Momentum Hari Anak Nasional, PIPAS Jambi Ajak Anak Binaan LPKA Bangkit Menatap Masa Depan

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 diwarnai aksi kepedulian Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Daerah Jambi.

Melalui program Kunjungan Kasih, PIPAS hadir langsung di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian untuk memberikan dukungan moral sekaligus menyerahkan bingkisan kepada anak binaan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendorong pembinaan anak yang lebih humanis, dengan menanamkan semangat, kepercayaan diri, serta harapan agar mereka mampu memperbaiki masa depan setelah menyelesaikan masa pembinaan.

Suasana hangat sudah terasa sejak rombongan PIPAS Daerah Jambi tiba di LPKA. Kedatangan mereka disambut penampilan Marching Band Bala Prakasha, yang merupakan kebanggaan LPKA Kelas II Muara Bulian.

Atraksi tersebut mendapat apresiasi dari seluruh tamu undangan dan menambah semarak peringatan Hari Anak Nasional.

Kegiatan yang berlangsung di Aula LPKA Kelas II Muara Bulian itu dihadiri Wakil Ketua PIPAS Daerah Jambi Ny. Desi Ismail, Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian J. Kasogi Surya Fattah, jajaran pengurus PIPAS dari berbagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Jambi, serta seluruh anak binaan.

Ketua Cabang PIPAS LPKA Kelas II Muara Bulian, Ny. Lia Kasogi, mengatakan Kunjungan Kasih merupakan bentuk nyata kepedulian keluarga besar PIPAS terhadap anak-anak yang sedang menjalani pembinaan.

“Hari Anak Nasional menjadi pengingat bahwa setiap anak, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan kasih sayang, perhatian, dan kesempatan untuk memperbaiki diri. Kami berharap kehadiran PIPAS dapat menjadi penyemangat bagi anak-anak binaan untuk terus belajar dan menyiapkan masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian J. Kasogi Surya Fattah mengapresiasi perhatian yang terus diberikan PIPAS kepada anak binaan.

Menurutnya, keberhasilan pembinaan tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas pemasyarakatan, tetapi juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar anak-anak memiliki motivasi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

“Hari Anak Nasional menjadi momentum untuk mengingatkan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk memperoleh kasih sayang, pendidikan, dan pembinaan. Kehadiran PIPAS hari ini menjadi energi positif bagi anak-anak binaan,” katanya.

Mewakili Ketua PIPAS Daerah Jambi, Ny. Desi Ismail menegaskan bahwa anak binaan tetap merupakan generasi penerus bangsa yang harus diberikan kesempatan untuk bangkit.

“Kami ingin menyampaikan bahwa mereka tidak sendiri. Masih banyak yang peduli dan percaya mereka mampu menjadi pribadi yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pembinaan,” tuturnya.

Sebagai puncak kegiatan, PIPAS Daerah Jambi menyerahkan bingkisan tali asih kepada seluruh anak binaan. Penyerahan bantuan berlangsung penuh kehangatan dan disambut antusias para penghuni LPKA.

Melalui kegiatan tersebut, PIPAS berharap semangat Hari Anak Nasional tidak berhenti pada seremoni semata, tetapi diwujudkan melalui aksi nyata yang mendukung pemulihan, pendidikan karakter, serta reintegrasi sosial anak binaan agar kelak kembali ke masyarakat sebagai generasi yang mandiri, berakhlak, dan produktif.(*)




BPJN Jambi Ungkap Detail Tol Jambi–Rengat Fase I, Panjang 67,45 Km dan Mulai Dibangun 2027

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi memaparkan perkembangan terbaru proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Jambi–Rengat Fase I (Simpang Ness–Merlung) yang ditargetkan mulai dibangun pada 2027.

Ruas tol sepanjang 67,45 kilometer itu akan melintasi tiga kabupaten di Provinsi Jambi dan saat ini memasuki tahap percepatan pengadaan lahan.

Plt Kepala BPJN Jambi Robert Eduard Sihotang mengatakan, ruas Tol Jambi–Rengat Fase I akan membentang dari Simpang Ness hingga Merlung. Proyek tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat konektivitas Jalan Tol Trans Sumatera di wilayah Jambi.

Menurut Robert, jalan tol ini akan dilengkapi dua simpang susun, yakni Simpang Susun Cinto Kenang dan Simpang Susun Merlung, serta dibangun melalui empat paket pekerjaan, yaitu Paket 1A, 1B, 2A, dan 2B.

“Salah satu paket pekerjaan akan difokuskan pada pembangunan Jembatan Batanghari yang menjadi struktur utama pada ruas tol ini,” ujarnya saat Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan JTTS Ruas Jambi–Rengat Fase I di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat 24 Juli 2026.

Ia menjelaskan, ruas tol tersebut akan melintasi Kabupaten Muaro Jambi, Batanghari, dan Tanjung Jabung Barat.

Hingga saat ini, proses pengadaan lahan telah mencapai sekitar 9 persen, mencakup sembilan desa, yakni enam desa di Kabupaten Muaro Jambi, dua desa di Kabupaten Batanghari, dan satu desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

BPJN Jambi menargetkan proses pengadaan tanah dapat diselesaikan dalam waktu sekitar sembilan bulan setelah seluruh dokumen administrasi dan perizinan terpenuhi.

Selain pembangunan fisik, BPJN juga memastikan proyek ini memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.

Berbagai langkah mitigasi telah disiapkan, mulai dari pengendalian debu dan kebisingan, perlindungan habitat, keselamatan kerja, hingga penyediaan akses masyarakat melalui pembangunan underpass maupun overpass pada titik-titik yang dibutuhkan.

Tak hanya itu, pemerintah bersama mitra pendanaan juga menyiapkan program pemulihan mata pencaharian bagi masyarakat terdampak serta membuka mekanisme penyampaian keluhan dan konsultasi secara berkala bersama pemerintah desa dan warga.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris meminta seluruh proses persiapan dilakukan secara matang agar pembangunan dapat dimulai sesuai target pada 2027.

Menurutnya, pengalaman pembangunan Tol Jambi–Palembang menjadi pelajaran penting, terutama dalam proses pendataan lahan dan koordinasi lintas instansi.

“Kita belajar dari pengalaman pembangunan Jalan Tol Jambi–Palembang. Persiapan harus dilakukan sejak dini, terutama pendataan lahan, agar pelaksanaan pembangunan pada tahun 2027 dapat berjalan sesuai rencana,” kata Al Haris.

Ia juga meminta pemerintah kabupaten yang wilayahnya dilintasi jalan tol segera menyelesaikan pemetaan desa terdampak, jumlah bidang tanah, luas lahan, serta data masyarakat sebagai dasar percepatan pengadaan tanah.

Al Haris menegaskan, masyarakat yang lahannya terdampak akan memperoleh kompensasi sesuai hasil penilaian independen sehingga proses pembangunan dapat berjalan adil dan transparan.

Melalui koordinasi yang terus diperkuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJN, BPN, serta mitra pendanaan internasional, proyek Tol Jambi–Rengat Fase I diharapkan dapat berjalan tepat waktu dan menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi serta konektivitas di Provinsi Jambi.(*)




Proyek Tol Jambi–Rengat Fase I Dikebut, Al Haris: Pengadaan Lahan Harus Tuntas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persiapan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Jambi–Rengat Fase I terus dimatangkan.

Pemerintah Provinsi Jambi mulai mempercepat proses pendataan lahan dan koordinasi lintas instansi agar proyek strategis nasional tersebut dapat mulai dibangun pada 2027.

Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan JTTS Ruas Jambi–Rengat Fase I (Simpang Ness–Merlung) yang dipimpin Gubernur Jambi Al Haris di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat 24 Juli 2026.

Rapat dihadiri Plt Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Jambi Robert Eduard Sihotang, perwakilan Islamic Development Bank (IsDB), Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), pemerintah kabupaten terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), perangkat daerah, hingga tokoh masyarakat dari wilayah terdampak.

Dalam arahannya, Gubernur Al Haris menegaskan pengalaman pembangunan Tol Jambi–Palembang menjadi pelajaran penting agar seluruh tahapan persiapan dilakukan sejak dini, terutama terkait pengadaan lahan.

“Kita belajar dari pengalaman pembangunan Jalan Tol Jambi–Palembang. Persiapan harus dilakukan sejak dini, terutama pendataan lahan, agar pelaksanaan pembangunan pada tahun 2027 dapat berjalan sesuai rencana,” ujarnya.

Al Haris meminta seluruh tim bekerja secara profesional, transparan, dan mengantisipasi berbagai potensi persoalan, termasuk munculnya klaim lahan yang tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, jalan tol akan memberikan dampak besar terhadap peningkatan konektivitas antarwilayah, mempercepat mobilitas masyarakat dan distribusi barang, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi.

Ia juga memastikan masyarakat yang lahannya terdampak akan memperoleh kompensasi sesuai ketentuan dan hasil penilaian independen.

“Kita ingin seluruh proses berjalan baik. Yang dilakukan bukan sekadar ganti rugi, tetapi memberikan nilai yang adil sehingga masyarakat memperoleh manfaat dari pembangunan ini,” tegasnya.

Gubernur meminta pemerintah kabupaten segera memetakan desa yang terdampak, jumlah bidang tanah, luas lahan, serta data masyarakat sebagai dasar percepatan proses pengadaan tanah.

Selain itu, koordinasi lintas instansi juga diminta terus diperkuat agar seluruh proses administrasi, perizinan, hingga penyelesaian kawasan hutan dapat diselesaikan tepat waktu.

Sementara itu, Plt Kepala BPJN Jambi Robert Eduard Sihotang menjelaskan ruas Tol Jambi–Rengat Fase I memiliki panjang sekitar 67,45 kilometer, membentang dari Simpang Ness hingga Merlung.

Proyek tersebut akan dilengkapi dua simpang susun, yakni Simpang Susun Cinto Kenang dan Simpang Susun Merlung, serta dikerjakan dalam empat paket konstruksi, yaitu Paket 1A, 1B, 2A, dan 2B.

Salah satu paket akan difokuskan pada pembangunan Jembatan Batanghari yang menjadi struktur utama pada ruas tersebut.

Robert menyebutkan jalan tol akan melintasi tiga kabupaten, yakni Muaro Jambi, Batanghari, dan Tanjung Jabung Barat.

Hingga saat ini, sekitar 9 persen proses pengadaan lahan telah diselesaikan yang mencakup sembilan desa, terdiri atas enam desa di Muaro Jambi, dua desa di Batanghari, dan satu desa di Tanjung Jabung Barat.

Menurutnya, proses pengadaan tanah ditargetkan dapat rampung dalam waktu sekitar sembilan bulan setelah seluruh persyaratan administrasi dan perizinan selesai dipenuhi.

Dalam pelaksanaannya, proyek juga memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Berbagai langkah mitigasi disiapkan, mulai dari pengendalian debu dan kebisingan, perlindungan habitat, keselamatan kerja, hingga pembangunan underpass maupun overpass untuk menjaga akses masyarakat.

Pemerintah juga menyiapkan program pemulihan mata pencaharian bagi warga terdampak serta mekanisme penanganan keluhan melalui konsultasi rutin bersama pemerintah desa dan masyarakat.

Melalui percepatan persiapan ini, Pemerintah Provinsi Jambi berharap pembangunan Tol Jambi–Rengat Fase I dapat berjalan sesuai jadwal sehingga mampu memperkuat konektivitas kawasan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi.(*)




Banyak Daerah Absen Penilaian, Ombudsman: Jangan Hanya Janji Perbaiki Layanan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi mempertanyakan keseriusan delapan kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Hal ini muncul setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis hasil Evaluasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik tahun 2025 terhadap 11 kabupaten/kota di Provinsi Jambi, di mana delapan daerah tercatat tidak dinilai.

Delapan kabupaten/kota yang tidak mendapatkan penilaian tersebut adalah Kabupaten Batanghari, Bungo, Kerinci, Merangin, Sarolangun, Muaro Jambi, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh.

Tidak dinilainya daerah-daerah tersebut disebabkan karena mereka tidak mengikuti proses penilaian tanpa memberikan alasan yang jelas kepada Kemendagri.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki layanan kepada masyarakat.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi, menyampaikan bahwa ketidakhadiran delapan pemerintah daerah dalam penilaian Kemendagri menunjukkan indikasi lemahnya kepedulian terhadap kualitas pelayanan publik.

“Apakah para kepala daerah itu serius atau tidak peduli dengan pelayanan publik, sehingga tidak ikut dalam proses evaluasi Kemendagri?” ujar Saiful.

Ia menilai publik berhak mengetahui daerah mana yang memiliki komitmen nyata dalam meningkatkan layanan.

“Dari situ publik bisa menilai apakah kepala daerahnya serius atau tidak. Jangan hanya janji memperhatikan pelayanan, tapi ketika dinilai justru tidak ikut,” tegasnya.

Sementara itu, hanya empat pemerintah daerah yang terverifikasi mengikuti evaluasi Kemendagri, yaitu Pemprov Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Tebo.

Keempat daerah inilah yang dianggap memiliki keseriusan lebih dalam pengelolaan pelayanan publik.

“Diasumsikan hanya empat pemda itu yang serius terhadap pelayanan publik. Selebihnya masih kita ragukan,” kata dia.

“Selama ini kepala daerah banyak bicara soal perbaikan layanan, tapi saat dinilai justru tidak ikut. Ada apa dengan itu?” tambah Saiful.

Ombudsman Jambi menegaskan bahwa transparansi dan partisipasi dalam evaluasi pelayanan publik sangat penting sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.(*)




Tiga Tersangka Penambangan Minyak Ilegal di Batanghari Diserahkan ke Kejaksaan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi bmengamankan tiga pelaku penambangan minyak bumi ilegal di Kabupaten Batanghari.

Tepatnya di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, pada Rabu 22 Januri 2025 lalu.

Setelah melalui rangkaian penyidikan dan koordinasi dengan Kejaksaan, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Batanghari (tahap II) pada Jumat, 21 Maret 2025.

Proses penuntutan akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Batanghari, untuk memastikan kepastian hukum terkait perbuatan para tersangka.

Baca juga:  Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Sejumlah SPBU, Pastikan Tera dan Kualitas BBM

Baca juga:  Polda Jambi dan Kementerian ESDM Investigasi Kerusakan Lingkungan di Koto Boyo Batanghari

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol DR Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan bahwa, pelimpahan ini dilakukan setelah pemeriksaan dan pemberkasan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 10.00 WIB mengenai aktivitas penambangan ilegal.

Tim kemudian bergerak untuk melakukan pengecekan, dan sekitar pukul 20.40 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pelaku, Dadan Saputra, yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal tersebut.

Tak lama setelahnya, sekitar pukul 21.00 WIB, dua pelaku lainnya, Rio Admawan bin Mujito dan Ribudianto bin Kamad, juga berhasil ditangkap.

Ketiganya beserta barang bukti berupa peralatan penambangan ilegal dan minyak bumi yang ditemukan di lokasi, langsung dibawa ke Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa izin berusaha atau kontrak kerja sama” dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60.000.000.000.

Ditreskrimsus Polda Jambi mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan minyak ilegal yang dapat merusak lingkungan dan jelas melanggar hukum.(*)




Banjir Muara Bulian Terjang Jalan Utama, Satlantas Batanghari Alihkan Arus Lalu Lintas

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – Banjir yang melanda Muara Bulian telah mengganggu arus lalu lintas di sejumlah titik.

Genangan air yang menutupi jalan menyebabkan kendaraan terhambat dan tidak bisa melintasinya.

Sebagai respons, Satlantas Polres Batanghari mengalihkan arus lalu lintas di beberapa kawasan Kecamatan Muara Bulian.

Pengalihan arus dilakukan karena adanya penutupan sementara di beberapa ruas jalan yang terendam banjir.

Baca juga:  Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Sejumlah SPBU, Pastikan Tera dan Kualitas BBM

Baca juga:  Satu Pelaku Masih DPO, Polres Kerinci Amankan Pencuri Kulit Manis, Barang Buktinya 2 Karung

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo Soegiono, menyatakan bahwa ada empat titik jalan yang ditutup sementara akibat ketinggian air yang semakin meningkat.

“Penutupan jalan sementara ini hanya berlaku di empat titik, yang memang terendam banjir. Kami berharap pengendara dapat memahami situasi ini,” ujar Agung di Muara Bulian, Selasa.

Adapun titik-titik yang terdampak banjir dan dilakukan penutupan sementara adalah sebagai berikut:

  1. Jalan dari depan Danau Letang.
  2. Jalur Simpang Hutan Kota hingga Simpang Pasar Keramat Tinggi.
  3. Jalur Simpang Hutan Kota hingga Lapangan Garuda.
  4. Jalur Simpang AMD hingga Simpang Pasar Keramat Tinggi.

Menurut Agung, jalan-jalan tersebut sangat berbahaya untuk dilalui, mengingat ketinggian air yang bisa membahayakan keselamatan pengendara.

Baca juga:  Waspada Banjir, Ketinggian Air Sungai Batanghari Meningkat di Kota Jambi

Baca juga:  Safari Ramadan 1446 H: Kejari dan Bupati Bangka Tengah Bersilaturahmi di Desa Namang

Untuk mengurangi potensi kecelakaan dan memastikan keselamatan, Satlantas Polres Batanghari telah memasang rambu lalu lintas dan memberikan informasi kepada pengendara, baik melalui media sosial maupun secara langsung.

Iptu Agung Prasetyo juga mengimbau kepada para pengendara untuk tidak nekat melintasi jalan yang terendam banjir. Ia meminta agar pengendara memilih jalur alternatif yang lebih aman.

Satlantas Polres Batanghari akan terus memantau situasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada dan selalu mematuhi aturan lalu lintas.

Agung menambahkan, pengendara diharapkan untuk mengurangi kecepatan kendaraan, terutama saat cuaca ekstrem yang dapat mempengaruhi kondisi jalan.

Baca juga:  Banjir Terjang Tahtul Yaman Kota Jambi, Ratusan Rumah Terendam

Baca juga:  KORBANKAN HUKUM DEMI KEPENTINGAN KEUNTUNGAN

“Keselamatan adalah yang utama, jadi kami meminta pengendara lebih berhati-hati dan selalu mematuhi petunjuk dari pihak berwenang,” ujar Agung menutup keterangannya.(*)




2 Pelaku Penambang Minyak Ilegal Dicokok, Sejumlah Barang Bukti Diangkut Polda Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap dua pelaku penambangan minyak bumi ilegal di Desa Jebak, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Operasi ini dilakukan oleh Tim Gabungan Operasi Illegal Drilling 2025 yang dipimpin oleh AKBP Wendi Oktariansyah, SIK, MH.

Penangkapan ini mengungkapkan bahwa, para pelaku telah melakukan penambangan minyak bumi ilegal selama beberapa bulan terakhir dengan metode yang tidak sah dan tanpa izin dari pemerintah.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Baca juga: Viral Video Pungli Polisi di Tanjab Barat, Polda Jambi Lakukan Pemeriksaan

Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba, Polda Jambi Datangi SMPN 6 Kota Jambi

Barang Bukti yang Ditemukan:

– Satu motor Honda Revo

– Satu pipa canting besi

– Satu rol tali tambang

– Satu katrol

– Satu jerigen 35 liter berisi cairan yang diduga minyak bumi

– Lima tedmon berkapasitas 1.000 liter berisi cairan yang diduga minyak bumi

– Satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel FE74

– Satu tangki modifikasi berkapasitas ±10.000 liter, berisi cairan berwarna hitam yang diduga minyak bumi

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wendi Oktariansyah, SIK, MH, mengungkapkan bahwa para pelaku dibayar sekitar 50 ribu per drum berisikan 220 liter minyak, yang hasilnya akan dibawa ke Bayat, Kabupaten Musi Banyuasin.

Selain itu, Polda Jambi juga mengamankan truk yang digunakan oleh para pekerja, yang dibayar lebih dari 4 juta rupiah, termasuk uang untuk perjalanan.

Polda Jambi berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas illegal drilling di wilayah Provinsi Jambi guna melindungi kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.(*)