Nela Ervina Jadi Tersangka, Wawako Diza: Pendampingan Akan Kami Bicarakan Lebih Lanjut

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi membuka kemungkinan memberikan pendampingan terhadap Nela Ervina, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi yang kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, mengatakan opsi pendampingan tersebut masih akan dibahas di internal Pemkot Jambi.

Pemerintah daerah terlebih dahulu akan melihat bentuk pendampingan yang memungkinkan sesuai kewenangan.

“Untuk pendampingan, nanti akan kita bicarakan lebih lanjut,” ujar Diza.

Diza juga menekankan bahwa perkara yang menjerat Nela berkaitan dengan kegiatan pada 2024, ketika dirinya bersama Wali Kota Jambi saat ini belum menjabat.

“Karena ini menyangkut persoalan personal dan kejadiannya, kalau tidak salah, terjadi pada 2024, sebelum kami dan Pak Wali menjabat,” jelasnya.

Menurut Diza, Pemkot Jambi tidak serta-merta menentukan bentuk bantuan atau pendampingan sebelum memahami posisi perkara secara lebih utuh.

Pemerintah daerah akan mengevaluasi sejauh mana pendampingan dapat dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimiliki.

Sikap tersebut juga berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Jambi. Pemkot masih menunggu informasi lebih lengkap mengenai konstruksi perkara serta posisi masing-masing pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Diza sebelumnya mengatakan Pemkot Jambi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang dijalankan. Secara personal, kami juga turut prihatin dengan persoalan ini,” katanya.

Kejari Jambi menahan Nela dalam perkara dugaan korupsi Belanja Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada BPPRD Tahun Anggaran 2024.

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan ketika Nela masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.

Setelah menjalani proses penyidikan, Nela ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.

Kejari Jambi juga menetapkan serta menahan empat tersangka lainnya. Tiga dari empat tersangka tersebut disebut berasal dari pihak rekanan.

Dengan demikian, terdapat lima tersangka yang kini menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, informasi mengenai peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut belum disampaikan secara lengkap.

Begitu pula dengan besaran dugaan kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut masih menunggu keterangan resmi penyidik Kejari Jambi.

Konstruksi perkara, termasuk dugaan penyimpangan dalam kegiatan belanja konsultasi pemutakhiran pajak daerah, juga masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Kejari Jambi masih mendalami rangkaian kegiatan serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Di tengah perkara yang menjerat salah satu kepala perangkat daerah, Diza menegaskan Pemkot Jambi telah berulang kali mengingatkan ASN agar menjalankan tugas sesuai aturan.

Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh aparatur, termasuk kepala organisasi perangkat daerah.

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pegawai, sampai kepada kepala dinas, untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya melenceng dari peraturan,” tegas Diza.

Pemkot Jambi kini menunggu perkembangan penyidikan sebelum menentukan langkah lebih lanjut, termasuk terkait kemungkinan pendampingan terhadap Nela.

Proses hukum terhadap Nela dan empat tersangka lainnya tetap berjalan.

Penetapan tersangka maupun penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan.

Sementara asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Nela Ervina Ditahan Kejari Jambi, Diza Hazra: Kami Hormati Proses Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi akhirnya buka suara setelah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nela Ervina, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, mengatakan Pemkot Jambi menghormati proses hukum yang kini berjalan.

Namun, pemerintah daerah masih menunggu informasi lengkap mengenai perkara yang menjerat Nela sebelum menentukan langkah dari sisi pemerintahan.

Diza mengaku baru menerima informasi mengenai penetapan tersangka sekaligus penahanan Nela pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.

“Kami menghargai proses hukum yang sedang dijalankan. Secara personal, kami juga turut prihatin dengan persoalan ini,” ujar Diza.

Menurut Diza, Pemkot Jambi perlu memperoleh gambaran utuh mengenai perkara tersebut. Informasi itu diperlukan untuk memahami rangkaian persoalan serta kaitannya dengan Nela Ervina.

“Untuk lebih detailnya, tentu kami perlu mendapatkan informasi langsung mengenai apa yang sebenarnya terjadi, termasuk bagaimana persoalan ini berkaitan dengan yang bersangkutan. Nanti akan kami pelajari,” katanya.

Nela ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Belanja Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan ketika Nela masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.

Kejari Jambi tidak hanya menetapkan Nela sebagai tersangka. Empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tiga di antaranya disebut berasal dari pihak rekanan.

Meski demikian, Pemkot Jambi belum mengambil kesimpulan mengenai perkara tersebut.

Diza menegaskan pemerintah membutuhkan informasi yang lebih lengkap sebelum menentukan respons lanjutan.

Sikap itu diambil karena perkara masih berada dalam proses hukum dan penyidik Kejari Jambi masih menangani penyidikan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Diza menegaskan Pemkot Jambi selama ini telah mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Imbauan tersebut juga berlaku bagi seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Jambi.

“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pegawai, sampai kepada kepala dinas, untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya melenceng dari peraturan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Diza sebagai bagian dari penegasan sikap Pemkot Jambi mengenai kepatuhan aparatur terhadap aturan dalam menjalankan pemerintahan.

Perkara Nela Ervina saat ini masih berada dalam proses hukum di Kejari Jambi.

Hingga kini, informasi mengenai konstruksi lengkap perkara, peran masing-masing dari lima tersangka, serta besaran dugaan kerugian negara masih menunggu keterangan resmi dari penyidik.

Pemkot Jambi menyatakan akan mempelajari perkembangan perkara setelah memperoleh informasi yang lebih lengkap dari proses hukum yang berjalan.

Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan.

Nela Ervina dan tersangka lainnya tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum serta asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




Eks Kepala BPPRD Kota Jambi Nela Ervina Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Daerah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.iD — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menahan Nela Ervina, mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, dalam perkara dugaan korupsi belanja konsultasi pemutakhiran pajak daerah Tahun Anggaran 2024.

Nela saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.

Penahanan dilakukan setelah Kejari Jambi menetapkannya sebagai salah satu tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemutakhiran pajak daerah saat ia masih memimpin BPPRD.

Nela tidak menjadi satu-satunya tersangka yang ditahan. Kejari Jambi juga menetapkan dan menahan empat tersangka lainnya dalam perkara yang sama.

Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya disebut berasal dari pihak rekanan.

Perkara yang menjerat Nela berkaitan dengan Belanja Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada BPPRD Tahun Anggaran 2024.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi ketika Nela masih menjabat sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejari Jambi kemudian menetapkan Nela bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan anggaran pemerintah daerah serta program pemutakhiran data pajak daerah.

Selain Nela, empat tersangka lain turut menjalani penahanan. Tiga di antaranya disebut merupakan pihak rekanan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kejari Jambi belum menyampaikan secara lengkap peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Begitu pula dengan nilai dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut belum diperoleh secara resmi.

Informasi mengenai konstruksi perkara, modus yang diduga terjadi, serta besaran kerugian negara masih menunggu keterangan resmi penyidik Kejari Jambi.

Penahanan terhadap lima tersangka menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejari Jambi masih mendalami perkara untuk mengungkap rangkaian kegiatan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Status tersangka dan penahanan dalam perkara ini merupakan bagian dari proses hukum.

Para tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses peradilan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan mengenai nilai kerugian negara, peran masing-masing tersangka, serta konstruksi perkara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan Kejari Jambi.(*)