Klaim Tinggi, OJK Ingatkan Asuransi Kredit Perketat Manajemen Risiko

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pelaku industri jasa keuangan terhadap meningkatnya risiko di sektor asuransi kredit.

Regulator mencatat rasio klaim asuransi kredit telah berada pada level yang sangat tinggi, sehingga berpotensi menekan kesehatan keuangan perusahaan asuransi jika tidak dikelola secara disiplin.

OJK mencatat rasio klaim asuransi kredit mencapai sekitar 85,56 persen dari total premi yang dihimpun.

Angka ini mencerminkan tingginya risiko gagal bayar debitur yang dijamin oleh produk asuransi kredit, terutama pada pembiayaan sektor produktif dan konsumtif yang tengah menghadapi tekanan kualitas kredit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi perhatian serius regulator.

“Rasio klaim yang tinggi menunjukkan bahwa risiko pada asuransi kredit harus dikelola dengan lebih hati-hati, khususnya dalam aspek underwriting dan manajemen risiko,” ujar Ogi dalam keterangannya, Kamis (27/12).

Menurut OJK, meningkatnya klaim asuransi kredit berkaitan erat dengan memburuknya kualitas kredit di sejumlah sektor usaha, yang dipicu oleh pelemahan daya beli masyarakat serta ketidakpastian ekonomi.

Kondisi ini mendorong kenaikan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL), yang kemudian berujung pada klaim terhadap perusahaan asuransi kredit.

OJK mengingatkan perusahaan asuransi agar tidak terlalu agresif dalam menerima penjaminan kredit tanpa analisis risiko yang memadai.

Penetapan premi, seleksi debitur, serta kerja sama dengan lembaga pembiayaan harus dilakukan secara lebih selektif dan berbasis mitigasi risiko yang kuat.

Selain itu, regulator juga mendorong penguatan permodalan dan kecukupan cadangan teknis untuk menjaga ketahanan keuangan perusahaan asuransi kredit jika tren klaim tinggi berlanjut.

Pengawasan terhadap penerapan tata kelola perusahaan (good corporate governance) juga akan diperketat, termasuk evaluasi konsentrasi risiko pada sektor atau debitur tertentu.

OJK menegaskan bahwa penguatan manajemen risiko di sektor asuransi kredit menjadi kunci untuk menjaga stabilitas industri perasuransian secara keseluruhan.

Asuransi kredit memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan perbankan dan lembaga keuangan nonbank, namun harus dijalankan secara prudent agar tidak menimbulkan risiko sistemik ke depan.(*)