Nela Ervina Jadi Tersangka, Wawako Diza: Pendampingan Akan Kami Bicarakan Lebih Lanjut

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi membuka kemungkinan memberikan pendampingan terhadap Nela Ervina, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi yang kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, mengatakan opsi pendampingan tersebut masih akan dibahas di internal Pemkot Jambi.
Pemerintah daerah terlebih dahulu akan melihat bentuk pendampingan yang memungkinkan sesuai kewenangan.
“Untuk pendampingan, nanti akan kita bicarakan lebih lanjut,” ujar Diza.
Diza juga menekankan bahwa perkara yang menjerat Nela berkaitan dengan kegiatan pada 2024, ketika dirinya bersama Wali Kota Jambi saat ini belum menjabat.
“Karena ini menyangkut persoalan personal dan kejadiannya, kalau tidak salah, terjadi pada 2024, sebelum kami dan Pak Wali menjabat,” jelasnya.
Menurut Diza, Pemkot Jambi tidak serta-merta menentukan bentuk bantuan atau pendampingan sebelum memahami posisi perkara secara lebih utuh.
Pemerintah daerah akan mengevaluasi sejauh mana pendampingan dapat dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimiliki.
Sikap tersebut juga berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Jambi. Pemkot masih menunggu informasi lebih lengkap mengenai konstruksi perkara serta posisi masing-masing pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Diza sebelumnya mengatakan Pemkot Jambi menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghargai proses hukum yang sedang dijalankan. Secara personal, kami juga turut prihatin dengan persoalan ini,” katanya.
Kejari Jambi menahan Nela dalam perkara dugaan korupsi Belanja Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada BPPRD Tahun Anggaran 2024.
Perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan ketika Nela masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi.
Setelah menjalani proses penyidikan, Nela ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan.
Kejari Jambi juga menetapkan serta menahan empat tersangka lainnya. Tiga dari empat tersangka tersebut disebut berasal dari pihak rekanan.
Dengan demikian, terdapat lima tersangka yang kini menjalani proses hukum dalam perkara tersebut.
Hingga saat ini, informasi mengenai peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut belum disampaikan secara lengkap.
Begitu pula dengan besaran dugaan kerugian negara yang muncul dalam perkara tersebut masih menunggu keterangan resmi penyidik Kejari Jambi.
Konstruksi perkara, termasuk dugaan penyimpangan dalam kegiatan belanja konsultasi pemutakhiran pajak daerah, juga masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Kejari Jambi masih mendalami rangkaian kegiatan serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Di tengah perkara yang menjerat salah satu kepala perangkat daerah, Diza menegaskan Pemkot Jambi telah berulang kali mengingatkan ASN agar menjalankan tugas sesuai aturan.
Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh aparatur, termasuk kepala organisasi perangkat daerah.
“Kami selalu mengimbau kepada seluruh pegawai, sampai kepada kepala dinas, untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya melenceng dari peraturan,” tegas Diza.
Pemkot Jambi kini menunggu perkembangan penyidikan sebelum menentukan langkah lebih lanjut, termasuk terkait kemungkinan pendampingan terhadap Nela.
Proses hukum terhadap Nela dan empat tersangka lainnya tetap berjalan.
Penetapan tersangka maupun penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan.
Sementara asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

