Mahasiswa Gugat UU Lalu Lintas, Ingin Larangan HP Saat Berkendara Dipertegas

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang mahasiswa mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan ini disampaikan dalam sidang pendahuluan yang berlangsung pada Kamis (2/4/2026) di Jakarta.

Gugatan tersebut berfokus pada Pasal 106 ayat (1) yang mengatur kewajiban pengemudi untuk berkendara dengan “penuh konsentrasi”.

Pemohon menilai frasa tersebut masih terlalu umum dan berpotensi menimbulkan multitafsir di lapangan, sehingga perlu diperjelas, termasuk terkait larangan merokok dan menggunakan gawai saat berkendara.

Dalam persidangan, sejumlah hakim konstitusi memberikan catatan penting terhadap permohonan tersebut.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menekankan pentingnya pembuktian kerugian konstitusional yang dialami pemohon sebagai dasar pengajuan perkara.

“Harus terlihat kerugian konstitusionalnya, misalnya akibat tidak penuh konsentrasi bisa menimbulkan risiko kecelakaan,” ujarnya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan agar pemohon mengkaji ulang norma yang diuji, termasuk kemungkinan bahwa persoalan justru terletak pada bagian penjelasan undang-undang, bukan hanya pada frasa dalam pasal.

Pendapat serupa juga disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, yang meminta agar permohonan disusun lebih sederhana dan mudah dipahami, sekaligus mempertimbangkan penegasan makna melalui penjelasan pasal.

Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

Permohonan ini dinilai penting karena berpotensi memberikan kejelasan hukum terkait aturan berkendara, sekaligus meningkatkan keselamatan di jalan raya, khususnya dalam penggunaan ponsel dan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi pengemudi.(*)