UPTD-PPA Jambi Ungkap 56 Kasus Kekerasan, Ini Rinciannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Jambi masih menjadi perhatian serius.

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) Provinsi Jambi mencatat sebanyak 56 kasus hingga 21 Mei 2026.

Dari total kasus yang masuk, mayoritas korban merupakan anak-anak dengan jumlah 32 orang, sementara 23 lainnya adalah perempuan dewasa yang menjadi korban berbagai bentuk kekerasan.

Kepala UPTD-PPA Provinsi Jambi, Asi Noprini, mengatakan angka tersebut merupakan laporan yang berhasil dihimpun pihaknya hingga akhir Mei 2026.

“Per 21 Mei 2026 tercatat 56 kasus. Dari jumlah tersebut, 32 korban adalah anak-anak dan 23 korban perempuan,” ujarnya.

Menurut Asi, setiap laporan yang masuk langsung ditindaklanjuti sesuai kebutuhan korban.

Penanganan dilakukan melalui berbagai layanan, mulai dari penerimaan pengaduan, pendampingan, konseling psikologis, hingga bantuan hukum bagi korban yang membutuhkan.

Ia menegaskan bahwa UPTD-PPA hadir sebagai lembaga layanan yang fokus memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan, bukan hanya sekadar menerima laporan.

“Setiap kasus kami tangani sesuai kebutuhan korban. Ada layanan pengaduan, pendampingan, konseling, sampai bantuan hukum,” jelasnya.

Asi juga menegaskan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh UPTD-PPA Provinsi Jambi tidak dipungut biaya.

Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu untuk melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Seluruh layanan gratis. Ini bagian dari pelayanan Pemerintah Provinsi Jambi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kekerasan,” katanya.

Selain layanan langsung di kantor, UPTD-PPA juga menyediakan kanal pengaduan digital melalui aplikasi Simayang Mobile yang dapat diakses selama 24 jam.

Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan secara cepat dan aman.

Pihak UPTD-PPA berharap kesadaran masyarakat untuk melapor semakin meningkat, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan penanganan yang tepat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula korban mendapatkan pendampingan,” tutup Asi.(*)




Elpsina Tekankan Pemerataan Akses Hukum, Lewat Posbankum di Tingkat Desa

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Elpsina, mendorong percepatan pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan sebagai langkah konkret menghadirkan keadilan bagi masyarakat kecil yang kesulitan mengakses layanan hukum.

“Kita dorong agar tahun depan Kementerian Hukum dan HAM mendapat tambahan anggaran supaya program ini bisa diperluas,” kata Elpsina, Jumat (24/10/2025).

Menurut Elpsina, hingga tahun 2025 Posbankum baru menjangkau sekitar 2.000 desa di seluruh Indonesia, dari total lebih dari 83 ribu desa dan kelurahan.

“Tahun ini baru dimulai, di Provinsi Jambi baru ada tiga desa yang memiliki Posbankum,” ujarnya.

Ia menilai lambatnya realisasi program tersebut disebabkan keterbatasan anggaran.

Namun, hasil rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menunjukkan adanya komitmen untuk memperluas cakupan Posbankum hingga 60–70 persen wilayah Indonesia pada tahun mendatang.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Posbankum memiliki peran strategis dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa melalui pendekatan restorative justice.

“Harapannya, persoalan hukum bisa diselesaikan dengan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar penghukuman,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Jonson Siagian, menegaskan bahwa program Posbankum merupakan bagian dari prioritas nasional untuk memastikan keadilan merata hingga ke akar rumput.

“Selain memberikan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, Posbankum juga berfungsi memetakan potensi permasalahan hukum agar tidak berujung ke pengadilan,” jelas Jonson.

Jika penyelesaian di tingkat desa tidak tercapai, Posbankum akan berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terdaftar di Kemenkumham guna memberikan pendampingan hukum lanjutan.

“Tujuannya sederhana, keadilan tidak boleh berhenti di kota,” pungkasnya.(*)