Udara di Kota Jambi Kian Buruk! Kapan ASN Pemkot Jambi WFA? Ini Penjelasan Diza Hazra

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi berpotensi menerapkan Work From Anywhere (WFA) jika kondisi kualitas udara akibat kabut asap terus memburuk.

Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha mengatakan WFA menjadi salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan pemerintah untuk melindungi ASN apabila kondisi udara tidak kunjung membaik.

Namun, Diza menegaskan kebijakan tersebut belum berlaku. Pemkot Jambi masih memantau perkembangan kualitas udara sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Untuk WFA bagi ASN di lingkungan Pemkot Jambi kemungkinan akan ada jika melihat kondisi ini tidak semakin membaik,” ujar Diza.

Dengan demikian, penerapan WFA belum menjadi keputusan final. Pemerintah akan melihat kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dan situasi di lapangan sebelum menetapkan kebijakan.

Selain membuka opsi WFA, Pemkot Jambi juga tengah menyiapkan surat edaran untuk merespons kondisi kualitas udara.

Diza mengatakan, surat edaran tersebut akan memuat sosialisasi dan pengaturan aktivitas masyarakat, terutama kegiatan yang berlangsung di luar ruangan.

“ISPU dalam beberapa bulan terakhir belum pernah menyentuh angka 300-an. Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran terkait kondisi ini,” katanya.

Pemerintah tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Setiap kebijakan akan menyesuaikan perkembangan kualitas udara.

Jika kondisi memburuk, pemerintah dapat memperkuat langkah perlindungan, termasuk menerapkan WFA bagi ASN.

WFA menjadi salah satu opsi untuk mengurangi aktivitas ASN di luar ruangan ketika kualitas udara berada pada kondisi yang kurang baik.

Namun, Pemkot Jambi masih harus mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menerapkannya.

Diza mengatakan kebijakan tersebut nantinya akan dijelaskan lebih detail melalui surat edaran.

“Namun, nanti detailnya akan disampaikan melalui sosialisasi yang segera dikeluarkan,” ujarnya.

Artinya, belum ada kepastian kapan WFA mulai berlaku atau berapa lama kebijakan tersebut akan diterapkan.

Keputusan tetap bergantung pada perkembangan kualitas udara Kota Jambi.

Di sisi lain, Pemkot Jambi tidak ingin kebijakan menghadapi kabut asap memberikan tekanan berlebihan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.

Diza menyoroti sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi Kota Jambi.

“Kita tidak ingin pertumbuhan ekonomi di Kota Jambi yang kita sadari sangat bergantung pada UMKM ini stagnan ataupun mati pada kondisi-kondisi tertentu,” jelasnya.

Karena itu, pemerintah akan menyesuaikan kebijakan berdasarkan kondisi tertentu. Tidak semua aktivitas masyarakat otomatis mendapat pembatasan ketika kualitas udara menurun.

Pendekatan tersebut membuat pemerintah harus menyeimbangkan dua kepentingan: perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan aktivitas ekonomi.

Selain kebijakan WFA dan pengaturan aktivitas masyarakat, Pemkot Jambi juga menyiapkan fasilitas kesehatan sebagai bagian dari antisipasi dampak kabut asap.

Diza mengatakan puskesmas dan rumah sakit menjadi perhatian pemerintah. Pemkot Jambi juga dapat memanfaatkan anggaran perubahan untuk memperkuat fasilitas pelayanan kesehatan.

“Fasilitas kesehatan juga menjadi bahan pertimbangan, baik di puskesmas maupun rumah sakit. Dengan adanya anggaran perubahan, kami akan lebih memberikan fasilitas yang mumpuni di puskesmas-puskesmas,” ujarnya.

Pemkot Jambi kini terus memantau perkembangan ISPU.

Jika kualitas udara tetap memburuk, opsi WFA bagi ASN Pemkot Jambi dapat menjadi salah satu kebijakan yang diterapkan pemerintah.

Namun untuk saat ini, kebijakan tersebut masih berada pada tahap pertimbangan dan belum menjadi keputusan resmi.(*)




Diza Hazra Ungkap Alasan Pemkot Jambi Ubah Aturan RT dan Benahi Perumahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha mengungkap tiga rancangan regulasi yang sedang didorong Pemerintah Kota Jambi untuk menyesuaikan aturan dengan kebutuhan kota saat ini.

Salah satu yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat adalah perubahan aturan mengenai Rukun Tetangga (RT).

Pemkot Jambi mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga Masyarakat.

Selain aturan RT, Pemkot Jambi juga mengajukan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2025-2045 serta Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ketiga Ranperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Senin 5 Oktober 2026.

Diza mengatakan perubahan aturan RT tidak sekadar mencabut regulasi lama.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah penyesuaian, termasuk masa jabatan RT dan persyaratan pengurus RT.

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu mengikuti perkembangan kondisi masyarakat dan kebutuhan pemerintahan di tingkat lingkungan.

“Yang pertama adalah pencabutan perda terkait peraturan RT. Ada beberapa tambahan, termasuk perubahan masa jabatan RT yang kami nilai lebih substantif dan sesuai dengan era seperti sekarang, termasuk beberapa persyaratan,” ujar Diza.

Pernyataan tersebut membuka kemungkinan adanya perubahan terhadap mekanisme pengelolaan RT di Kota Jambi setelah Ranperda tersebut selesai dibahas dan disahkan.

Bagi masyarakat, perubahan ini menjadi salah satu bagian paling penting untuk dicermati karena RT merupakan struktur pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan warga.

Diza juga menjelaskan, alasan Pemkot Jambi mengusulkan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2025-2045.

Menurut dia, pemerintah membutuhkan arah pembangunan industri yang jelas untuk jangka panjang.

Namun, pembangunan industri tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan ekonomi. Pemkot Jambi juga ingin memasukkan unsur modernisasi dan keberlanjutan lingkungan.

“Yang kedua terkait dengan pembangunan industri Kota Jambi yang sudah dirancang sampai dengan tahun 2045. Bagaimana dengan aspek modernisasi, begitu juga dengan lingkungan yang tetap harus kami jabarkan dan masukkan ke dalam rancangan tersebut,” katanya.

Diza menilai regulasi yang jelas dapat memberikan kepastian bagi pengembangan industri dan investasi sekaligus mendorong produk lokal Kota Jambi agar semakin berkembang.

Dengan horizon hingga 2045, Ranperda tersebut akan menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menentukan arah sektor industri Kota Jambi dalam jangka panjang.

Agenda ketiga yang dibawa Pemkot Jambi berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Diza secara terbuka mengakui masih terdapat persoalan dalam pembangunan perumahan di Kota Jambi.

“Yang ketiga terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang kami sadari juga masih belum maksimal. Masih banyak perumahan yang perlu dibenahi,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah ingin memperkuat aturan yang mengikat para pengembang.

Pembangunan perumahan nantinya diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan hunian, tetapi juga memperhatikan aspek teknis, lingkungan, serta infrastruktur pendukung.

Jalan dan drainase menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian dalam penataan kawasan permukiman.

Ketiga usulan tersebut kini berada di DPRD Kota Jambi untuk melalui tahapan pembahasan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengatakan, setelah penyampaian pemerintah daerah, fraksi-fraksi DPRD akan memberikan pandangan umum.

“Setelah kami mendapatkan penyampaian dari pemerintah daerah, kami akan melakukan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Di sinilah nanti teman-teman secara terbuka, secara khusus, akan menyampaikan apa saja masukan terhadap Ranperda ini,” kata Ekmas.

Rapat paripurna penyampaian tiga Ranperda tersebut dihadiri 27 anggota DPRD Kota Jambi. Sebanyak 17 anggota lainnya tidak hadir.

Pembahasan di DPRD akan menentukan substansi akhir dari ketiga rancangan tersebut sebelum pemerintah dan DPRD mengambil keputusan untuk menetapkannya menjadi Peraturan Daerah.

Bagi Diza, tiga Ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan regulasi Kota Jambi dengan persoalan dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Mulai dari aturan RT yang bersentuhan langsung dengan warga, arah pembangunan industri hingga 2045, sampai penataan perumahan dan kawasan permukiman yang terus berkembang.(*)