dampak.

“Insya Allah program yang kita dorong semuanya pro rakyat. Ini tidak lain merupakan bentuk kecintaan pemerintah dan DPRD Kota Jambi kepada masyarakat,” ujarnya.

Tiga Fungsi DPRD Jadi Instrumen Pengawalan

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, DPRD akan menggunakan tiga fungsi utamanya, yakni pengawasan, legislasi, dan anggaran.

Melalui fungsi pengawasan, DPRD akan mengawal pelaksanaan program pemerintah agar tidak berhenti pada dokumen perencanaan.

“Kami akan berupaya bagaimana program-program pemerintah bisa berjalan dengan baik dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang maksimal,” kata Kemas.

Sementara fungsi legislasi diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang mendukung pembangunan sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

“Regulasi yang kami lahirkan harus pro rakyat dan mampu mendukung program serta visi-misi kepala daerah dalam membangun Kota Jambi,” ujarnya.

Adapun melalui fungsi anggaran, DPRD akan memastikan program yang masuk dalam APBD 2027 memiliki skala prioritas yang jelas.

Jangan Sampai Program Pusat dan Daerah Berjalan Sendiri

Selain anggaran, DPRD menilai sinkronisasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menjalankan pembangunan.

Kemas meminta pemerintah daerah, DPRD, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjaga koordinasi agar kebijakan tidak berjalan secara parsial.

“Yang paling utama sekarang adalah bagaimana kita menjaga kekompakan antara eksekutif, legislatif dan Forkopimda. Program pembangunan tidak bisa dijalankan sendiri-sendiri. Harus ada sinergi dan kolaborasi untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wali Kota Jambi Maulana, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, unsur Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan arah kebijakan 2027 bukan berada pada banyaknya program yang tercantum dalam dokumen anggaran.

DPRD ingin memastikan program tersebut benar-benar menjawab kebutuhan warga.

“Semangat kemerdekaan ini harus diterjemahkan dalam bentuk pelayanan dan pembangunan yang dirasakan masyarakat. Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur harus dimulai dari daerah, termasuk dari Kota Jambi,” ujar Kemas.

Dengan pembahasan APBD 2027 yang segera memasuki tahapan penting, perhatian kini tertuju pada bagaimana DPRD dan Pemkot Jambi menerjemahkan prioritas tersebut menjadi alokasi anggaran konkret, terutama untuk pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar.(*)




Isu Pokir Naim untuk Kepentingan Pribadi Dibantah, Warga: Ini Usulan Lama

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sorotan terhadap besaran anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kota Jambi belum berhenti.

Di tengah perdebatan mengenai potensi kepentingan pribadi dalam penganggaran pokir, warga di salah satu lokasi kegiatan justru memberikan penjelasan berbeda.

Pembangunan dan pelebaran drainase di RT 09, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, yang masuk dalam pokir anggota DPRD Kota Jambi Naim, disebut warga berangkat dari persoalan lingkungan yang telah mereka hadapi selama bertahun-tahun.

Ketua RT 09 Kelurahan Lingkar Selatan, Zamroni, mengatakan persoalan drainase bukan kebutuhan yang baru muncul setelah program pokir masuk.

Warga, kata dia, telah lama mengeluhkan saluran air yang tidak mampu menampung debit ketika hujan deras.

“Usulan ini sudah lama. Drainase di depan itu tidak tertampung, sehingga air mengalir ke rumah warga. Kalau hujan deras, ada sekitar tiga rumah yang terdampak genangan,” ujar Zamroni.

Menurut Zamroni, persoalan tersebut bukan sekadar saluran yang terlihat rusak. Kapasitas drainase yang terbatas membuat air mudah meluap ketika hujan dengan intensitas tinggi.

Kondisi itu bahkan sempat diatasi warga secara swadaya dengan membuat parit kecil. Namun, langkah tersebut belum mampu menghilangkan persoalan genangan.

“Awalnya parit kecil itu kami buat secara swadaya. Tapi kalau hujan deras tetap tergenang. Parit yang lama memang sudah lama dan kondisinya tidak bagus,” katanya.

Warga Klaim Usulan Sudah Lama Disampaikan

Zamroni menegaskan, pembangunan drainase tersebut tidak muncul secara tiba-tiba.

Menurut dia, kebutuhan perbaikan telah disampaikan warga sebelum akhirnya ditampung melalui jalur aspirasi anggota DPRD.

“Sudah lama kami usulkan. Baru kemudian ditampung lewat Pak Dewan, sekalian dilakukan pelebaran,” ujarnya.

Keterangan tersebut menjadi penting di tengah polemik mengenai pokir DPRD Kota Jambi.

Sebab, salah satu perdebatan yang muncul adalah bagaimana membedakan program yang benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat dengan program yang berpotensi menguntungkan kepentingan tertentu.

Dalam kasus drainase di RT 09, warga menyatakan kebutuhan tersebut berkaitan langsung dengan persoalan lingkungan yang mereka alami.

Namun, keterangan warga tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh proses penganggaran telah sesuai ketentuan.

Asal-usul usulan, proses verifikasi, besaran anggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan tetap menjadi bagian yang perlu dilihat dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.

Tiga Rumah Disebut Terdampak Genangan

Bagi warga, ukuran keberhasilan program tersebut sederhana: air tidak lagi masuk ke rumah ketika hujan deras.

Zamroni mengatakan setidaknya terdapat sekitar tiga rumah yang selama ini terdampak ketika saluran tidak mampu menampung aliran air.

“Harapannya setelah diperbaiki dan dilebarkan, air bisa mengalir dengan baik dan tidak lagi masuk ke rumah warga,” katanya.

Masalah drainase seperti ini juga memiliki dimensi pelayanan publik. Infrastruktur lingkungan yang tidak memadai dapat meningkatkan risiko genangan dan mengganggu aktivitas warga, terutama ketika hujan dengan intensitas tinggi.

Karena itu, warga berharap pekerjaan yang direalisasikan melalui pokir benar-benar menyelesaikan persoalan yang menjadi dasar pengusulan.

Pokir Bukan Anggaran Pribadi Dewan

Polemik pokir DPRD Kota Jambi sebelumnya mencuat setelah besaran alokasi yang melekat pada sejumlah unsur pimpinan DPRD menjadi perhatian publik.

Besaran tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan kegiatan, distribusi anggaran, hingga sejauh mana program yang masuk benar-benar merepresentasikan kebutuhan masyarakat.

Secara prinsip, pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD.

Usulan tersebut tetap harus melewati mekanisme pembahasan, verifikasi dan penganggaran pemerintah daerah.

Artinya, keberadaan nama anggota DPRD dalam suatu program tidak serta-merta berarti anggaran tersebut merupakan dana pribadi anggota dewan atau dapat digunakan secara bebas.

Di sisi lain, transparansi tetap menjadi kunci agar publik dapat mengetahui dari mana sebuah usulan berasal, bagaimana prosesnya masuk ke perencanaan, berapa nilai anggarannya, siapa pelaksananya, serta apa hasil yang diterima masyarakat.

Dalam konteks RT 09 Lingkar Selatan, warga menilai substansi persoalannya bukan terletak pada siapa yang membawa aspirasi tersebut ke jalur penganggaran.

“Yang kami butuhkan memang pembangunan drainase karena ini masalah warga. Kalau hujan deras, rumah warga terdampak,” ujar Zamroni.

Bagi masyarakat, program tersebut baru benar-benar dapat disebut berhasil apabila pelebaran drainase mampu meningkatkan kapasitas aliran air dan mengurangi genangan.

Pada akhirnya, polemik mengenai pokir tidak cukup dinilai hanya berdasarkan besar kecilnya angka dalam dokumen APBD.

Yang tidak kalah penting adalah apakah program tersebut benar-benar menjawab persoalan warga, bagaimana proses pengadaannya berlangsung, dan apakah manfaatnya dapat dibuktikan di lapangan.(*)




Kemas Faried Buka-bukaan soal Pokir Rp17,45 Miliar Pimpinan DPRD Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Alokasi pokok-pokok pikiran (pokir) empat pimpinan DPRD Kota Jambi yang mencapai sekitar Rp17,45 miliar menjadi sorotan.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan anggaran tersebut bukan dana pribadi anggota dewan, melainkan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang bersumber dari aspirasi masyarakat.

Berdasarkan data alokasi yang diperbincangkan, empat unsur pimpinan DPRD Kota Jambi memiliki total 92 paket kegiatan dengan nilai sekitar Rp17,45 miliar.

Kemas sebagai Ketua DPRD tercatat memiliki alokasi sekitar Rp5,525 miliar untuk 39 paket kegiatan.

Sementara Wakil Ketua DPRD Muhammad Yasir sekitar Rp2,646 miliar untuk 12 paket, Wakil Ketua Jefrizen sekitar Rp3,927 miliar untuk 22 paket, dan Wakil Ketua Naim sekitar Rp5,350 miliar untuk 19 paket.

Besarnya angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai posisi pokir dalam struktur APBD serta sejauh mana kewenangan anggota DPRD dalam menentukan program yang masuk ke dalam anggaran.

Kemas meminta persoalan tersebut tidak dipahami sebagai anggaran yang dapat digunakan atau ditentukan secara pribadi oleh anggota dewan.

“Jangan sampai berkembang menjadi multitafsir. Pokir itu pada dasarnya bukan untuk kepentingan dan dana pribadi dewan,” ujar Kemas.

Berawal dari Aspirasi Warga

Kemas menjelaskan, pokir berasal dari proses penyerapan aspirasi yang dilakukan anggota DPRD, salah satunya melalui kegiatan reses dan kunjungan langsung ke masyarakat.

Aspirasi tersebut dapat berupa kebutuhan pembangunan jalan lingkungan, drainase, infrastruktur permukiman maupun fasilitas lainnya.

Menurutnya, berbagai usulan warga kemudian dihimpun untuk diperjuangkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

“Usulan dari RT dan masyarakat dituangkan dalam rencana APBD setiap tahunnya. Kemudian diverifikasi juga oleh pemerintah. Jadi tidak semua usulan yang disampaikan otomatis bisa direalisasikan,” katanya.

Dengan demikian, menurut Kemas, keberadaan pokir tidak berarti anggota DPRD memiliki kewenangan penuh untuk menentukan penggunaan anggaran.

Setiap usulan tetap harus melalui pembahasan, verifikasi dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan.

Tidak Semua Usulan Bisa Masuk APBD

Kemas mengatakan DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, pengawasan dan penganggaran.

Dalam fungsi penganggaran tersebut, anggota DPRD berkewajiban menyerap kebutuhan masyarakat dan memperjuangkannya dalam proses penyusunan APBD.

Pokir menjadi salah satu kanal untuk membawa aspirasi tersebut ke dalam pembahasan pembangunan, termasuk aspirasi yang belum terakomodasi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang.

“Ada aspirasi masyarakat yang masuk melalui Musrenbang, ada juga yang kami tampung melalui pokir. Ini bagian dari fungsi dewan dalam menghimpun aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Namun, Kemas menekankan aspirasi yang dihimpun anggota DPRD bukan berarti otomatis berubah menjadi proyek atau kegiatan yang mendapatkan anggaran.

Ia mengatakan pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam proses verifikasi dan penentuan program berdasarkan kebutuhan serta kemampuan APBD.

“Kami juga berkonsultasi dengan pemerintah mengenai kebutuhan masyarakat. Memang tidak semua program yang diusulkan bisa terealisasi,” tegasnya.

Mengapa Nilai Pokir Pimpinan Berbeda?

Perbedaan nilai pokir antarunsur pimpinan DPRD juga menjadi perhatian. Nilai yang tercatat berkisar Rp2,6 miliar hingga Rp5,5 miliar dengan jumlah paket kegiatan yang berbeda-beda.

Kemas mengatakan perbedaan tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai pembagian dana yang sama kepada masing-masing pimpinan DPRD.

Menurutnya, besaran anggaran berkaitan dengan jumlah aspirasi yang dihimpun, kebutuhan pembangunan di lapangan serta program yang kemudian masuk dalam proses perencanaan daerah.

“Saya sering turun ke masyarakat. Banyak permintaan atau penyampaian masyarakat yang belum terakomodasi. Aspirasi itulah yang kemudian saya masukkan dalam program kerja atau pokir,” katanya.

Ia kembali menegaskan, proses tersebut tetap berada dalam mekanisme penganggaran pemerintah daerah.

“Ini murni aspirasi. Inilah salah satu fungsi dewan. Selain legislasi dan pengawasan, kami juga mempunyai fungsi penganggaran,” ujar Kemas.

Transparansi Jadi Titik Penting

Di tengah sorotan terhadap nilai pokir yang mencapai belasan miliar rupiah, keterbukaan mengenai program menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai konsep pokir, tetapi juga informasi mengenai kegiatan yang diusulkan, lokasi, nilai anggaran, penerima manfaat hingga pelaksanaan program.

Keterbukaan tersebut diperlukan agar publik dapat memastikan bahwa anggaran yang masuk melalui pokir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak berhenti pada daftar kegiatan dalam dokumen APBD.

Kemas memastikan pokir tetap harus mengikuti mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah.

Menurutnya, DPRD memang bertugas menyerap dan memperjuangkan aspirasi, tetapi keputusan akhir mengenai realisasi program tetap dipengaruhi proses pembahasan serta kemampuan keuangan daerah.

“Yang paling penting adalah kebutuhan masyarakat bisa terakomodasi. Kami menyerap aspirasi, memperjuangkannya dan membahasnya bersama pemerintah,” kata dia.

“Tetapi sekali lagi, tidak semua aspirasi bisa direalisasikan karena semuanya tetap melalui proses dan kemampuan anggaran daerah,” pungkasnya.(*)