Darulkutni Digantikan Sipenri, Proses PAW DPRD Tebo Masuki Tahap Akhir

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) salah satu anggota DPRD Kabupaten Tebo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi memasuki tahap akhir.

Pemerintah Kabupaten Tebo melalui Bagian Pemerintahan (Bagian Pem) Setda Tebo telah menerima konfirmasi bahwa Surat Keputusan (SK) PAW telah ditandatangani oleh Gubernur Jambi.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tebo, Ahmad Fauzi, membenarkan kabar tersebut.

Berdasarkan informasi resmi dari Biro Pemerintahan Pemprov Jambi, SK PAW yang mengatur penggantian Darulkutni oleh Sipenri telah disetujui dan ditandatangani pada Rabu, 4 Februari 2026.

“Informasi yang kami terima, SK PAW sudah ditandatangani Gubernur. Ini berarti proses administrasi di tingkat provinsi telah selesai,” ujar Fauzi, Jumat (6/2/2026).

Setelah penandatanganan, SK diteruskan ke Biro Hukum Pemprov Jambi untuk penomoran resmi.

Biro Pemerintahan Pemprov Jambi juga telah menyampaikan surat pengantar kepada Pemkab Tebo sebagai bagian dari prosedur administrasi lanjutan.

Fauzi menambahkan, pada Senin, 9 Februari 2026, pihak Pemkab Tebo menerima pemberitahuan untuk segera menjemput SK PAW tersebut.

Selanjutnya, dokumen akan diproses di tingkat DPRD Tebo, dengan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD menjadwalkan agenda pelantikan.

“Setelah penjemputan SK, sepenuhnya menjadi hak dan kewenangan DPRD untuk menjadwalkan pelantikan. Kami berharap proses ini berjalan lancar sehingga kekosongan kursi legislatif segera terisi,” jelas Fauzi.

Dengan selesainya tahap administrasi ini, Sipenri siap menggantikan Darulkutni di DPRD Tebo, sehingga fungsi representasi masyarakat tetap optimal dan DPRD dapat menjalankan tugas legislatif secara penuh.(*)