787 Gram Sabu Dimusnahkan, Kejari Tanjab Barat Tegaskan Perang terhadap Narkoba

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat memusnahkan barang bukti dari 57 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari jumlah tersebut, kasus narkotika menjadi perkara terbanyak dengan barang bukti hampir 800 gram sabu yang ikut dimusnahkan.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Tanjung Jabung Barat sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya tidak kembali disalahgunakan.

Kegiatan tersebut mencakup perkara yang ditangani selama periode Januari hingga Juli 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, M. Ridwan Bugis, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan.

Menurutnya, kegiatan tersebut bukan sekadar agenda rutin, tetapi menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi bentuk nyata penegakan hukum yang menjamin akuntabilitas pengelolaan barang bukti,” ujar Ridwan.

Dari total 57 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 28 perkara merupakan kasus narkotika.

Sementara 29 perkara lainnya berasal dari tindak pidana orang dan harta benda serta keamanan negara dan ketertiban umum.

Berdasarkan laporan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tanjab Barat, Dwi Yulistia, barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari:

  • Sabu dengan berat bersih 786,73 gram
  • Ganja dengan berat 194,67 gram
  • Ekstasi dengan berat bersih 4,74 gram

Selain narkotika, Kejari Tanjab Barat juga memusnahkan barang bukti lain berupa sembilan senjata tajam seperti tojok dan sejenisnya, serta dua pucuk senjata api yang berasal dari sejumlah perkara pidana.

Dwi menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti setelah perkara memiliki keputusan hukum tetap.

“Tujuannya menjamin kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan barang bukti, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum,” katanya.

Narkotika Jadi Perhatian Utama

Kajari Tanjung Jabung Barat, M. Ridwan Bugis, menegaskan persoalan narkotika masih menjadi ancaman serius, terutama terhadap generasi muda.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dilakukan melalui proses hukum, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Bahaya narkoba memiliki dampak besar terhadap masa depan anak-anak kita. Penegakan hukum tetap dilakukan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, namun upaya tersebut membutuhkan sinergi bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia memastikan Kejari Tanjab Barat akan terus melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Menurut Ridwan, pemusnahan barang bukti menjadi tahapan akhir dalam proses penanganan perkara sekaligus bentuk tanggung jawab kepada publik.

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai jenis barang bukti, mulai dari pembakaran, penghancuran, pencacahan, hingga metode lain yang aman dan sesuai aturan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.(*)




Kasus 58 Kg Sabu di Jambi, Dua Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 18 Juni 2026.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang sebelumnya beberapa kali mengalami penundaan.

Dalam persidangan kali ini, JPU menegaskan bahwa kedua terdakwa terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan dituntut pidana penjara seumur hidup,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Dua terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Agit Putra Ramadan alias Agit bin Yurnalis dan Juniardo alias Ardo bin Guntur (Alm).

Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Fatma Dewi Anggi, menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam persidangan berikutnya.

“Kami tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan terhadap klien kami,” ujarnya singkat usai persidangan.

Dakwaan dan Pasal Berlapis

Dalam dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa diduga kuat terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan penyesuaian pidana yang berlaku.

Jaksa menyebut perkara ini termasuk dalam kategori kejahatan narkotika berat yang melibatkan jaringan terorganisir.

Barang Bukti 58 Kg Sabu dan Kendaraan Mewah

Dalam persidangan, sejumlah barang bukti turut dihadirkan dan disita dalam tahap II perkara tersebut.

Di antaranya 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total mencapai 58.211,77 gram (netto).

Selain narkotika dalam jumlah besar, jaksa juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terdakwa, antara lain beberapa unit telepon genggam berbagai merek seperti Oppo, Samsung, dan iPhone 11.

Barang bukti lainnya berupa satu koper berwarna biru dan hijau, serta dua unit kendaraan roda empat, yakni Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi D 1208 UBM dan Toyota Innova Reborn hitam bernomor polisi B 2439 beserta STNK.

Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Pembelaan

Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum memasuki tahapan putusan.

Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi dalam beberapa tahun terakhir, mengingat jumlah barang bukti yang mencapai puluhan kilogram sabu.(*)