Kejari Bungo Musnahkan Sabu 1,1 Kg dan Barang Bukti 52 Perkara, Nilainya Rp1 Miliar

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo memusnahkan barang bukti dari 52 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam kegiatan untuk periode Juni hingga Oktober 2026 itu, kejaksaan memusnahkan narkotika dan obat-obatan yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1 miliar.

Barang bukti narkotika tersebut terdiri dari sabu dengan berat bersih 1.136,8 gram, ganja seberat 2,74 gram, dan ekstasi seberat 3,47 gram. Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejari Bungo.

Plt. Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Bungo, Ivan Day Iswandy, S.H., mengatakan barang bukti itu berasal dari perkara yang telah memperoleh putusan Pengadilan Negeri Bungo.

Selain narkotika, kejaksaan turut memusnahkan barang bukti dari perkara pencurian, pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, serta tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti lain meliputi timbangan digital, senjata tajam, pakaian, peralatan mesin, dan sejumlah benda yang berkaitan dengan tindak pidana.

Ivan menyebut perkara narkotika masih mendominasi penanganan tindak pidana umum di wilayah hukum Kejari Bungo.

Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan perhatian serius dari aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan pengawasan serta mengambil peran dalam mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Bungo.

“Harapannya, semoga angka peredaran narkoba dapat berkurang di Kabupaten Bungo,” ujar Ivan.

Pemusnahan barang bukti menjadi salah satu tahapan dalam pelaksanaan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, upaya menekan peredaran narkotika juga membutuhkan pencegahan, pengawasan, penindakan, dan keterlibatan masyarakat secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan barang bukti dengan metode berbeda sesuai jenisnya.

Petugas melarutkan sabu ke dalam air yang dicampur sabun cair, kemudian mengaduk campuran tersebut sebelum membuangnya ke selokan.

Petugas membakar ganja, sementara mereka memotong senjata tajam hingga tidak dapat digunakan kembali.

Pakaian dan sejumlah barang bukti lainnya juga dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ivan menjelaskan, barang bukti narkotika sebelumnya menjalani pengujian menggunakan alat deteksi khusus saat penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Pengujian tersebut bertujuan membantu memastikan keaslian barang bukti.

Pemusnahan barang bukti dari 52 perkara menunjukkan tindak lanjut penanganan perkara yang telah melewati proses peradilan.

Meski demikian, banyaknya barang bukti narkotika yang dimusnahkan juga menjadi pengingat pentingnya upaya pencegahan peredaran narkoba di daerah.

Kejari Bungo berharap kegiatan tersebut mendukung penegakan hukum sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap tindak pidana, terutama peredaran narkotika.

Ke depan, penanganan persoalan narkoba memerlukan kerja bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat agar pencegahan tidak hanya bergantung pada penindakan.(*)




Kejari Bungo Hancurkan Barang Bukti Juli–November 2025, Ini Rinciannya

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejari Bungo melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Juli hingga November 2025.

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bungo pada Rabu, 26 November 2025.

Acara pemusnahan ini dihadiri unsur Forkopimda dan berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan BNK Bungo, Pengadilan Negeri Muara Bungo, Polres Bungo, serta Kodim Bute.

Hadir pula jajaran Kejari Bungo seperti Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Cepy Indra Gunawan, SH, MH, dan Kasi Intelijen, Rendy Winata, SH.

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan 67 perkara tindak pidana umum dan narkotika yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bungo dan Pengadilan Tinggi Jambi sepanjang periode tersebut.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 261,25 gram, ganja 893,64 gram, dan 1,36 gram ekstasi dengan total nilai mencapai Rp300 juta.

Selain narkotika, turut dimusnahkan berbagai barang lainnya seperti timbangan digital, handphone, senjata api, senjata tajam, dokumen, dan pakaian.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti.

Untuk narkotika, barang dicampurkan ke dalam air panas dan sabun cair hingga larut sebelum dibuang ke saluran pembuangan.

Senjata api dipotong, sementara dokumen dan pakaian dibakar hingga habis.

Krisdianto juga menyoroti meningkatnya kasus narkotika di Kabupaten Bungo dan mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap upaya pencegahan.

“Jika ada anggota keluarga yang terindikasi menggunakan narkoba, segera laporkan ke BNK untuk dilakukan rehabilitasi,” pesannya.

Ia memastikan seluruh barang bukti narkotika telah melewati uji deteksi, termasuk pemeriksaan acak (random sampling) sebelum dimusnahkan.

“Terima kasih kepada Forkopimda yang hadir pada kegiatan ini. Alhamdulillah, pemusnahan barang bukti berjalan lancar,” tutup Kajari Bungo.(*)