Gaji Debt Collector Bisa Tembus Rp20 Juta per Aset, OJK Tegaskan Aturan Ketat

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Profesi debt collector atau penagih utang kerap dipandang kontroversial karena bersentuhan langsung dengan debitur bermasalah.

Di balik citra berisiko tinggi tersebut, bayaran yang diterima tenaga penagihan ternyata tidak kecil. Untuk satu kali penarikan aset kendaraan, komisi yang diterima bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Meski begitu, regulator menegaskan bahwa praktik penagihan tetap harus mematuhi ketentuan perlindungan konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perusahaan pembiayaan dan mitra penagihan agar menjalankan prosedur sesuai aturan hukum dan norma sosial.

Komisi Debt Collector Rp5–20 Juta per Unit

Dalam praktiknya, ketika kredit macet dan debitur sulit dihubungi, perusahaan leasing biasanya menunjuk pihak ketiga untuk melakukan penarikan jaminan fidusia.

Di lapangan, mereka kerap disebut sebagai “mata elang” atau matel.

Praktisi Asset Recovery Management di perusahaan leasing kendaraan, Budi Baonk, menyebut besaran komisi ditentukan melalui kesepakatan antara perusahaan pembiayaan dan vendor jasa penagihan.

Fee diberikan setelah surat kuasa penarikan diterbitkan.

“Rentang harga paling kecil Rp5 juta sampai Rp20 juta,” ujarnya, dikutip dari CNBC Indonesia.

Nilai tersebut bergantung pada jenis dan tahun kendaraan yang diamankan. Unit keluaran terbaru umumnya memiliki tarif penarikan lebih tinggi dibanding kendaraan lama.

Selain itu, reputasi serta rekam jejak perusahaan penagihan juga memengaruhi besaran komisi.

OJK Tegaskan Larangan Intimidasi

Walaupun profesi debt collector diizinkan secara regulasi, OJK menegaskan ada batasan tegas dalam proses penagihan.

Penagih dilarang melakukan ancaman, mempermalukan konsumen, intimidasi, hingga tekanan berulang.

Waktu penagihan pun dibatasi, hanya boleh dilakukan di alamat domisili debitur pada Senin hingga Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat, kecuali terdapat persetujuan khusus dari konsumen.

Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan bahwa perlindungan konsumen harus berjalan seimbang dengan kewajiban membayar utang.

Ia mendorong nasabah yang mengalami kesulitan pembayaran agar proaktif mengajukan restrukturisasi kredit kepada lembaga keuangan, ketimbang menghindari komunikasi.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, menegaskan regulator tidak akan melindungi debitur yang beritikad buruk.

Industri Pembiayaan dan Tantangan Penagihan

Seiring meningkatnya volume kredit kendaraan dan pembiayaan digital, kebutuhan tenaga penagihan diperkirakan tetap tinggi.

Namun regulator menekankan bahwa keseimbangan antara hak penagihan dan perlindungan konsumen menjadi fondasi utama menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan.

Di satu sisi, debt collector menghadapi risiko konflik di lapangan. Di sisi lain, konsumen berhak atas perlakuan manusiawi dan sesuai hukum.

Kombinasi keduanya menjadi tantangan besar bagi industri pembiayaan di tengah pertumbuhan kredit yang terus meningkat.(*)




Klaim Asuransi Kesehatan Kini Ada Batas Maksimal, Ini Aturannya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru untuk memperkuat struktur dan tata kelola industri asuransi kesehatan di Indonesia.

Kebijakan ini dirancang agar sektor asuransi lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus tetap memberikan perlindungan optimal bagi konsumen.

Melalui regulasi terbaru, OJK menetapkan batasan dalam mekanisme klaim asuransi kesehatan. Tujuan utama bukan mempersulit nasabah, tetapi mendorong penggunaan layanan kesehatan yang lebih bijak dan menciptakan keseimbangan risiko antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Secara spesifik, peserta asuransi akan menanggung sebagian biaya klaim, dengan batas maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap.

Skema ini diharapkan menekan klaim berlebihan yang berpotensi membebani industri jangka panjang.

Selain batas klaim, OJK juga menekankan kesiapan operasional perusahaan asuransi. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa perusahaan harus memiliki kapabilitas medis dan sistem informasi yang memadai.

“Perusahaan yang menyelenggarakan asuransi kesehatan wajib memiliki kapabilitas medis dan sistem informasi yang memadai,” ujar Ismail.

Kapabilitas medis yang kuat serta sistem informasi andal membantu perusahaan memproses klaim lebih cepat, akurat, dan transparan.

Hal ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi kesehatan.

Regulasi ini melengkapi kebijakan sebelumnya, termasuk digitalisasi layanan asuransi, peningkatan standar produk, dan penguatan mekanisme pengawasan.

Dengan langkah ini, OJK berharap industri asuransi nasional makin tangguh, kompetitif, dan tetap berorientasi pada perlindungan konsumen.

Secara keseluruhan, aturan terbaru OJK menunjukkan komitmen menciptakan ekosistem asuransi yang stabil, profesional, dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan kepentingan pemegang polis.(*)