Kasus Suap Impor Terbongkar, KPK Duga Aliran Dana Rutin di Lingkaran Bea Cukai

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dugaan tersebut terungkap setelah penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pihak-pihak yang diduga terhubung dengan aktivitas impor melalui perusahaan jasa PT Blueray Cargo.

Dalam konstruksi perkara sementara, KPK menduga adanya aliran dana rutin bernilai besar yang diberikan sebagai imbalan agar proses masuknya barang impor berjalan tanpa pengawasan ketat.

Praktik tersebut diduga memungkinkan sejumlah barang lolos dari pemeriksaan yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa nilai dana yang mengalir dalam skema tersebut tidak kecil.

Saat peristiwa OTT dilakukan, penyidik menemukan indikasi adanya jatah bulanan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

“Saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” ujar Budi Prasetyo, Jumat, 6 Februari 2026.

Dana tersebut diduga merupakan bagian dari kesepakatan antara pihak perusahaan dengan oknum pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan pemeriksaan barang impor.

KPK menilai praktik ini membuka celah masuknya berbagai komoditas impor dengan kontrol yang longgar.

Hingga kini, penyidik masih mendalami jenis barang impor yang terlibat serta menelusuri aliran dana yang mengalir dalam jaringan tersebut.

Dugaan sementara menunjukkan praktik suap dan gratifikasi ini berlangsung secara rutin dan terstruktur.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, baik dari unsur pejabat Bea dan Cukai maupun pihak swasta.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal yang diperoleh dari hasil OTT.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan integritas pengawasan impor, penerimaan negara, serta perlindungan terhadap pasar domestik.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.(*)




Purbaya Yudhi Sadewa Ancam Bekukan Bea Cukai, Beri Tenggat Satu Tahun

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang akhir November 2025, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan ultimatum keras kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Ia menegaskan bahwa DJBC bisa dibekukan jika tidak mampu menunjukkan perbaikan kinerja dalam waktu satu tahun.

“Kalau Bea Cukai tidak bisa memperbaiki kinerjanya dan masyarakat masih nggak puas, Bea Cukai bisa dibekukan, diganti dengan SGS seperti zaman dulu,” ujar Purbaya usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

Menurut Purbaya, ada dua persoalan utama yang memicu ultimatum ini: praktik under-invoicing yang merugikan penerimaan negara, serta maraknya barang ilegal yang lolos pengawasan.

Kedua masalah tersebut dinilai menunjukkan lemahnya sistem kontrol internal DJBC.

Purbaya menekankan bahwa langkah tegas ini bukan bentuk kemarahan, tetapi dorongan agar DJBC melakukan pembenahan menyeluruh.

Jika tidak, konsekuensinya besar sekitar 16.000 pegawai DJBC terancam kehilangan pekerjaan jika pembekuan benar-benar dilakukan.

Sebagai opsi alternatif, Purbaya membuka kemungkinan pengembalian fungsi pengawasan ekspor-impor kepada pihak swasta, seperti model lama ketika peran itu pernah dijalankan Société Générale de Surveillance (SGS) asal Swiss.

Pemerintah telah meminta waktu satu tahun untuk memperbaiki struktur dan sistem DJBC sebelum keputusan final diambil.

“Biarkan saya bereskan. Beri waktu saya untuk memperbaiki Bea Cukai,” tegas Purbaya.

DJBC merupakan institusi strategis yang mengawasi arus barang, memungut penerimaan negara dari bea dan cukai, serta menjaga keamanan ekonomi nasional.

Karena itu, masalah integritas dan pengawasan di dalamnya memiliki dampak luas terhadap dunia usaha dan fiskal negara.

Pernyataan Purbaya menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi toleran terhadap penyimpangan di tubuh DJBC.

Sekarang publik menanti apakah dalam satu tahun ke depan DJBC mampu membuktikan perubahan  atau justru benar-benar dibekukan dan digantikan pihak lain.(*)




Sudah Capai Puluhan Ribu Laporan! Kanal ‘Lapor Pak Purbaya’ Dorong Transparansi Layanan Pajak

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Baru menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa membuat gebrakan dengan meluncurkan kanal pengaduan publik “Lapor Pak Purbaya”.

Masyarakat kini bisa menyampaikan keluhan seputar layanan pajak dan bea cukai melalui WhatsApp di nomor 082240406600.

“Ini untuk publik yang ingin melaporkan masalah pajak atau pegawai pajak dan bea cukai yang tidak profesional. Staf kami sudah standby untuk menindaklanjuti aduan,” ujar Purbaya di Kantor DJP, Minggu (26/10/2025).

Langkah ini menegaskan keseriusan Purbaya dalam membenahi sektor keuangan negara agar lebih transparan, terbuka, dan responsif terhadap aspirasi publik.

Ia menegaskan siap menindak tegas pihak yang terbukti melanggar.

Sejak diluncurkan, jumlah laporan yang masuk terus meningkat.

Pada 20 Oktober 2025, tercatat 28.390 laporan melalui WhatsApp Lapor Pak Purbaya.

Dari jumlah itu, 14.025 laporan telah diverifikasi, termasuk aduan, masukan, pertanyaan, dan kategori lain.

Verifikasi dilakukan oleh Inspektorat Jenderal secara independen agar proses penanganan tetap objektif.

Purbaya menyadari adanya kendala verifikasi karena masyarakat takut menjawab telepon.

Oleh karena itu, pihak Kementerian Keuangan akan mengumumkan nomor resmi yang digunakan untuk verifikasi aduan.

Keluhan yang masuk terkait kinerja Bea Cukai, seperti jual-beli pita cukai dan penindakan rokok ilegal.

Purbaya berharap aduan yang ditindaklanjuti bisa memperbaiki pelayanan publik dan budaya tata kelola di instansi pemerintah.

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menindaklanjuti laporan premanisme oknum pegawai pajak di KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang.

Laporan masuk melalui Lapor Pak Purbaya dan sedang diklarifikasi sebelum dilakukan tindak lanjut.

“Kami berharap kanal ini mendorong sistem whistleblowing yang efektif dan menegakkan kepatuhan di lingkungan pajak dan bea cukai,” kata Bimo.(*)