Dirut Bank Jambi Jamin Ganti Rugi! Jika Saldo Nasabah Terbukti Hilang

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, tampil langsung memberikan kepastian kepada publik menyusul mencuatnya isu dugaan saldo nasabah hilang pada Minggu (22/2/2026).

Dalam pernyataan resminya, Khairul menegaskan bahwa manajemen tidak akan menghindar dari tanggung jawab.

Ia memastikan, apabila hasil audit internal membuktikan adanya dana nasabah yang berkurang akibat gangguan sistem, pihak bank siap mengganti seluruh kerugian tersebut.

“Kami sedang melakukan penelusuran menyeluruh. Jika terbukti ada dana nasabah yang hilang karena gangguan sistem, Bank Jambi akan mengganti penuh,” tegasnya.

Khairul hadir didampingi Komisaris Utama Emilia serta jajaran direksi dan komisaris lainnya.

Kehadiran manajemen lengkap disebut sebagai bentuk keseriusan dan komitmen dalam menyelesaikan persoalan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Terkait tidak dapat diaksesnya layanan mobile banking, manajemen menjelaskan bahwa sistem digital memang sengaja dinonaktifkan sementara sebagai langkah mitigasi risiko.

Langkah tersebut diambil untuk memudahkan proses investigasi dan memastikan keamanan data, bukan karena sistem diretas.

“Sistem sementara kami nonaktifkan untuk kepentingan investigasi agar proses penelusuran lebih maksimal,” jelas Khairul.

Saat ini, tim teknologi informasi difokuskan pada pemulihan sistem secara bertahap agar layanan ATM dan mobile banking dapat kembali digunakan dengan aman.

Sebagai langkah pengawasan, Bank Jambi juga telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk memastikan penanganan berjalan sesuai ketentuan regulasi.

Manajemen turut mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

Nasabah diminta menjaga kerahasiaan data pribadi seperti PIN dan kode OTP serta tidak memberikannya kepada siapa pun.

Bagi nasabah yang merasa saldo berkurang atau menemukan transaksi mencurigakan, bank membuka layanan pengaduan di kantor cabang mulai Senin, 23 Februari 2026, dengan membawa bukti pendukung.

Pengaduan juga dapat dilakukan melalui call center resmi di nomor 1500-665.

Bank Jambi menegaskan setiap laporan akan diproses secara profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank daerah tersebut.(*)




Waspada QRIS Palsu, BI Ingatkan Pengguna Periksa Identitas Merchant

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus penipuan dengan modus QRIS palsu kembali muncul di masyarakat, menelan korban yang kehilangan saldo rekening setelah memindai kode QR yang tampak seperti alat pembayaran sah.

Pelaku mengganti atau memodifikasi QR sehingga dana yang ditransfer justru masuk ke rekening mereka.

Skema ini sederhana namun efektif: pengguna memindai QR yang terlihat normal, namun transaksi digital berjalan cepat, sehingga dana bisa berpindah dalam hitungan detik sebelum korban menyadari ada kejanggalan.

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa sistem QRIS dibangun sesuai standar keamanan nasional dan praktik terbaik global.

Namun, perlindungan transaksi digital tetap memerlukan kewaspadaan dari pengguna.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyampaikan bahwa keamanan QRIS merupakan tanggung jawab bersama antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat.

“QRIS keamanannya tanggung jawab bersama. BI, ASPI, dan pelaku industri PJP selalu menyosialisasikan dan mengedukasi merchant terkait keamanan transaksi QRIS,” ujar Filianingsih.

Pengguna diingatkan untuk selalu memeriksa identitas merchant sebelum menyelesaikan pembayaran.

“Pastikan nama merchant sesuai, jangan sampai yayasan tetapi yang tercantum toko onderdil, itu tidak pas,” tambahnya.

BI dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap penyedia layanan pembayaran QRIS dan perlindungan konsumen.

Fenomena QRIS palsu menjadi pengingat pentingnya literasi digital bagi masyarakat.

Pengguna dianjurkan hanya memindai QR dari sumber tepercaya, memastikan nama merchant sesuai, dan menghentikan transaksi jika muncul indikasi mencurigakan.

Dengan penetrasi pembayaran digital yang semakin luas, kewaspadaan pengguna menjadi lapisan terakhir dalam mencegah rekening menjadi target kejahatan siber.




Polisi Pastikan Cacahan Uang di Bekasi Asli Milik BI, Salah Prosedur Pembuangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Temuan cacahan uang rupiah milik Bank Indonesia (BI) di sebuah tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kabupaten Bekasi mengundang perhatian luas publik.

Kepolisian memastikan potongan uang tersebut merupakan uang asli BI yang telah melalui proses pemusnahan, namun dibuang tidak sesuai dengan prosedur resmi.

Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, yang menemukan sejumlah karung berisi potongan kertas menyerupai uang rupiah.

Temuan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu berbagai spekulasi di masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mengamankan sekitar 21 karung cacahan uang sebagai barang bukti.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran awal, cacahan uang tersebut berasal dari proses pemusnahan resmi Bank Indonesia.

Namun, dalam tahap pembuangan, terjadi penyimpangan prosedur.

“Seharusnya limbah pemusnahan uang itu dibuang ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang. Namun pihak ketiga yang ditunjuk justru membuangnya ke TPS liar,” ujar Sumarni kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).

Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi langsung dengan Bank Indonesia untuk memastikan keaslian potongan uang yang ditemukan.

Dari hasil klarifikasi tersebut, BI memastikan uang tersebut merupakan uang lama yang sudah ditarik dari peredaran karena rusak atau tidak layak edar.

“Sudah dikonfirmasi ke BI, itu benar cacahan uang asli milik Bank Indonesia yang telah dimusnahkan,” jelas Sumarni.

Sesuai prosedur, uang yang tidak layak edar harus dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali dan dibuang melalui fasilitas pengelolaan limbah resmi.

Oleh karena itu, pembuangan cacahan uang ke TPS ilegal dinilai sebagai pelanggaran tata kelola limbah pemusnahan uang negara.

Saat ini, kepolisian masih mendalami pihak-pihak yang terlibat, khususnya penyedia jasa pengangkutan limbah yang bertanggung jawab atas pengalihan lokasi pembuangan.

Penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian maupun pelanggaran hukum.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil potongan uang yang ditemukan karena tidak memiliki nilai sebagai alat pembayaran yang sah.

Warga diminta segera melapor kepada aparat jika menemukan temuan serupa di lokasi lain.

Kasus ini menjadi sorotan penting terkait pengawasan dan akuntabilitas dalam proses pemusnahan uang negara.

Aparat penegak hukum bersama Bank Indonesia diharapkan dapat memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi dan kepercayaan publik tetap terjaga.(*)




Kabar Baik! BI Perpanjang Kebijakan Ringankan Tagihan Kartu Kredit

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Bank Indonesia (BI) kembali melanjutkan kebijakan pelonggaran pembayaran kartu kredit serta tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Kebijakan ini diperpanjang hingga 30 Juni 2026 sebagai langkah strategis menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan efisiensi transaksi di tengah dinamika ekonomi nasional.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa perpanjangan relaksasi tersebut bertujuan memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi rumah tangga sekaligus mendukung kelancaran sistem pembayaran nasional.

“Sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan efisiensi transaksi, Bank Indonesia memperpanjang kebijakan pelonggaran terkait kartu kredit dan tarif SKNBI hingga 30 Juni 2026,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta.

Kebijakan relaksasi kartu kredit mencakup batas minimum pembayaran bulanan sebesar 5 persen dari total tagihan, serta pembatasan denda keterlambatan maksimal 1 persen dari total tagihan dengan nilai tidak melebihi Rp100 ribu.

Ketentuan ini dinilai membantu meringankan beban finansial pemegang kartu kredit.

Sementara itu, BI juga mempertahankan tarif SKNBI tetap rendah, dengan biaya hanya Rp1 per transaksi yang dikenakan kepada bank, dan bank dibatasi menarik biaya maksimal Rp2.900 kepada nasabah.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga biaya transaksi tetap terjangkau bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Perry menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya memberi kemudahan bagi konsumen, tetapi juga memperkuat efisiensi sistem pembayaran secara menyeluruh.

Dengan biaya transaksi yang rendah, aktivitas ekonomi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diharapkan tetap berjalan optimal.

Selain itu, Bank Indonesia juga memastikan ketersediaan uang rupiah yang cukup dan layak edar di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah terdepan, terluar, dan terpencil (3T), guna mendukung kelancaran aktivitas ekonomi nasional.

Melalui kebijakan ini, BI menegaskan perannya tidak hanya dalam menjaga stabilitas moneter, tetapi juga mendukung aspek sosial dan ekonomi, terutama dalam menjaga konsumsi rumah tangga agar pertumbuhan ekonomi domestik tetap terjaga.(*)




Rupiah Mendekati Rp17.000/USD, BI Siap Intervensi Pasar

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD) masih berada di bawah tekanan kuat dalam beberapa pekan terakhir.

Pada awal Januari 2026, rupiah sempat mendekati level psikologis Rp17.000 per USD, memicu kecemasan di kalangan pelaku pasar, dunia usaha, dan masyarakat yang bergantung pada barang impor.

Pada perdagangan Selasa (13/1/2026), rupiah ditutup di kisaran Rp16.877 per USD, mendekati titik terendah historis.

Pelemahan tidak hanya terjadi terhadap dolar AS, tetapi juga terhadap mata uang utama lain, menandakan tekanan luas terhadap mata uang negara berkembang.

Bank Indonesia (BI) menegaskan akan terus melakukan intervensi aktif di pasar valuta asing, termasuk melalui transaksi spot, non-deliverable forward (NDF), dan pembelian surat berharga negara.

Langkah ini bertujuan menjaga pergerakan rupiah tetap selaras dengan fundamental ekonomi.

Analis menilai pelemahan rupiah dipengaruhi faktor eksternal dan domestik. Di tingkat global, dolar AS relatif kuat di tengah ketidakpastian kebijakan moneter dan geopolitik.

Sementara itu, sentimen investor domestik terkait kebijakan fiskal dan stabilitas ekonomi turut memengaruhi pergerakan rupiah.

Memasuki pertengahan Januari, rupiah sempat mengalami sedikit penguatan. Pada 15 Januari 2026, perdagangan NDF mencatat Rp16.874 per USD, lebih baik dibandingkan sesi sebelumnya.

Namun, volatilitas masih tinggi, terlihat dari pelemahan pagi harinya ke Rp16.868 per USD. BI tetap waspada dan siap melakukan intervensi bila diperlukan.

Bank sentral menekankan bahwa fundamental ekonomi Indonesia relatif kuat, dengan cadangan devisa memadai dan neraca perdagangan surplus.

Meski demikian, tekanan eksternal membuat intervensi tetap diperlukan untuk mencegah gejolak pasar yang berlebihan.

Pelemahan rupiah berdampak pada sektor industri yang mengandalkan bahan baku impor, karena biaya produksi meningkat.

Pelaku usaha berharap adanya koordinasi kebijakan yang lebih erat antara BI dan pemerintah untuk menjaga stabilitas nilai tukar.

Ke depan, pergerakan rupiah akan dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi global, keputusan suku bunga bank sentral utama dunia, dan kebijakan ekonomi domestik.

Meski ada potensi penguatan jangka pendek, rupiah masih berada di posisi rentan terhadap perubahan sentimen pasar.(*)




Kasus CSR BI–OJK, KPK Segera Tahan Dua Anggota DPR

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berjalan.

Penyidik saat ini memfokuskan upaya pada penguatan alat bukti melalui pemeriksaan saksi serta penelusuran aliran dana.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dihentikan dan masih berada dalam tahap penyidikan aktif.

“KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus berproses,” ujar Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Keduanya diduga menerima dana dari program CSR yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial, namun digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Terkait langkah penahanan, Asep menyampaikan bahwa KPK akan segera melakukannya setelah penyidik menyelesaikan proses administratif dan pemberkasan perkara.

“Sebentar lagi. Sebentar lagi ya terkait tersangka yang sudah diumumkan, yaitu saudara ST dan HG,” katanya.

Ia menegaskan bahwa KPK tidak ingin proses penahanan berlarut-larut.

“Dalam waktu dekat. Semoga tidak menyeberang bulan atau tahun,” ujar Asep.

Selain memeriksa saksi, KPK juga menelusuri aset milik para tersangka guna mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik mendalami transaksi keuangan, kepemilikan aset, serta keterkaitan keuangan antar pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana CSR BI dan OJK.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam program CSR yang sejatinya ditujukan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, KPK menduga terdapat aliran dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal program dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Perkembangan perkara ini turut menjadi perhatian publik. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai KPK perlu segera melakukan penahanan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jangan lama-lama karena akan merusak marwah KPK sekaligus DPR RI,” ujar Lucius.

KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban seiring dengan berkembangnya proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI–OJK menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana sosial yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.(*)




MA Gandeng BI dan OJK, Perkuat Penegakan Hukum di Sektor Keuangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Agung (MA), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat memperpanjang kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum serta mendukung stabilitas sektor keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompleks.

Perpanjangan MoU tersebut ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang berakhir pada 18 April 2025.

Ketua MA Sunarto menegaskan bahwa sinergi lintas lembaga negara memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebijakan di sektor keuangan.

“Mahkamah Agung menyambut baik perpanjangan nota kesepahaman ini sebagai bentuk penguatan kerja sama antar lembaga negara, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia serta penguatan sosialisasi dan pemahaman regulasi di bidang bank sentral dan sektor jasa keuangan,” ujar Sunarto dalam keterangan resminya.

Menurutnya, perkembangan sektor keuangan yang semakin kompleks, baik di tingkat nasional maupun global, menuntut aparat peradilan memiliki pemahaman yang memadai terhadap aspek teknis kebanksentralan dan jasa keuangan.

Pemahaman tersebut diperlukan agar putusan pengadilan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

Ruang lingkup MoU ini meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran data dan informasi, serta kegiatan sosialisasi dan edukasi bersama terkait peraturan perundang-undangan di sektor keuangan.

Kerja sama tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara lembaga yudikatif, otoritas moneter, dan pengawas jasa keuangan.

Bagi BI dan OJK, kerja sama ini juga membuka ruang untuk memahami perspektif hukum secara lebih komprehensif dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan.

Sinergi lintas lembaga dinilai penting agar kebijakan moneter serta pengawasan sektor jasa keuangan berjalan sejalan dengan prinsip hukum dan keadilan.

Kepastian hukum menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan publik dan pelaku usaha terhadap sistem keuangan.

Regulasi yang dipahami secara utuh oleh aparat penegak hukum dan regulator diyakini dapat meminimalkan potensi sengketa hukum di sektor keuangan.

Selain itu, kepastian hukum yang kuat juga berperan penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Investor membutuhkan jaminan bahwa kebijakan dan penegakan hukum di sektor keuangan berjalan konsisten dan dapat diprediksi.

Dengan diperpanjangnya MoU ini, MA, BI, dan OJK menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat koordinasi dan sinergi lintas lembaga demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.(*)