Wali Kota Jambi Optimis Raih WTP, Ini Alasannya!

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi optimistis dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit laporan keuangan daerah, berkat capaian pendapatan yang melebihi target dan belanja daerah yang efisien.

Keyakinan ini disampaikan Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, saat memimpin Rapat Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan LK-SKPD Kota Jambi Tahun 2025 unaudited, di Aula Telanaipura Bappeda, Rabu (24/12/2025).

“Dengan pencapaian pendapatan daerah yang positif dan pengelolaan belanja yang efisien, kita optimistis laporan keuangan dapat diaudit oleh BPK dan Kota Jambi kembali meraih WTP,” ujar Maulana.

Ia menekankan bahwa, laporan keuangan yang akurat, andal, tepat waktu, dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) merupakan dasar penting dalam menilai kinerja pengelolaan keuangan daerah.

Rapat ini juga diwarnai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh Kepala SKPD, sebagai bentuk komitmen menyusun laporan keuangan yang jujur, tertib, dan bertanggung jawab.

Maulana menyebut, integritas aparatur menjadi kunci dalam memastikan laporan keuangan berkualitas dan transparan.

Selain itu, rapat menjadi forum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pendapatan dan belanja daerah.

Berdasarkan evaluasi sementara, realisasi pendapatan daerah dari berbagai sektor pajak telah mencapai 108 persen dari target.

“Alhamdulillah, capaian pendapatan daerah kita sangat baik. Seluruh sektor pajak melampaui target hingga 108 persen,” kata dia.

“Ini prestasi besar, karena beberapa tahun terakhir capaian 100 persen belum tercapai,” ujar Maulana.

Dengan pencapaian ini, Pemkot Jambi optimistis dapat menata potensi pendapatan lebih baik ke depan, termasuk dari retribusi parkir pinggir jalan dan pengelolaan pedagang kaki lima (PKL).

Terkait belanja daerah, Wali Kota menegaskan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi, dan saat ini persiapan laporan keuangan tengah dilakukan.

Ia juga menekankan pentingnya pengutamaan program prioritas dan pengawasan belanja, agar tugas pemerintah berjalan optimal.

“Jangan ada lagi belanja yang tidak efisien,” tegasnya.

Maulana meyakini, dengan kerja sama dan komitmen seluruh jajaran Pemkot Jambi, laporan keuangan daerah dapat disusun dengan kualitas tinggi dan menjadi dasar pengelolaan keuangan yang transparan serta akuntabel.(*)




Tersangka Baru Korupsi Disdik Jambi Segera Dirilis, Ini Perkembangannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi dikabarkan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan ZH, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagai tersangka utama dalam kasus yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp21,8 miliar.

Direktur Krimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Meski belum merinci identitas tersangka baru, ia memastikan bahwa proses penyidikan telah mengarah pada penetapan pelaku tambahan.

“Masih dalam pengembangan lebih lanjut. Nanti tersangka baru akan segera kami rilis,” ujar Taufik, singkat.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan alat praktik untuk jenjang SMA dan SMK se-Provinsi Jambi pada tahun 2021, yang bersumber dari anggaran DAK sebesar Rp122 miliar untuk SMK dan Rp51 miliar untuk SMA.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan banyak penyimpangan, mulai dari proses e-purchasing tanpa harga pembanding, keterlibatan langsung PPK dengan broker dari Jakarta, hingga pembelian barang yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Barang-barang tersebut bahkan tidak dapat difungsikan oleh pihak sekolah, meskipun telah dibayar 100 persen dari nilai kontrak.

Polda Jambi bekerja sama dengan ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk memverifikasi kualitas barang.

Hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi kuat adanya mark-up harga dan pelanggaran hukum serius dalam proses pengadaan.

Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari 90 saksi dan menyita lebih dari 500 dokumen serta barang bukti digital.

Dari hasil penyitaan, turut diamankan uang tunai sebesar Rp6,07 miliar sebagai bagian dari proses pemulihan aset (asset recovery).

Kini, tersangka ZH dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara.

Selain ZH, penyidik juga membuka tiga laporan tambahan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, yaitu RWS (broker), ES (Direktur PT TDI), dan WS (pemilik PT ILP). Proses hukum terhadap mereka masih dalam tahap pendalaman.(*)