DPRD Minta Evaluasi, DLH Kota Jambi Ungkap Mekanisme Kerja Sama dengan PT Regen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polemik rencana pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo memasuki babak penjelasan dari Pemerintah Kota Jambi.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi menegaskan keterlibatan PT Regen dalam rencana tersebut bukan berasal dari proses tender yang digelar Pemkot Jambi.

Kepala DLH Kota Jambi, Mahruzar, mengatakan kerja sama bermula dari permohonan yang diajukan PT Regen kepada Pemerintah Kota Jambi pada awal 2025.

Menurut Mahruzar, perusahaan tersebut terlebih dahulu menyampaikan minat untuk bekerja sama setelah melihat potensi pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo yang memiliki volume sampah cukup besar.

“Karena mereka meminta permohonan kerja sama, sehingga dibahas oleh tim kerja sama daerah. Dilakukan penyesuaian sampai kemudian dilakukan MoU,” ujar Mahruzar saat ditemui di Kantor DLH Kota Jambi, Senin 28 September 2026.

Pemkot Jambi kemudian menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Regen pada Mei 2025. Kesepakatan itu selanjutnya ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Penjelasan tersebut disampaikan di tengah adanya desakan anggota DPRD Kota Jambi agar rencana kerja sama pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo dievaluasi.

Mahruzar menegaskan, proses masuknya PT Regen dalam rencana tersebut tidak dilakukan melalui tender ataupun mekanisme pemilihan penyedia.

“Bukan melalui tender atau hal lain, tapi karena mereka masuk melihat potensi dan melakukan MoU,” tegasnya.

Ia menjelaskan, mekanisme kerja sama pengelolaan TPA kemudian ditindaklanjuti sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam tahap berikutnya, perjanjian pengelolaan dilakukan antara PT Regen dengan pihak pengelola TPA Talang Gulo.

“Kalau tidak salah, pada Februari dilakukan PKS oleh Kepala UPTD TPA Talang Gulo. Itu untuk kerja sama pengelolaan sampah di TPA Talang Gulo,” katanya.

Selain soal mekanisme kerja sama, terdapat aspek lain yang menjadi bagian dari rencana tersebut, yakni pemanfaatan lahan di kawasan TPA Talang Gulo.

Mahruzar mengatakan, lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Jambi. Karena berstatus aset daerah, pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan mengenai pengelolaan barang milik daerah.

Pemkot Jambi kemudian meminta penilaian terhadap aset tersebut kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Penilaian itu dilakukan untuk menentukan nilai pemanfaatan lahan yang dibutuhkan dalam rencana kerja sama dengan PT Regen.

“Karena mereka membutuhkan lahan. Perlu diketahui bahwa lahan di TPA Talang Gulo merupakan aset pemerintah kota, sehingga dilakukan penilaian oleh KPKNL, kemudian keluarlah nilai tersebut,” jelas Mahruzar.

Setelah nilai aset ditetapkan, pemanfaatan lahan dilakukan melalui mekanisme sewa.

Mahruzar mengatakan, DLH Kota Jambi berstatus sebagai pengguna aset untuk kawasan tersebut.

Karena itu, proses sewa lahan dilakukan antara PT Regen dan DLH Kota Jambi sesuai mekanisme pengelolaan aset daerah.

“Karena dalam aturan Kemendagri untuk pengelolaan aset daerah, DLH itu pengguna aset, sehingga PT Regen melakukan sewa ke DLH Kota Jambi,” ujarnya.

Mahruzar kembali menegaskan bahwa, keterlibatan PT Regen berawal dari permohonan kerja sama yang diajukan perusahaan, bukan hasil proses tender.

“Keterlibatan PT Regen bermula dari permohonan kerja sama yang mereka sampaikan kepada pemerintah kota. Permohonan itu kemudian dibahas melalui tim kerja sama daerah hingga dilakukan MoU dan ditindaklanjuti dengan PKS. Jadi, prosesnya bukan melalui tender,” kata Mahruzar.

Ia menyebut penjelasan mengenai tahapan kerja sama dan pemanfaatan aset tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan DLH kepada publik, terutama di tengah adanya dorongan evaluasi dari DPRD Kota Jambi.

Dengan demikian, terdapat dua aspek yang menjadi bagian dari penjelasan Pemkot Jambi, mekanisme masuknya PT Regen melalui pengajuan kerja sama serta mekanisme pemanfaatan lahan TPA Talang Gulo sebagai aset milik daerah.(*)




Tanah 1.815 Meter di Samping Gedung Putra Retno Kembali Disorot, Pemkot Jambi: Sudah Inkrah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Keberadaan gedung Bank Jambi di Jalan Raden Mattaher, tepat di samping Gedung Putra Retno, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, kembali menjadi sorotan.

Bukan soal fungsi gedungnya, melainkan status lahan yang menjadi tempat bangunan tersebut berdiri.

Pemerintah Kota Jambi menyatakan tanah seluas 1.815 meter persegi itu secara hukum telah menjadi objek perkara yang prosesnya berlangsung panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Pemkot Jambi juga menegaskan telah memiliki dasar hukum untuk menguasai dan memanfaatkan aset tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi Siska Octora, Selasa 8 Sepetmber 2026, didampingi sejumlah pejabat dan kuasa hukum Pemkot Jambi.

Menurut Siska, persoalan tersebut tidak lagi berada pada tahap sengketa awal karena rangkaian proses peradilan telah dilalui.

“Di sini sebenarnya tidak ada polemik ataupun kisruh, karena secara aturan sudah inkrah. Antara Pemerintah Kota Jambi dengan Saudara Asril itu dimenangkan oleh Pemkot Jambi,” ujar Siska.

Ia menyebut dasar hukum Pemkot berasal dari rangkaian putusan pengadilan, termasuk putusan tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali.

“Dasarnya dari keputusan Pengadilan Negeri sampai keputusan kasasi maupun PK. Ini sudah kami pegang dan dapatkan secara inkrah,” katanya.

Status lahan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba.

Dokumen yang menjadi dasar eksekusi menunjukkan perkara telah bergulir sejak tingkat Pengadilan Negeri Jambi dan kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali.

Salah satu putusan yang menjadi rangkaian perkara adalah Putusan PN Jambi Nomor 37/Pdt.G/2001/PN JBI tanggal 6 Februari 2002.

Perkara kemudian berlanjut ke tingkat banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 20/Pdt/2002/PT JBI tanggal 12 Agustus 2002.

Proses tersebut kemudian sampai ke Mahkamah Agung melalui perkara kasasi Nomor 368 K/PDT/2003 dan berlanjut pada Peninjauan Kembali dengan Putusan Nomor 199 PK/Pdt/2010 tanggal 9 Juli 2010.

Rangkaian putusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jambi.

Pada 17 Februari 2016, Ketua PN Jambi menerbitkan Penetapan Nomor 13/Eks/2010/PN Jomb JO yang pada pokoknya mengabulkan permohonan eksekusi dan memerintahkan pelaksanaan sita eksekusi terhadap objek perkara.

Permohonan tersebut sebelumnya diajukan Sekretaris Daerah Kota Jambi atas nama Wali Kota Jambi melalui surat tertanggal 21 Januari 2016.

Objeknya adalah sebidang tanah di Jalan Raden Mattaher, di samping Gedung Putra Retno, dengan luas 1.815 meter persegi.

Dalam perkara tersebut, Wali Kota Jambi tercatat sebagai penggugat pada tingkat pertama.

Sementara pihak yang tercantum sebagai tergugat sekaligus termohon eksekusi terdiri dari Asril bin Ali Umar, Aljufri bin Ali Umar, Asmara Chan bin Ali Umar dan M Nur bin Ali Umar.

Dalam amar putusan yang menjadi bagian dari rangkaian perkara, pengadilan pada pokoknya memerintahkan pihak tergugat atau pihak yang memperoleh hak dari mereka untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Pemerintah Kota Jambi atau Wali Kota Jambi.

Putusan tingkat pertama kemudian mengalami proses hukum lanjutan.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jambi menerima permohonan banding dan menyatakan putusan PN Jambi sebelumnya batal demi hukum.

Namun, pengadilan kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan kembali mengabulkan sebagian gugatan, termasuk perintah penyerahan tanah sengketa dalam keadaan kosong kepada Pemkot Jambi.

Perkara selanjutnya terus bergulir hingga tingkat Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali.

Di tengah status hukum yang disebut telah inkrah tersebut, persoalan di lapangan ternyata belum sepenuhnya selesai.

Masih terdapat pihak yang menempati bagian belakang bangunan dan menyatakan keberatan terhadap objek tanah tersebut.

Pemkot Jambi memilih tidak langsung menggunakan pendekatan represif.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Jambi Jaelani mengatakan pemerintah daerah mengedepankan dialog.

“Secara hukum sebenarnya bisa saja kita menempuh upaya hukum. Tetapi karena yang bersangkutan merupakan warga Kota Jambi, kami lebih mengedepankan proses dialog dan tindakan yang sangat persuasif,” ujarnya.

Pemkot bahkan membuka kemungkinan memberikan ganti untung kepada pihak yang masih menempati bagian lahan.

Namun, nilai yang ditawarkan tidak ditentukan secara sepihak.

Menurut Jaelani, besaran ganti untung akan mengacu pada hasil kajian lembaga yang berwenang, yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Pemkot Jambi juga mau memberikan ganti untung dan bersedia jika yang bersangkutan memang membuka ruang. Karena seperti kita ketahui, yang bersangkutan masih tinggal di belakang bangunan gedung ini. Dengan catatan, nilai ganti untung merupakan hasil kajian dari KPKNL,” jelasnya.

Persoalan lahan tersebut juga pernah diikuti kesepakatan antara Pemkot Jambi dan pihak penghuni.

Pada 21 Desember 2020, para pihak menandatangani Surat Kesepakatan Bersama.

Dalam dokumen tersebut, Pemkot Jambi diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Jambi saat itu bersama pejabat terkait.

Sementara dari pihak termohon eksekusi atau penghuni terdapat nama Asril bin Ali Umar dan Edwar Oscar.

Salah satu poin kesepakatan menyangkut pemberian akses jalan selebar 1,5 meter kepada pihak termohon eksekusi atau penghuni.

Lebar akses tersebut mengacu pada hasil pengukuran petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.

Para pihak juga menyepakati akses tersebut tidak ditutup atau didirikan bangunan yang dapat menghambat penggunaannya.

Kesepakatan tersebut dibuat setelah adanya proses eksekusi yang, berdasarkan keterangan Pemkot, berlangsung pada November hingga Desember 2020.

Pemkot Jambi menyebut keberadaan gedung Bank Jambi di atas lahan tersebut merupakan bagian dari pemanfaatan aset daerah setelah adanya kepastian hukum.

Jaelani menilai proses pembangunan gedung tersebut menjadi salah satu indikator bahwa pemerintah memiliki dasar untuk memanfaatkan lahan.

“Kalau memang dari awal masih ada sesuatu yang belum selesai, tidak mungkin gedung itu bisa berdiri. Selama ini prosesnya berjalan lancar,” tegasnya.

Saat ini Pemkot Jambi juga melakukan penataan, pembersihan dan penilaian kembali terhadap aset tersebut.

Ke depan, lahan tersebut direncanakan untuk mendukung pengembangan fasilitas teknologi informasi Bank Jambi.

“Lahan tersebut nantinya akan dipakai untuk gedung cyber atau IT Bank Jambi,” kata Jaelani.

Di satu sisi, Pemkot Jambi menyatakan status hukum tanah telah berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, pemerintah masih membuka ruang penyelesaian persuasif terhadap pihak yang berada di bagian belakang bangunan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang telah melewati proses panjang di pengadilan masih menyisakan persoalan teknis di lapangan.

Pemkot memilih menyelesaikan bagian tersebut melalui dialog dan kemungkinan ganti untung, sembari tetap berpegang pada putusan dan penetapan pengadilan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap.

Siska menegaskan, apabila ada pihak yang masih ingin menyampaikan sanggahan, mekanismenya tetap melalui jalur hukum.

“Jadi jika ingin ada sanggahan, para pihak, Pak Asril dengan kuasa hukumnya, silakan menempuh mekanisme hukum melalui Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Dengan demikian, polemik lahan di Jalan Raden Mattaher tersebut kini memasuki babak berbeda.

Setelah melalui rangkaian proses peradilan dan eksekusi, persoalannya bukan lagi sekadar menentukan siapa yang berhak atas tanah.

Tetapi bagaimana memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai dasar hukum sekaligus menyelesaikan keberadaan pihak yang masih menempati sebagian kawasan secara persuasif.

Bagi Pemkot Jambi, lahan seluas 1.815 meter persegi tersebut ke depan diarahkan untuk mendukung pengembangan fasilitas IT Bank Jambi.(*)




Gedung Rp10 Miliar Mangkrak! DPRD Kota Jambi Soroti Penyuntikan Modal Baru ke Bank Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Rencana Pemerintah Kota Jambi kembali menanamkan modal Rp10 miliar ke Bank Jambi pada APBD 2027 mendapat sorotan DPRD Kota Jambi.

Dewan meminta pemerintah kota lebih dulu memberikan kepastian atas persoalan aset daerah senilai sekitar Rp13,1 miliar yang selama ini dikaitkan dengan penyertaan modal kepada bank milik daerah tersebut.

Desakan itu disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Jambi dalam laporan hasil pembahasan Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2027.

Laporan tersebut dibacakan Plt. Sekretaris DPRD Kota Jambi, Feny Nivertity, dalam rapat paripurna.

Banggar menilai persoalan aset tidak cukup hanya dijawab dengan rencana penyelesaian.

Pemerintah kota diminta menyampaikan status hukum aset, kepastian nilai, perkembangan penyelesaian persoalan yang ada, serta batas waktu yang jelas.

Aset yang menjadi sorotan berada di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.

Nilainya mencapai sekitar Rp13,128 miliar, dengan rincian tanah sekitar Rp2,586 miliar dan bangunan senilai kurang lebih Rp10,542 miliar.

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan karena Pemkot Jambi kembali memasukkan rencana penyertaan modal sebesar Rp10 miliar kepada Bank Jambi dalam rancangan APBD 2027.

Banggar mengingatkan agar tambahan modal tersebut tidak semata-mata dibenarkan dengan alasan memenuhi kebutuhan modal inti bank.

DPRD meminta pemerintah menghadirkan kajian yang lebih komprehensif sebelum anggaran tersebut direalisasikan.

Kajian itu setidaknya harus menggambarkan kondisi keuangan Bank Jambi, manfaat investasi bagi Pemkot Jambi, potensi dividen yang diterima daerah, risiko penanaman modal, serta tingkat pengembalian manfaat investasi bagi masyarakat.

Dengan demikian, keputusan menambah modal tidak hanya dilihat sebagai kewajiban pemegang saham, tetapi juga harus dapat diukur dari sisi manfaat dan risiko terhadap keuangan daerah.

Sorotan terhadap aset semakin kuat karena salah satu bangunan yang berkaitan dengan rencana operasional Bank Jambi belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan.

Bangunan yang berada di Jalan Raden Mattaher, di samping Gedung Putro Retno, tersebut dibangun Dinas PUPR Kota Jambi pada 2023 dengan nilai sekitar Rp10,128 miliar.

Namun, bangunan itu belum difungsikan sebagaimana peruntukannya. Kondisi tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Jambi Tahun 2024.

Dalam pemeriksaan tersebut, aset berupa gedung yang belum digunakan dilaporkan mengalami pencurian dan kerusakan pada sejumlah peralatan, mesin, serta jaringan utilitas.

Nilai kerusakan dan kehilangan yang teridentifikasi diperkirakan minimal mencapai Rp2,27 miliar.

Kondisi itu membuat DPRD meminta pemerintah kota tidak membiarkan persoalan aset berlarut tanpa kepastian penyelesaian.

Bagi DPRD, persoalan utamanya bukan hanya mengenai kapan aset tersebut dapat digunakan, tetapi juga bagaimana pemerintah memastikan aset yang dibangun menggunakan uang daerah memiliki kepastian hukum, nilai yang jelas, perlindungan yang memadai, dan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, pemerintah kota juga tengah merancang tambahan investasi Rp10 miliar kepada Bank Jambi pada 2027.

Situasi tersebut membuat DPRD meminta Pemkot Jambi lebih terukur dalam mengambil keputusan.

Pemerintah harus menjelaskan hubungan antara aset yang belum tuntas dengan kebijakan penyertaan modal, sekaligus memastikan investasi baru benar-benar memberikan keuntungan dan manfaat bagi daerah.

Banggar pun mendorong adanya target penyelesaian yang konkret, bukan sebatas komitmen administratif.

Dengan adanya tenggat waktu yang terukur, DPRD dapat menilai perkembangan penyelesaian aset sekaligus memastikan anggaran daerah yang telah terserap tidak kehilangan manfaat.

Sorotan ini pada akhirnya mengarah pada satu persoalan mendasar seberapa siap Pemkot Jambi menambah investasi daerah jika aset yang sebelumnya direncanakan untuk mendukung penyertaan modal masih menyisakan persoalan hukum, kerusakan, dan belum termanfaatkan secara optimal?

Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab sebelum rencana penyertaan modal Rp10 miliar kepada Bank Jambi masuk lebih jauh dalam pembahasan APBD 2027.(*)




Wali Kota Jambi Menunggu Persetujuan RUPS Sebelum Eksekusi Modal Rp13,1 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, dr Maulana, menegaskan bahwa Pemkot Jambi hingga kini masih menunggu keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait kelanjutan penyertaan modal di Bank 9 Jambi senilai Rp13,1 miliar.

Menurut Maulana, penyertaan modal, baik dalam bentuk uang maupun aset, harus melalui persetujuan RUPS dan berbagai kajian pendukung sebelum dapat dilaksanakan.

“Setiap dilakukan RUPS masih membutuhkan kajian-kajian. Saat ini kita masih menunggu. Kita tidak bisa memaksa,” jelas Wali Kota.

Ia menambahkan, Pemkot Jambi telah mengusulkan persoalan ini kepada Bank Jambi sesuai arahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tetapi keputusan akhir tetap bergantung pada hasil RUPS.

“Itu saja permasalahan saat ini. Kita masih menunggu RUPS dan akan kembali mengusulkan pelaksanaannya,” pungkas Maulana.

Sebelumnya, DPRD Kota Jambi sempat menyoroti persoalan legalitas dan proses penyertaan modal, termasuk dugaan pencurian di gedung Bank 9 senilai Rp2,27 miliar.

Sehingga menimbulkan kebutuhan untuk perhitungan independen dan kajian kelayakan aset sebelum dilanjutkan.

Gedung yang menjadi bagian dari penyertaan modal Pemkot Jambi sudah rampung sejak sekitar dua tahun lalu, dengan nilai total aset Rp13,12 miliar.

Meliputi gedung, tanah, dan pagar di Jalan Raden Mattaher, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur. Namun hingga kini, pemanfaatannya masih menunggu keputusan resmi dari RUPS Bank Jambi.

Maulana menekankan bahwa seluruh proses penyertaan modal harus mengikuti prosedur hukum dan tata kelola yang benar, agar transparan dan aman dari risiko kerugian bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.(*)




Tahan Persetujuan Penyertaan Modal Bank Jambi, Ketua DPRD Kota Jambi Soroti Potensi Kerugian Rp2,27 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan persetujuan terhadap penyertaan modal Pemkot Jambi di Bank Jambi senilai Rp13,1 miliar tanpa kejelasan legalitas dan proses yang mendasarinya.

“Kami sudah menyurati BPKP, dan Pemkot juga sudah menyurati DPRD untuk meminta persetujuan. Namun kami tidak ingin serta-merta menyetujui. Kami mempertanyakan bagaimana legalitasnya dan seperti apa prosesnya,” ujar Kemas.

Berdasarkan komunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), DPRD Jambi disarankan untuk melakukan perhitungan ulang secara independen, melibatkan lembaga seperti KPKNL, mengingat adanya potensi penyusutan nilai aset.

Selain itu, DPRD juga merekomendasikan agar Bank 9 Jambi memberikan kepastian sikap terkait penyertaan modal dalam bentuk gedung tersebut.

“Kalau tidak menerima, sampaikan secara tertulis. Kalau menerima, silakan. Karena sebelum serah terima pun sudah terjadi aksi pencurian di gedung itu,” tegas Kemas.

Kasus pencurian ini sebelumnya juga diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mencatat dugaan tindak pidana pencurian terjadi di gedung Bank 9 pada 3 Oktober 2024, dengan estimasi kerugian minimal mencapai Rp2,27 miliar.

Sebelumnya, penyertaan modal Pemkot Jambi berupa gedung ini telah rampung sejak sekitar dua tahun lalu, namun hingga kini belum dimanfaatkan.

Ketua LSM Jamhuri menilai kondisi ini menimbulkan kejanggalan, karena pembangunan gedung dilakukan sebelum Perda terkait disahkan pada 9 Oktober 2024 oleh Pj Wali Kota Jambi saat itu, Sri Purwaningsih.

Perda tersebut merupakan perubahan dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkot Jambi pada Bank Pembangunan Daerah Jambi, yang menetapkan total penyertaan modal sebesar Rp54 miliar, terdiri dari penyertaan uang tunai Rp40,87 miliar dan aset daerah Rp13,12 miliar.

Aset berupa tanah seluas 901 meter persegi senilai Rp2,58 miliar, gedung senilai Rp10,12 miliar, dan pagar senilai Rp413,5 juta.

DPRD menekankan pentingnya kejelasan hukum, analisis kelayakan, dan kepastian sikap Bank 9 sebelum proses serah terima aset dilakukan, agar tidak menimbulkan risiko kerugian tambahan bagi pemerintah daerah dan publik.(*)