Sekda Tanjab Barat Dukung Penuh Rencana Implementasi Pidana Kerja Sosial, Ini Manfaatnya

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hermansyah, S.STP, MH, mewakili Bupati menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten terhadap rencana implementasi pidana kerja sosial di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pernyataan ini disampaikan saat mengikuti rapat koordinasi daring (Zoom Meeting) bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, Jumat (6/3/2026), dari Ruang Rapat Kantor Bupati.

Program pidana kerja sosial ini merupakan salah satu inovasi hukum yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk memberikan alternatif hukuman bagi narapidana, selain penahanan atau pidana kurungan.

Pidana kerja sosial, atau dikenal juga sebagai community service, diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan merupakan salah satu bentuk hukuman yang menekankan aspek rehabilitasi, pembinaan, dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, narapidana yang dijatuhi hukuman dapat diwajibkan untuk melakukan kegiatan sosial di masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu kegiatan sosial, mengelola sampah, melakukan penghijauan, serta mendukung proyek pembangunan daerah.

Pelaksanaan pidana ini biasanya didampingi oleh petugas Bapas, aparat pemerintah daerah, dan masyarakat setempat untuk memastikan program berjalan efektif dan aman.

Sekda Hermansyah menekankan bahwa Pemkab Tanjung Jabung Barat mendukung penuh program ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah daerah dengan lembaga pemasyarakatan.

“Pemerintah Daerah pada intinya setuju dan mendukung penuh program dari Kanwil Ditjenpas Jambi ini. Terkait waktu dan tempat penandatanganan nota kesepakatan bersama Forkopimda, akan segera kami laporkan kepada Bapak Bupati untuk arahan tindak lanjutnya,” ujar Hermansyah.

Dalam rapat koordinasi daring tersebut, Sekda Hermansyah didampingi oleh jajaran Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, serta Satpol PP Tanjung Jabung Barat, yang akan terlibat dalam koordinasi pelaksanaan program ini.

Program pidana kerja sosial memiliki sejumlah manfaat bagi narapidana maupun masyarakat:

  1. Efek Pembinaan dan Rehabilitasi – Narapidana dapat belajar tanggung jawab, disiplin, dan keterampilan baru melalui kegiatan sosial yang produktif.

  2. Efek Jera dan Pencegahan – Narapidana dapat merasakan konsekuensi langsung atas tindakannya, namun tetap berada dalam lingkungan yang aman dan produktif.

  3. Manfaat untuk Masyarakat – Kegiatan kerja sosial akan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, misalnya membersihkan fasilitas umum atau membantu kegiatan sosial.

  4. Alternatif Hukuman Ringan – Program ini dapat menjadi solusi bagi kasus-kasus yang tidak terlalu berat, sehingga mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.

Dalam rapat koordinasi, Sekda Hermansyah menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi, mulai dari Bapas, Forkopimda, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, hingga aparat hukum.

Semua pihak akan terlibat dalam verifikasi lokasi, pengawasan pelaksanaan kerja sosial, hingga evaluasi dampak program bagi masyarakat dan narapidana.

“Kita ingin program ini berjalan optimal, memberikan pembinaan yang jelas kepada narapidana, sekaligus bermanfaat bagi masyarakat. Sinergi antara Pemda, Bapas, dan masyarakat sangat penting untuk keberhasilan implementasi pidana kerja sosial,” tegas Hermansyah.

Selain itu, Sekda juga menyampaikan bahwa Pemkab siap memfasilitasi sarana dan prasarana yang diperlukan, termasuk perlengkapan kerja, area kegiatan, serta koordinasi dengan perangkat desa setempat.

Pemerintah daerah juga akan mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan prosedur pelaksanaan pidana kerja sosial agar sesuai dengan UU Pemasyarakatan dan peraturan pendukungnya.

Selanjutnya, Pemkab Tanjung Jabung Barat akan melaporkan hasil rapat koordinasi kepada Bupati dan menindaklanjuti penandatanganan nota kesepakatan bersama Forkopimda, sebagai dasar hukum pelaksanaan pidana kerja sosial.

Program ini diharapkan dapat segera diterapkan sebagai inovasi hukum di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dengan langkah ini, Tanjung Jabung Barat menjadi salah satu daerah yang aktif mendukung program pemasyarakatan berbasis kerja sosial, yang sejalan dengan prinsip rehabilitasi, reintegrasi, dan kontribusi positif narapidana bagi masyarakat.(*)




LPKA Muara Bulian Gandeng Bapas Jambi, Anak Binaan Dapat Pelatihan Barbershop dari Eks Napi

MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – LPKA Kelas II Muara Bulian resmi membuka Program Kolaborasi Pelatihan Barbershop bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, Rabu (12/02).

Program ini menjadi terobosan pembinaan berbasis keterampilan produktif yang bertujuan memperkuat kesiapan reintegrasi sosial Anak Binaan.

Berbeda dari pelatihan pada umumnya, program ini menghadirkan klien Bapas yang merupakan eks narapidana dan telah memiliki pengalaman di bidang barbershop sebagai tutor atau instruktur.

Langkah ini menjadi simbol keberhasilan pembinaan berkelanjutan, di mana mantan warga binaan mampu bangkit dan berbagi keterampilan kepada generasi berikutnya.

Pelatihan dirancang secara komprehensif, mulai dari teknik dasar potong rambut, penggunaan alat secara aman dan profesional, teknik pelayanan pelanggan, hingga manajemen usaha barbershop skala kecil.

Metode pembelajaran dilakukan melalui praktik langsung agar peserta memiliki pengalaman nyata dan siap terjun ke dunia usaha.

Bukti Pembinaan Berkelanjutan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Irwan, menegaskan bahwa kolaborasi ini menjadi wujud nyata sinergi antar Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan.

“Program ini menunjukkan bahwa pembinaan tidak berhenti saat seseorang keluar dari lembaga pemasyarakatan. Klien yang telah memiliki kompetensi kini mampu memberdayakan yang lain. Ini adalah bentuk keberlanjutan pembinaan,” tegas Irwan.

Wakil Bupati Batang Hari, H. Bakhtiar, turut memberikan apresiasi atas inisiatif tersebut.

Ia menilai pelatihan berbasis life skill seperti barbershop memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan realistis untuk dikembangkan.

“Ini langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas Anak Binaan agar memiliki keterampilan hidup yang bernilai ekonomi. Kami sangat mendukung program seperti ini,” ujarnya.

Sinergi Lintas UPT Pemasyarakatan

Kepala Bapas Kelas I Jambi, Dwi Santosa, menyatakan komitmen pihaknya untuk terus mendukung kolaborasi lintas lembaga.

“Sinergi ini penting agar proses pembinaan berjalan berkesinambungan, baik ketika masih menjalani masa pembinaan maupun setelah kembali ke masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen menghadirkan pembinaan yang berdampak nyata.

“Kami ingin Anak Binaan memiliki bekal keterampilan, kepercayaan diri, dan peluang usaha ketika kembali ke masyarakat. Program ini adalah investasi masa depan mereka,” ungkapnya.

Bekal Mandiri untuk Masa Depan

Dengan dibukanya pelatihan barbershop ini, diharapkan Anak Binaan tidak hanya memperoleh keterampilan teknis, tetapi juga membangun mental wirausaha dan rasa percaya diri.

Program ini sekaligus menegaskan arah baru pemasyarakatan yang lebih humanis, adaptif, dan berorientasi pada perubahan positif yang berkelanjutan.(*)