Isu Pokir Naim untuk Kepentingan Pribadi Dibantah, Warga: Ini Usulan Lama

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sorotan terhadap besaran anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kota Jambi belum berhenti.

Di tengah perdebatan mengenai potensi kepentingan pribadi dalam penganggaran pokir, warga di salah satu lokasi kegiatan justru memberikan penjelasan berbeda.

Pembangunan dan pelebaran drainase di RT 09, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, yang masuk dalam pokir anggota DPRD Kota Jambi Naim, disebut warga berangkat dari persoalan lingkungan yang telah mereka hadapi selama bertahun-tahun.

Ketua RT 09 Kelurahan Lingkar Selatan, Zamroni, mengatakan persoalan drainase bukan kebutuhan yang baru muncul setelah program pokir masuk.

Warga, kata dia, telah lama mengeluhkan saluran air yang tidak mampu menampung debit ketika hujan deras.

“Usulan ini sudah lama. Drainase di depan itu tidak tertampung, sehingga air mengalir ke rumah warga. Kalau hujan deras, ada sekitar tiga rumah yang terdampak genangan,” ujar Zamroni.

Menurut Zamroni, persoalan tersebut bukan sekadar saluran yang terlihat rusak. Kapasitas drainase yang terbatas membuat air mudah meluap ketika hujan dengan intensitas tinggi.

Kondisi itu bahkan sempat diatasi warga secara swadaya dengan membuat parit kecil. Namun, langkah tersebut belum mampu menghilangkan persoalan genangan.

“Awalnya parit kecil itu kami buat secara swadaya. Tapi kalau hujan deras tetap tergenang. Parit yang lama memang sudah lama dan kondisinya tidak bagus,” katanya.

Warga Klaim Usulan Sudah Lama Disampaikan

Zamroni menegaskan, pembangunan drainase tersebut tidak muncul secara tiba-tiba.

Menurut dia, kebutuhan perbaikan telah disampaikan warga sebelum akhirnya ditampung melalui jalur aspirasi anggota DPRD.

“Sudah lama kami usulkan. Baru kemudian ditampung lewat Pak Dewan, sekalian dilakukan pelebaran,” ujarnya.

Keterangan tersebut menjadi penting di tengah polemik mengenai pokir DPRD Kota Jambi.

Sebab, salah satu perdebatan yang muncul adalah bagaimana membedakan program yang benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat dengan program yang berpotensi menguntungkan kepentingan tertentu.

Dalam kasus drainase di RT 09, warga menyatakan kebutuhan tersebut berkaitan langsung dengan persoalan lingkungan yang mereka alami.

Namun, keterangan warga tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh proses penganggaran telah sesuai ketentuan.

Asal-usul usulan, proses verifikasi, besaran anggaran, hingga pelaksanaan pekerjaan tetap menjadi bagian yang perlu dilihat dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.

Tiga Rumah Disebut Terdampak Genangan

Bagi warga, ukuran keberhasilan program tersebut sederhana: air tidak lagi masuk ke rumah ketika hujan deras.

Zamroni mengatakan setidaknya terdapat sekitar tiga rumah yang selama ini terdampak ketika saluran tidak mampu menampung aliran air.

“Harapannya setelah diperbaiki dan dilebarkan, air bisa mengalir dengan baik dan tidak lagi masuk ke rumah warga,” katanya.

Masalah drainase seperti ini juga memiliki dimensi pelayanan publik. Infrastruktur lingkungan yang tidak memadai dapat meningkatkan risiko genangan dan mengganggu aktivitas warga, terutama ketika hujan dengan intensitas tinggi.

Karena itu, warga berharap pekerjaan yang direalisasikan melalui pokir benar-benar menyelesaikan persoalan yang menjadi dasar pengusulan.

Pokir Bukan Anggaran Pribadi Dewan

Polemik pokir DPRD Kota Jambi sebelumnya mencuat setelah besaran alokasi yang melekat pada sejumlah unsur pimpinan DPRD menjadi perhatian publik.

Besaran tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan kegiatan, distribusi anggaran, hingga sejauh mana program yang masuk benar-benar merepresentasikan kebutuhan masyarakat.

Secara prinsip, pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD.

Usulan tersebut tetap harus melewati mekanisme pembahasan, verifikasi dan penganggaran pemerintah daerah.

Artinya, keberadaan nama anggota DPRD dalam suatu program tidak serta-merta berarti anggaran tersebut merupakan dana pribadi anggota dewan atau dapat digunakan secara bebas.

Di sisi lain, transparansi tetap menjadi kunci agar publik dapat mengetahui dari mana sebuah usulan berasal, bagaimana prosesnya masuk ke perencanaan, berapa nilai anggarannya, siapa pelaksananya, serta apa hasil yang diterima masyarakat.

Dalam konteks RT 09 Lingkar Selatan, warga menilai substansi persoalannya bukan terletak pada siapa yang membawa aspirasi tersebut ke jalur penganggaran.

“Yang kami butuhkan memang pembangunan drainase karena ini masalah warga. Kalau hujan deras, rumah warga terdampak,” ujar Zamroni.

Bagi masyarakat, program tersebut baru benar-benar dapat disebut berhasil apabila pelebaran drainase mampu meningkatkan kapasitas aliran air dan mengurangi genangan.

Pada akhirnya, polemik mengenai pokir tidak cukup dinilai hanya berdasarkan besar kecilnya angka dalam dokumen APBD.

Yang tidak kalah penting adalah apakah program tersebut benar-benar menjawab persoalan warga, bagaimana proses pengadaannya berlangsung, dan apakah manfaatnya dapat dibuktikan di lapangan.(*)




Kemas Faried Buka-bukaan soal Pokir Rp17,45 Miliar Pimpinan DPRD Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Alokasi pokok-pokok pikiran (pokir) empat pimpinan DPRD Kota Jambi yang mencapai sekitar Rp17,45 miliar menjadi sorotan.

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menegaskan anggaran tersebut bukan dana pribadi anggota dewan, melainkan bagian dari proses perencanaan pembangunan yang bersumber dari aspirasi masyarakat.

Berdasarkan data alokasi yang diperbincangkan, empat unsur pimpinan DPRD Kota Jambi memiliki total 92 paket kegiatan dengan nilai sekitar Rp17,45 miliar.

Kemas sebagai Ketua DPRD tercatat memiliki alokasi sekitar Rp5,525 miliar untuk 39 paket kegiatan.

Sementara Wakil Ketua DPRD Muhammad Yasir sekitar Rp2,646 miliar untuk 12 paket, Wakil Ketua Jefrizen sekitar Rp3,927 miliar untuk 22 paket, dan Wakil Ketua Naim sekitar Rp5,350 miliar untuk 19 paket.

Besarnya angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai posisi pokir dalam struktur APBD serta sejauh mana kewenangan anggota DPRD dalam menentukan program yang masuk ke dalam anggaran.

Kemas meminta persoalan tersebut tidak dipahami sebagai anggaran yang dapat digunakan atau ditentukan secara pribadi oleh anggota dewan.

“Jangan sampai berkembang menjadi multitafsir. Pokir itu pada dasarnya bukan untuk kepentingan dan dana pribadi dewan,” ujar Kemas.

Berawal dari Aspirasi Warga

Kemas menjelaskan, pokir berasal dari proses penyerapan aspirasi yang dilakukan anggota DPRD, salah satunya melalui kegiatan reses dan kunjungan langsung ke masyarakat.

Aspirasi tersebut dapat berupa kebutuhan pembangunan jalan lingkungan, drainase, infrastruktur permukiman maupun fasilitas lainnya.

Menurutnya, berbagai usulan warga kemudian dihimpun untuk diperjuangkan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

“Usulan dari RT dan masyarakat dituangkan dalam rencana APBD setiap tahunnya. Kemudian diverifikasi juga oleh pemerintah. Jadi tidak semua usulan yang disampaikan otomatis bisa direalisasikan,” katanya.

Dengan demikian, menurut Kemas, keberadaan pokir tidak berarti anggota DPRD memiliki kewenangan penuh untuk menentukan penggunaan anggaran.

Setiap usulan tetap harus melalui pembahasan, verifikasi dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan.

Tidak Semua Usulan Bisa Masuk APBD

Kemas mengatakan DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, pengawasan dan penganggaran.

Dalam fungsi penganggaran tersebut, anggota DPRD berkewajiban menyerap kebutuhan masyarakat dan memperjuangkannya dalam proses penyusunan APBD.

Pokir menjadi salah satu kanal untuk membawa aspirasi tersebut ke dalam pembahasan pembangunan, termasuk aspirasi yang belum terakomodasi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang.

“Ada aspirasi masyarakat yang masuk melalui Musrenbang, ada juga yang kami tampung melalui pokir. Ini bagian dari fungsi dewan dalam menghimpun aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Namun, Kemas menekankan aspirasi yang dihimpun anggota DPRD bukan berarti otomatis berubah menjadi proyek atau kegiatan yang mendapatkan anggaran.

Ia mengatakan pemerintah daerah tetap memiliki peran dalam proses verifikasi dan penentuan program berdasarkan kebutuhan serta kemampuan APBD.

“Kami juga berkonsultasi dengan pemerintah mengenai kebutuhan masyarakat. Memang tidak semua program yang diusulkan bisa terealisasi,” tegasnya.

Mengapa Nilai Pokir Pimpinan Berbeda?

Perbedaan nilai pokir antarunsur pimpinan DPRD juga menjadi perhatian. Nilai yang tercatat berkisar Rp2,6 miliar hingga Rp5,5 miliar dengan jumlah paket kegiatan yang berbeda-beda.

Kemas mengatakan perbedaan tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai pembagian dana yang sama kepada masing-masing pimpinan DPRD.

Menurutnya, besaran anggaran berkaitan dengan jumlah aspirasi yang dihimpun, kebutuhan pembangunan di lapangan serta program yang kemudian masuk dalam proses perencanaan daerah.

“Saya sering turun ke masyarakat. Banyak permintaan atau penyampaian masyarakat yang belum terakomodasi. Aspirasi itulah yang kemudian saya masukkan dalam program kerja atau pokir,” katanya.

Ia kembali menegaskan, proses tersebut tetap berada dalam mekanisme penganggaran pemerintah daerah.

“Ini murni aspirasi. Inilah salah satu fungsi dewan. Selain legislasi dan pengawasan, kami juga mempunyai fungsi penganggaran,” ujar Kemas.

Transparansi Jadi Titik Penting

Di tengah sorotan terhadap nilai pokir yang mencapai belasan miliar rupiah, keterbukaan mengenai program menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai konsep pokir, tetapi juga informasi mengenai kegiatan yang diusulkan, lokasi, nilai anggaran, penerima manfaat hingga pelaksanaan program.

Keterbukaan tersebut diperlukan agar publik dapat memastikan bahwa anggaran yang masuk melalui pokir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak berhenti pada daftar kegiatan dalam dokumen APBD.

Kemas memastikan pokir tetap harus mengikuti mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah.

Menurutnya, DPRD memang bertugas menyerap dan memperjuangkan aspirasi, tetapi keputusan akhir mengenai realisasi program tetap dipengaruhi proses pembahasan serta kemampuan keuangan daerah.

“Yang paling penting adalah kebutuhan masyarakat bisa terakomodasi. Kami menyerap aspirasi, memperjuangkannya dan membahasnya bersama pemerintah,” kata dia.

“Tetapi sekali lagi, tidak semua aspirasi bisa direalisasikan karena semuanya tetap melalui proses dan kemampuan anggaran daerah,” pungkasnya.(*)