Gedung Bank Jambi Senilai Rp13 Miliar Terbengkalai, DPRD Kota Jambi Soroti Legalitas

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Rencana penyertaan modal dari Pemerintah Kota Jambi kepada Bank Jambi senilai Rp13,1 miliar hingga kini belum menemui kepastian.

Aset yang dijadikan penyertaan modal berupa gedung di kawasan Jambi Timur tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari legalitas hingga kondisi fisik.

Gedung tersebut berdiri di atas lahan seluas 1.815 meter persegi yang sebelumnya sempat bersengketa.

Namun, setelah dilakukan eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan pengadilan, lahan tersebut resmi menjadi milik Pemkot Jambi.

Secara nilai, total aset mencapai sekitar Rp13,128 miliar, terdiri dari nilai tanah sebesar Rp2,586 miliar dan bangunan senilai Rp10,542 miliar.

Gedung yang dibangun menggunakan anggaran daerah itu direncanakan untuk operasional Bank Jambi, namun hingga kini belum difungsikan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan pihaknya belum dapat menyetujui penyertaan modal tersebut sebelum ada kejelasan hukum dan proses yang transparan.

DPRD juga telah melakukan komunikasi dengan lembaga terkait untuk memastikan keabsahan dan nilai aset.

Salah satu saran yang muncul adalah perlunya penilaian ulang secara independen, mengingat adanya potensi penyusutan nilai aset.

Selain persoalan administratif, DPRD juga menyoroti kondisi gedung yang dinilai kurang terawat.

Bahkan, terdapat laporan adanya aksi pencurian di lokasi sebelum proses serah terima resmi dilakukan.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan aset tersebut.

Dalam laporan hasil pemeriksaan, BPK menilai pengamanan dan pemeliharaan gedung belum berjalan optimal.

Gedung yang dibangun pada tahun 2023 itu sebelumnya berada di bawah pengelolaan Dinas PUPR, kemudian dialihkan ke Sekretariat Daerah.

Namun, proses penyerahan kepada Bank Jambi belum dapat dilakukan karena masih menunggu revisi Peraturan Daerah terkait penyertaan modal.

BPK juga mengungkap adanya dugaan pencurian pada Oktober 2024 dengan potensi kerugian mencapai miliaran rupiah.

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan sejumlah peralatan dan jaringan utilitas telah hilang atau mengalami kerusakan, serta kondisi bangunan yang terbengkalai.

Akibat hal tersebut, sebagian aset direklasifikasi ke dalam kategori aset lain dalam laporan keuangan daerah.

Sementara itu, pihak Bank Jambi menyatakan bahwa keputusan penerimaan aset sepenuhnya bergantung pada kebijakan Pemkot.

Jika aset tersebut tetap diserahkan, pihak bank akan melakukan evaluasi ulang terhadap kondisi gedung yang ada.

DPRD menegaskan bahwa sebelum proses penyerahan dilakukan, Pemkot Jambi harus menyelesaikan perubahan regulasi agar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.(*)




Novrial Pertanyakan Aset Pemkot di Jamtos, Desak Pemkot Beri Kepastian

JAMBI, SEPUCUKKJAMBI.ID – Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Jambi, Novrial, kembali mempertanyakan tindak lanjut persoalan aset milik Pemkot Jambi yang berada di kawasan Jambi Town Square (Jamtos).

Isu ini kembali mencuat dan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan transparansi pengelolaan aset daerah.

Menurut laporan penataan aset, terdapat sekitar 13 ruas jalan yang telah teridentifikasi sebagai bagian dari aset Pemkot Jambi.

Namun, perlu dilakukan identifikasi lebih lanjut untuk memastikan status kepemilikan lahan serta penggunaannya, terutama terkait kemungkinan pemanfaatan ruas jalan tersebut sebagai lahan parkir.

Baca juga:  Ketua DPRD Kota Jambi Apresiasi Perbaikan Jalan Rusak di Telanaipura

Baca juga:  Ketua DPRD Imbau OPD Proaktif, Soal Pemeriksaan Interim BPK RI di Kabupaten Tebo

“Jika terbukti ada aset Pemkot Jambi yang digunakan oleh pihak Jamtos, maka mereka harus membayar sewa sejak berdirinya hingga sekarang. Berapa besaran kontribusi yang harus diberikan kepada Pemkot setiap bulan, itu harus dihitung secara jelas,” tegas Novrial, yang juga duduk di Komisi II DPRD Kota Jambi ini.

Ia juga meminta Pemkot Jambi untuk segera memberikan klarifikasi terkait dugaan kepemilikan aset tersebut.

Jika benar aset tersebut milik Pemkot, maka Jamtos harus membayar sewa atau ganti rugi sesuai kesepakatan.

Namun, jika klaim Pemkot tidak dapat dibuktikan, hal ini justru dapat mencoreng citra pemerintah.

Baca juga:  Gubernur Jambi Al Haris Paparkan Rencana Kerja 100 Hari di Rapat Paripurna DPRD

Baca juga:  Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Ajak Sinergi dengan Eksekutif, Demi Kesejahteraan Masyarakat

“Kami butuh kejelasan. Jika aset tersebut memang milik Pemkot, maka harus ada pemasukan yang jelas untuk daerah. Jika tidak, maka jangan sampai isu ini justru merugikan nama baik pemerintah,” tambahnya.

Untuk memastikan keabsahan kepemilikan aset, DPRD Kota Jambi mendorong adanya verifikasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU).

Langkah ini dinilai penting agar permasalahan aset daerah dapat diselesaikan dengan transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.(*)