Update Program Nikah Walimah Massal Gratis Jambi 2026: 9 Pasangan Sudah Mendaftar, Berikut Sebarannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Program Nikah dan Walimah Massal Gratis 2026 yang digagas Pemerintah Kota Jambi bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jambi mulai memasuki tahap seleksi peserta.

Hingga Kamis 6 Agustus 2026, sebanyak sembilan pasangan calon pengantin dinyatakan memenuhi verifikasi awal setelah melalui pemeriksaan administrasi dan persyaratan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Program yang menyasar masyarakat dengan keterbatasan ekonomi tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah daerah memberikan kemudahan bagi warga yang ingin membangun keluarga tanpa terbebani biaya pernikahan.

Ketua BAZNAS Kota Jambi, Muhammad Padli, mengatakan proses verifikasi dilakukan secara bertahap untuk memastikan bantuan diberikan kepada pasangan yang benar-benar memenuhi kriteria.

“Program ini memang diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Karena itu setiap calon peserta harus melewati proses verifikasi agar manfaatnya tepat sasaran,” ujar Padli.

Berdasarkan hasil sementara, sembilan pasangan yang lolos berasal dari sejumlah kecamatan di Kota Jambi.

Dua pasangan berasal dari wilayah Telanaipura dan Danau Sipin, empat pasangan dari Kecamatan Jambi Selatan dan Paal Merah, dua pasangan dari Jelutung, serta satu pasangan dari Kecamatan Jambi Timur.

Sementara beberapa kecamatan lainnya masih dalam proses pengajuan dan pemeriksaan dokumen calon peserta.

Seleksi Utamakan Data Ekonomi Calon Pengantin

BAZNAS Kota Jambi memastikan program ini tidak hanya melihat kelengkapan administrasi pernikahan, tetapi juga kondisi ekonomi calon peserta.

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi calon mempelai pria adalah tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kategori desil 1 hingga 4.

Menurut Padli, indikator tersebut digunakan untuk memastikan program benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan dukungan.

“Kami ingin pasangan yang mengikuti program ini mendapatkan manfaat maksimal sehingga mereka bisa memulai kehidupan rumah tangga tanpa tekanan biaya awal pernikahan,” jelasnya.

Calon peserta juga harus memenuhi sejumlah ketentuan lain, seperti berdomisili di Kota Jambi, calon pengantin pria berstatus jejaka atau belum pernah menikah, usia minimal 19 tahun, serta memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan Kementerian Agama.

Fasilitas Pernikahan Disiapkan hingga Resepsi

Program Nikah Walimah Massal Gratis 2026 rencananya digelar pada September 2026 di Maulidia Convention Center, Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Pasangan yang dinyatakan lolos nantinya akan mendapatkan sejumlah fasilitas pendukung, mulai dari akad nikah bersama, resepsi atau walimah, busana pengantin, tata rias, dokumentasi foto dan video, hingga bimbingan perkawinan.

BAZNAS Kota Jambi mengingatkan masyarakat yang berminat agar segera melakukan pengecekan persyaratan melalui KUA di wilayah masing-masing.

Calon pengantin pria cukup membawa KTP untuk dilakukan pengecekan status DTSEN. Apabila memenuhi kriteria, proses administrasi dapat dilanjutkan.

“Calon peserta tidak mendaftar langsung ke panitia, tetapi melalui KUA kecamatan masing-masing agar seluruh proses berjalan tertib dan sesuai aturan,” kata Padli.

Kuota Terbatas, Warga Diminta Segera Cek Syarat

Selain persyaratan utama terkait kondisi ekonomi, calon peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti surat pengantar nikah dari kelurahan, fotokopi KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, surat keterangan sehat, surat persetujuan calon pengantin, serta dokumen lain sesuai kebutuhan.

BAZNAS Kota Jambi menyebut kuota peserta program terbatas sehingga masyarakat yang memenuhi kriteria diminta tidak menunda proses pengecekan.

Melalui program tersebut, Pemerintah Kota Jambi dan BAZNAS berharap masyarakat kurang mampu tetap dapat melaksanakan pernikahan secara layak sekaligus membangun keluarga yang harmonis dan mandiri.

Program ini juga menjadi bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga zakat, serta instansi terkait dalam menghadirkan pelayanan sosial yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.(*)




Nikah Massal Gratis Kota Jambi Wajib Cek DTSEN, Begini Cara Mengetahui Status Desil Kesejahteraan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Calon peserta program Nikah Walimah Massal Gratis Kota Jambi 2026 kini perlu memastikan status data sosial ekonominya melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Langkah ini menjadi bagian dari proses verifikasi agar bantuan pernikahan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria.

Pengecekan DTSEN menjadi perhatian utama karena salah satu syarat peserta program adalah calon pengantin pria tercatat dalam kategori desil 1 hingga 4.

Kategori tersebut menunjukkan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan rendah berdasarkan pemetaan sosial ekonomi pemerintah.

Melalui data DTSEN, pemerintah dapat melakukan penyaringan calon penerima manfaat secara lebih akurat.

Sistem ini membantu memastikan program bantuan sosial maupun program pemberdayaan masyarakat berjalan tepat sasaran.

DTSEN sendiri merupakan basis data nasional yang mengintegrasikan informasi sosial ekonomi masyarakat.

Data tersebut digunakan pemerintah sebagai rujukan dalam penyusunan berbagai kebijakan, termasuk penyaluran program bantuan kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

Pengelolaan DTSEN mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

Basis data ini menggabungkan sejumlah sumber pendataan, seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), yang telah diselaraskan dengan data kependudukan.

Mengenal Kategori Desil DTSEN

Dalam DTSEN, kondisi sosial ekonomi masyarakat dikelompokkan dalam 10 tingkatan atau desil.

Semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan berdasarkan hasil pemetaan data.

Pembagian kategori tersebut meliputi:

  • Desil 1: Kelompok sangat miskin.
  • Desil 2: Kelompok miskin.
  • Desil 3: Kelompok hampir miskin.
  • Desil 4: Kelompok rentan miskin.
  • Desil 5: Kelompok dengan kondisi ekonomi pas-pasan.
  • Desil 6 hingga Desil 10: Kelompok masyarakat menengah hingga tingkat kesejahteraan lebih tinggi.

Penentuan kategori desil tidak dilakukan hanya berdasarkan satu indikator.

Pemerintah menggunakan sejumlah variabel, seperti kondisi tempat tinggal, penggunaan listrik, pekerjaan, pendidikan, jumlah anggota keluarga, serta berbagai indikator sosial ekonomi lainnya.

Cara Cek DTSEN untuk Syarat Nikah Gratis Jambi

Masyarakat yang ingin mengikuti program nikah massal gratis di Kota Jambi dapat melakukan pengecekan DTSEN secara mandiri menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP.

Berikut langkah pengecekan melalui layanan resmi Kemensos:

  1. Buka laman Cek Bansos Kemensos.
  2. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
  3. Isi kode captcha yang tersedia.
  4. Pilih menu pencarian data.
  5. Tunggu hingga sistem menampilkan informasi terkait data keluarga yang terdaftar.

Jika data tersedia, masyarakat dapat melihat informasi kepesertaan sosial ekonomi sesuai pendataan pemerintah.

Bisa Dicek Lewat Aplikasi Cek Bansos

Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia untuk perangkat Android maupun iOS.

Pengguna perlu membuat akun terlebih dahulu dengan melengkapi sejumlah data, seperti:

  • NIK.
  • Nomor Kartu Keluarga (KK).
  • Nama lengkap.
  • Alamat sesuai identitas.
  • Email.
  • Nomor telepon.
  • Foto KTP.
  • Swafoto sesuai ketentuan aplikasi.

Setelah proses verifikasi akun selesai, masyarakat dapat membuka menu profil untuk melihat informasi keluarga yang tercatat dalam sistem.

Warga Diminta Pastikan Data Sebelum Mendaftar

Pemerintah mengimbau calon peserta Nikah Walimah Massal Gratis Kota Jambi agar tidak menunggu hingga proses pendaftaran berlangsung untuk melakukan pengecekan data.

Validasi DTSEN sejak awal dinilai penting agar calon peserta mengetahui apakah data sosial ekonominya telah sesuai dengan persyaratan program.

Dengan memastikan data kependudukan dan status DTSEN lebih awal, proses seleksi administrasi diharapkan berjalan lebih cepat dan program nikah gratis dapat diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.(*)