Tak Sekadar Santunan, BPJS Ketenagakerjaan Jambi Siapkan Modal dan Pelatihan Usaha bagi Ahli Waris

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyiapkan langkah baru agar manfaat jaminan sosial tidak berhenti pada pemberian santunan.

Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA), ahli waris peserta yang menerima manfaat akan dibekali pelatihan, pendampingan hingga akses permodalan untuk membangun usaha produktif.

Persiapan peluncuran program tersebut dibahas dalam rapat teknis yang digelar di Aula BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Selasa 14 Juli 2026.

Program PEKA dijadwalkan resmi diluncurkan pada Kamis 16 Juli 2026 di Kantor Wali Kota Jambi dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), perbankan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan PEKA merupakan inovasi untuk memperluas manfaat perlindungan sosial.

Menurutnya, santunan yang diterima peserta maupun ahli waris diharapkan tidak hanya menjadi bantuan sesaat, tetapi juga mampu menjadi modal awal membangun kemandirian ekonomi.

“Program ini kami rancang bersama pemerintah daerah dan berbagai stakeholder agar manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak berhenti pada pemberian santunan. Kami ingin peserta maupun ahli waris memiliki kesempatan membangun usaha sehingga ekonomi keluarga tetap berkelanjutan,” ujarnya.

Hendra menjelaskan, peserta program akan memperoleh pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, pembinaan hingga akses pembiayaan melalui sinergi dengan Bank Jambi dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Untuk tahap awal, pelatihan difokuskan pada sektor usaha yang dinilai memiliki peluang pasar cukup besar, seperti pengolahan makanan dan minuman, barista, hingga pembuatan konten digital atau content creator.

“Target awal kami sekitar 30 peserta. Yang terpenting adalah mereka memiliki kemauan belajar dan mengembangkan usaha sehingga santunan yang diterima dapat dimanfaatkan secara produktif,” katanya.

Baru Dua Ahli Waris Bersedia Mengikuti Pelatihan

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, dari sekitar 3.900 pekerja yang kepesertaannya dibiayai melalui program Pemerintah Kota Jambi, tercatat 11 peserta meninggal dunia.

Namun, hingga kini baru dua ahli waris yang menyatakan bersedia mengikuti program pelatihan kewirausahaan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam rapat teknis sebagai bahan evaluasi agar semakin banyak penerima manfaat memanfaatkan program pemberdayaan tersebut.

Pelatihan sendiri akan didukung melalui anggaran Pemerintah Kota Jambi maupun fasilitas Balai Latihan Kerja (BLK).

Pemkot Jambi Dukung Program

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Liana Andriani, menyatakan Pemerintah Kota Jambi mendukung penuh pelaksanaan PEKA karena dinilai sejalan dengan program pemberdayaan masyarakat yang tengah dijalankan pemerintah daerah.

“Program ini sangat baik karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Kami berharap setelah diluncurkan nanti, semakin banyak penerima santunan yang memperoleh keterampilan sekaligus mampu membangun usaha mandiri,” katanya.

Rapat persiapan juga dihadiri unsur Bappeda Kota Jambi, BPKAD, Dinas Pariwisata, Disperindag, Bagian Kesra Setda Kota Jambi, Bank Jambi, BSI, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan.

Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan mampu memperkuat implementasi PEKA, mulai dari proses pelatihan, pendampingan bisnis, hingga akses pembiayaan usaha.

Melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan ingin memperluas makna perlindungan sosial, tidak hanya memberikan santunan kepada keluarga peserta.

Tetapi juga membuka peluang ekonomi baru agar penerima manfaat mampu hidup lebih mandiri dan terhindar dari risiko kemiskinan pascakehilangan tulang punggung keluarga.(*)




Wali Kota Maulana Kukuhkan Pengurus Jambi Bersholawat se-Kecamatan, Dorong Semangat Syiar Islam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, dr Maulana, secara resmi mengukuhkan jajaran Pengurus Jambi Bersholawat tingkat kecamatan se-Kota Jambi.

Pengukuhan tersebut berlangsung dalam rangkaian kegiatan Tabligh Akbar bertema “Jambi Berkilau Haji dan Jambi Bersholawat” yang digelar di Lapangan Kantor Wali Kota Jambi, Senin 8 Juni 2026.

Dalam sambutannya, Maulana mengatakan pembentukan dan pengukuhan pengurus Jambi Bersholawat di seluruh kecamatan merupakan bagian dari program Kota Jambi Bahagia yang bertujuan memperkuat ukhuwah Islamiyah serta meningkatkan semangat keagamaan di tengah masyarakat.

Ia berharap para pengurus yang baru dilantik dapat menjadi motor penggerak syiar Islam melalui kegiatan sholawat yang rutin dan berkelanjutan di lingkungan masing-masing.

“Kami berharap pengurus yang telah dikukuhkan dapat semakin aktif menggaungkan sholawat di tengah masyarakat serta mendapatkan keberkahan dan syafaat Nabi Muhammad SAW,” ujar Maulana.

Wali Kota Jambi juga menjelaskan bahwa Program Jambi Bersholawat akan dijalankan melalui kolaborasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi.

Menurutnya, kerja sama tersebut dilakukan untuk mendukung berbagai kegiatan keagamaan di tingkat kecamatan, termasuk apabila masyarakat ingin menghadirkan penceramah atau ustaz dalam kegiatan majelis sholawat.

Maulana memastikan pengurus tidak perlu khawatir terkait dukungan kegiatan, karena Baznas akan turut membantu dalam pelaksanaannya sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain menjadi wadah syiar keagamaan, keberadaan Jambi Bersholawat juga diharapkan dapat menjadi mitra strategis Pemerintah Kota Jambi dalam membangun kehidupan sosial masyarakat yang harmonis dan religius.

Maulana mengajak seluruh pengurus dan masyarakat untuk terus memperkuat semangat kebersamaan melalui kegiatan-kegiatan keagamaan yang membawa manfaat bagi lingkungan sekitar.

Sebelum pengukuhan berlangsung, Maulana turut menghadiri Tabligh Akbar “Jambi Berkilau Haji dan Jambi Bersholawat” yang diselenggarakan melalui kerja sama antara Bank Syariah Indonesia (BSI), Baznas Kota Jambi, dan Pemerintah Kota Jambi.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut mengangkat dua momentum penting, yakni semangat menunaikan ibadah haji serta meningkatkan kecintaan kepada Rasulullah SAW melalui sholawat.

Menurut Maulana, kedua nilai tersebut memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang religius dan berakhlak mulia.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Jambi berharap masyarakat semakin termotivasi untuk mempersiapkan diri menunaikan ibadah haji maupun umrah sejak dini, termasuk dengan membiasakan menabung secara terencana.

Maulana menilai Program Jambi Berkilau Haji menjadi langkah positif dalam mendukung terbentuknya lingkungan kota yang religius, harmonis, dan penuh keberkahan.

“Harapan kami, masyarakat Kota Jambi semakin bersemangat mempersiapkan ibadah haji, meningkatkan kualitas ibadah, serta memperkuat nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari demi mewujudkan Kota Jambi Bahagia,” pungkasnya.(*)




OJK Terbitkan POJK Baru Perbankan Syariah, Produk Investasi Kini Dipisah dari Tabungan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagai langkah memperkuat fondasi industri perbankan syariah nasional.

Regulasi terbaru ini menjadi tonggak penting dalam memperjelas pemisahan antara produk dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro dengan produk investasi yang dikelola bank syariah.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sekaligus penguatan aturan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 terkait produk investasi dan simpanan perbankan syariah.

Dalam aturan baru tersebut, OJK mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor.

Melalui kebijakan ini, produk investasi syariah diwajibkan menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko secara konsisten sesuai karakter investasi yang sesungguhnya.

Skema tersebut dijalankan menggunakan akad mudarabah maupun akad lain yang tetap sejalan dengan prinsip syariah.

OJK menyebut model bisnis serupa telah diterapkan di sejumlah negara dengan industri keuangan syariah maju seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.

Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi dalam bentuk profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif bagi nasabah untuk memperoleh potensi imbal hasil lebih tinggi dibanding produk simpanan biasa, dengan tetap memahami risiko investasi yang ada.

Dengan diterbitkannya aturan ini, OJK berharap industri perbankan syariah Indonesia mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional sekaligus meningkatkan daya saing sektor keuangan syariah.

POJK tersebut juga memuat berbagai pengaturan penting mulai dari fitur dasar dan tambahan produk investasi, tata kelola dan manajemen risiko, prosedur pelaksanaan, pemisahan pengelolaan dan pencatatan dana, prinsip kehati-hatian, hingga perlindungan konsumen bagi nasabah investor.

Aturan ini resmi berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026.

Bagi bank syariah yang sebelumnya telah memiliki produk investasi, OJK memberikan waktu penyesuaian paling lambat dua tahun sejak aturan diberlakukan atau hingga masa akad berakhir.

Sementara itu, pengajuan izin produk investasi perbankan syariah yang masih dalam proses sebelum POJK diterbitkan akan tetap diproses berdasarkan ketentuan baru tersebut.

Melalui penerbitan regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menghadirkan ekosistem investasi perbankan syariah yang lebih terpercaya, inklusif, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional.(*)