OJK Perketat Aturan Unit Link, Regulasi PAYDI Naik Jadi POJK

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memperkuat regulasi untuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), termasuk unit link.
Penguatan aturan ini dilakukan dengan meningkatkan dasar hukum dari sebelumnya berbentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) menjadi Peraturan OJK (POJK), guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat serta memperkuat perlindungan bagi pemegang polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyempurnaan aturan industri asuransi agar lebih adaptif terhadap perkembangan pasar.
“OJK melakukan penyempurnaan ketentuan terkait PAYDI untuk mengurangi hambatan implementasi, khususnya pada aspek pemasaran, dengan tetap mengedepankan perlindungan pemegang polis,” ujar Ogi Prastomiyono, Jumat (17/4/2026).
Menurut OJK, salah satu fokus utama penguatan regulasi adalah peningkatan transparansi informasi produk serta kesesuaian dengan profil risiko nasabah.
Hal ini dinilai penting agar produk unit link tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi juga sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan finansial masyarakat.
Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola pengelolaan aset dan liabilitas perusahaan asuransi.
Tujuannya agar industri dapat menerapkan manajemen risiko yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Saat ini, ketentuan PAYDI masih mengacu pada SEOJK Nomor 5 Tahun 2022.
Dengan rencana peningkatan menjadi POJK, regulasi diharapkan memiliki kekuatan yang lebih komprehensif dalam mengatur praktik industri asuransi di Indonesia.
OJK menilai penguatan regulasi ini sebagai bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun industri asuransi yang lebih transparan, sehat, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat memperbaiki citra produk unit link di mata masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri asuransi nasional.(*)
