Bupati Dedy Putra Lantik 28 Rio di Bungo, Pesannya Tegas: Utamakan Kepentingan Masyarakat

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID — Sebanyak 28 Rio atau kepala desa terpilih di Kabupaten Bungo resmi dilantik dan dikukuhkan gelar adatnya oleh Bupati Bungo H. Dedy Putra, S.H., M.Kn., Kamis 17 September 2026.

Pelantikan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Bungo dan dihadiri unsur Forkopimda, Ketua TP PKK, Ketua GOW, kepala OPD, para camat se-Kabupaten Bungo, serta keluarga para Rio yang dilantik.

Pelantikan tersebut menjadi awal bagi 28 kepala pemerintahan dusun untuk menjalankan mandat masyarakat di wilayah masing-masing.

Bupati Dedy Putra meminta para Rio tidak menjadikan pelantikan sebatas seremoni pergantian atau pengukuhan jabatan.

Ia menekankan agar kepala dusun yang baru segera bekerja dengan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas.

“Para Rio yang baru dilantik harus menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Dedy Putra.

Menurutnya, koordinasi antara pemerintah dusun, kecamatan, dan kabupaten perlu diperkuat agar program pembangunan dan pelayanan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif.

Ia juga meminta para Rio membangun komunikasi dengan berbagai unsur masyarakat untuk mendorong kemajuan dusun sekaligus mendukung pembangunan Kabupaten Bungo.

“Segera perkuat koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten, serta bangun sinergi bersama seluruh elemen masyarakat demi mendorong kemajuan dusun dan Kabupaten Bungo secara keseluruhan,” katanya.

Dengan dilantiknya 28 Rio tersebut, pemerintah daerah berharap pelayanan pemerintahan di tingkat dusun dapat semakin optimal.

Selain menjalankan administrasi pemerintahan, para Rio memiliki peran dalam mendorong pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan warga di wilayah masing-masing.

Karena itu, pesan pemerintah daerah tidak berhenti pada persoalan administrasi pemerintahan.

Koordinasi lintas pemerintahan dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjalankan roda pemerintahan dusun.

Pelantikan 28 Rio juga menjadi momentum bagi kepala dusun yang baru untuk menerjemahkan mandat masyarakat ke dalam program dan pelayanan yang dapat dirasakan secara langsung.

Berikut daftar 28 Rio terpilih yang dilantik berdasarkan kecamatan dan dusun:

Kecamatan Bungo Dani

  • Dusun Pulau Pekan — Bustami

Kecamatan Pelepat

  • Dusun Sungai Beringin — Syaripuddin

  • Dusun Mulya Jaya — Junaedi

  • Dusun Cilodang — Ansori Hidayat, M.Sos

  • Dusun Dwi Karya Bakti — Nanang Adi Nuryanto, S.Pd

  • Dusun Rantau Keloyang — Ahmad Subhan. HS

  • Dusun Gapura Suci — Agus Wahyu, SE

  • Dusun Mulya Bakti — Purwanta, S.Pd

Kecamatan Pelepat Ilir

  • Dusun Sumber Harapan — Sutejo

  • Dusun Danau — Yanto, S.Pd.I

  • Dusun Maju Jaya — Suminto

Kecamatan Jujuhan Ilir

  • Dusun Kuamang — Asri

  • Dusun Pulau Batu — Arkan Hayat, S.Pd.I

Kecamatan Tanah Tumbuh

  • Dusun Teluk Kecimbung — Yahya. AB

  • Dusun Perenti Luweh — Ariandi

Kecamatan Bathin II Pelayang

  • Dusun Pelayang — Herdi

Kecamatan Bathin III

  • Dusun Teluk Panjang — Ahzari

Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas

  • Dusun Lubuk Landai — Idris Hasan

Kecamatan Tanah Sepenggal

  • Dusun Sungai Gambir — Ahmad Kusairi

Kecamatan Bathin II Babeko

  • Dusun Suka Makmur — Santoso

  • Dusun Tanjung Menanti — Abdul Karim

Kecamatan Jujuhan

  • Dusun Rantau Ikil — Muhamad Doni, SP

  • Dusun Talang Pamesun — Muhamad Sukarta

Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang

  • Dusun Lubuk Tanah Terban — Efendi, SH

  • Dusun Pauh Agung — M. Khobir

  • Dusun Muara Tebo Pandak — Sai Duna

  • Dusun Tuo Limbur — Juprizal

Kecamatan Rantau Pandan

  • Dusun Rantau Duku — Erwan

Dengan pelantikan tersebut, 28 Rio resmi menjalankan tugas pemerintahan di dusun masing-masing.

Tantangan berikutnya adalah memastikan mandat tersebut diterjemahkan menjadi pelayanan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang berjalan efektif di tingkat dusun.(*)




Dapat Suntikan Rp25 Miliar dari IJD 2026, Jalan Simpang Bandara–Dusun Danau Dibangun Rigid Beton

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID — Dukungan pemerintah pusat terhadap pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Bungo kembali mengalir melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) 2026.

Salah satu ruas yang mendapat perhatian adalah jalan Simpang Bandara Bungo–Dusun Danau di Kecamatan Pelepat Ilir.

Proyek tersebut memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp25 miliar melalui program IJD.

Ruas jalan ini ditinjau langsung Wakil Bupati Bungo Tri Wahyu Hidayat bersama Anggota Komisi V DPR RI dari Daerah Pemilihan Jambi, Edi Purwanto, Sabtu 12 September 2026 lalu.

Bagi Pemerintah Kabupaten Bungo, pembangunan ruas tersebut tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kualitas jalan.

Akses ini juga memiliki fungsi penting karena menjadi salah satu jalur yang digunakan masyarakat dan kendaraan angkutan hasil perkebunan.

Wakil Bupati Bungo, Tri Wahyu Hidayat mengatakan dukungan anggaran dari program IJD menjadi salah satu solusi bagi daerah di tengah keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah kabupaten.

Ia mengapresiasi dukungan Edi Purwanto dalam memperjuangkan anggaran pembangunan jalan tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bungo, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Edi Purwanto yang telah membantu dan memperjuangkan anggaran IJD sehingga dukungan anggaran ini dapat hadir untuk pembangunan jalan di Kabupaten Bungo,” kata Tri Wahyu.

Menurutnya, karakter lalu lintas di ruas Simpang Bandara Bungo–Dusun Danau menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan konstruksi jalan.

Selain kendaraan masyarakat, jalur tersebut juga dilalui kendaraan dengan muatan berat, terutama angkutan hasil perkebunan.

Kondisi itu membuat kebutuhan terhadap konstruksi jalan yang lebih kuat menjadi semakin penting.

Karena itu, pembangunan ruas tersebut direncanakan menggunakan konstruksi rigid beton.

“Kita berharap pembangunan jalan ini nantinya dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Dengan kondisi kendaraan yang melintas cukup banyak dan ada kendaraan dengan muatan berat, kita berharap konstruksi rigid beton ini dapat membuat jalan lebih kuat dan tahan lama,” ujarnya.

Pemkab Bungo juga menyoroti persoalan yang kerap muncul setelah pembangunan infrastruktur selesai, yakni keberlanjutan pemeliharaan.

Tri Wahyu memastikan pemerintah daerah akan memberikan perhatian terhadap kondisi jalan setelah proyek rampung.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur harus diikuti dengan perawatan agar manfaat investasi pemerintah tidak berhenti pada selesainya pekerjaan fisik.

“Setelah jalan ini selesai dibangun, tentu akan kita perhatikan pemeliharaannya. Kita ingin infrastruktur yang sudah dibangun dapat terus terjaga dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang,” katanya.

Dengan adanya alokasi Rp25 miliar tersebut, Pemkab Bungo berharap kualitas konektivitas di wilayah Pelepat Ilir dapat meningkat.

Perbaikan akses jalan juga diharapkan mendukung mobilitas masyarakat sekaligus aktivitas ekonomi yang bergantung pada kelancaran distribusi hasil perkebunan.

Pemerintah Kabupaten Bungo berharap program IJD tidak berhenti pada satu ruas jalan.

Pemkab masih mendorong kerja sama dengan pemerintah pusat dan DPR RI untuk mendapatkan dukungan anggaran bagi kebutuhan infrastruktur di wilayah lainnya.

Bagi daerah, dukungan tersebut menjadi penting karena kebutuhan pembangunan dan pemeliharaan jalan terus berkembang, sementara kemampuan pembiayaan daerah memiliki keterbatasan.

Pemkab Bungo menyatakan akan terus mendorong sinergi dengan pemerintah pusat dan DPR RI, terutama untuk memperkuat konektivitas antarkawasan serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Dengan demikian, proyek jalan Simpang Bandara Bungo–Dusun Danau tidak hanya menjadi proyek fisik senilai Rp25 miliar, tetapi juga akan menjadi bagian dari upaya memperkuat akses transportasi dan distribusi ekonomi di Kabupaten Bungo.(*)




Dana Arisan Rp6,16 Juta Tak Kunjung Cair, Perempuan di Bungo Kabur hingga Solok

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Harapan mendapatkan dana dari kegiatan arisan justru berujung kerugian bagi seorang perempuan berinisial MS di Kabupaten Bungo, Jambi.

Dana arisan yang seharusnya diterima korban tidak kunjung diserahkan setelah kegiatan arisan tersebut dibubarkan. Kerugian yang dialami MS ditaksir mencapai Rp6,16 juta.

Kasus yang dilaporkan sebagai dugaan penipuan atau penggelapan itu kemudian ditangani Tim 1 Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo.

Polisi akhirnya mengamankan seorang perempuan berinisial RF alias RA (30), yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

RF ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Belakang Pasar Raya Solok, Kota Solok, Sumatera Barat, Jumat 11 September 2026 sekitar pukul 13.15 WIB.

Perkara tersebut bermula ketika korban mengikuti kegiatan arisan dan mengambil dua nomor dalam satu grup.

Untuk setiap nomor, peserta diwajibkan membayar iuran sebesar Rp1,12 juta setiap 20 hari.

Dari dua nomor yang diikuti korban, salah satunya disebut telah dibayarkan.

Namun, untuk nomor lainnya, korban mengaku tidak pernah menerima dana arisan meskipun kewajibannya sebagai peserta telah dipenuhi.

Situasi tersebut membuat korban berusaha menghubungi terlapor untuk meminta penjelasan mengenai dana yang menjadi haknya.

Namun, upaya komunikasi disebut tidak mendapat respons. Keberadaan terlapor juga tidak diketahui.

Merasa dirugikan, MS kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Bungo.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/181/VI/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi, tertanggal 18 Juni 2026.

Setelah menerima laporan, Unit Pidum Satreskrim Polres Bungo melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terlapor.

Penyelidikan akhirnya mengarah ke Kota Solok, Sumatera Barat. Polisi memperoleh informasi bahwa terlapor berada di wilayah tersebut.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Bungo Ipda Andreas bersama Tim Gunjo kemudian bergerak menuju Kota Solok.

Petugas selanjutnya menemukan perempuan tersebut berada di sebuah rumah di kawasan Belakang Pasar Raya Solok.

RF kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Bungo Iptu Bambang JM mengatakan, setelah terduga pelaku diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan.

“Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Bambang.

Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum mengikuti kegiatan arisan yang melibatkan penghimpunan uang dalam jumlah besar.

Polres Bungo meminta calon peserta memastikan mekanisme arisan, identitas pengelola, sistem pembayaran, hingga mekanisme pencairan dana jelas sejak awal.

Transparansi pengelolaan uang juga menjadi hal penting agar peserta dapat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas dana yang dihimpun.

Polisi mengimbau masyarakat tidak hanya mempertimbangkan besarnya dana yang bisa diperoleh dari arisan, tetapi juga memastikan kegiatan tersebut dikelola secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam perkara ini, proses hukum terhadap RF masih berjalan dan penyidik terus melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.(*)