Kerinci Batasi BBM Subsidi, Ini Aturan Baru Solar dan Pertalite

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kabupaten Kerinci resmi menerapkan kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk kendaraan bermotor.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kerinci tertanggal 9 April 2026.

Langkah ini diberlakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam rangka memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, menjelaskan bahwa aturan ini menyasar kendaraan transportasi orang maupun barang dengan pengaturan kuota harian yang berbeda sesuai jenis kendaraan.

Untuk BBM jenis Solar (Gas Oil), ketentuan pembatasan adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan pribadi roda empat maksimal 50 liter per hari
  • Kendaraan umum roda empat maksimal 80 liter per hari
  • Kendaraan roda enam atau lebih maksimal 200 liter per hari
  • Kendaraan layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah maksimal 50 liter per hari

Sementara itu, untuk BBM jenis Pertalite (RON 90), ketentuan yang diberlakukan yaitu:

  • Kendaraan roda empat pribadi maupun umum maksimal 50 liter per hari
  • Kendaraan pelayanan umum maksimal 50 liter per hari

Zainal menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bertujuan membatasi aktivitas masyarakat, melainkan untuk menjaga keadilan distribusi energi bersubsidi agar benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak.

“Pembatasan ini dilakukan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Ia juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga pemerintah kecamatan dan desa untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat dipahami secara menyeluruh.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan memperketat pengawasan di lapangan guna mencegah potensi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama,” tambahnya.(*)




Sindikat BBM Subsidi di Kerinci Dibongkar, Polisi Amankan Puluhan Jerigen Solar dan Pertalite

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Satreskrim Polres Kerinci berhasil membongkar praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Kamis (09/04/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang terduga pelaku beserta puluhan jerigen berisi BBM jenis Solar dan Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengangkutan BBM subsidi dalam jumlah tidak wajar di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Siulak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Kerinci segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RP (34).

“Pelaku RP kami amankan saat mengangkut lima jerigen BBM jenis Solar menggunakan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel Canter dengan nomor polisi BH 1812 DI,” ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus ke sebuah lokasi di Desa Air Teluh, Kecamatan Kumun Debai, yang diduga menjadi tempat penampungan BBM ilegal.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah kios yang sekaligus dijadikan gudang penyimpanan BBM.

Dari hasil penggeledahan, diamankan 14 jerigen Solar, 4 jerigen Pertalite, serta 45 jerigen kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas penimbunan.

Kios tersebut diketahui milik pelaku lain berinisial S alias Pak Indah (53).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mendapatkan BBM dari SPBU setempat dengan modus pembelian berulang menggunakan sepeda motor serta memanfaatkan barcode UMKM untuk Solar.

BBM bersubsidi tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen dan dijual kembali secara ilegal untuk meraup keuntungan pribadi.

Kapolres menegaskan bahwa seluruh barang bukti beserta kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Total BBM yang disita diperkirakan mencapai ratusan liter dalam kemasan jerigen 30 liter.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak SPBU serta memeriksa rekaman CCTV di lokasi,” tegasnya.

Polres Kerinci juga akan berkoordinasi dengan pihak BPH Migas untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kedua pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)