Polemik Zona Merah Jambi Kian Terkuak, Muhilli Amin Ungkap Data Terbaru

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi Muhilli Amin memaparkan perkembangan penanganan polemik lahan yang masuk dalam kawasan Zona Merah saat audiensi bersama Pemerintah Kota Jambi.

Dalam pertemuan tersebut, Muhilli Amin secara langsung melaporkan kepada Wali Kota Jambi mengenai berbagai langkah yang telah dilakukan Pansus sejak resmi dibentuk pada 31 Desember 2025.

Menurutnya, pembentukan Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi dilakukan berdasarkan Keputusan DPRD Kota Jambi Nomor 100.3.3/88/Kep.DPRD/Pansus/2025 dengan masa kerja selama enam bulan.

Muhilli Amin menjelaskan bahwa sejak mulai bekerja pada 5 Januari 2026, Pansus langsung melakukan serangkaian kegiatan, termasuk peninjauan lapangan di sejumlah titik yang menjadi objek polemik lahan.

“Kami dari Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi sejak mulai bekerja pada awal Januari telah melakukan berbagai kegiatan, salah satunya turun langsung ke lapangan untuk mengecek titik koordinat di lokasi-lokasi yang menjadi objek permasalahan,” ujar Muhilli Amin.

Selain melakukan peninjauan lapangan, Pansus juga melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian di tingkat pusat.

Muhilli menyebut pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari solusi atas polemik kepemilikan lahan yang saat ini melibatkan masyarakat, pemerintah, dan perusahaan negara.

“Kami telah bertemu dengan Dirjen Pengelolaan Kekayaan Negara serta pihak ATR/BPN. Harapannya dalam waktu dekat akan ada keputusan untuk membentuk tim yang melibatkan kepala daerah, BPN, DJKN, hingga Pertamina agar persoalan ini dapat diselesaikan bersama,” jelasnya.

Muhilli menegaskan bahwa keberadaan Pansus bukan untuk menyelesaikan persoalan secara final.

Namun, Pansus berperan membuka secara terang seluruh fakta dan persoalan yang ada agar penyelesaiannya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Pansus juga memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Jambi, salah satunya melakukan pendataan secara rinci terhadap masyarakat yang terdampak, termasuk aset milik pemerintah yang berada di kawasan tersebut.

Menurut Muhilli Amin, pembentukan tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak diharapkan dapat menjadi solusi bersama dalam menyelesaikan polemik yang telah berlangsung cukup lama tersebut.

“Dengan adanya tim terpadu nanti, semua pihak bisa terlibat secara bersama, termasuk kejaksaan, kepolisian, serta instansi terkait lainnya,” tambahnya.

Polemik Zona Merah di Kota Jambi sendiri bermula dari hasil overlay peta aset PT Pertamina dengan peta pendaftaran tanah.

Dari hasil pemetaan tersebut muncul indikasi bahwa sekitar ±5.506 bidang tanah milik masyarakat yang telah bersertifikat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Kondisi ini menyebabkan status kepemilikan tanah masyarakat menjadi tidak jelas dan berdampak pada terhambatnya berbagai proses administrasi pertanahan.

Adapun wilayah yang terindikasi terdampak cukup luas dan tersebar di beberapa kawasan di Kota Jambi, di antaranya Simpang III Sipin sekitar ±74 bidang tanah, Mayang Mangurai ±64 bidang, Kenali Asam ±1.843 bidang, Kenali Asam Bawah ±1.314 bidang, Kenali Asam Atas ±645 bidang, Paal Lima ±918 bidang, serta Suka Karya ±648 bidang.

Melalui audiensi tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Jambi berharap polemik Zona Merah dapat segera menemukan solusi melalui koordinasi lintas lembaga serta pembentukan tim terpadu, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat dapat segera terwujud.(*)




Pemkot Jambi dan DPRD Bahas Zona Merah Kenali Asam, Walikota Maulana: Kami di Barisan Masyarakat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi pada Sabtu malam (7/3/2026).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A.

Audiensi ini menjadi bagian dari upaya mencari solusi atas persoalan sengketa lahan yang terjadi di kawasan Kenali Asam.

Dalam kesempatan itu, Pansus DPRD Kota Jambi memaparkan hasil konsultasi yang telah dilakukan dengan sejumlah kementerian di Jakarta.

Ketua dan anggota Pansus melaporkan bahwa mereka telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait status lahan yang saat ini disebut sebagai kawasan Barang Milik Negara (BMN).

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen berada di pihak masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak dasar mereka, khususnya mengenai kepastian status kepemilikan tanah.

Menurut Maulana, Pemkot Jambi saat ini masih menunggu surat resmi dari DJKN Palembang sebelum mengambil langkah lanjutan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat karena kita memperjuangkan hak-hak dasar mereka. Saat ini kita menunggu surat dari DJKN Palembang. Setelah itu, kita akan membentuk Tim Terpadu untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata Maulana.

Ia menjelaskan, tim terpadu yang akan dibentuk nantinya melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), hingga instansi terkait lainnya.

Tim tersebut diharapkan dapat mengkaji persoalan secara objektif dan transparan, sehingga solusi yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Maulana juga mengapresiasi langkah Pansus DPRD Kota Jambi yang telah melakukan koordinasi langsung dengan kementerian di tingkat pusat.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan dalam mencari jalan keluar atas polemik zona merah yang terjadi di Kenali Asam.

“Ini merupakan langkah maju. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh mendorong penyelesaian persoalan ini. Sambil menunggu rekomendasi resmi dari DJKN, pembentukan tim terpadu menjadi salah satu langkah strategis untuk memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat, diharapkan persoalan sengketa lahan di kawasan Kenali Asam dapat segera menemukan solusi yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi warga.(*)




Gara-gara Zona Merah Warga Protes Sertifikat Diblokir, BPN Kota Jambi: Itu Pengamanan Aset Negara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Jambi menegaskan bahwa pemblokiran sertifikat tanah warga yang terdampak penetapan Zona Merah eks Pertamina EP Jambi bukan dilakukan oleh BPN.

Pemblokiran tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengamanan aset negara.

Hal itu disampaikan Kepala ATR/BPN Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, saat menanggapi aksi unjuk rasa warga yang mempersoalkan dibekukannya sertifikat tanah mereka, Selasa (13/1/2026).

“Perlu kami luruskan, yang melakukan blokir bukan BPN. Pemblokiran sertifikat merupakan bentuk pengamanan aset negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” tegas Ridho.

Ridho menjelaskan, BPN hanya menjalankan tugas sebagai aparatur negara dalam proses pengamanan aset negara, khususnya terhadap bidang tanah yang diklaim sebagai aset eks Pertamina.

“Bidang-bidang tanah tersebut terlebih dahulu kami lakukan pengecekan. Jika hasilnya tidak termasuk aset negara, tentu bisa diproses,” sebutnya.

“Namun jika masuk dalam daftar aset negara, maka sertifikatnya belum dapat diproses,” jelasnya.

Menurut Ridho, pengamanan aset negara tersebut mengacu pada penetapan aset eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan keputusan Menteri Keuangan yang terbit pada Juli 2025.

“Ini bukan menyangkut kepemilikan pribadi, tetapi aset negara. Maka mekanisme pengawasan, termasuk pemblokiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme pemblokiran sertifikat tanah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta regulasi lain yang mengatur pengelolaan dan pengawasan BMN.

Meski demikian, Ridho menegaskan bahwa BPN Kota Jambi tetap berkomitmen membantu mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapi warga.

“Kami tidak diam. Saat ini pemerintah pusat sedang membentuk tim lintas kementerian untuk menyelesaikan persoalan ini,” kata dia.

“Rencananya, akhir Januari akan dilakukan pertemuan antara Pertamina pusat, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Keuangan,” kata Ridho.

Ia memastikan aspirasi warga yang terdampak pemblokiran sertifikat akan disampaikan dan dibahas secara serius guna menemukan solusi yang sesuai dengan hukum.

“Kami berupaya agar ada tahapan penyelesaian yang jelas dan tidak merugikan masyarakat, namun tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)




Polemik Zona Merah Pertamina, BPN Jambi Sebut Pemerintah Bentuk Tim Pusat

JAMBI,  SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, memberikan tanggapan atas aksi unjuk rasa warga yang mempersoalkan penetapan Zona Merah eks Pertamina EP Jambi.

Kebijakan tersebut dinilai berdampak langsung pada pemblokiran sertifikat tanah milik warga.

Ridho menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan saat ini tengah mengupayakan penyelesaian melalui pembentukan tim lintas kementerian di tingkat pusat.

“Kami tidak diam. Saat ini sedang dibentuk tim penyelesaian di pemerintah pusat,” sebut Ridho saat menemui massa aksi, Selasa (13/1/2026).

“Kami juga sudah melakukan beberapa rapat, dan rencananya pada akhir Januari akan dilakukan pertemuan bersama Pertamina pusat, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, ATR/BPN Kota Jambi berkomitmen membantu penyelesaian polemik Zona Merah Pertamina EP Jambi, baik melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Jambi maupun mekanisme lain yang sah secara hukum.

“Kami siap membantu penyelesaian, baik yang diinisiasi oleh Pansus DPRD Kota Jambi maupun dalam bentuk apa pun, selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Menanggapi isu pemblokiran sertifikat tanah, Ridho meluruskan bahwa tindakan tersebut bukan dilakukan oleh BPN.

Menurutnya, pemblokiran merupakan bagian dari mekanisme pengamanan aset negara.

“Perlu kami luruskan, yang melakukan blokir bukan BPN. Itu adalah bentuk pengamanan aset negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” kata dia.

“BPN menjalankan tugas sebagai aparatur negara dalam rangka pengamanan aset negara,” jelasnya.

Ridho menerangkan bahwa pengamanan aset tersebut mengacu pada penetapan aset eks Pertamina sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan keputusan Menteri Keuangan pada Juli 2025.

“Kami diminta membantu pengamanan aset negara. Bidang tanah yang diklaim sebagai aset negara eks Pertamina kami cek terlebih dahulu,” sebutnya.

“Jika tidak termasuk aset negara, tentu bisa diproses. Namun jika masuk, maka belum bisa diproses,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme pengamanan aset negara dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 serta peraturan terkait lainnya, dalam bentuk pengawasan terhadap Barang Milik Negara.

“Ini bukan aset pribadi, melainkan aset negara. Mekanisme pemblokiran sertifikat merupakan bagian dari pengawasan BMN sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ridho.

Meski demikian, Ridho memastikan bahwa aspirasi masyarakat tetap menjadi perhatian serius pemerintah.

“Hari ini aspirasi warga akan kami sampaikan melalui berbagai jalur komunikasi, agar dapat ditentukan langkah dan penyelesaian selanjutnya,” kata dia.

“Kami sedang mengupayakan penyelesaian secepat mungkin,” pungkasnya.(*)