Arus Mudik 2026, Truk 3 Sumbu Dibatasi Masuk Tol Jambi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026, PT Hutama Karya mengingatkan kembali kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), termasuk di wilayah Jambi.

Kebijakan ini mengacu pada aturan resmi pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.

Salah satu ruas yang terdampak adalah Tol Betung–Tempino–Jambi, khususnya segmen Bayung Lencir hingga Simpang Ness.

Selain itu, pembatasan juga berlaku di Tol Pekanbaru–Dumai dan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung, serta beberapa ruas tol di Pulau Jawa.

Plt EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus mudik.

Pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Aturan ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan arteri (non-tol), khususnya pada jalur-jalur yang berpotensi mengalami kepadatan tinggi.

Kendaraan yang dilarang melintas selama periode tersebut meliputi:

  • Truk dengan tiga sumbu atau lebih

  • Kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan

  • Angkutan material seperti pasir, batu, semen, dan kayu

Namun, distribusi logistik tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dua sumbu, dengan catatan tidak mengangkut material tertentu.

Beberapa jenis kendaraan tetap diizinkan beroperasi, seperti:

  • Pengangkut BBM atau BBG

  • Angkutan hewan ternak

  • Distribusi pupuk

  • Bantuan bencana

  • Bahan pokok

Kendaraan tersebut wajib dilengkapi dokumen resmi dan surat muatan yang jelas.

Hutama Karya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil koordinasi dengan pemerintah dan instansi terkait.

Langkah ini diambil untuk memastikan perjalanan masyarakat selama mudik Lebaran tetap aman, lancar, dan nyaman.

Pengguna jalan, khususnya sopir angkutan barang, diimbau untuk mematuhi aturan, memperhatikan rambu lalu lintas, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.(*)




Merokok Saat Mengemudi Digugat ke MK, Dinilai Bahayakan Keselamatan Jalan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mengkaji permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Permohonan ini menyoroti perilaku merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor yang dinilai belum diatur secara tegas dan jelas dalam regulasi lalu lintas.

Gugatan diajukan oleh warga bernama Syah Wardi. Ia menilai aturan yang ada belum memberikan sanksi tegas bagi pengendara yang merokok di jalan raya.

Padahal aktivitas tersebut berpotensi mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Permohonan uji materiil ini menyoal Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ yang mewajibkan setiap pengemudi berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi, serta Pasal 283 yang mengatur sanksi bagi pelanggaran kewajiban tersebut.

Menurut pemohon, kedua pasal itu belum mengatur secara spesifik perbuatan konkret yang mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat berkendara.

“Namun dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” ujar Syah Wardi dalam permohonannya.

Ia menilai ketidakjelasan norma tersebut berdampak pada lemahnya penegakan hukum di lapangan.

Menurutnya, merokok saat berkendara dapat mengalihkan perhatian pengemudi, memperlambat reaksi, serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, pemohon juga menilai negara belum maksimal dalam melindungi keselamatan masyarakat di jalan raya.

Sanksi yang berlaku saat ini dinilai terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar.

“Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara merupakan bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” tulisnya.

Dalam petitumnya, Syah Wardi mengusulkan agar pengendara yang kedapatan merokok saat mengemudi dapat dikenai sanksi lebih berat.

Seperti pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu, serta sanksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban atas potensi bahaya yang ditimbulkan.

Gugatan ini menarik perhatian publik karena berpotensi mengubah pola penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, regulasi terkait perilaku berkendara dapat menjadi lebih ketat demi meningkatkan keselamatan bersama.

Saat ini, MK masih memproses permohonan uji materiil tersebut.

Putusan yang akan dibacakan nantinya akan menentukan apakah norma dalam UU LLAJ perlu diperjelas atau diperketat guna menjamin keselamatan pengguna jalan.(*)