Wali Kota Maulana Tegaskan SPMB Kota Jambi 2026 Harus Bebas Pungli dan Gratifikasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., resmi membuka Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Jambi Tahun 2026 di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Jumat 12 Juni 2026).
Dalam kesempatan itu, Maulana menegaskan pelaksanaan penerimaan murid baru di Kota Jambi harus berlangsung transparan, objektif, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Sosialisasi SPMB Kota Jambi 2026 diikuti seluruh kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP, serta perwakilan PAUD negeri dan swasta.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman terkait mekanisme penerimaan murid baru sekaligus memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan pendidikan dalam mewujudkan proses seleksi yang berintegritas.
Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh Wali Kota Jambi bersama unsur Forkopimda, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Ketua Komisi Informasi Jambi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, kelompok kerja kepala sekolah, Pusat Kegiatan Gugus PAUD, organisasi kemasyarakatan, serta perwakilan media.
Dalam sambutannya, Maulana menegaskan bahwa SPMB bukan sekadar proses administrasi penerimaan peserta didik baru, melainkan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.
“SPMB bukan hanya soal administrasi penerimaan murid baru. Ini adalah tanggung jawab moral kita untuk memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan yang adil dan sesuai aturan,” kata Maulana.
Untuk memastikan pelaksanaan SPMB Kota Jambi 2026 berjalan sesuai regulasi, Pemerintah Kota Jambi melibatkan berbagai lembaga pengawas, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, hingga Ombudsman.
“Tidak boleh ada pungutan liar. Ini adalah hak anak-anak kita untuk bersekolah. Semua harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, mengatakan sosialisasi dan penandatanganan Pakta Integritas dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap praktik gratifikasi dan bentuk penyimpangan lainnya dalam proses penerimaan murid baru.
Menurut Sugiyono, terdapat empat jalur dalam SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Pertama, jalur domisili yang didasarkan pada dokumen kependudukan resmi.
Kedua, jalur afirmasi bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
Ketiga, jalur prestasi untuk peserta didik yang memiliki capaian akademik maupun nonakademik.
Keempat, jalur mutasi yang diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan SPMB harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 berjalan dengan baik, transparan, dan bebas dari kepentingan tertentu,” ujarnya.
Pemerintah Kota Jambi optimistis pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat menjadi momentum peningkatan kualitas layanan pendidikan yang lebih transparan, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan peserta didik.(*)
