Perda ‘Terlambat’ Jadi Sorotan, Penyertaan Modal ke Bank Jambi Bisa Bermasalah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penyertaan modal Pemerintah Kota Jambi ke Bank Jambi senilai Rp13,1 miliar kembali mendapat sorotan publik.

Modal yang disertakan dalam bentuk bangunan gedung ini ternyata hingga kini belum dimanfaatkan, meski fisiknya telah rampung sejak sekitar dua tahun lalu.

Ketua LSM Jamhuri menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyertaan modal tersebut, mulai dari tahap perencanaan hingga pasca pembangunan gedung.

“Fisik mulai dikerjakan tahun 2023, sementara Perda baru disahkan di tahun 2024. Ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” ujar Jamhuri.

Menurutnya, penyertaan modal seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas sejak awal, bukan setelah bangunan selesai.

Ia bahkan menyebut penyertaan modal ini seperti “Perda anak haram” karena bangunan gedung sudah jadi sebelum perda ditetapkan.

Selain itu, Jamhuri mempertanyakan tidak adanya kajian kelayakan (feasibility study) dan analisis investasi yang seharusnya menjadi dasar dalam setiap penyertaan modal daerah.

“Intinya kita investasi sekian miliar, tapi feedback-nya apa? Sederhananya, keluar sekian masuk sekian. Kajian itu tidak ada. Legislatif saat itu harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, setiap penyertaan modal daerah wajib ditetapkan melalui peraturan daerah.

Dalam Pasal 21 dan Pasal 23 ayat (2) ditegaskan bahwa penyertaan modal harus didahului analisis investasi oleh pemerintah daerah dan ketersediaan rencana bisnis BUMD.

Namun, Perda terkait baru disahkan pada 9 Oktober 2024 oleh Pj Wali Kota Jambi saat itu, Sri Purwaningsih.

Perda ini merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada Bank Pembangunan Daerah Jambi.

Dalam perubahan tersebut, total penyertaan modal Pemkot Jambi mencapai Rp54 miliar, terdiri dari penyertaan dalam bentuk uang sebesar Rp40,87 miliar dan aset daerah senilai Rp13,12 miliar.

Aset ini mencakup tanah seluas 901 meter persegi senilai Rp2,58 miliar, gedung senilai Rp10,12 miliar, dan pagar senilai Rp413,5 juta, berlokasi di Jalan Raden Mattaher, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.(*)




Gedung Bank Jambi Senilai Rp13 Miliar Terbengkalai, DPRD Kota Jambi Soroti Legalitas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Rencana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Jambi kepada Bank Jambi senilai Rp13,1 miliar hingga kini belum menemui kepastian.

Aset yang dijadikan penyertaan modal berupa gedung di kawasan Jambi Timur tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari legalitas hingga kondisi fisik.

Gedung tersebut berdiri di atas lahan seluas 1.815 meter persegi yang sebelumnya sempat bersengketa.

Namun, setelah dilakukan eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan pengadilan, lahan tersebut resmi menjadi milik Pemkot Jambi.

Secara nilai, total aset mencapai sekitar Rp13,128 miliar, terdiri dari nilai tanah sebesar Rp2,586 miliar dan bangunan senilai Rp10,542 miliar.

Gedung yang dibangun menggunakan anggaran daerah itu direncanakan untuk operasional Bank Jambi, namun hingga kini belum difungsikan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan pihaknya belum dapat menyetujui penyertaan modal tersebut sebelum ada kejelasan hukum dan proses yang transparan.

DPRD juga telah melakukan komunikasi dengan lembaga terkait untuk memastikan keabsahan dan nilai aset.

Salah satu saran yang muncul adalah perlunya penilaian ulang secara independen, mengingat adanya potensi penyusutan nilai aset.

Selain persoalan administratif, DPRD juga menyoroti kondisi gedung yang dinilai kurang terawat.

Bahkan, terdapat laporan adanya aksi pencurian di lokasi sebelum proses serah terima resmi dilakukan.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan aset tersebut.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menilai pengamanan dan pemeliharaan gedung belum berjalan optimal.

Gedung yang dibangun pada tahun 2023 itu sebelumnya berada di bawah pengelolaan Dinas PUPR, kemudian dialihkan ke Sekretariat Daerah.

Namun, proses penyerahan kepada Bank Jambi belum dapat dilakukan karena masih menunggu revisi Peraturan Daerah terkait penyertaan modal.

BPK juga mengungkap adanya dugaan pencurian pada Oktober 2024 dengan potensi kerugian mencapai miliaran rupiah.

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan sejumlah peralatan dan jaringan utilitas telah hilang atau mengalami kerusakan, serta kondisi bangunan yang terbengkalai.

Akibat hal tersebut, sebagian aset direklasifikasi ke dalam kategori aset lain dalam laporan keuangan daerah.

Sementara itu, pihak Bank Jambi menyatakan bahwa keputusan penerimaan aset sepenuhnya bergantung pada kebijakan Pemkot.

Jika aset tersebut tetap diserahkan, pihak bank akan melakukan evaluasi ulang terhadap kondisi gedung yang ada.

DPRD menegaskan bahwa sebelum proses penyerahan dilakukan, Pemkot Jambi harus menyelesaikan perubahan regulasi agar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.(*)




Isu Dana Nasabah Hilang, OJK Jambi Turun Tangan Dalami Dugaan Peretasan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas pengawas sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Kantor Provinsi Jambi, merespons cepat isu dugaan peretasan yang menyeret nama Bank Jambi atau yang dikenal sebagai Bank Jambi.

Kepala Kantor OJK Provinsi Jambi, Yan Iswara Rosya, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan meminta manajemen bank segera menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik.

“OJK sudah menindaklanjuti dan meminta Bank Jambi untuk lakukan press release segera,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Isu dugaan peretasan mencuat setelah beredarnya video serta pesan berantai di media sosial yang menyebut sejumlah nasabah kehilangan dana hingga puluhan juta rupiah.

Bahkan, dalam pesan yang beredar disebutkan rekening pejabat internal bank turut terdampak.

Informasi tersebut memicu kepanikan di tengah masyarakat. Sejumlah nasabah dilaporkan mendatangi kantor cabang untuk memastikan kondisi saldo rekening mereka secara langsung.

Di sisi lain, manajemen Bank Jambi sebelumnya telah mengumumkan adanya pemeliharaan sistem (maintenance internal).

Proses tersebut berdampak pada sementara tidak dapat diaksesnya layanan Mobile Banking, ATM, dan CRM.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya indikasi peretasan yang menyebabkan hilangnya dana nasabah, Yan Iswara Rosya memberikan pernyataan singkat.

“Lagi didalami,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses pendalaman oleh OJK masih berlangsung.

Publik pun menantikan klarifikasi resmi dari pihak Bank Jambi untuk memastikan keamanan dana nasabah serta menjaga kepercayaan masyarakat di tengah derasnya isu yang berkembang.(*)




Saldo Nasabah Bank Jambi Dikabarkan Hilang, Video Viral Picu Kepanikan Warga

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabar mengenai dugaan hilangnya saldo nasabah di Bank Jambi mendadak menghebohkan masyarakat di Jambi.

Isu tersebut mencuat setelah sebuah video berdurasi singkat beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan hangat warganet.

Dalam video berdurasi sekitar 26 detik itu, terdengar seorang perempuan menyebutkan bahwa layanan bank tetap beroperasi pada Minggu, 22 Februari 2026.

Ia menyampaikan bahwa sejumlah nasabah datang untuk memastikan kondisi saldo rekening mereka setelah muncul kabar adanya dana yang diduga hilang.

Perempuan dalam video tersebut menyebutkan nominal saldo yang ramai diperbincangkan, yakni sekitar Rp25 juta.

Bahkan, ada pula yang disebut mengalami kehilangan hingga Rp20 juta.

Sejumlah warga terlihat mendatangi kantor layanan untuk melakukan pengecekan langsung.

Meski menyampaikan adanya laporan dari beberapa nasabah, perempuan tersebut juga menuturkan bahwa saldo di rekening pribadinya dalam kondisi aman. Ia mengimbau masyarakat yang merasa memiliki dana dalam jumlah besar untuk segera melakukan pengecekan.

Lokasi pasti kantor cabang yang dimaksud dalam video belum dapat dipastikan. Namun, kabar tersebut dengan cepat menyebar dan memicu kekhawatiran di tengah masyarakat.

Di hari yang sama, pihak Bank Jambi mengeluarkan pengumuman resmi melalui kanal informasi mereka.

Dalam keterangan tersebut, manajemen menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan pemeliharaan sistem internal (maintenance) guna meningkatkan kualitas layanan dan keamanan transaksi.

Dampak dari proses tersebut adalah tidak dapat diaksesnya sejumlah layanan perbankan, termasuk Mobile Banking, ATM, dan CRM untuk sementara waktu.

Pihak bank menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan memastikan layanan akan kembali normal setelah proses pemeliharaan selesai.

Komisaris Utama Bank Jambi, Emilia, saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi terkait maintenance sistem tersebut.

Ia menyatakan bahwa jajaran direksi bersama tim teknologi informasi tengah bekerja melakukan penanganan dan pengecekan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang membenarkan adanya kehilangan saldo nasabah.

Pihak manajemen menegaskan bahwa proses investigasi dan pengecekan sistem masih berlangsung untuk memastikan keamanan transaksi tetap terjaga.

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang serta menunggu informasi resmi dari pihak bank terkait perkembangan situasi ini.(*)