Pendapatan Kota Jambi Naik Tajam, BPHTB dan Opsen PKB Jadi Penyumbang Utama

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi pada 2025 menunjukkan tren sangat positif setelah penerapan opsen pajak dan optimalisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan ini terbukti mampu meningkatkan penerimaan daerah secara signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Wali Kota Jambi, dr. Maulana, dalam kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi ASN beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa, berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) PKB–BBNKB per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp 40,36 miliar.
Namun setelah opsen pajak mulai diberlakukan, penerimaan daerah melonjak tajam hingga mencapai Rp 103,76 miliar per 7 Oktober 2025.
Kenaikan terbesar bersumber dari opsen pajak kendaraan, yaitu PKB sebesar Rp 70,97 miliar dan BBNKB sebesar Rp 32,79 miliar.
Selain opsen pajak, peningkatan BPHTB juga memberikan kontribusi besar. Pada 7 Oktober 2024, realisasi BPHTB tercatat Rp 53,16 miliar dari 5.068 transaksi.
Setahun kemudian, pada periode yang sama tahun 2025, realisasi naik menjadi Rp 61,69 miliar dengan 9.074 transaksi.
Peningkatan jumlah transaksi dan nominal pendapatan menunjukkan pergerakan ekonomi serta aktivitas peralihan aset yang semakin dinamis.
Maulana menegaskan bahwa penerapan opsen pajak memberikan dampak langsung bagi Kota Jambi karena pembagian penerimaan menjadi lebih jelas dan proporsional.
“Kota Jambi mendapatkan porsi lebih besar dari PKB dan BBNKB. Inilah yang membuat penerimaan naik dari Rp 40 miliar di akhir 2024 menjadi lebih dari Rp 103 miliar pada Oktober 2025,” ujarnya.
Pemkot Jambi juga melakukan pembenahan regulasi BPHTB, termasuk penegasan harga transaksi jual beli serta penandatanganan pakta integritas bersama PPAT.
Menurut Maulana, optimalisasi pendapatan bukan hanya tentang mengejar angka, tetapi memastikan pengelolaan fiskal yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.(*)
