Gedung Rp10 Miliar Mangkrak! DPRD Kota Jambi Soroti Penyuntikan Modal Baru ke Bank Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Rencana Pemerintah Kota Jambi kembali menanamkan modal Rp10 miliar ke Bank Jambi pada APBD 2027 mendapat sorotan DPRD Kota Jambi.

Dewan meminta pemerintah kota lebih dulu memberikan kepastian atas persoalan aset daerah senilai sekitar Rp13,1 miliar yang selama ini dikaitkan dengan penyertaan modal kepada bank milik daerah tersebut.

Desakan itu disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi dalam laporan hasil pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2027.

Laporan tersebut dibacakan Plt. Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, dalam rapat paripurna.

Banggar menilai persoalan aset tidak cukup hanya dijawab dengan rencana penyelesaian.

Pemerintah kota diminta menyampaikan status hukum aset, kepastian nilai, perkembangan penyelesaian persoalan yang ada, serta batas waktu yang jelas.

Aset yang menjadi sorotan berada di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.

Nilainya mencapai sekitar Rp13,128 miliar, dengan rincian tanah sekitar Rp2,586 miliar dan bangunan senilai kurang lebih Rp10,542 miliar.

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan karena Pemkot Jambi kembali memasukkan rencana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada Bank Jambi dalam rancangan APBD 2027.

Banggar mengingatkan agar tambahan modal tersebut tidak semata-mata dibenarkan dengan alasan memenuhi kebutuhan modal inti bank.

DPRD meminta pemerintah menghadirkan kajian yang lebih komprehensif sebelum anggaran tersebut direalisasikan.

Kajian itu setidaknya harus menggambarkan kondisi keuangan Bank Jambi, manfaat investasi bagi Pemkot Jambi, potensi dividen yang diterima daerah, risiko penanaman modal, serta tingkat pengembalian manfaat investasi bagi masyarakat.

Dengan demikian, keputusan menambah modal tidak hanya dilihat sebagai kewajiban pemegang saham, tetapi juga harus dapat diukur dari sisi manfaat dan risiko terhadap keuangan daerah.

Sorotan terhadap aset semakin kuat karena salah satu bangunan yang berkaitan dengan rencana operasional Bank Jambi belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan.

Bangunan yang berada di Jalan Raden Mattaher, di samping Gedung Putro Retno, tersebut dibangun Dinas PUPR Kota Jambi pada 2023 dengan nilai sekitar Rp10,128 miliar.

Namun, bangunan itu belum difungsikan sebagaimana peruntukannya. Kondisi tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Jambi Tahun 2024.

Dalam pemeriksaan tersebut, aset berupa gedung yang belum digunakan dilaporkan mengalami pencurian dan kerusakan pada sejumlah peralatan, mesin, serta jaringan utilitas.

Nilai kerusakan dan kehilangan yang teridentifikasi diperkirakan minimal mencapai Rp2,27 miliar.

Kondisi itu membuat DPRD meminta pemerintah kota tidak membiarkan persoalan aset berlarut tanpa kepastian penyelesaian.

Bagi DPRD, persoalan utamanya bukan hanya mengenai kapan aset tersebut dapat digunakan, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan aset yang dibangun menggunakan uang daerah memiliki kepastian hukum, nilai yang jelas, perlindungan yang memadai, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, pemerintah kota juga tengah merancang tambahan investasi Rp10 miliar kepada Bank Jambi pada 2027.

Situasi tersebut membuat DPRD meminta Pemkot Jambi lebih terukur dalam mengambil keputusan.

Pemerintah harus menjelaskan hubungan antara aset yang belum tuntas dengan kebijakan penyertaan modal, sekaligus memastikan investasi baru benar-benar memberikan keuntungan dan manfaat bagi daerah.

Banggar pun mendorong adanya target penyelesaian yang konkret, bukan sebatas komitmen administratif.

Dengan adanya tenggat waktu yang terukur, DPRD dapat menilai perkembangan penyelesaian aset sekaligus memastikan anggaran daerah yang telah terserap tidak kehilangan manfaat.

Sorotan ini pada akhirnya mengarah pada satu persoalan mendasar seberapa siap Pemkot Jambi menambah investasi daerah jika aset yang sebelumnya direncanakan untuk mendukung penyertaan modal masih menyisakan persoalan hukum, kerusakan, dan belum termanfaatkan secara optimal?

Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab sebelum rencana penyertaan modal Rp10 miliar kepada Bank Jambi masuk lebih jauh dalam pembahasan APBD 2027.(*)




Banggar DPRD Kota Jambi Desak Pemkot Segera Isi Jabatan Kosong, Anggaran Seleksi Diminta Masuk APBD-P 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  Kekosongan dan potensi kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi menjadi perhatian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi.

Banggar meminta Pemkot Jambi segera menyiapkan pengisian sejumlah jabatan yang kosong maupun jabatan yang akan ditinggalkan pejabat karena memasuki masa pensiun.

Proses seleksi dan pengisian jabatan tersebut juga diminta sudah disiapkan anggarannya dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2026.

Desakan tersebut muncul setelah Pemkot Jambi menghadapi cukup banyak pejabat yang akan memasuki masa pensiun.

Wali Kota Jambi Maulana sebelumnya menyebut terdapat enam pejabat eselon II dan 17 pejabat eselon III yang akan pensiun.

Bagi DPRD, kondisi tersebut perlu diantisipasi sejak awal agar tidak menimbulkan kekosongan berkepanjangan yang berpotensi memengaruhi kinerja organisasi pemerintahan.

Rekomendasi itu disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Kota Jambi sekaligus Plt. Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, saat membacakan Laporan Hasil Kerja Banggar terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Kota Jambi 2026.

Banggar meminta Pemerintah Kota Jambi melalui BKPSDMD segera mempersiapkan tahapan pengisian jabatan tersebut, termasuk kebutuhan anggarannya.

DPRD tidak hanya meminta jabatan kosong segera diisi. Banggar juga menekankan agar proses penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi, pengalaman, latar belakang keilmuan dan rekam kinerja.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengatakan banyaknya pejabat yang memasuki masa pensiun membuat pemerintah perlu mulai menyiapkan formasi pengganti.

“Tahun ini banyak jabatan atau pos-pos jabatan yang memasuki masa pensiun. Masukan untuk segera mungkin mempersiapkan formasi-formasi jabatan sesuai dengan pengalaman, kapasitas dan dedikasinya berdasarkan e-kinerja,” kata Kemas.

Menurut Kemas, DPRD tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang akan menduduki jabatan tertentu. Kewenangan tersebut tetap berada pada Wali Kota.

Namun, DPRD akan memastikan proses penataan birokrasi tetap berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan.

“Kami tidak bisa ikut campur di ranah itu, hak prerogratif wali kota. Tapi kami jalankan fungsi pengawasan saja,” ujarnya.

Salah satu poin yang ditekankan Banggar adalah penerapan Manajemen Talenta sebagai instrumen untuk menentukan kandidat pejabat secara lebih objektif.

Pemkot Jambi melalui BKPSDMD diminta segera merampungkan tahapan pendampingan dan ekspos dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan demikian, proses pengisian jabatan tidak semata berdasarkan pertimbangan administratif, tetapi memiliki ukuran yang lebih jelas terkait kompetensi dan potensi aparatur.

Banggar juga meminta kesesuaian antara latar belakang pendidikan atau keilmuan seorang pejabat dengan jabatan yang akan diemban.

Hal ini menjadi penting agar penempatan aparatur benar-benar sesuai kebutuhan organisasi dan kompetensi yang dimiliki.

Banggar turut meminta Pemkot Jambi menyiapkan anggaran pelaksanaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan JPT Muda.

Sejumlah posisi strategis disebut masuk dalam rencana tersebut, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), Sekretaris DPRD (Sekwan), dan Staf Ahli.

Persiapan anggaran dinilai perlu dilakukan sejak APBD Perubahan 2026 agar ketika proses pengisian harus dilakukan, pemerintah tidak lagi terkendala persoalan pembiayaan.

Sementara itu, Maulana sebelumnya menyampaikan bahwa pengisian jabatan kosong akan dilakukan secara bersamaan, bukan setiap kali terdapat satu jabatan yang kosong.

“Yang kosong tentu akan diisi. Kita menghadapi enam eselon II yang pensiun dan 17 eselon III yang pensiun,” kata Maulana.

Untuk jabatan eselon III, pengisian akan diarahkan dari internal Pemkot Jambi dengan mempertimbangkan potensi, pengalaman dan kompetensi aparatur.

Sedangkan untuk jabatan eselon II, pengisian dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka.

Selain persoalan jabatan struktural, Banggar meminta Pemkot Jambi menghitung secara cermat kebutuhan anggaran untuk pengangkatan PPPK baru.

Perhatian khusus diberikan terhadap proyeksi biaya perubahan status 119 PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu.

DPRD mengingatkan agar kebijakan kepegawaian tersebut tidak membuat proporsi belanja pegawai melampaui batas maksimal 30 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Perhitungan tersebut juga harus memastikan pembayaran gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tetap berjalan tanpa mengganggu kemampuan keuangan daerah.

Penataan aparatur juga menyentuh posisi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas.

Banggar meminta BKPSDMD menyelenggarakan pelatihan kompetensi manajerial bagi pejabat yang menduduki dua posisi tersebut.

Selain peningkatan kompetensi, DPRD meminta masa jabatan Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah pada satu tempat dibatasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diarahkan untuk menjaga kualitas manajemen sekaligus mendorong penyegaran organisasi.

Banggar juga mengingatkan BKPSDMD agar mengantisipasi penerbitan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Pelaksana Tugas (Plt).

Dokumen perpanjangan diminta disiapkan jauh sebelum masa berlaku SK sebelumnya berakhir.

Menurut Banggar, persoalan administratif semacam ini tidak boleh dianggap sepele karena berkaitan dengan kelancaran pembayaran gaji, tunjangan serta operasional instansi.

Dengan berbagai rekomendasi tersebut, DPRD Kota Jambi mendorong Pemkot Jambi mulai mempersiapkan penataan birokrasi sejak sekarang.

Tantangannya bukan sekadar mengisi kursi pejabat yang kosong, tetapi memastikan orang yang ditempatkan benar-benar sesuai kompetensi, memiliki rekam kinerja yang baik dan mampu menjawab kebutuhan organisasi pemerintahan.

Di sisi lain, seluruh proses tersebut harus tetap memperhitungkan kemampuan fiskal daerah agar kebutuhan belanja aparatur tidak menggerus ruang anggaran untuk pelayanan publik dan program pembangunan lainnya.(*)




APBD Perubahan Kota Jambi Disiapkan untuk Benahi Jalan, RSUD hingga TPA Talang Gulo

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Tambahan ruang fiskal dalam APBD Perubahan Kota Jambi 2026 mulai diarahkan ke kebutuhan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Pemerintah Kota Jambi menyiapkan sejumlah program prioritas, mulai dari perbaikan sarana rumah sakit, infrastruktur jalan, operasional persampahan di TPA Talang Gulo, pendidikan hingga penambahan lahan pemakaman.

Wali Kota Jambi, Maulana mengatakan tambahan anggaran tersebut belum langsung ditetapkan penggunaannya karena masih harus dibahas bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi.

“Perubahan ini akan kita bahas selanjutnya bersama Banggar dan DPRD. Harapannya nanti menghasilkan keputusan APBD perubahan yang bisa segera dilaksanakan untuk mempercepat belanja dan memenuhi kebutuhan pembangunan lainnya,” ujar Maulana.

Dengan demikian, arah penggunaan anggaran tambahan menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.

Salah satu perhatian Pemkot Jambi adalah pembenahan sarana pelayanan kesehatan, termasuk fasilitas milik pemerintah daerah.

Maulana menyoroti kondisi bangunan RSUD Kota Jambi yang membutuhkan penguatan pada bagian tertentu agar aspek keselamatan dan kelayakan fasilitas tetap terjaga.

Menurut dia, bagian ACP pada bangunan rumah sakit telah dilepas karena kondisinya dinilai membutuhkan penanganan.

“Fokus pertama adalah perbaikan sarana layanan publik. Misalnya rumah sakit, bagian ACP-nya sudah lepas karena kondisinya, dan akan kita perkuat dengan besi yang lebih kuat agar tidak rawan,” katanya.

Selain pembenahan fisik bangunan, anggaran perubahan juga diproyeksikan mendukung kebutuhan operasional rumah sakit, termasuk penyediaan obat-obatan dan kebutuhan medis lainnya.

Artinya, tambahan ruang fiskal tidak hanya diarahkan pada pembangunan fisik, tetapi juga menjaga agar pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan.

Infrastruktur jalan juga menjadi salah satu sektor yang dibidik dalam APBD perubahan.

Pemkot Jambi akan mengalokasikan anggaran untuk menangani sejumlah ruas jalan yang membutuhkan perbaikan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas infrastruktur perkotaan yang digunakan masyarakat setiap hari.

Maulana mengatakan perbaikan struktur jalan termasuk dalam prioritas yang akan dibahas bersama DPRD.

Persoalan persampahan juga tidak luput dari rencana penggunaan tambahan anggaran.

Pemkot Jambi akan memperkuat kebutuhan operasional di TPA Talang Gulo, termasuk pengadaan peralatan yang dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan sampah.

Salah satu kebutuhan yang disebut Maulana adalah ekskavator.

“Perbaikan struktur jalan juga menjadi prioritas dalam APBD perubahan. Termasuk kebutuhan di TPA Talang Gulo, misalnya untuk ekskavator,” ujarnya.

Kebutuhan tersebut menunjukkan bahwa, tambahan belanja pemerintah kota tidak hanya diarahkan pada proyek pembangunan baru.

Tetapi juga untuk memperkuat fasilitas dan peralatan yang menunjang pelayanan sehari-hari.

Pemkot Jambi juga memasukkan kebutuhan lahan pemakaman dalam rencana belanja perubahan.

Anggaran tersebut berasal dari alokasi yang disisihkan dari sektor perumahan.

Dana akan digunakan untuk penambahan lahan sekaligus pembangunan fasilitas pendukung di kawasan pemakaman.

“Untuk pemakaman juga ada anggaran yang disisihkan dari perumahan. Nanti ada pembelian lahan untuk perluasan pemakaman, termasuk pemagaran dan perbaikan jalan. Kita juga sudah memiliki dua bidang tanah makam di Telanaipura,” kata Maulana.

Dengan adanya tambahan lahan, pemerintah berharap kebutuhan pemakaman masyarakat dapat diantisipasi lebih baik seiring perkembangan kawasan perkotaan.

Sektor pendidikan juga tetap mendapat ruang dalam rancangan penggunaan tambahan anggaran.

Salah satu program yang disiapkan berkaitan dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, termasuk pendidikan dan pelatihan bagi kepala sekolah.

Maulana menegaskan, kesehatan dan pendidikan tetap menjadi sektor yang diperhatikan dalam penyusunan anggaran perubahan.

“Untuk kesehatan, termasuk operasional rumah sakit, obat dan kebutuhan lainnya. Kemudian di bidang pendidikan juga ada kegiatan seperti diklat kepala sekolah. Jadi fokusnya tetap pada pendidikan dan kesehatan,” tuturnya.

Berbagai kebutuhan tersebut muncul seiring meningkatnya ruang belanja dalam rancangan perubahan APBD Kota Jambi 2026.

Dalam rancangan yang disampaikan kepada DPRD, belanja daerah naik Rp184,02 miliar menjadi Rp1,992 triliun, dari APBD murni sebesar Rp1,808 triliun.

Sementara pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,814 triliun.

Salah satu sumber penting yang menopang perubahan struktur anggaran tersebut adalah SiLPA tahun sebelumnya yang meningkat dari sekitar Rp34,63 miliar menjadi Rp177,66 miliar.

Dengan tambahan ruang fiskal tersebut, tantangan berikutnya adalah memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Pembahasan bersama Banggar DPRD Kota Jambi nantinya akan menentukan rincian program, besaran anggaran, serta prioritas yang akan masuk dalam APBD Perubahan 2026.

Bagi Pemkot Jambi, arah belanja tambahan kini ditekankan pada kebutuhan yang relatif dekat dengan masyarakat: layanan kesehatan, jalan, pendidikan, pengelolaan sampah hingga fasilitas publik lainnya.(*)




Rekomendasi Banggar! Desak Wali Kota Evaluasi Pimpinan Satpol PP Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi secara resmi meminta Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., melakukan evaluasi terhadap pimpinan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi terkait penyampaian laporan hasil kerja Banggar terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025, Kamis 30 Juli 2026.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, Plt Sekretaris DPRD Kota Jambi Feny Nivertity membacakan sejumlah rekomendasi Banggar terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk catatan khusus untuk Satpol PP.

Banggar menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap pimpinan Satpol PP sebagai bagian dari upaya memperbaiki kinerja, pembinaan, serta pengawasan internal di lingkungan perangkat daerah tersebut.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan rekomendasi Banggar tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Jambi.

“Banggar dalam laporannya tadi meminta agar pimpinan Satpol PP dievaluasi, dan ini harus ditindaklanjuti,” ujar Kemas Faried usai rapat paripurna.

Sorotan Menguat Usai Kasus Narkoba

Dorongan evaluasi terhadap Satpol PP muncul di tengah sorotan publik setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi mengungkap kasus dugaan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan seorang oknum anggota Satpol PP Kota Jambi berinisial RIF (39).

Dalam operasi yang berlangsung pada 27–28 Juli 2026, BNNP Jambi mengamankan sembilan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Salah satu tersangka diketahui merupakan anggota Satpol PP Kota Jambi.

Menanggapi perkara tersebut, Kemas Faried meminta Pemerintah Kota Jambi tidak hanya menunggu proses hukum, tetapi juga melakukan pemeriksaan internal melalui Inspektorat.

“Kami mendorong Pemerintah Kota Jambi melalui Inspektorat segera melakukan penyelidikan internal. Ini penting sebagai bentuk evaluasi sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran yang dibiarkan di lingkungan pemerintahan,” katanya.

Menurutnya, proses hukum terhadap oknum yang terlibat harus berjalan sesuai aturan tanpa adanya perlakuan khusus.

“Kalau memang terbukti melanggar hukum, silakan diproses sesuai aturan. Tidak perlu ada perlakuan istimewa. Kami mendukung aparat penegak hukum menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Jangan Sampai Kepercayaan Publik Turun

Kemas Faried menilai keterlibatan aparatur pemerintah dalam perkara narkotika menjadi persoalan serius karena dapat berdampak terhadap citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Ia mengingatkan seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Jambi untuk menjaga integritas serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

“Ini bukan hanya persoalan individu, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Karena itu perlu evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Isu Evaluasi OPD Menguat

Permintaan evaluasi terhadap pimpinan OPD bukan kali pertama disampaikan DPRD Kota Jambi.

Sebelumnya, pada Maret 2026, Ketua DPRD Kota Jambi juga sempat meminta evaluasi terhadap Kepala Bappeda Kota Jambi terkait sejumlah catatan kinerja dan pelaksanaan program.

Di sisi lain, Wali Kota Jambi Maulana sebelumnya telah menyampaikan rencana melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat eselon II di lingkungan Pemkot Jambi. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh perangkat daerah mampu bekerja sesuai target pembangunan daerah.

Dengan munculnya rekomendasi resmi Banggar DPRD terhadap pimpinan Satpol PP, isu evaluasi dan kemungkinan perombakan struktur birokrasi Pemkot Jambi kembali menjadi perhatian publik.(*)




Banggar Soroti Anggaran Rp1 Miliar untuk Bus Listrik, Angkot Disebut Lebih Mendesak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Rencana penganggaran Rp1 miliar untuk pembiayaan bus listrik mendapat sorotan tajam dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi.

Dalam kunjungan lapangan ke Terminal Rawasari, Kamis (20/11), Banggar menilai program tersebut belum memiliki urgensi kuat, sementara kondisi angkot sebagai transportasi rakyat justru semakin memprihatinkan.

Kunjungan dipimpin Ketua Banggar DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bersama sejumlah anggota.

Selain mengevaluasi rencana anggaran bus listrik, mereka juga meninjau langsung pemanfaatan fasilitas Terminal Rawasari yang selama ini dinilai tidak optimal.

Dalam peninjauan tersebut, Banggar menemukan bahwa terminal yang dibangun dengan anggaran besar belum berfungsi maksimal.

Dari 27 kios, hanya 10 yang beroperasi, sementara beberapa ruang publik tampak kosong dan tidak digunakan.

“Fasilitas ini milik pemerintah. Seharusnya bisa dimanfaatkan luas untuk masyarakat tanpa membebani mereka. Jika diberdayakan, kreativitas warga bisa tumbuh,” ujar Kemas Faried.

Ia juga menyoroti area rooftop terminal yang berpotensi dijadikan ruang kreatif atau arena komunitas, namun hingga kini belum dioptimalkan.

Banggar juga mempertanyakan efektivitas anggaran Rp1 miliar untuk pembiayaan bus listrik.

Menurut Kemas Faried, keputusan melanjutkan program tersebut harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang sedang ketat.

Kritik paling keras disampaikan anggota Banggar, Zayadi.

Ia menilai biaya besar untuk bus listrik tidak sebanding dengan manfaat yang dirasakan masyarakat.

“Beberapa unit bus listrik sudah menelan biaya Rp1 miliar. Padahal di terminal masih ada sekitar 60 angkot yang kondisinya memprihatinkan,” ujarnya.

Menurutnya, program bus listrik justru lebih menguntungkan segelintir pihak seperti pengusaha kendaraan listrik, sementara kebutuhan transportasi rakyat tidak tersentuh.

“Kalau dialihkan ke subsidi angkot, dampaknya jauh lebih besar. Rakyat pengguna angkot terbantu, pemilik angkot yang kini hidup segan mati tak mau juga bisa bangkit,” tegas Zayadi.

Zayadi menegaskan bahwa menghidupkan kembali Terminal Rawasari tidak cukup hanya dengan menambah program baru seperti bus listrik.

Menurutnya, revitalisasi angkot jauh lebih relevan dan langsung dirasakan masyarakat.

“Terminal ini sudah menghabiskan anggaran puluhan miliar. Pemerintah wajib menghidupkannya lagi. Rp1 miliar itu lebih baik untuk subsidi angkot daripada bus listrik,” tutupnya.(*)