Meski Tak Berstatus Nasional, Prabowo Tegaskan Penanganan Bencana Sumatera Serius

ACEH, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam menangani bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera, meskipun pemerintah belum menetapkan status bencana nasional.

Penegasan itu disampaikan Prabowo saat kunjungan kerja di Aceh, Kamis (1/1/2026).

Presiden menjelaskan bahwa keputusan tidak menetapkan status bencana nasional bukan berarti pemerintah menganggap remeh dampak bencana.

Menurutnya, penetapan status tersebut bergantung pada kemampuan negara dalam menangani bencana yang terjadi.

“Masih ada yang mempertanyakan kenapa tidak ditetapkan bencana nasional. Kita ini punya 38 provinsi, dan bencana ini berdampak di tiga provinsi. Selama negara masih mampu menangani, kita tidak perlu menyatakan bencana nasional,” ujar Prabowo.

Ia menambahkan, status bencana nasional biasanya diberlakukan jika suatu bencana telah melampaui kapasitas negara, baik dari sisi sumber daya, logistik, maupun anggaran.

Selama pemerintah masih dapat mengerahkan kekuatan yang ada, fokus utama adalah penanganan langsung di lapangan.

Meski demikian, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah memandang bencana di Sumatera sebagai persoalan yang sangat serius.

Hal itu dibuktikan dengan kehadiran sejumlah menteri dan pejabat tinggi negara di wilayah terdampak.

“Ini bukan berarti kita tidak serius. Faktanya, banyak menteri turun langsung. Ada yang di Aceh Utara, ada sekitar 10 menteri di Aceh hari ini, dan lainnya di wilayah terdampak lain,” katanya.

Selain pengerahan personel, pemerintah pusat juga telah menyiapkan anggaran besar untuk penanganan darurat dan pemulihan pascabencana.

Bantuan logistik, layanan kesehatan, serta perbaikan infrastruktur menjadi prioritas utama dalam upaya pemulihan.

“Kita akan habis-habisan membantu. Anggaran sudah disiapkan untuk memastikan masyarakat terdampak bisa segera pulih,” tegas Prabowo.

Presiden meminta seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah untuk terus memperkuat koordinasi agar penanganan bencana berjalan cepat, efektif, dan tepat sasaran, dengan keselamatan warga sebagai prioritas utama.(*)




Prosedur Penetapan Bencana Nasional: Apa yang Menjadi Penentu?

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Banjir Bandang dan Longsor di Aceh–Sumut–Sumbar Tewaskan Hampir 1.000 Orang, Desakan Status Bencana Nasional Menguat

Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 menyisakan duka mendalam.

Data BNPB per Senin, 1 Desember 2025 pukul 17.00 WIB mencatat, bencana hidrometeorologi itu telah menewaskan hampir 1.000 orang.

Upaya pencarian dan evakuasi korban masih dilakukan oleh tim SAR gabungan.

Namun, proses tersebut sering terhambat oleh akses darat yang putus, sehingga sejumlah kawasan sempat terisolasi.

Kondisi ini membuat evakuasi membutuhkan waktu lebih lama dari perkiraan.

Kerusakan infrastruktur dan permukiman juga sangat luas. BNPB mencatat:

  • 3.500 rumah rusak berat

  • 4.100 rumah rusak sedang

  • 20.500 rumah lebih rusak ringan

Tak hanya itu, 271 jembatan dan 282 fasilitas pendidikan dilaporkan rusak berat, yang menyebabkan aktivitas masyarakat lumpuh. Nilai kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp68,67 triliun.

Melihat korban yang terus bertambah dan kerusakan yang meluas, berbagai pihak mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana nasional.

Mereka menilai skala dampak bencana telah memenuhi kriteria dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

UU tersebut menjelaskan bahwa penetapan status darurat bencana dilakukan berdasarkan rekomendasi lembaga penanggulangan bencana, yakni BNPB.

Pasal 7 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan menetapkan tingkatan bencana di tingkat nasional.

Penetapan status bencana nasional harus mempertimbangkan indikator seperti jumlah korban, nilai kerugian, kerusakan sarana-prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Ketentuan teknis indikator tersebut diperjelas dalam peraturan presiden.

Mekanisme Penetapan Bencana Nasional

Sesuai pedoman BNPB (2016), status bencana nasional dapat ditetapkan bila pemerintah provinsi tidak lagi mampu melaksanakan fungsi dasar penanganan darurat, mulai dari mobilisasi SDM hingga pemenuhan kebutuhan korban.

Prosedur penetapannya meliputi lima langkah utama:

  1. Gubernur mengirimkan surat kepada presiden berisi pernyataan ketidakmampuan daerah serta permintaan peningkatan status.

  2. Dalam 1×24 jam, BNPB dan kementerian/lembaga terkait melakukan pengkajian cepat.

  3. Hasil kajian dibahas dalam rapat koordinasi nasional untuk merumuskan rekomendasi.

  4. Jika dinilai layak, Presiden menetapkan status bencana nasional.

  5. Jika tidak dinaikkan, BNPB menyampaikan keputusan resmi dan tetap mendampingi daerah terdampak.

Penetapan status ini memungkinkan BNPB dan BPBD memperoleh kemudahan akses, seperti percepatan pengadaan logistik, pengerahan personel, operasi penyelamatan darurat, hingga mekanisme imigrasi dan karantina darurat bila diperlukan.

Hak Masyarakat dalam Situasi Bencana

UU Penanggulangan Bencana memberikan sejumlah hak penting bagi warga terdampak, antara lain:

  • Perlindungan sosial dan rasa aman, terutama bagi kelompok rentan.

  • Akses informasi yang jelas dan akurat mengenai penanganan bencana.

  • Pemenuhan kebutuhan dasar selama masa darurat.

  • Dukungan kesehatan dan psikososial.

  • Kesempatan berpartisipasi dalam pengawasan maupun pengambilan keputusan terkait penanggulangan bencana.

  • Hak atas ganti rugi jika bencana terjadi akibat kegagalan konstruksi.

Di tengah kondisi darurat di Aceh, Sumut, dan Sumbar, pemenuhan hak-hak ini menjadi krusial.

Ribuan warga sangat bergantung pada kehadiran negara dalam memastikan proses evakuasi, penyelamatan, dan pemulihan berjalan cepat, transparan, dan terkoordinasi.

Dengan korban yang terus meningkat dan kerusakan meluas, keputusan pemerintah terkait status bencana nasional kini menjadi langkah yang paling ditunggu, terutama oleh keluarga korban yang berharap penanganan dapat lebih terarah dan efektif. (*)