Kopi Kerinci Tembus Pasar Mesir, 19,2 Ton Dikirim Lewat Terminal Talang Duku

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komoditas unggulan asal Provinsi Jambi kembali mencatatkan capaian penting di pasar internasional.

Sebanyak 19,2 ton kopi robusta green bean asal Kerinci resmi diekspor ke Mesir melalui Terminal Petikemas Talang Duku, Jambi.

Pengiriman ini menjadi langkah nyata dalam memperluas jangkauan pasar kopi Jambi sekaligus memperkuat posisi produk lokal di perdagangan global yang semakin kompetitif.

Ekspor kopi ini difasilitasi oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi melalui IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Jambi, sebagai bagian dari dukungan terhadap pengembangan komoditas unggulan daerah.

Proses pengiriman turut dihadiri perwakilan Bea Cukai Jambi, pengurus HIPMI Provinsi Jambi, HIPMI Kota Sungai Penuh, serta sejumlah stakeholder terkait sektor perdagangan dan logistik.

Terminal Head Jambi IPC TPK, Wedhar Tani Aji S, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberikan layanan logistik yang efisien dan terintegrasi untuk mendukung kegiatan ekspor dari Jambi.

“Ekspor kopi robusta Kerinci ini menunjukkan bahwa komoditas Jambi memiliki daya saing tinggi di pasar internasional. Kami berkomitmen mendukung pelaku usaha dengan layanan terminal yang andal agar proses ekspor berjalan lancar,” ujar Wedhar.

Menurutnya, keberhasilan ekspor ini tidak terlepas dari kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pelaku usaha, pemerintah, asosiasi bisnis, hingga penyedia layanan kepelabuhanan.

Perwakilan BPD HIPMI Provinsi Jambi, Fadhillah Hasru, menyampaikan apresiasi terhadap dukungan Pelindo Jambi yang telah mempermudah akses ekspor bagi pelaku usaha daerah.

Ia menilai, sinergi seperti ini menjadi faktor penting dalam membuka peluang pasar global bagi produk unggulan Jambi, khususnya kopi Kerinci yang kini mulai dikenal luas di luar negeri.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan IPC TPK Jambi. Kolaborasi ini membuka jalan bagi pelaku usaha daerah untuk menembus pasar internasional,” katanya.

Kopi robusta Kerinci dikenal memiliki karakter rasa yang kuat dan khas, menjadikannya salah satu komoditas unggulan dari Provinsi Jambi.

Dengan semakin terbukanya akses ekspor, produk ini dinilai berpotensi memperluas pangsa pasar di berbagai negara.

Terminal Petikemas Talang Duku sendiri terus berperan sebagai gerbang utama logistik ekspor-impor di Provinsi Jambi.

Keberadaan infrastruktur ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan volume perdagangan internasional.(*)




Wow! 3,25 Juta Batang Rokok Ilegal dan Barang Kadaluwarsa Dimusnahkan di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Bea dan Cukai Jambi memusnahkan barang hasil penindakan, Kamis 18 Desember 2025.

Kegiatan pemusnahan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat.

Dalam pemusnahan tersebut, Bea Cukai Jambi memusnahkan sebanyak 3.252.716 batang rokok ilegal, baik tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Nilai barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp2,5 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp2,47 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman, mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

“Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Dari rokok ilegal yang dimusnahkan saja, potensi penerimaan negara yang hilang mencapai Rp2,47 miliar,” ujar Indra.

Selain rokok ilegal, Bea Cukai Jambi juga memusnahkan berbagai barang konsumsi tidak layak edar dan kedaluwarsa hasil penindakan dengan nilai total mencapai Rp627,9 juta.

Barang-barang tersebut dinilai berbahaya apabila tetap beredar di tengah masyarakat.

Indra menjelaskan, untuk menekan peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, Bea Cukai Jambi terus melakukan berbagai langkah strategis.

Mulai dari pengumpulan informasi melalui kegiatan intelijen lapangan, analisis data, hingga operasi bersama aparat penegak hukum terkait.

Tak hanya itu, pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pedagang eceran, dan pemilik toko terkait ciri-ciri rokok serta MMEA ilegal, termasuk bahaya konsumsi produk ilegal yang dapat mengancam kesehatan, terutama bagi generasi muda.

“Kami juga melibatkan pemerintah daerah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT, baik untuk kegiatan penegakan hukum maupun sosialisasi di seluruh wilayah Provinsi Jambi,” jelasnya.

Untuk pemusnahan rokok ilegal, dilakukan dengan cara pembakaran dan pemotongan manual menggunakan mesin.

Sementara barang konsumsi kedaluwarsa dimusnahkan dengan cara dipotong, disobek, dihancurkan, lalu dibuang ke tempat pembuangan akhir sebagai limbah.

Indra berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan yang berlaku serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

“Kami berharap pemusnahan ini memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam mengamankan penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari barang berbahaya,” pungkasnya.(*)