Prosedur Penetapan Bencana Nasional: Apa yang Menjadi Penentu?

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Banjir Bandang dan Longsor di Aceh–Sumut–Sumbar Tewaskan Hampir 1.000 Orang, Desakan Status Bencana Nasional Menguat

Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 menyisakan duka mendalam.

Data BNPB per Senin, 1 Desember 2025 pukul 17.00 WIB mencatat, bencana hidrometeorologi itu telah menewaskan hampir 1.000 orang.

Upaya pencarian dan evakuasi korban masih dilakukan oleh tim SAR gabungan.

Namun, proses tersebut sering terhambat oleh akses darat yang putus, sehingga sejumlah kawasan sempat terisolasi.

Kondisi ini membuat evakuasi membutuhkan waktu lebih lama dari perkiraan.

Kerusakan infrastruktur dan permukiman juga sangat luas. BNPB mencatat:

  • 3.500 rumah rusak berat

  • 4.100 rumah rusak sedang

  • 20.500 rumah lebih rusak ringan

Tak hanya itu, 271 jembatan dan 282 fasilitas pendidikan dilaporkan rusak berat, yang menyebabkan aktivitas masyarakat lumpuh. Nilai kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp68,67 triliun.

Melihat korban yang terus bertambah dan kerusakan yang meluas, berbagai pihak mendesak pemerintah segera menetapkan status bencana nasional.

Mereka menilai skala dampak bencana telah memenuhi kriteria dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

UU tersebut menjelaskan bahwa penetapan status darurat bencana dilakukan berdasarkan rekomendasi lembaga penanggulangan bencana, yakni BNPB.

Pasal 7 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan menetapkan tingkatan bencana di tingkat nasional.

Penetapan status bencana nasional harus mempertimbangkan indikator seperti jumlah korban, nilai kerugian, kerusakan sarana-prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi. Ketentuan teknis indikator tersebut diperjelas dalam peraturan presiden.

Mekanisme Penetapan Bencana Nasional

Sesuai pedoman BNPB (2016), status bencana nasional dapat ditetapkan bila pemerintah provinsi tidak lagi mampu melaksanakan fungsi dasar penanganan darurat, mulai dari mobilisasi SDM hingga pemenuhan kebutuhan korban.

Prosedur penetapannya meliputi lima langkah utama:

  1. Gubernur mengirimkan surat kepada presiden berisi pernyataan ketidakmampuan daerah serta permintaan peningkatan status.

  2. Dalam 1×24 jam, BNPB dan kementerian/lembaga terkait melakukan pengkajian cepat.

  3. Hasil kajian dibahas dalam rapat koordinasi nasional untuk merumuskan rekomendasi.

  4. Jika dinilai layak, Presiden menetapkan status bencana nasional.

  5. Jika tidak dinaikkan, BNPB menyampaikan keputusan resmi dan tetap mendampingi daerah terdampak.

Penetapan status ini memungkinkan BNPB dan BPBD memperoleh kemudahan akses, seperti percepatan pengadaan logistik, pengerahan personel, operasi penyelamatan darurat, hingga mekanisme imigrasi dan karantina darurat bila diperlukan.

Hak Masyarakat dalam Situasi Bencana

UU Penanggulangan Bencana memberikan sejumlah hak penting bagi warga terdampak, antara lain:

  • Perlindungan sosial dan rasa aman, terutama bagi kelompok rentan.

  • Akses informasi yang jelas dan akurat mengenai penanganan bencana.

  • Pemenuhan kebutuhan dasar selama masa darurat.

  • Dukungan kesehatan dan psikososial.

  • Kesempatan berpartisipasi dalam pengawasan maupun pengambilan keputusan terkait penanggulangan bencana.

  • Hak atas ganti rugi jika bencana terjadi akibat kegagalan konstruksi.

Di tengah kondisi darurat di Aceh, Sumut, dan Sumbar, pemenuhan hak-hak ini menjadi krusial.

Ribuan warga sangat bergantung pada kehadiran negara dalam memastikan proses evakuasi, penyelamatan, dan pemulihan berjalan cepat, transparan, dan terkoordinasi.

Dengan korban yang terus meningkat dan kerusakan meluas, keputusan pemerintah terkait status bencana nasional kini menjadi langkah yang paling ditunggu, terutama oleh keluarga korban yang berharap penanganan dapat lebih terarah dan efektif. (*)




BNPB: 604 Warga Meninggal, 464 Hilang dalam Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis data terbaru mengenai dampak banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Per Senin (1/12) pukul 18.24 WIB, tercatat 604 orang meninggal, 464 masih hilang, dan 2.600 warga mengalami luka-luka.

Secara keseluruhan, lebih dari 1,5 juta jiwa terdampak, sementara jumlah pengungsi mencapai 570 ribu orang.

Rincian korban di tiap provinsi menunjukkan skala bencana yang besar. Di Aceh, terdapat 156 warga meninggal dan 181 orang hilang.

Di Sumatera Barat, 165 meninggal dan 114 hilang, sedangkan Sumatera Utara mencatat 283 korban meninggal dan 169 orang masih hilang.

Kerusakan infrastruktur juga meluas, meliputi 3.500 rumah rusak berat, 4.100 rusak sedang, dan 20.500 rumah rusak ringan.

Selain itu, 271 jembatan terdampak dan 282 fasilitas pendidikan dilaporkan rusak.

Dalam rapat bersama Komisi V DPR, Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii menjelaskan bahwa, tingginya jumlah korban berkaitan dengan lokasi permukiman penduduk yang berada di zona berisiko tinggi, seperti tepi sungai, lereng bukit terjal, dan punggung bukit.

Menurut Syafii, tanah di wilayah tersebut sangat mudah tergerus saat hujan intens, sehingga ketika banjir bandang terjadi banyak warga tersapu arus atau tertimbun material longsor.

Ia menambahkan bahwa sebagian besar warga yang dilaporkan hilang kemungkinan terkena arus deras.

Basarnas mengimbau masyarakat tetap waspada, terutama pada wilayah rawan bencana, dan memantau informasi cuaca dari BMKG untuk mengantisipasi potensi risiko.

“Kami berharap informasi risiko bisa tersampaikan dengan baik sehingga masyarakat dapat mengambil langkah preventif,” ujarnya.(*)