Komisi II DPR RI Soroti Aset Pemda dan BUMD di Jambi, Wawako Sungai Penuh Dorong Penataan

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pengelolaan aset pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Jambi menjadi perhatian dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Pembahasan tersebut diikuti Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Pola Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Selasa, 6 Oktober 2026.

Forum tersebut secara khusus membahas pengawasan terhadap berbagai persoalan Barang Milik Daerah (BMD) serta aset BUMD yang berada di wilayah Provinsi Jambi.

Pertemuan melibatkan kepala daerah, sekretaris daerah, kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah, kepala kantor pertanahan, serta pimpinan Bank Pembangunan Daerah (Bank 9) se-Provinsi Jambi.

Dalam pembahasan tersebut, peserta menginventarisasi sejumlah persoalan dalam pengelolaan aset daerah.

Isu yang dibahas mencakup penataan, legalitas, pengamanan, hingga optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah daerah dan BUMD.

Persoalan aset menjadi penting karena pengelolaan yang tidak tertib dapat menghambat pemanfaatan aset untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah menilai pemerintah daerah perlu memastikan seluruh aset tercatat dan dikelola sesuai ketentuan.

Menurutnya, aset daerah bukan sekadar bagian dari administrasi pemerintahan, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam mendukung pembangunan daerah.

“Aset daerah merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Azhar.

Azhar berharap kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI dapat menghasilkan inventarisasi persoalan aset secara lebih menyeluruh.

Menurutnya, persoalan aset di setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda sehingga membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, instansi pertanahan, hingga pengelola BUMD.

“Kita berharap melalui forum ini berbagai persoalan aset pemerintah daerah dan BUMD dapat dibahas secara komprehensif, sehingga ada langkah dan solusi yang tepat dalam penataan serta pengelolaan aset daerah ke depan,” katanya.

Selain aspek administrasi dan legalitas, optimalisasi aset juga menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan tersebut.

Pemanfaatan aset daerah secara tepat dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah.

Karena itu, penataan aset tidak hanya berkaitan dengan memastikan status kepemilikan, tetapi juga bagaimana aset yang dimiliki pemerintah dapat dikelola secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui forum bersama Komisi II DPR RI tersebut, pemerintah daerah di Provinsi Jambi diharapkan dapat memperoleh ruang untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi sekaligus mencari langkah penyelesaian secara bersama.

Pembahasan aset daerah dan BUMD selanjutnya diharapkan dapat mendorong pengelolaan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum.(*)




Polemik Lahan Muara Sabak, Pemprov Jambi Beberkan Bukti HPL dan Surat Resmi Kantor Pertanahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan bahwa lahan yang berada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan belakangan menjadi sorotan publik memiliki dasar hukum yang jelas melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan negara.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai klaim dan tudingan terkait status kepemilikan tanah di wilayah Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Juru Bicara Pemerintah Provinsi Jambi yang juga menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, mengatakan bahwa Pemprov Jambi memiliki dua Sertifikat Hak Pengelolaan yang telah tercatat secara resmi.

Kedua sertifikat tersebut berada di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat dengan luas mencapai 1.876.060 meter persegi dan di Desa Sungai Itik, Kecamatan Sadu seluas 519.946 meter persegi.

Menurut Ariansyah, setiap pihak yang mengklaim kepemilikan atas suatu bidang tanah wajib membuktikannya melalui dokumen hukum yang sah berupa sertifikat yang diterbitkan oleh negara.

Ia menegaskan bahwa dasar kepemilikan tanah tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan informasi dalam aplikasi maupun dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum sebagai bukti hak atas tanah.

“Bukti kepemilikan tanah yang diakui adalah sertifikat resmi, bukan aplikasi,” tegasnya.

Ariansyah menjelaskan bahwa ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam aturan tersebut, masyarakat yang masih memiliki bukti tanah berupa dokumen lama seperti girik, petuk, pipil maupun bukti hak adat diberikan waktu untuk melakukan pendaftaran dan memperoleh sertifikat resmi.

Menurutnya, masa transisi yang diberikan pemerintah berlangsung selama lima tahun sejak peraturan tersebut diterbitkan.

“Bukti tanah lama harus segera didaftarkan agar memperoleh legalitas yang sah. Setelah masa yang ditentukan berakhir, dokumen seperti girik, petuk, pipil maupun verponding tidak lagi menjadi bukti kepemilikan yang berdiri sendiri,” jelas Ariansyah.

Lebih lanjut, posisi hukum lahan milik Pemprov Jambi juga diperkuat oleh data resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Sebelumnya, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan permohonan data terkait alas hak tanah menyusul adanya aktivitas pembukaan lahan pada sebagian kawasan yang berada di atas HPL Nomor 03 Tahun 2007 di Kelurahan Kampung Singkep.

Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui surat resmi Nomor IP.01/152-16.07/IV/2025 yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Egi Metri Wilda.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tidak ditemukan adanya hak atas tanah lain yang terbit di atas Sertifikat Hak Pengelolaan milik Pemerintah Provinsi Jambi.

Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat posisi hukum kepemilikan lahan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.

Dengan adanya sertifikat resmi yang diterbitkan negara serta dukungan data dari instansi pertanahan, Pemprov Jambi menegaskan bahwa status lahan yang saat ini menjadi polemik memiliki landasan hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Provinsi Jambi juga memastikan seluruh proses administrasi terkait pengelolaan lahan tersebut telah dijalankan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.(*)