Senin 28 September Sekolah Kembali Daring, Ini Aturan Baru Pemkot Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Belum ada tanda pembelajaran tatap muka kembali berjalan normal di Kota Jambi.

Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan kembali memperpanjang Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk seluruh jenjang TK/PAUD, SD dan SMP mulai 28 September 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah kondisi kualitas udara Kota Jambi masih berada pada kategori “Sangat Tidak Sehat” berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).

Dengan kebijakan terbaru ini, siswa kembali mengikuti kegiatan belajar dari rumah sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk pembelajaran tatap muka.

Kebijakan tersebut menjadi kelanjutan dari serangkaian penyesuaian sistem pembelajaran yang telah diterapkan Pemkot Jambi sepanjang September.

Sebelumnya, pemerintah kota juga memperpanjang PJJ karena kualitas udara terdampak kabut asap.

Perpanjangan PJJ bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan.

Selama pembelajaran dilakukan secara daring, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dari sekolah.

Guru diwajibkan memastikan materi pembelajaran tetap diberikan kepada siswa secara online sehingga hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tetap berjalan.

Dinas Pendidikan juga meminta guru melaporkan pelaksanaan PJJ melalui kepala satuan pendidikan.

Di sisi lain, pengawas dan penilik sekolah diminta melakukan pemantauan serta pendampingan terhadap sekolah binaan masing-masing.

Skema tersebut sejalan dengan kebijakan nasional melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026, yang menjadi pedoman penyelenggaraan layanan pendidikan bagi satuan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 28 Agustus 2026.

Inilah bagian penting dari kebijakan terbaru Pemkot Jambi.

Perpanjangan PJJ tidak menetapkan tanggal pasti berakhirnya pembelajaran daring. Pembelajaran tatap muka baru akan kembali setelah kualitas udara dinyatakan aman.

Artinya, keputusan masuk sekolah akan mengikuti perkembangan kualitas udara, bukan semata-mata berdasarkan tanggal kalender.

Pola tersebut sebelumnya juga telah diterapkan Pemkot Jambi. Pada beberapa kesempatan sepanjang September, kebijakan pembelajaran disesuaikan mengikuti perubahan ISPU, termasuk ketika kondisi udara membaik dan kemudian kembali memburuk.

Selama PJJ, tanggung jawab menjaga anak dari paparan udara buruk tidak hanya berada di sekolah.

Orang tua atau wali peserta didik diminta aktif mendampingi anak mengikuti pembelajaran dari rumah.

Mereka juga diminta tidak membiarkan anak melakukan aktivitas di ruang terbuka ketika kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat hingga berbahaya.

Juru Bicara Pemkot Jambi, Saleh Ridha, mengatakan kebijakan tersebut ditempuh dengan mempertimbangkan kesehatan peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.

“Kondisi kualitas udara di Kota Jambi saat ini masih berada pada kategori ‘Sangat Tidak Sehat’ berdasarkan pemantauan ISPU. Kami tidak bisa mengambil risiko memaksakan pembelajaran tatap muka yang dapat membahayakan kesehatan anak-anak kita,” ujar Saleh saat dikonfirmasi, Minggu 27 September 2026.

Menurutnya, perpanjangan PJJ merupakan langkah pencegahan sembari pemerintah terus memantau perkembangan kualitas udara.

“Kami mohon kerja sama orang tua untuk mengawasi anak-anak agar tidak beraktivitas di luar ruangan. Gunakan masker jika memang terpaksa harus keluar rumah, dan pastikan anak-anak tetap mengikuti pembelajaran dengan baik dari rumah,” kata Kepala Diskominfo Kota Jambi ini.

Pemkot Jambi menyatakan evaluasi akan dilakukan secara berkala. Pembukaan kembali pembelajaran tatap muka akan menyesuaikan hasil pemantauan kualitas udara dan kondisi lingkungan.

Pemerintah kota juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk BMKG dan Dinas Lingkungan Hidup, dalam memantau perkembangan kondisi udara.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa sistem belajar di Kota Jambi untuk sementara harus bergerak mengikuti kondisi lingkungan.

Ketika kualitas udara memburuk, pembelajaran dialihkan ke rumah; ketika kondisi kembali aman, pemerintah dapat menyesuaikan kembali metode pembelajaran.

Bagi orang tua, guru dan siswa, keputusan terbaru ini berarti Senin, 28 September 2026 bukan menjadi hari dimulainya kembali sekolah tatap muka, melainkan awal pemberlakuan perpanjangan PJJ untuk TK/PAUD, SD dan SMP di Kota Jambi.

Tanggal kembali ke sekolah masih menunggu satu hal: kualitas udara dinyatakan aman.(*)




Kabut Asap Memburuk, Seluruh SD dan SMP Kota Jambi Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kabut asap mulai mengubah aktivitas pendidikan di Kota Jambi.

Seluruh sekolah jenjang SD dan SMP beralih ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring mulai Rabu 26 Agustus 2026, setelah kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat.

Kebijakan tersebut berlaku selama 26-28 Agustus 2026 sebagai langkah perlindungan terhadap peserta didik dari paparan udara yang berpotensi mengganggu kesehatan.

Namun, ada satu hal yang perlu digarisbawahi: sekolah tidak diliburkan.

Siswa tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar, hanya saja prosesnya dipindahkan dari ruang kelas ke rumah masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono memastikan aktivitas pendidikan tetap berjalan meski pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka.

“Ya, bukan libur sekolah, tapi pembelajaran dari rumah atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) daring online. Sekolah melaksanakan dengan berbagai metode atau strategi daring,” kata Sugiyono saat dikonfirmasi, Rabu 26 Agustus 2026.

Peralihan pembelajaran ke rumah membuat sekolah harus menyesuaikan metode pengajaran dengan kondisi masing-masing.

Tidak ada satu platform yang diwajibkan untuk seluruh sekolah.

Guru dapat menggunakan berbagai sarana, mulai dari WhatsApp Group, Google Meet, Zoom Meeting hingga Papan Interaktif Digital (PID).

Dengan pola tersebut, kegiatan belajar tetap berlangsung meski siswa dan guru berada di lokasi berbeda.

Sugiyono mengatakan pelaksanaan PJJ pada hari pertama berjalan relatif lancar.

“Alhamdulillah sampai siang ini berlangsung lancar. Bisa dilihat dari dokumentasi KBM PJJ hingga siang ini,” ujarnya.

Pemindahan pembelajaran ke rumah tidak berarti pengawasan ikut dihentikan.

Dinas Pendidikan Kota Jambi melakukan monitoring untuk memastikan sekolah benar-benar menjalankan PJJ sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2026.

Pengawasan dilakukan melalui pengawas sekolah serta bidang terkait di lingkungan Dinas Pendidikan.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Jambi, Zul Afni mengatakan pengawas dan penilik sekolah binaan diturunkan untuk memantau pelaksanaan pembelajaran.

“Kita turunkan pengawas dan penilik sekolah binaan guna memastikan proses pembelajaran jarak jauh terlaksana,” kata Zul Afni.

Sejumlah sekolah yang telah menjalankan pembelajaran daring di antaranya SMP Negeri 7, SMP Negeri 24, SMP Negeri 20 dan SMP Negeri 12, selain sekolah lainnya.

Selain pemantauan, Dinas Pendidikan juga meminta sekolah melaporkan kegiatan pembelajaran secara berkala.

Laporan dikirim melalui grup WhatsApp yang digunakan untuk koordinasi antara sekolah dan Dinas Pendidikan.

Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan PJJ tidak hanya sebatas instruksi administratif, tetapi benar-benar berlangsung dalam kegiatan belajar siswa.

Sekolah juga diminta menyiapkan dokumentasi berupa foto maupun video singkat.

Dokumentasi itu menjadi bukti pelaksanaan sekaligus bahan evaluasi Dinas Pendidikan selama pembelajaran dari rumah diberlakukan.

“Untuk menjadi bahan evidence pelaksanaan PJJ, di tingkat sekolah ada dokumentasi, baik foto maupun video pendek, terkait manajemen atau tata laksana pelaksanaan pembelajaran daring,” jelas Zul Afni.

PJJ diberlakukan sebagai respons terhadap kondisi kualitas udara Kota Jambi yang memburuk akibat kabut asap.

Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 tertanggal 25 Agustus 2026 menjadi dasar pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Kebijakan tersebut berlaku untuk satuan pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP dengan ketentuan yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan dan perkembangan kualitas udara.

Perubahan pola belajar ini menunjukkan bahwa dampak kabut asap tidak hanya menyentuh sektor kesehatan, tetapi mulai masuk ke aktivitas pendidikan.

Bagi siswa dan orang tua, pembelajaran dari rumah menjadi bentuk penyesuaian agar proses pendidikan tetap berjalan tanpa mengharuskan anak berada di lingkungan sekolah ketika kualitas udara sedang tidak sehat.

Dinas Pendidikan Kota Jambi memastikan pelaksanaan PJJ terus dipantau.

Jika kondisi udara berubah, kebijakan pembelajaran juga dapat dievaluasi sesuai perkembangan situasi.(*)




ISPU Tembus Level Berbahaya, Pemprov Jambi Minta Sekolah Bisa Hentikan Tatap Muka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Provinsi Jambi mulai menyiapkan langkah lebih jauh menghadapi memburuknya kualitas udara.

Tak hanya meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker, Pemprov Jambi juga membuka opsi menghentikan sementara pembelajaran tatap muka jika kondisi udara dinilai membahayakan kesehatan peserta didik.

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 tentang Antisipasi dan Penanganan Dampak Memburuknya Kualitas Udara di Provinsi Jambi.

Surat edaran diterbitkan menyusul meningkatnya Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berdasarkan pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) pada Stasiun Jambi Paal Lima.

Kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai mengantisipasi dampak kabut asap tidak hanya terhadap kesehatan masyarakat, tetapi juga terhadap aktivitas pendidikan dan pelayanan publik.

Salah satu poin penting dalam SE tersebut berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar.

Pemerintah kabupaten dan kota melalui perangkat daerah terkait bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama dapat mengambil langkah untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka atau menerapkan pembelajaran dari rumah.

Namun, keputusan tersebut tidak otomatis diberlakukan. Kebijakan harus mempertimbangkan perkembangan ISPU, rekomendasi instansi teknis serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artinya, semakin buruk kualitas udara di suatu daerah, semakin besar pula ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan pola pembelajaran demi mengurangi risiko paparan polusi terhadap siswa.

Ketentuan tersebut menjadi penting karena anak-anak termasuk kelompok yang perlu mendapat perlindungan ketika kualitas udara mengalami penurunan signifikan.

Pemprov Jambi juga meminta pemerintah kabupaten dan kota serta seluruh perangkat daerah meningkatkan pemantauan kualitas udara secara berkala.

Ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat, masyarakat diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama kegiatan yang tidak mendesak.

Olahraga, senam, upacara dan kegiatan masyarakat lainnya termasuk aktivitas yang diminta untuk dikurangi selama kualitas udara belum membaik.

Bagi warga yang tetap harus berada di luar ruangan, pemerintah mengimbau penggunaan masker yang sesuai untuk mengurangi risiko paparan asap dan partikulat udara.

Dengan demikian, penanganan tidak hanya diarahkan kepada sekolah.

Aktivitas pemerintahan, pelayanan publik dan kegiatan masyarakat lainnya juga dapat dihentikan sementara atau disesuaikan apabila hasil pemantauan menunjukkan kualitas udara sudah membahayakan kesehatan.

Ancaman lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah kemungkinan meningkatnya gangguan kesehatan akibat kualitas udara buruk.

Karena itu, fasilitas kesehatan diminta meningkatkan pelayanan dan kesiapsiagaan untuk mengantisipasi peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) maupun gangguan kesehatan lain yang berkaitan dengan paparan polusi udara.

Pemprov Jambi juga meminta koordinasi diperkuat antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, perangkat daerah, instansi vertikal, fasilitas kesehatan, satuan pendidikan serta pemangku kepentingan lainnya.

Informasi mengenai perkembangan kualitas udara juga diminta disampaikan secara aktif kepada masyarakat melalui kanal resmi pemerintah dan media komunikasi publik.

Surat edaran tersebut memberikan perhatian khusus apabila kualitas udara memasuki level yang lebih berbahaya.

Ketika ISPU meningkat ke kategori Sangat Tidak Sehat (Merah) atau Berbahaya (Hitam), bupati dan wali kota bersama perangkat daerah serta pimpinan instansi terkait diminta segera mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing untuk melindungi masyarakat.

Ketentuan tersebut membuat perkembangan angka ISPU menjadi faktor penting dalam menentukan kebijakan pemerintah daerah.

Dengan kata lain, kebijakan mengenai sekolah, aktivitas luar ruangan maupun pelayanan publik dapat berubah mengikuti kondisi udara di masing-masing wilayah.

Terbitnya SE Nomor 1835/SE/DLH-3/2026 menunjukkan Pemprov Jambi mulai menempatkan kualitas udara sebagai persoalan yang membutuhkan respons lintas sektor.

Di tengah kabut asap yang mulai menyelimuti sejumlah kawasan Jambi, pemerintah tidak hanya dituntut memantau angka ISPU.

Tetapi juga memastikan masyarakat mengetahui apa yang harus dilakukan ketika kualitas udara memburuk.

Bagi masyarakat, perkembangan ISPU menjadi indikator penting sebelum menentukan aktivitas harian.

Sementara bagi pemerintah daerah, angka tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah kegiatan sekolah, pelayanan publik maupun aktivitas masyarakat masih aman dilaksanakan secara normal.

Jika kualitas udara terus menurun hingga mencapai level sangat tidak sehat atau berbahaya.

Opsi pembatasan aktivitas hingga penghentian sementara pembelajaran tatap muka kini telah disiapkan sebagai bagian dari langkah perlindungan masyarakat.(*)