Banyak Daerah Absen Penilaian, Ombudsman: Jangan Hanya Janji Perbaiki Layanan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi mempertanyakan keseriusan delapan kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Hal ini muncul setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis hasil Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik tahun 2025 terhadap 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi, di mana delapan daerah tercatat tidak dinilai.

Delapan kabupaten/kota yang tidak mendapatkan penilaian tersebut adalah Kabupaten Batanghari, Bungo, Kerinci, Merangin, Sarolangun, Muaro Jambi, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh.

Tidak dinilainya daerah-daerah tersebut disebabkan karena mereka tidak mengikuti proses penilaian tanpa memberikan alasan yang jelas kepada Kemendagri.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki layanan kepada masyarakat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi, menyampaikan bahwa ketidakhadiran delapan pemerintah daerah dalam penilaian Kemendagri menunjukkan indikasi lemahnya kepedulian terhadap kualitas pelayanan publik.

“Apakah para kepala daerah itu serius atau tidak peduli dengan pelayanan publik, sehingga tidak ikut dalam proses evaluasi Kemendagri?” ujar Saiful.

Ia menilai publik berhak mengetahui daerah mana yang memiliki komitmen nyata dalam meningkatkan layanan.

“Dari situ publik bisa menilai apakah kepala daerahnya serius atau tidak. Jangan hanya janji memperhatikan pelayanan, tapi ketika dinilai justru tidak ikut,” tegasnya.

Sementara itu, hanya empat pemerintah daerah yang terverifikasi mengikuti evaluasi Kemendagri, yaitu Pemprov Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Tebo.

Keempat daerah inilah yang dianggap memiliki keseriusan lebih dalam pengelolaan pelayanan publik.

“Diasumsikan hanya empat pemda itu yang serius terhadap pelayanan publik. Selebihnya masih kita ragukan,” kata dia.

“Selama ini kepala daerah banyak bicara soal perbaikan layanan, tapi saat dinilai justru tidak ikut. Ada apa dengan itu?” tambah Saiful.

Ombudsman Jambi menegaskan bahwa transparansi dan partisipasi dalam evaluasi pelayanan publik sangat penting sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.(*)




Tiga Tersangka Penambangan Minyak Ilegal di Batanghari Diserahkan ke Kejaksaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bmengamankan tiga pelaku penambangan minyak bumi ilegal di Kabupaten Batanghari.

Tepatnya di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, pada Rabu 22 Januri 2025 lalu.

Setelah melalui rangkaian penyidikan dan koordinasi dengan Kejaksaan, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Batanghari (tahap II) pada Jumat, 21 Maret 2025.

Proses penuntutan akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Batanghari, untuk memastikan kepastian hukum terkait perbuatan para tersangka.

Baca juga:  Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Sejumlah SPBU, Pastikan Tera dan Kualitas BBM

Baca juga:  Polda Jambi dan Kementerian ESDM Investigasi Kerusakan Lingkungan di Koto Boyo Batanghari

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan bahwa, pelimpahan ini dilakukan setelah pemeriksaan dan pemberkasan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB mengenai aktivitas penambangan ilegal.

Tim kemudian bergerak untuk melakukan pengecekan, dan sekitar pukul 20.40 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pelaku, Dadan Saputra, yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal tersebut.

Tak lama setelahnya, sekitar pukul 21.00 WIB, dua pelaku lainnya, Rio Admawan bin Mujito dan Ribudianto bin Kamad, juga berhasil ditangkap.

Ketiganya beserta barang bukti berupa peralatan penambangan ilegal dan minyak bumi yang ditemukan di lokasi, langsung dibawa ke Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama” dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60.000.000.000.

Ditreskrimsus Polda Jambi mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan minyak ilegal yang dapat merusak lingkungan dan jelas melanggar hukum.(*)




Banjir Muara Bulian Terjang Jalan Utama, Satlantas Batanghari Alihkan Arus Lalu Lintas

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Banjir yang melanda Muara Bulian telah mengganggu arus lalu lintas di sejumlah titik.

Genangan air yang menutupi jalan menyebabkan kendaraan terhambat dan tidak bisa melintasinya.

Sebagai respons, Satlantas Polres Batanghari mengalihkan arus lalu lintas di beberapa kawasan Kecamatan Muara Bulian.

Pengalihan arus dilakukan karena adanya penutupan sementara di beberapa ruas jalan yang terendam banjir.

Baca juga:  Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Sejumlah SPBU, Pastikan Tera dan Kualitas BBM

Baca juga:  Satu Pelaku Masih DPO, Polres Kerinci Amankan Pencuri Kulit Manis, Barang Buktinya 2 Karung

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo Soegiono, menyatakan bahwa ada empat titik jalan yang ditutup sementara akibat ketinggian air yang semakin meningkat.

“Penutupan jalan sementara ini hanya berlaku di empat titik, yang memang terendam banjir. Kami berharap pengendara dapat memahami situasi ini,” ujar Agung di Muara Bulian, Selasa.

Adapun titik-titik yang terdampak banjir dan dilakukan penutupan sementara adalah sebagai berikut:

  1. Jalan dari depan Danau Letang.
  2. Jalur Simpang Hutan Kota hingga Simpang Pasar Keramat Tinggi.
  3. Jalur Simpang Hutan Kota hingga Lapangan Garuda.
  4. Jalur Simpang AMD hingga Simpang Pasar Keramat Tinggi.

Menurut Agung, jalan-jalan tersebut sangat berbahaya untuk dilalui, mengingat ketinggian air yang bisa membahayakan keselamatan pengendara.

Baca juga:  Waspada Banjir, Ketinggian Air Sungai Batanghari Meningkat di Kota Jambi

Baca juga:  Safari Ramadan 1446 H: Kejari dan Bupati Bangka Tengah Bersilaturahmi di Desa Namang

Untuk mengurangi potensi kecelakaan dan memastikan keselamatan, Satlantas Polres Batanghari telah memasang rambu lalu lintas dan memberikan informasi kepada pengendara, baik melalui media sosial maupun secara langsung.

Iptu Agung Prasetyo juga mengimbau kepada para pengendara untuk tidak nekat melintasi jalan yang terendam banjir. Ia meminta agar pengendara memilih jalur alternatif yang lebih aman.

Satlantas Polres Batanghari akan terus memantau situasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada dan selalu mematuhi aturan lalu lintas.

Agung menambahkan, pengendara diharapkan untuk mengurangi kecepatan kendaraan, terutama saat cuaca ekstrem yang dapat mempengaruhi kondisi jalan.

Baca juga:  Banjir Terjang Tahtul Yaman Kota Jambi, Ratusan Rumah Terendam

Baca juga:  KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN

“Keselamatan adalah yang utama, jadi kami meminta pengendara lebih berhati-hati dan selalu mematuhi petunjuk dari pihak berwenang,” ujar Agung menutup keterangannya.(*)




2 Pelaku Penambang Minyak Ilegal Dicokok, Sejumlah Barang Bukti Diangkut Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap dua pelaku penambangan minyak bumi ilegal di Desa Jebak, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Operasi ini dilakukan oleh Tim Gabungan Operasi Illegal Drilling 2025 yang dipimpin oleh AKBP Wendi Oktariansyah, SIK, MH.

Penangkapan ini mengungkapkan bahwa, para pelaku telah melakukan penambangan minyak bumi ilegal selama beberapa bulan terakhir dengan metode yang tidak sah dan tanpa izin dari pemerintah.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Viral Video Pungli Polisi di Tanjab Barat, Polda Jambi Lakukan Pemeriksaan

Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba, Polda Jambi Datangi SMPN 6 Kota Jambi

Barang Bukti yang Ditemukan:

– Satu motor Honda Revo

– Satu pipa canting besi

– Satu rol tali tambang

– Satu katrol

– Satu jerigen 35 liter berisi cairan yang diduga minyak bumi

– Lima tedmon berkapasitas 1.000 liter berisi cairan yang diduga minyak bumi

– Satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE74

– Satu tangki modifikasi berkapasitas ±10.000 liter, berisi cairan berwarna hitam yang diduga minyak bumi

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, SIK, MH, mengungkapkan bahwa para pelaku dibayar sekitar 50 ribu per drum berisikan 220 liter minyak, yang hasilnya akan dibawa ke Bayat, Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, Polda Jambi juga mengamankan truk yang digunakan oleh para pekerja, yang dibayar lebih dari 4 juta rupiah, termasuk uang untuk perjalanan.

Polda Jambi berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas illegal drilling di wilayah Provinsi Jambi guna melindungi kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.(*)