Kejati Jambi Segel Aset Pabrik Sawit PT PAL, Aktivitas Dihentikan Total

Kejaksaan Tinggi Jambi melalui tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menghentikan aktivitas sekaligus mengosongkan aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari, Kamis (23/4/2026).

Langkah tegas tersebut dilakukan di lokasi pabrik kelapa sawit milik perusahaan yang berada di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi, dengan pemasangan garis penyidikan (line pidsus) sebagai tanda penghentian operasional.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhamad Husaini, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari perintah resmi pimpinan Kejati Jambi.

Penghentian aktivitas tersebut mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejati Jambi tertanggal 23 April 2026, serta didukung oleh penetapan penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi yang telah diterbitkan sebelumnya.

Aset yang dikosongkan tidak hanya berupa pabrik kelapa sawit, tetapi juga mencakup enam bidang tanah dengan luas total lebih dari 163 ribu meter persegi.

Selain itu, sejumlah bangunan pendukung seperti kantor, mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS) turut masuk dalam daftar penyitaan.

Proses penghentian dan pengosongan aset berlangsung dengan pengawalan ketat dan dihadiri berbagai pihak, mulai dari pejabat internal Kejati Jambi, tim jaksa, hingga perwakilan Bank BNI dan pihak terkait lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jambi dan Kejari Jambi menyerahkan Surat Perintah tentang Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara Pelaksanaannya kepada manager PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M. Faul Akbar.

Selanjutnya, Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh para pihak terkait.

Penandatanganan dokumen dilakukan sebagai bentuk legalitas atas proses yang berlangsung.

Kasus ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI kepada PT PAL pada periode 2018–2019.

Akibat kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp105 miliar.

Dalam perkembangan terbaru, Kejati Jambi telah menetapkan lima orang dalam perkara ini.

Tiga di antaranya telah berstatus terpidana dan tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, sementara dua lainnya masih menjalani proses persidangan di pengadilan.

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan serta kerugian keuangan negara.

Kejati Jambi menegaskan bahwa langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara sekaligus komitmen penegakan hukum terhadap kasus korupsi di daerah.(*)




Eks Direktur PT PAL dan Pihak BNI Diperiksa di Sidang Korupsi Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana investasi senilai Rp105 miliar yang dikucurkan Bank BNI ke PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) pada 2018–2019 menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (28/8/2025).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Wendy Haryanto (mantan Direktur Utama PT PAL), Viktor Gunawan (Direktur Utama PT PAL), dan Rais Gunawan (Branch Business Manager BNI Cabang Palembang).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa ketiganya melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan cara memanipulasi data dan dokumen pengajuan fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI ke PT PAL.

Uang yang diperoleh dari bank tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya, yang menyebabkan terjadinya pembobolan dana bank hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dikenakan pasal subsider yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana berat.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan bahwa total tersangka dalam kasus ini berjumlah lima orang. Namun, untuk saat ini baru tiga yang memasuki tahap persidangan.

“Hari ini tiga terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU,” ujar Nolly saat ditemui di ruang kerjanya.

Setelah pembacaan dakwaan, dua terdakwa yakni Viktor Gunawan dan Rais Gunawan mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan), sedangkan Wendy Haryanto memilih tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang selanjutnya akan langsung menghadirkan saksi.

Majelis hakim pun menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Kamis, 11 September 2025.

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa akan menghadapi agenda eksepsi, sementara satu terdakwa lainnya akan mengikuti sidang pemeriksaan saksi.(*)