Warga Keluhkan Antrean Pertalite Berjam-jam di Jambi, Pertamina Bicara Soal Lonjakan Konsumsi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Antrean panjang kendaraan roda dua untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite kembali terlihat di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Jambi.

Dalam beberapa hari terakhir, antrean kendaraan tampak terjadi di sejumlah SPBU, di antaranya SPBU Paal V, Paal VII, dan SPBU Beringin. Puluhan sepeda motor terlihat mengular menunggu giliran pengisian Pertalite, bahkan sebagian antrean disebut mencapai area luar SPBU.

Sejumlah pengendara mengaku kondisi tersebut cukup mengganggu aktivitas harian. Antrean tidak hanya terjadi pada jam sibuk, tetapi juga berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

Rizki (29), warga yang ditemui saat mengantre di SPBU Paal VII, mengatakan dirinya harus meluangkan waktu lebih lama hanya untuk mendapatkan BBM.

“Hampir setiap hari sekarang antre. Kalau sedang ada keperluan mendesak tentu cukup mengganggu karena harus menunggu lama. Semoga kondisi ini segera kembali normal,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan Andi (35), pengguna kendaraan yang mengisi BBM di SPBU Beringin. Menurutnya, panjang antrean Pertalite saat ini berbeda dibanding kondisi sebelumnya.

“Biasanya tidak sepanjang ini. Sekarang kadang antreannya sampai keluar area SPBU dan membuat kendaraan lain ikut terganggu,” katanya.

Pertamina Sebut Konsumsi Pertalite Meningkat

Menanggapi kondisi tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyatakan antrean terjadi karena adanya peningkatan konsumsi Pertalite dalam beberapa waktu terakhir.

Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menjelaskan peningkatan konsumsi tersebut salah satunya dipengaruhi adanya peralihan sebagian konsumen dari BBM nonsubsidi ke Pertalite.

“Antrean kendaraan pada pembelian Pertalite di sejumlah SPBU wilayah Jambi dipengaruhi oleh tingginya konsumsi Pertalite dalam beberapa waktu terakhir, seiring meningkatnya peralihan sebagian konsumen dari BBM nonsubsidi ke Pertalite,” jelas Rusminto.

Menurutnya, penyaluran Pertalite tetap berjalan sesuai kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

“Di sisi lain, penyaluran Pertalite tetap mengacu pada kuota yang telah ditetapkan pemerintah,” katanya.

Distribusi Dipantau, Pengawasan Diperketat

Rusminto memastikan Pertamina terus melakukan sejumlah langkah untuk menjaga ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan melalui pemantauan stok secara berkala, percepatan suplai dari Fuel Terminal apabila diperlukan, serta koordinasi bersama pemerintah daerah, BPH Migas, aparat penegak hukum, dan seluruh lembaga penyalur.

Selain memastikan distribusi berjalan, Pertamina juga melakukan evaluasi transaksi melalui sistem Subsidi Tepat untuk mencegah potensi penyalahgunaan BBM subsidi.

“Kami mengimbau masyarakat agar membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya sehingga distribusi dapat berjalan lebih baik,” ujar Rusminto.

DPRD Jambi Minta Pengawasan Diperkuat

Sebelumnya, persoalan antrean BBM subsidi juga mendapat perhatian DPRD Kota Jambi.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Pertamina, Hiswana Migas, serta pengelola SPBU, DPRD meminta pengawasan distribusi BBM subsidi diperketat.

Legislator juga menyoroti potensi penyalahgunaan seperti praktik pelangsiran maupun penggunaan barcode kendaraan yang tidak sesuai peruntukan.

DPRD berharap sinergi antara Pertamina, pemerintah, dan seluruh pihak terkait dapat segera mengurai antrean panjang di SPBU serta memastikan BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Hingga saat ini, Pertamina menyatakan distribusi Pertalite di wilayah Jambi tetap berjalan dan terus dilakukan pengawasan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.(*)




Ketahuan! Kendaraan di Jambi Diduga Pakai Banyak QR Code untuk Beli Biosolar Subsidi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) bersama aparat penegak hukum memperketat pengawasan penyaluran BBM subsidi di Kota Jambi.

Dalam inspeksi yang dilakukan selama dua hari, 19–20 Juli 2026, tim menemukan sejumlah kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran dalam pembelian Biosolar subsidi.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan tepat sasaran, mencegah penyalahgunaan, sekaligus menjaga pelayanan kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi energi pemerintah.

Dalam kegiatan inspeksi hari pertama, tim gabungan melakukan pemeriksaan di tiga SPBU Kota Jambi, yakni SPBU 24.361.11, SPBU 24.361.06, dan SPBU 24.361.42.

Pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian transaksi Biosolar melalui sistem QR Code Program Subsidi Tepat, pencocokan nomor polisi kendaraan, serta verifikasi antara data transaksi dengan kondisi kendaraan yang melakukan pengisian BBM.

Pengawasan kemudian dilanjutkan pada Senin 20 Juli 2026 bersama Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Jambi dan Dinas Perindustrian Kota Jambi di SPBU Talang Gulo 2436170 dan SPBU Paal Lima 2436104.

Selain memeriksa transaksi BBM subsidi, tim juga melakukan uji kualitas bahan bakar dan uji tera untuk memastikan BBM yang diterima masyarakat sesuai standar kualitas serta takaran yang telah ditentukan.

Temukan Kendaraan Gunakan Lebih dari Satu QR Code BBM Subsidi

Dari hasil pemeriksaan lapangan, tim menemukan beberapa kendaraan yang diduga tidak sesuai peruntukan dalam pembelian Biosolar subsidi.

Temuan tersebut berupa penggunaan lebih dari satu nomor polisi kendaraan serta penggunaan lebih dari satu QR Code Program Subsidi Tepat untuk melakukan transaksi BBM subsidi.

Pertamina menyatakan temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, QR Code yang digunakan akan dilakukan pemblokiran sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain mengawasi transaksi, tim memastikan ketersediaan stok BBM di seluruh SPBU yang diperiksa tetap aman.

Pelayanan kepada masyarakat juga berjalan normal selama kegiatan pengawasan berlangsung.

Pertamina Perkuat Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, mengatakan pengawasan bersama aparat penegak hukum menjadi langkah penting untuk memastikan BBM subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Pertamina berkomitmen menjaga keandalan pasokan energi sekaligus memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan,” sebutnya.

“Sinergi bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan di lapangan,” ujar Rusminto.

Menurutnya, pengawasan distribusi BBM subsidi akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk transparansi dan pencegahan penyalahgunaan.

Pertamina juga memastikan pasokan BBM di wilayah Jambi dalam kondisi aman. Distribusi dari Fuel Terminal menuju SPBU terus dipantau agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

Masyarakat juga diimbau menggunakan BBM sesuai spesifikasi kendaraan serta membeli BBM subsidi sesuai kebutuhan dan peruntukannya.

Pertamina mengajak masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat dapat melaporkan melalui saluran resmi Pertamina.(*)




Antrean Solar Mengular di Jambi, DPRD Kota Jambi Ungkap Dugaan Barcode Ganda hingga Pelangsiran BBM

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Jambi menjadi perhatian serius DPRD Kota Jambi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan pengelola SPBU, Selasa 14 Juli 2026, muncul desakan pemberian sanksi terhadap sejumlah SPBU yang tidak hadir memenuhi undangan rapat.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, berlangsung dengan tensi tinggi.

Dari total 25 SPBU yang beroperasi di Kota Jambi, hanya 15 SPBU yang mengirimkan perwakilan.

Kondisi tersebut membuat Komisi II DPRD Kota Jambi mempertanyakan komitmen pengelola SPBU dalam menyelesaikan persoalan distribusi BBM subsidi yang telah menjadi keluhan masyarakat.

Berdasarkan daftar absensi rapat, sejumlah SPBU tercatat tidak hadir, di antaranya SPBU 24.361.02, 24.361.03, 24.361.04, 24.361.08, 24.361.10, 24.361.42, 28.361.01, dan 28.361.02. Dua SPBU lainnya juga disebut tidak memenuhi undangan sehingga total terdapat 10 SPBU yang tidak hadir.

Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Abdullah Thaif, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap sejumlah pengelola SPBU tersebut.

Menurutnya, persoalan antrean BBM subsidi bukan lagi sekadar masalah distribusi, tetapi telah berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat dan perekonomian.

“Banyak UMKM dan pelaku usaha tidak bisa berjualan maksimal karena akses mereka terhalang truk maupun kendaraan yang mengantre BBM di SPBU,” ujar Thaif.

DPRD Temukan Dugaan Barcode Ganda BBM Subsidi

Selain menyoroti kehadiran pengelola SPBU, Komisi II DPRD Kota Jambi juga mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem barcode BBM subsidi.

Thaif menyebut berdasarkan data yang diterimanya, jumlah barcode BBM subsidi yang telah diterbitkan Pertamina di Kota Jambi mencapai sekitar 104 ribu.

Menurutnya, jumlah tersebut seharusnya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga antrean panjang tidak terjadi secara terus-menerus.

Namun, hasil uji petik Komisi II di sejumlah SPBU menemukan adanya kendaraan yang diduga memiliki lebih dari satu barcode dan melakukan pengisian berulang.

“Kami menemukan satu kendaraan memiliki lebih dari satu barcode. Bahkan ada kendaraan yang mengisi BBM setiap hari,” katanya.

Ia menilai pola tersebut patut dicurigai sebagai praktik pelangsiran apabila kendaraan melakukan pengisian berulang dalam waktu singkat tanpa alasan yang jelas.

“Kalau kendaraan mengisi solar Rp200 ribu, secara logika bisa digunakan sampai Palembang sebelum mengisi lagi. Kalau hari itu juga mengisi di Kota Jambi, sementara bukan kendaraan travel, patut diduga sebagai pelangsir,” ujarnya.

SPBU Tidak Hadir Diusulkan Setop Solar Dua Hari

Atas kondisi tersebut, Komisi II DPRD Kota Jambi meminta Pertamina memberikan sanksi terhadap SPBU yang tidak hadir dalam RDP.

Abdullah Thaif mengusulkan penghentian sementara distribusi solar subsidi selama dua hari bagi SPBU yang tidak memenuhi undangan.

Sementara untuk SPBU 24.361.70 di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, DPRD mengusulkan sanksi lebih berat berupa penghentian penyaluran solar subsidi selama 14 hari.

Usulan tersebut diberikan karena perwakilan SPBU tersebut sempat hadir dalam rapat, namun meninggalkan forum tanpa pemberitahuan kepada pimpinan rapat.

“Saya merasa dihina, tidak dihargai. Apakah karena orang kaya bisa seenaknya?” tegas Thaif.

Ia juga menyoroti masih adanya SPBU yang dinilai belum menjalankan instruksi Pemerintah Kota Jambi terkait pemasangan stiker kendaraan dan pengawasan terhadap penyalahgunaan barcode.

“Masih ada mobil yang punya lebih dari satu barcode dan berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lain,” katanya.

Pertamina Akan Evaluasi dan Perketat Pengawasan

Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Jambi, Beny Kurniawan, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menjelaskan, kuota biosolar untuk Provinsi Jambi mencapai sekitar 864 kiloliter per hari.

Pertamina, kata Beny, juga terus melakukan evaluasi terhadap nomor barcode kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran dan telah melakukan pemblokiran terhadap kendaraan yang terbukti menyalahgunakan fasilitas BBM subsidi.

“Mengenai usulan pemberian sanksi dari DPRD, akan kami koordinasikan terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai langkah cepat mengurangi antrean, Pertamina akan memperketat pemeriksaan kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU.

Kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau terbukti menggunakan barcode secara tidak semestinya akan diblokir agar tidak dapat melakukan pengisian kembali.

DPRD: Ada Dugaan Solar Subsidi Mengalir ke Industri

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menilai panjangnya antrean BBM subsidi menjadi indikasi adanya persoalan serius dalam sistem distribusi.

Ia menduga terdapat praktik pelangsiran yang membuat BBM subsidi berpotensi tidak dinikmati masyarakat yang berhak.

“Ada indikasi pelangsiran BBM subsidi untuk dijual ke industri sehingga masyarakat yang berhak justru tidak mendapatkan,” ujar Djokas.

Menurutnya, dampak antrean BBM subsidi telah meluas, mulai dari terganggunya fasilitas umum, kerusakan infrastruktur, hingga terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat.

Bahkan, ia menyebut telah terjadi korban jiwa akibat antrean BBM yang panjang.

DPRD Kota Jambi meminta seluruh pihak terkait, mulai dari Pertamina hingga pengelola SPBU, memperkuat pengawasan agar distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran.(*)




RDP Memanas, DPRD Kota Jambi Minta SPBU 24.361.70 Tak Diberi Solar Subsidi Selama Dua Pekan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Jambi memicu langkah tegas dari Komisi II DPRD Kota Jambi.

Salah satu SPBU diusulkan mendapat sanksi penghentian pasokan solar subsidi selama 14 hari.

SPBU yang menjadi sorotan tersebut adalah SPBU 24.361.70 yang berada di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Usulan sanksi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Jambi bersama pihak Pertamina, Hiswana Migas, dan pengelola SPBU se-Kota Jambi, Selasa 14 Juli 2026.

Rapat tersebut membahas persoalan antrean panjang BBM subsidi yang dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat.

Anggota Komisi II DPRD Kota Jambi, Abdullah Thaif, mengatakan SPBU 24.361.70 dinilai layak mendapatkan sanksi lebih berat dibandingkan SPBU lainnya.

Menurutnya, selain persoalan layanan BBM subsidi, pihak SPBU tersebut juga dinilai tidak menghormati forum resmi DPRD karena meninggalkan rapat tanpa pemberitahuan kepada pimpinan sidang.

“SPBU yang tidak hadir kami usulkan tidak mendapat kuota solar selama dua hari. Khusus SPBU 24.361.70, kami minta diberikan sanksi selama 14 hari karena hadir, tetapi kemudian meninggalkan rapat tanpa izin,” ujar Thaif.

Ia menilai tindakan tersebut menunjukkan sikap tidak menghargai lembaga legislatif yang sedang membahas persoalan publik.

“Saya merasa dihina, tidak dihargai. Apakah karena orang kaya bisa seenaknya?” katanya.

DPRD Temukan Dugaan Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi

Selain menyoroti sikap pengelola SPBU, Komisi II DPRD Kota Jambi juga mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan distribusi solar subsidi.

Thaif menyebut pihaknya menemukan indikasi kendaraan menggunakan lebih dari satu barcode saat melakukan pengisian BBM subsidi.

Temuan tersebut didapat dari hasil uji petik yang dilakukan Komisi II di sejumlah SPBU di Kota Jambi.

“Kami menemukan satu kendaraan memiliki lebih dari satu barcode. Ada juga kendaraan yang mengisi BBM setiap hari. Dugaan kami, ini merupakan praktik pelangsiran BBM subsidi,” jelasnya.

DPRD menilai persoalan tersebut menjadi salah satu penyebab antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU.

Kondisi itu disebut tidak hanya menghambat mobilitas masyarakat, tetapi juga berdampak terhadap fasilitas umum dan aktivitas ekonomi pelaku usaha kecil.

Pertamina Akan Koordinasikan Usulan Sanksi

Menanggapi desakan DPRD Kota Jambi, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jambi, Beny Kurniawan, menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

“Kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait usulan sanksi dari DPRD,” kata Beny.

Ia belum memastikan bentuk tindakan yang akan diberikan terhadap SPBU yang menjadi sorotan karena seluruh proses harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

RDP tersebut berlangsung cukup panas. Selain membahas dugaan pelangsiran BBM subsidi, DPRD Kota Jambi juga meminta adanya evaluasi sistem distribusi agar antrean panjang tidak terus terjadi di tengah masyarakat.

DPRD berharap pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi dapat diperketat sehingga bahan bakar yang diperuntukkan bagi masyarakat tersebut benar-benar tepat sasaran.(*)




Bongkar Pelangsiran Solar Subsidi di Bungo, Operator SPBU dan Sopir Diamankan Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi kembali mengungkap praktik dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang terjadi di wilayah Kabupaten Bungo.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Polda Jambi, Jumat (10/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia, Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko, serta perwakilan dari Pertamina.

Dalam keterangannya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di SPBU Lubuk Landai pada Rabu (8/4/2026) pagi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian langsung melakukan pemantauan di lokasi. Hasilnya, ditemukan antrean panjang pengisian BBM solar subsidi yang dinilai tidak wajar.

Sekitar pukul 17.20 WIB, petugas mendapati sebuah kendaraan Isuzu Panther yang diduga melakukan pengisian di luar antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut langsung kami amankan bersama sopir dan operator SPBU yang melayani pengisian,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia.

Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan catatan yang diduga berisi data aktivitas pelangsiran BBM subsidi yang dilakukan secara berulang.

Catatan tersebut diduga menjadi bukti adanya pola distribusi ilegal solar subsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Seluruh pihak yang terlibat, termasuk sopir kendaraan, operator SPBU, serta sejumlah barang bukti, kemudian diamankan ke Polres Bungo sebelum akhirnya dibawa ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat.

“Polda Jambi akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM subsidi. Ini adalah bagian dari upaya menjaga distribusi energi agar tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa di lapangan.

Selain itu, Polda Jambi memberikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimsus yang berhasil mengungkap kasus tersebut sebagai bagian dari pengawasan distribusi energi di daerah.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa penindakan ini merupakan implementasi dari arahan pemerintah dalam memperketat pengawasan BBM subsidi di seluruh wilayah Indonesia.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik pelangsiran BBM di SPBU tersebut.(*)




Ada Masalah Barcode dan Antrean di SPBU Kota Jambi, Ini Respons Wali Kota Maulana

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terus mengevaluasi efektivitas pembatasan pembelian BBM jenis solar subsidi.

Dalam evaluasi terbaru, ditemukan sejumlah permasalahan yang menghambat distribusi solar subsidi agar tepat sasaran.

Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana, MKM, menyampaikan bahwa masih terdapat penyalahgunaan barcode MyPertamina, baik dari sisi operator SPBU maupun pengemudi kendaraan.

“Masih ditemukan perbedaan antara nomor polisi dan STNK kendaraan pengguna barcode. Selain itu, beberapa operator tidak konsisten menjalankan sistem. Ini akan kami tindaklanjuti dengan langkah korektif,” tegas Wali Kota Maulana, Selasa (14/10).

Adapun masalah yang ditemukan di lapangan yakni, antrean kendaraan berat saat jam sibuk karena terbatasnya SPBU dengan nozzle solar.

Selanjutnya, penyalahgunaan barcode oleh sopir dan operator SPBU hingga pengawasan belum optimal, dipicu kekurangan personel pengawas.

“Sosialisasi belum menyeluruh, karena masih banyak pengusaha SPBU belum memahami Surat Edaran,” jelas Maulana.

Langkah tindak lanjut dari Pemkot Jambi yakni, melakukan penguatan pengawasan SPBU, termasuk patroli rutin dan penempatan petugas di titik padat.

Kemudian optimalisasi sistem barcode, melalui verifikasi ulang data dan pemblokiran barcode bermasalah.

“Termasuk koordinasi antarlembaga, lewat monitoring bersama dan grup koordinasi cepat,” kata Maulana.

Kemudian penerapan sanksi tegas, seperti teguran tertulis, pembekuan izin SPBU, dan penindakan kendaraan pelanggar.

“serta Sosialisasi masif, melalui pertemuan rutin, leaflet, dan media informasi visual lainnya,” sebutnya.

Wali Kota Maulana menekankan bahwa seluruh langkah ini bertujuan agar subsidi BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, sekaligus menjaga ketertiban dan kelancaran distribusi di Kota Jambi.(*)