Penyertaan Modal Rp10 Miliar ke Bank Jambi Disorot, DPRD Minta Nilai Aset Dihitung Ulang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Rencana penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi senilai Rp10 miliar kepada Bank Jambi menghadapi persoalan yang perlu dituntaskan sebelum prosesnya berlanjut, kepastian nilai bangunan yang menjadi bagian dari penyertaan modal tersebut.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, meminta pemerintah menghitung kembali nilai aset dengan memperhitungkan penyusutan.

Hasil perhitungan itu perlu menjadi dasar dalam penyempurnaan peraturan daerah (Perda) agar nilai penyertaan modal memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan ini penting karena nilai bangunan saat ini berpotensi berbeda dari nilai yang tercantum dalam rencana penyertaan modal.

Jika nilai aset tidak mencukupi target yang ditetapkan, pemerintah perlu memperjelas mekanisme pemenuhan sisa kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau kemarin kan seperti diketahui bahwa penyertaan modal kita berupa aset. Betul ya, bangunan sekarang ini yang sampai hari ini kan masih menunggu perhitungan penyusutannya berapa dan harus ada dituangkan dalam peraturan daerah yang baru, lagi direvisi,” ujar Kemas Faried.

Kemas Faried menjelaskan, pemerintah perlu memastikan nilai penyusutan bangunan melalui perhitungan yang akurat.

Proses tersebut membutuhkan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk bagian yang menangani urusan hukum.

Menurut dia, hasil penilaian akan menentukan apakah nilai aset masih memenuhi besaran penyertaan modal yang direncanakan atau justru menyisakan kekurangan yang harus ditangani pemerintah.

“Karena kalau lihat dari penyusutan, ya plotting-nya memang kewajibannya Rp10 miliar, tapi kekurangan yang tadi kalau penyusutannya dari bangunannya tinggal Rp7 miliar atau Rp5 miliar, berarti kita punya utang terhadap penyetoran modal ke depannya,” jelasnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan risiko yang perlu diantisipasi.

Jika nilai bangunan setelah memperhitungkan penyusutan hanya mencapai Rp7 miliar atau Rp5 miliar, pemerintah perlu menjelaskan cara memenuhi selisih terhadap target Rp10 miliar.

Namun, besaran kekurangan yang sebenarnya belum dapat dipastikan sebelum pemerintah menyelesaikan perhitungan nilai aset.

Angka Rp7 miliar dan Rp5 miliar dalam pernyataan tersebut merupakan ilustrasi, bukan nilai akhir yang telah ditetapkan.

Kepastian ini menjadi penting agar publik dapat membedakan nilai aset yang diserahkan, target penyertaan modal, dan kemungkinan kewajiban lanjutan yang muncul dari hasil penilaian.

DPRD Kota Jambi menekankan bahwa penyertaan modal melalui aset tidak cukup hanya memenuhi angka dalam dokumen perencanaan.

Pemerintah perlu memastikan kesesuaian nilai aset, dasar hukum, mekanisme penyerahan, serta pencatatan keuangan yang menyertainya.

Penyusutan bangunan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan karena kondisi dan nilai aset dapat berubah seiring waktu.

Oleh sebab itu, pemerintah perlu menjelaskan metode penilaian yang digunakan, dasar penetapan nilai, dan hasil penghitungan yang menjadi acuan dalam revisi Perda.

Kejelasan regulasi juga diperlukan untuk menentukan tindak lanjut apabila nilai aset tidak mencapai target penyertaan modal.

Tanpa penjelasan tersebut, pemerintah berisiko menghadapi ketidakjelasan mengenai pemenuhan sisa kewajiban dan pencatatan transaksi dalam laporan keuangan daerah.

DPRD mendorong pemerintah menyelesaikan seluruh tahapan secara transparan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Persoalan penilaian aset ini berkaitan dengan pembahasan terdahulu mengenai rencana penyertaan modal kepada Bank Jambi yang mencakup aset senilai sekitar Rp13,1 miliar.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD meminta kejelasan legalitas dan penilaian independen terhadap aset sebelum memberikan persetujuan.

Langkah itu bertujuan memastikan nilai kekayaan daerah memiliki dasar penilaian yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Meski sama-sama berkaitan dengan penyertaan modal, angka Rp10 miliar dalam pembahasan terbaru dan nilai sekitar Rp13,1 miliar dalam pembahasan sebelumnya perlu dijelaskan konteks serta cakupannya oleh pemerintah.

Penjelasan tersebut penting agar masyarakat memahami apakah kedua angka merujuk pada tahapan, komponen, atau penilaian aset yang berbeda.

Kepastian mengenai hubungan kedua angka itu juga dapat membantu mencegah kesalahpahaman dalam membaca perkembangan kebijakan penyertaan modal Pemkot Jambi.

Bagi DPRD, penyertaan modal harus mempertimbangkan manfaat kebijakan sekaligus risiko keuangan yang mungkin muncul.

Pemerintah perlu menjaga agar proses pengalihan aset berlangsung sesuai ketentuan, menggunakan nilai yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan kewajiban yang tidak diperhitungkan sejak awal.

Karena itu, hasil penghitungan penyusutan, dasar penilaian aset, dan penyempurnaan Perda menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.

Pemerintah Kota Jambi juga perlu memberikan penjelasan mengenai nilai aset yang akan diserahkan, metode penilaian yang digunakan, serta langkah yang akan ditempuh jika hasil penilaian tidak mencapai target Rp10 miliar.

Keterangan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat menilai kebijakan berdasarkan data yang jelas, bukan sekadar angka penyertaan modal yang tercantum dalam dokumen perencanaan.

Penyertaan modal kepada Bank Jambi pada akhirnya bukan hanya persoalan memenuhi target investasi pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut juga menuntut kepastian nilai aset, kepatuhan terhadap regulasi, dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan publik agar tidak memunculkan persoalan keuangan di kemudian hari.(*)




APBD Kota Jambi 2027 Diproyeksikan Rp1,63 Triliun, Pendapatan Turun 8,01 Persen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp1,63 triliun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2027.

Angka tersebut turun sekitar Rp142,10 miliar atau 8,01 persen dibandingkan APBD murni 2026 yang mencapai Rp1,77 triliun.

Di tengah penurunan tersebut, Pemkot Jambi justru menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat menjadi Rp720,56 miliar.

Kenaikan ini menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan rancangan anggaran bersama DPRD Kota Jambi.

Proyeksi itu disampaikan Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, saat membacakan nota pengantar Ranperda APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi.

Berdasarkan pemaparan tersebut, penurunan pendapatan transfer menjadi faktor utama yang memengaruhi proyeksi pendapatan daerah tahun depan.

Pemerintah kota perlu membahas struktur anggaran secara cermat agar target pendapatan dan kebutuhan belanja tetap selaras.

Dalam rancangan APBD 2027, Pemkot Jambi memproyeksikan pendapatan transfer sebesar Rp911,27 miliar.

Nilai tersebut turun sekitar Rp151 miliar atau 14,21 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp1,06 triliun.

Sementara itu, target PAD ditetapkan sebesar Rp720,56 miliar, naik 1,25 persen atau sekitar Rp8,90 miliar dari target APBD murni 2026 sebesar Rp711,67 miliar.

Perbedaan arah pergerakan kedua komponen tersebut menjadi salah satu poin penting dalam rancangan anggaran.

Ketika pendapatan transfer menyusut, pemerintah daerah menargetkan peningkatan penerimaan yang bersumber dari potensi pendapatan daerah sendiri.

Meski demikian, target kenaikan PAD tetap perlu didukung upaya pengelolaan pendapatan yang terukur dan realistis.

Rincian sumber penerimaan serta strategi pencapaiannya menjadi informasi penting untuk menilai bagaimana pemerintah kota akan memenuhi target tersebut.

Dari sisi belanja, Pemkot Jambi merencanakan anggaran sebesar Rp1,67 triliun pada 2027.

Jumlah itu turun sekitar Rp136,73 miliar atau 7,56 persen dibandingkan alokasi belanja dalam APBD murni 2026 yang mencapai Rp1,81 triliun.

Penurunan pendapatan dan belanja tersebut menunjukkan adanya perubahan dalam perencanaan keuangan daerah.

Namun, dampaknya terhadap program pembangunan dan pelayanan publik baru dapat dinilai secara lebih menyeluruh setelah rincian alokasi setiap urusan dan program tersedia.

Karena itu, pembahasan bersama DPRD menjadi tahap penting untuk menguji prioritas belanja, kebutuhan masyarakat, serta kesesuaian antara rencana penerimaan dan pengeluaran daerah.

Dalam rancangan tersebut, penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp50 miliar yang bersumber dari estimasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Adapun pengeluaran pembiayaan dialokasikan sebesar Rp10 miliar untuk penyertaan modal atau investasi pada Bank Jambi.

Berdasarkan rincian angka yang disampaikan, selisih antara pendapatan dan belanja membentuk defisit Rp40 miliar.

Selisih tersebut secara aritmetika dapat ditutup oleh penerimaan pembiayaan setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan, yang menghasilkan pembiayaan neto Rp40 miliar.

Rincian ini tetap perlu dicocokkan dengan dokumen resmi Ranperda APBD 2027 untuk memastikan kesesuaian angka dan nomenklatur anggaran.

Diza menegaskan, pembahasan Ranperda APBD 2027 bersama DPRD harus berlangsung secara cermat, konstruktif, dan bertanggung jawab.

Ia meminta pemerintah daerah dan legislatif mengutamakan kebutuhan masyarakat dalam menentukan kebijakan anggaran.

“Pembahasan bersama antara pemerintah dan DPRD Kota Jambi diharapkan dapat berlangsung secara konstruktif, cermat, dan penuh tanggung jawab, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya,” ujar Diza dalam penyampaian nota pengantar tersebut.

Ia juga menekankan pentingnya keselarasan antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai kemampuan keuangan daerah.

Menurut Diza, proses pembahasan APBD harus menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi, menyelaraskan program, serta memastikan anggaran mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Melalui pembahasan APBD ini, mari kita perkuat kolaborasi, menyelaraskan prioritas, dan memastikan kebijakan anggaran benar-benar mendukung pembangunan Kota Jambi yang lebih baik,” katanya.

Pemkot Jambi selanjutnya akan membahas Ranperda APBD 2027 bersama DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Hasil pembahasan tersebut akan menentukan struktur anggaran yang ditetapkan untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan masyarakat pada tahun mendatang.(*)




Layanan Bank Jambi Terganggu, Dana PNS Mulai Bergeser ke Bank Lain

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gangguan layanan transaksi digital Bank Jambi mulai berdampak pada pola penyimpanan dana nasabah.

Sebagian nasabah, termasuk dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS), disebut mulai menarik sebagian dana dan memindahkannya ke bank lain.

Kondisi tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi sekaligus Komisaris Utama Bank Jambi, Sudirman, Minggu 20 September 2026.

Menurut Sudirman, rekening PNS di Bank Jambi pada dasarnya tetap digunakan.

Namun, nominal dana yang tersimpan di dalam rekening disebut mengalami penurunan karena sebagian nasabah memilih memindahkan dananya sementara ke bank lain.

“Kalau PNS kan enggak mungkin keluar dari Bank Jambi. Rekeningnya tetap ada, cuma nominalnya berkurang. Ditarik, pindah ke bank lain,” kata Sudirman.

Sudirman mengakui gangguan layanan digital menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut.

Nasabah yang selama ini mengandalkan layanan perbankan digital untuk bertransaksi harus mencari alternatif ketika layanan belum sepenuhnya kembali normal.

Meski terdapat perpindahan dana, Sudirman menegaskan kondisi tersebut belum sampai pada level penurunan secara drastis.

“Kalau turun drastis enggaklah, tapi memang ada dampak,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa gangguan layanan tidak hanya berkaitan dengan akses transaksi nasabah, tetapi juga mulai berpengaruh terhadap perilaku nasabah dalam menempatkan dan menggunakan dananya.

Di tengah kondisi tersebut, pihak Bank Jambi bersama jajaran komisaris, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pemegang saham terus mendorong pemulihan layanan, khususnya mobile banking.

Sudirman berharap proses perbaikan sistem dapat diselesaikan tahun ini.

Dengan begitu, aktivitas transaksi nasabah diharapkan kembali berjalan normal, termasuk bagi PNS yang selama ini menggunakan layanan Bank Jambi.

Pemulihan layanan menjadi penting karena gangguan transaksi yang berkepanjangan berpotensi memengaruhi kenyamanan nasabah dan pola penggunaan rekening.

Untuk saat ini, Sudirman memastikan rekening PNS di Bank Jambi tetap ada meski sebagian nominal dana disebut telah dipindahkan ke bank lain.(*)




Gedung Rp10 Miliar Mangkrak! DPRD Kota Jambi Soroti Penyuntikan Modal Baru ke Bank Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Rencana Pemerintah Kota Jambi kembali menanamkan modal Rp10 miliar ke Bank Jambi pada APBD 2027 mendapat sorotan DPRD Kota Jambi.

Dewan meminta pemerintah kota lebih dulu memberikan kepastian atas persoalan aset daerah senilai sekitar Rp13,1 miliar yang selama ini dikaitkan dengan penyertaan modal kepada bank milik daerah tersebut.

Desakan itu disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi dalam laporan hasil pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2027.

Laporan tersebut dibacakan Plt. Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, dalam rapat paripurna.

Banggar menilai persoalan aset tidak cukup hanya dijawab dengan rencana penyelesaian.

Pemerintah kota diminta menyampaikan status hukum aset, kepastian nilai, perkembangan penyelesaian persoalan yang ada, serta batas waktu yang jelas.

Aset yang menjadi sorotan berada di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.

Nilainya mencapai sekitar Rp13,128 miliar, dengan rincian tanah sekitar Rp2,586 miliar dan bangunan senilai kurang lebih Rp10,542 miliar.

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan karena Pemkot Jambi kembali memasukkan rencana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada Bank Jambi dalam rancangan APBD 2027.

Banggar mengingatkan agar tambahan modal tersebut tidak semata-mata dibenarkan dengan alasan memenuhi kebutuhan modal inti bank.

DPRD meminta pemerintah menghadirkan kajian yang lebih komprehensif sebelum anggaran tersebut direalisasikan.

Kajian itu setidaknya harus menggambarkan kondisi keuangan Bank Jambi, manfaat investasi bagi Pemkot Jambi, potensi dividen yang diterima daerah, risiko penanaman modal, serta tingkat pengembalian manfaat investasi bagi masyarakat.

Dengan demikian, keputusan menambah modal tidak hanya dilihat sebagai kewajiban pemegang saham, tetapi juga harus dapat diukur dari sisi manfaat dan risiko terhadap keuangan daerah.

Sorotan terhadap aset semakin kuat karena salah satu bangunan yang berkaitan dengan rencana operasional Bank Jambi belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan.

Bangunan yang berada di Jalan Raden Mattaher, di samping Gedung Putro Retno, tersebut dibangun Dinas PUPR Kota Jambi pada 2023 dengan nilai sekitar Rp10,128 miliar.

Namun, bangunan itu belum difungsikan sebagaimana peruntukannya. Kondisi tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Jambi Tahun 2024.

Dalam pemeriksaan tersebut, aset berupa gedung yang belum digunakan dilaporkan mengalami pencurian dan kerusakan pada sejumlah peralatan, mesin, serta jaringan utilitas.

Nilai kerusakan dan kehilangan yang teridentifikasi diperkirakan minimal mencapai Rp2,27 miliar.

Kondisi itu membuat DPRD meminta pemerintah kota tidak membiarkan persoalan aset berlarut tanpa kepastian penyelesaian.

Bagi DPRD, persoalan utamanya bukan hanya mengenai kapan aset tersebut dapat digunakan, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan aset yang dibangun menggunakan uang daerah memiliki kepastian hukum, nilai yang jelas, perlindungan yang memadai, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, pemerintah kota juga tengah merancang tambahan investasi Rp10 miliar kepada Bank Jambi pada 2027.

Situasi tersebut membuat DPRD meminta Pemkot Jambi lebih terukur dalam mengambil keputusan.

Pemerintah harus menjelaskan hubungan antara aset yang belum tuntas dengan kebijakan penyertaan modal, sekaligus memastikan investasi baru benar-benar memberikan keuntungan dan manfaat bagi daerah.

Banggar pun mendorong adanya target penyelesaian yang konkret, bukan sebatas komitmen administratif.

Dengan adanya tenggat waktu yang terukur, DPRD dapat menilai perkembangan penyelesaian aset sekaligus memastikan anggaran daerah yang telah terserap tidak kehilangan manfaat.

Sorotan ini pada akhirnya mengarah pada satu persoalan mendasar seberapa siap Pemkot Jambi menambah investasi daerah jika aset yang sebelumnya direncanakan untuk mendukung penyertaan modal masih menyisakan persoalan hukum, kerusakan, dan belum termanfaatkan secara optimal?

Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab sebelum rencana penyertaan modal Rp10 miliar kepada Bank Jambi masuk lebih jauh dalam pembahasan APBD 2027.(*)




DPRD Kota Jambi Soroti Rencana Suntik Rp10 Miliar ke Bank Jambi, Minta Kajian Manfaat dan Risiko

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – DPRD Kota Jambi meminta Pemerintah Kota Jambi tidak menjadikan pemenuhan modal inti sebagai satu-satunya alasan, dalam rencana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada Bank Jambi.

DPRD menilai tambahan modal tersebut harus memiliki dasar kajian yang jelas, terutama menyangkut kondisi keuangan bank, manfaat bagi daerah, proyeksi dividen, risiko investasi hingga tingkat pengembalian manfaat kepada masyarakat Kota Jambi.

Hal tersebut disampaikan Plt. Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, saat membacakan Laporan Hasil Kerja Badan Anggaran DPRD Kota Jambi terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna beberapa hari lalu.

DPRD meminta agar rencana penyertaan modal tersebut tidak hanya dipandang sebagai kewajiban Pemerintah Kota Jambi untuk memenuhi ketentuan permodalan bank, tetapi juga harus memberikan manfaat yang terukur terhadap keuangan daerah.

“Penyertaan modal harus disertai kajian yang jelas mengenai kondisi keuangan bank, manfaat bagi daerah, proyeksi dividen, risiko investasi, serta tingkat pengembalian manfaat kepada masyarakat,” demikian poin yang disampaikan dalam laporan Banggar DPRD Kota Jambi.

Selain rencana tambahan modal Rp10 miliar, DPRD Kota Jambi juga menyoroti persoalan aset penyertaan modal Pemkot Jambi kepada Bank Jambi berupa lahan dan bangunan gedung di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.

Pemerintah Kota Jambi diminta memberikan kejelasan kepada DPRD terkait status hukum aset tersebut, nilai aset, proses penyelesaian sengketa apabila masih terdapat persoalan, hingga target waktu penyelesaiannya.

DPRD menegaskan, nilai final aset nantinya akan menjadi bagian dari perhitungan penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi kepada Bank Jambi.

Pengawasan DPRD juga mencakup kualitas pelayanan Bank Jambi kepada masyarakat.

Pemerintah Kota Jambi diminta meminta pertanggungjawaban dan penjelasan resmi dari Direksi Bank Jambi terkait gangguan layanan ATM dan mobile banking yang sempat terjadi.

Penjelasan tersebut dinilai tidak cukup hanya berupa klarifikasi, tetapi harus disertai rencana aksi, target waktu pemulihan layanan serta langkah pencegahan agar gangguan serupa tidak kembali terjadi.

DPRD menilai hal tersebut penting, karena penyertaan modal pemerintah daerah pada bank milik daerah pada akhirnya harus memberikan manfaat tidak hanya dalam bentuk dividen, tetapi juga melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penyertaan modal Pemkot Jambi kepada Bank Jambi sendiri berkaitan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai konsolidasi bank umum.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020, bank milik pemerintah daerah diwajibkan memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.

Hingga 2023, modal yang telah disetor Pemerintah Kota Jambi tercatat sekitar Rp65 miliar dari total kewajiban Rp114 miliar.

Dengan demikian, masih terdapat kekurangan penyetoran modal sekitar Rp49 miliar.

Meski demikian, DPRD meminta setiap tambahan penyertaan modal tetap dihitung berdasarkan manfaat dan kemampuan keuangan daerah, bukan semata-mata untuk mengejar pemenuhan kewajiban permodalan bank.

Penyertaan modal tersebut selama ini memberikan manfaat bagi Pemerintah Kota Jambi melalui dividen yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada APBD 2022 hingga 2024, dividen yang diterima Pemkot Jambi dari Bank Jambi berada di kisaran Rp10,5 miliar hingga Rp10,6 miliar per tahun.

Sementara dalam Rancangan APBD 2025, dividen yang diproyeksikan diterima Pemerintah Kota Jambi mencapai lebih dari Rp11,2 miliar.

Karena itu, DPRD menilai besaran dividen dan prospek keuntungan ke depan perlu menjadi bagian dari pertimbangan sebelum pemerintah daerah kembali menambah modal.

Bagi DPRD, penyertaan modal daerah harus ditempatkan sebagai investasi yang memiliki manfaat ekonomi dan pelayanan yang jelas.

Setiap rupiah yang disertakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi keuangan maupun manfaatnya bagi masyarakat Kota Jambi.(*)




Tak Hanya Santunan, BPJS Ketenagakerjaan Jambi Siapkan Peserta Jadi Pelaku UMKM Lewat Program PEKA

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan terobosan baru untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA).

Program ini tidak hanya memberikan perlindungan sosial, tetapi juga membekali peserta dan ahli waris dengan keterampilan agar mampu membangun usaha mandiri dan menciptakan sumber penghasilan baru.

Peluncuran Program PEKA digelar di Aula Bapperida Kota Jambi, Kamis 16 Juli 2026, dan melibatkan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Jambi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, hingga Balai Latihan Kerja (BLK).

Kepala Kantor Wilayah Sumbagsel BPJS Ketenagakerjaan, Kuncoro Budi Winarno, mengatakan Program PEKA menjadi bagian dari upaya memperluas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan hanya melalui pemberian santunan, tetapi juga dengan mendorong kemandirian ekonomi para penerima manfaat.

“Melalui program ini kami ingin manfaat jaminan sosial tidak berhenti pada pemberian santunan. Kami berharap peserta maupun ahli waris dapat memanfaatkan bantuan tersebut sebagai modal membangun usaha sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya.

Menurut Kuncoro, pendekatan pemberdayaan ekonomi dinilai lebih berkelanjutan karena mampu menciptakan peluang usaha sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru.

Peserta Dibekali Beragam Keterampilan

Pada tahap perdana, Program PEKA diikuti 20 peserta yang berasal dari berbagai kelompok penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka terdiri atas enam ahli waris penerima manfaat Jaminan Kematian (JKM), empat peserta klaim Jaminan Hari Tua (JHT), satu peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta sembilan peserta penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Seluruh peserta memperoleh pelatihan sesuai minat dan kebutuhan usaha, mulai dari pengolahan makanan, barista, konten kreator, hingga keterampilan menjahit.

OJK Dukung Penguatan Inklusi Keuangan

Kepala OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menyambut baik pelaksanaan Program PEKA karena dinilai mampu memperluas inklusi keuangan sekaligus melahirkan pelaku usaha baru.

Ia juga mengapresiasi sinergi yang dibangun BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai pihak dalam mengembangkan program pemberdayaan masyarakat, termasuk melalui pengembangan Kampung Bahagia.

“Kami siap mendukung program yang mampu mempercepat inklusi dan akselerasi keuangan masyarakat. Semoga Program PEKA mampu melahirkan lebih banyak pelaku UMKM yang mandiri,” katanya.

Pemkot Jambi Perkuat Kolaborasi

Pemerintah Kota Jambi memastikan akan terus mendukung pelaksanaan Program PEKA.

Staf Ahli Wali Kota Jambi Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Feriadi, mengatakan pemberdayaan ekonomi menjadi salah satu strategi penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat perlu didorong agar tidak hanya bergantung pada bantuan, tetapi juga mampu membangun usaha secara mandiri.

“Program PEKA merupakan langkah nyata membangun masyarakat yang mandiri secara ekonomi. Kolaborasi seperti ini akan terus kami perkuat agar manfaatnya semakin luas,” ujarnya.

Disiapkan Pendampingan hingga Akses Permodalan

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menjelaskan Program PEKA tidak berhenti pada pelatihan semata.

Peserta juga akan mendapatkan pendampingan usaha, pembinaan berkelanjutan, hingga akses pembiayaan melalui kerja sama dengan Bank Jambi dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Menurut Hendra, BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah dan sejumlah organisasi perangkat daerah tengah menyusun skema kolaborasi agar program tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 3.900 pekerja rentan di Kota Jambi yang telah mendapatkan perlindungan melalui program Pemerintah Kota Jambi.

“Harapannya, santunan yang diterima peserta maupun ahli waris tidak hanya habis untuk kebutuhan sesaat, tetapi bisa berkembang menjadi modal usaha yang produktif. Dengan begitu, kesejahteraan keluarga juga dapat meningkat secara berkelanjutan,” kata Hendra.(*)




APBD Jambi 2025 Dibahas, Al Haris Paparkan Capaian WTP ke-14 hingga Klarifikasi Temuan Rp1,5 T

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH, memberikan penjelasan resmi terkait sejumlah catatan fraksi DPRD Provinsi Jambi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa 14 Juli 2026, Al Haris memaparkan sejumlah capaian pemerintah daerah, mulai dari pengelolaan keuangan, realisasi program pembangunan, hingga tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah terkait temuan pemeriksaan dan persoalan aset daerah yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

Al Haris menegaskan angka tersebut tidak dapat dipahami sebagai uang yang hilang atau seluruhnya harus dikembalikan sekaligus. Menurutnya, angka tersebut terdiri dari berbagai komponen yang berasal dari periode berbeda.

“Angka itu harus dilihat secara utuh. Di dalamnya ada berbagai komponen, mulai dari tunggakan pajak sejak puluhan tahun lalu, aset bermasalah, hingga temuan lama yang masih dalam proses penyelesaian,” ujar Al Haris.

Ada Pajak Lama dan Aset Bermasalah

Menurut Al Haris, sebagian nilai dalam temuan tersebut berasal dari tunggakan pajak kendaraan bermotor dan pajak lainnya yang tercatat sejak periode lama, termasuk sebelum tahun 2015.

Ia menyebut nilainya mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Selain itu, terdapat pula persoalan aset daerah dengan nilai sekitar Rp50 miliar yang saat ini masih menjadi perhatian pemerintah provinsi karena sebagian objek telah lama dikuasai pihak lain.

“Kita akan meminta BPK RI melakukan penelaahan kembali mana yang masih bisa ditindaklanjuti dan mana yang memang sudah tidak memungkinkan untuk diselesaikan,” jelasnya.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar penyelesaian temuan berjalan secara jelas, terukur, dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat.

Jambi Raih WTP ke-14 Kali Berturut-turut

Dalam penyampaian jawaban pemerintah provinsi, Al Haris juga mengapresiasi capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Provinsi Jambi.

Capaian tersebut menjadi WTP ke-14 secara berturut-turut.

“Ini adalah hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dan DPRD. Semoga menjadi semangat kita untuk terus bekerja lebih baik lagi dalam tata kelola keuangan daerah,” katanya.

Ia menegaskan Pemprov Jambi terus memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap regulasi agar kualitas pengelolaan keuangan semakin baik.

Pendapatan Daerah Capai Rp4,30 Triliun

Menjawab pandangan fraksi terkait pendapatan daerah, Al Haris menyampaikan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp4,30 triliun dari target Rp4,44 triliun atau sebesar 96,99 persen.

Menurutnya, belum tercapainya target dipengaruhi oleh penerapan skema opsen pajak kendaraan bermotor, relaksasi pajak kendaraan bermotor, serta belum optimalnya penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Ia menjelaskan penerapan opsen PKB dan BBNKB sejak Januari 2025 membuat pencatatan penerimaan provinsi berubah karena sebagian hak kabupaten/kota langsung disalurkan ke rekening kas daerah masing-masing.

“Kondisi ini menyebabkan potensi penerimaan Provinsi berkurang sekitar 10 persen dibanding tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Pemerintah provinsi, lanjutnya, akan terus memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui pemutakhiran basis data, pengawasan objek pajak, dan pemanfaatan aset daerah.

Program PRO JAMBI Disebut Dorong Penurunan Kemiskinan

Al Haris juga memaparkan capaian sejumlah program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Ia menyebut realisasi belanja sektor prioritas seperti pendidikan mencapai 95,33 persen, kesehatan 91,72 persen, dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan 94,55 persen.

Menurutnya, berbagai program PRO JAMBI turut berkontribusi terhadap penurunan angka kemiskinan.

“Pada September 2025 angka kemiskinan Jambi berada di 6,89 persen, terendah sepanjang sejarah dan berada di bawah angka nasional,” katanya.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi Jambi disebut mencapai 4,93 persen dan tingkat pengangguran terbuka Februari 2026 turun menjadi 3,99 persen.

Infrastruktur, Migas, dan BUMD Jadi Sorotan

Dalam sektor infrastruktur, Al Haris menjelaskan penurunan belanja modal dari Rp993 miliar pada 2024 menjadi Rp466 miliar pada 2025 dipengaruhi kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.

Ia menyebut pemangkasan tersebut berdampak pada pengurangan DAK Fisik sebesar Rp42,5 miliar dan DAU Infrastruktur Rp52,2 miliar.

Untuk tahun 2026, Pemprov Jambi menyiapkan sejumlah penanganan irigasi, termasuk Irigasi Suban, Batang Uleh, Limun Singkut, serta pengusulan program melalui Instruksi Presiden dengan nilai lebih dari Rp94 miliar.

Sementara sektor migas, pemerintah provinsi masih melakukan proses negosiasi pengelolaan Participating Interest (PI) wilayah kerja Jabung antara PT JII Perseroda dan PT PetroChina.

Untuk WK Lemang, PT Jadestone Energy disebut berkomitmen memberikan hak 10 persen tanpa signature bonus.

Di sektor BUMD, Al Haris menyebut PT Jambi Indoguna Internasional telah mencatat keuntungan pada 2025 setelah sebelumnya mengalami kerugian.

Sementara penyertaan modal Pemprov Jambi kepada Bank Jambi sebesar Rp256,59 miliar menghasilkan dividen Rp41,69 miliar untuk PAD 2025.

Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla hingga Pertanian

Selain sektor ekonomi dan keuangan, Al Haris juga memaparkan langkah pemerintah menghadapi ancaman El Nino dan kebakaran hutan serta lahan.

Pemprov Jambi membentuk 81 Pos Terpadu Karhutla, terdiri dari 11 pos yang dibiayai APBD Provinsi dan 70 pos melalui dukungan perusahaan.

Pemerintah juga melakukan Operasi Modifikasi Cuaca bersama PT WKS sebagai bagian dari upaya mitigasi.

Di sektor pertanian, produksi padi tahun 2025 meningkat 30,88 persen menjadi 367,79 ribu ton Gabah Kering Giling (GKG), didorong program cetak sawah dan brigade pangan.

Al Haris: Pembangunan Harus Dirasakan Masyarakat

Menutup penyampaiannya, Al Haris mengapresiasi masukan seluruh fraksi DPRD Provinsi Jambi.

Ia menegaskan pembangunan daerah harus diukur dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

“Kami sepakat pembangunan diukur dari hasil yang dirasakan masyarakat: jalan yang mantap, irigasi berfungsi, dan kesejahteraan yang meningkat,” pungkasnya.(*)




Tak Sekadar Santunan, BPJS Ketenagakerjaan Jambi Siapkan Modal dan Pelatihan Usaha bagi Ahli Waris

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi menyiapkan langkah baru agar manfaat jaminan sosial tidak berhenti pada pemberian santunan.

Melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian (PEKA), ahli waris peserta yang menerima manfaat akan dibekali pelatihan, pendampingan hingga akses permodalan untuk membangun usaha produktif.

Persiapan peluncuran program tersebut dibahas dalam rapat teknis yang digelar di Aula BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Selasa 14 Juli 2026.

Program PEKA dijadwalkan resmi diluncurkan pada Kamis 16 Juli 2026 di Kantor Wali Kota Jambi dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), perbankan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, mengatakan PEKA merupakan inovasi untuk memperluas manfaat perlindungan sosial.

Menurutnya, santunan yang diterima peserta maupun ahli waris diharapkan tidak hanya menjadi bantuan sesaat, tetapi juga mampu menjadi modal awal membangun kemandirian ekonomi.

“Program ini kami rancang bersama pemerintah daerah dan berbagai stakeholder agar manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak berhenti pada pemberian santunan. Kami ingin peserta maupun ahli waris memiliki kesempatan membangun usaha sehingga ekonomi keluarga tetap berkelanjutan,” ujarnya.

Hendra menjelaskan, peserta program akan memperoleh pelatihan keterampilan, pendampingan usaha, pembinaan hingga akses pembiayaan melalui sinergi dengan Bank Jambi dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Untuk tahap awal, pelatihan difokuskan pada sektor usaha yang dinilai memiliki peluang pasar cukup besar, seperti pengolahan makanan dan minuman, barista, hingga pembuatan konten digital atau content creator.

“Target awal kami sekitar 30 peserta. Yang terpenting adalah mereka memiliki kemauan belajar dan mengembangkan usaha sehingga santunan yang diterima dapat dimanfaatkan secara produktif,” katanya.

Baru Dua Ahli Waris Bersedia Mengikuti Pelatihan

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, dari sekitar 3.900 pekerja yang kepesertaannya dibiayai melalui program Pemerintah Kota Jambi, tercatat 11 peserta meninggal dunia.

Namun, hingga kini baru dua ahli waris yang menyatakan bersedia mengikuti program pelatihan kewirausahaan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian dalam rapat teknis sebagai bahan evaluasi agar semakin banyak penerima manfaat memanfaatkan program pemberdayaan tersebut.

Pelatihan sendiri akan didukung melalui anggaran Pemerintah Kota Jambi maupun fasilitas Balai Latihan Kerja (BLK).

Pemkot Jambi Dukung Program

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Liana Andriani, menyatakan Pemerintah Kota Jambi mendukung penuh pelaksanaan PEKA karena dinilai sejalan dengan program pemberdayaan masyarakat yang tengah dijalankan pemerintah daerah.

“Program ini sangat baik karena manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. Kami berharap setelah diluncurkan nanti, semakin banyak penerima santunan yang memperoleh keterampilan sekaligus mampu membangun usaha mandiri,” katanya.

Rapat persiapan juga dihadiri unsur Bappeda Kota Jambi, BPKAD, Dinas Pariwisata, Disperindag, Bagian Kesra Setda Kota Jambi, Bank Jambi, BSI, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan.

Kolaborasi lintas instansi tersebut diharapkan mampu memperkuat implementasi PEKA, mulai dari proses pelatihan, pendampingan bisnis, hingga akses pembiayaan usaha.

Melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan ingin memperluas makna perlindungan sosial, tidak hanya memberikan santunan kepada keluarga peserta.

Tetapi juga membuka peluang ekonomi baru agar penerima manfaat mampu hidup lebih mandiri dan terhindar dari risiko kemiskinan pascakehilangan tulang punggung keluarga.(*)




Bank Jambi Dinilai Lambat Pulihkan Layanan, Ketua DPRD Provinsi Jambi Desak Evaluasi Direksi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafiz Fattah, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Direksi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi pasca-serangan siber yang menimbulkan kerugian nasabah hingga Rp143 miliar.

Meski dana diklaim sudah dikembalikan, pelayanan digital bank masih dinilai belum berjalan optimal.

Hafiz menilai terdapat kontradiksi antara pernyataan direksi dan fakta di lapangan.

“Beberapa kali pernyataan direksi Bank Jambi tidak sesuai fakta, baik saat langsung maupun saat kami undang ke DPRD,” ujarnya, Rabu (8/4).

Salah satu contoh adalah janji pihak bank bahwa sistem ATM dan Mobile Banking akan pulih sebelum Lebaran Idul Fitri. Nyatanya, layanan digital hingga kini masih mengalami gangguan.

“Mereka menyampaikan perbaikan sistem ATM dan Mobile Banking akan selesai sebelum Lebaran, tapi faktanya masih bermasalah. Mobile banking dijanjikan rampung beberapa hari setelah Lebaran, namun sampai sekarang belum bisa diakses,” tegas Hafiz.

Gangguan ini berdampak langsung pada kenyamanan nasabah.

Banyak nasabah terpaksa antre panjang di kantor cabang untuk mengambil uang tunai karena layanan digital belum pulih sepenuhnya.

Hafiz menekankan bahwa gangguan sistem wajar terjadi pada bank manapun, namun durasi perbaikan yang terlalu lama menjadi sorotan.

“Bank lain bisa pulih dalam satu hari, kenapa Bank Jambi tidak? Ini menunjukkan kinerja direksi perlu dievaluasi,” pungkasnya.(*)




Wali Kota Jambi Tunggu Kajian Ahli! Sebelum Ambil Keputusan Penyertaan Modal Bank Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menegaskan bahwa penyertaan modal Pemkot Jambi ke Bank Jambi sebesar Rp13,1 miliar masih menunggu kajian tim ahli sebelum ditindaklanjuti.

Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Senin (6/4/2026), yang membahas tanggapan fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025.

“Saat ini kami menunggu hasil kajian. Nantinya akan terlihat langkah-langkah apa yang akan diambil. Pemkot sudah menyurati secara tegas, apakah Bank Jambi menerima atau tidak. Kalau tidak, tentu akan ada opsi lain,” ujar Maulana.

Wali kota juga menambahkan, jika penyertaan modal diterima, Pemkot akan melakukan penilaian ulang terhadap aset, termasuk kemungkinan adanya penyusutan.

“Intinya, kami ingin memberikan, tetapi kalau yang diberi tidak bersedia, tentu tidak bisa dipaksakan,” jelasnya.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, dan dihadiri Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, serta seluruh anggota DPRD, kepala OPD, camat, lurah, dan unsur Forkopimda.

Dalam pandangan fraksi, Juru Bicara Fraksi Gerindra, Umar Faruk, menyoroti penyertaan modal ke Bank Jambi yang hingga kini belum jelas kelanjutannya.

Ia menekankan pentingnya segera ada titik terang agar aset pemerintah dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan Kota Jambi.

Rapat ini sekaligus menegaskan komitmen DPRD dan Pemkot Jambi untuk menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah, memastikan setiap penyertaan modal benar-benar berdampak positif bagi masyarakat.(*)