SHGB Pertamina Kedaluwarsa 2004, BPN Kota Jambi Akui Belum Ada Tindak Lanjut

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi mengungkapkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Pertamina telah berakhir pada tahun 2004.

Namun hingga saat ini, belum ada respons maupun tindak lanjut resmi dari pihak Pertamina terkait perpanjangan atau kejelasan status hukum lahan tersebut.

Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang memicu polemik penetapan kawasan zona merah di Kota Jambi, karena berdampak langsung terhadap ribuan sertifikat tanah milik masyarakat yang kini berada dalam status pemblokiran.

Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, menyampaikan bahwa SHGB Pertamina yang menjadi dasar klaim kawasan zona merah secara administratif telah berakhir pada tahun 2004.

Hingga kini, BPN belum menerima respons resmi dari Pertamina terkait langkah lanjutan atas status hak tersebut.

“SHGB Pertamina berakhir pada tahun 2004. Sampai sekarang belum ada respons atau kejelasan dari pihak Pertamina terkait perpanjangan maupun penegasan batas lahannya,” ujar Ridho.

Ia menjelaskan, meskipun status SHGB telah berakhir, BPN Kota Jambi tetap diminta untuk melakukan pengamanan aset negara berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang diterima pada 1 Agustus 2025.

Ridho menyebutkan bahwa dalam surat tersebut, BPN diminta untuk berkoordinasi dengan Pertamina terkait aset negara yang diklaim berada dalam kawasan zona merah.

Namun, hingga kini, batas-batas lahan yang dimaksud belum dijelaskan secara rinci oleh Pertamina.

“Kami sudah meminta Pertamina untuk menunjukkan batas tanah yang diklaim sebagai aset negara. Sampai sekarang belum ada penjelasan yang jelas dan terperinci,” katanya.

Ketidakjelasan ini, lanjut Ridho, menyulitkan BPN dalam memastikan kesesuaian antara data sertifikat, peta lahan, dan kondisi faktual di lapangan.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi menilai berakhirnya SHGB tanpa kejelasan tindak lanjut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan.

Berdasarkan data yang dibahas dalam rapat Pansus, sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga terdampak pemblokiran akibat penetapan zona merah tersebut.

DPRD Kota Jambi mendorong agar pemerintah pusat dan Pertamina segera memberikan kepastian hukum, termasuk kejelasan status SHGB dan batas lahan, agar hak-hak masyarakat tidak terus dirugikan.(*)




Soal Zona Merah, DPRD Kota Jambi Ungkap SHGB Pertamina Tak Berlaku

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Status hukum lahan di Kota Jambi kembali memanas. Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi mengungkap fakta penting.

Di mana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Pertamina telah berakhir sejak tahun 2004 dan tidak pernah diperpanjang hingga saat ini.

Meski demikian, SHGB yang telah kedaluwarsa tersebut justru dijadikan dasar penetapan kawasan zona merah, yang berujung pada pemblokiran ribuan sertifikat tanah milik masyarakat.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Anggota Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Joni Ismed, menyampaikan bahwa informasi mengenai berakhirnya SHGB Pertamina diperoleh langsung dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi.

“SHGB Pertamina berakhir pada tahun 2004 dan tidak pernah diperpanjang. Tapi justru dijadikan dasar penetapan zona merah. Akibatnya, ribuan sertifikat masyarakat diblokir,” ujar Joni Ismed.

Dalam rapat Pansus bersama BPN Kota Jambi, terungkap bahwa sebanyak 5.506 sertifikat tanah milik warga terdampak langsung akibat kebijakan tersebut.

Pemblokiran sertifikat ini merujuk pada surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Surat DJKN tersebut menyebutkan adanya aset Pertamina berupa 78 SHGB dengan luas sekitar 92 hektare. Namun, Pansus menemukan adanya ketidaksinkronan data yang signifikan.

Menurut Joni, peta yang diserahkan Pertamina kepada BPN Kota Jambi justru mengklaim kawasan zona merah seluas sekitar 600 hektare. Luasan ini jauh melebihi data SHGB yang tercatat dalam surat DJKN.

“Surat DJKN menyebut 92 hektare, tetapi peta Pertamina mencapai sekitar 600 hektare. Sampai sekarang batas tanahnya juga tidak pernah dijelaskan secara resmi. Ini jelas sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Akibat ketidakjelasan tersebut, ribuan pemilik sertifikat tidak dapat melakukan berbagai transaksi hukum atas tanah mereka, mulai dari jual beli, pemecahan sertifikat, pengurusan waris, hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan perbankan.

Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang berkepanjangan jika tidak segera diselesaikan.

DPRD Kota Jambi mendesak pemerintah pusat dan Pertamina untuk segera memberikan kejelasan status hukum lahan serta membuka blokir sertifikat warga yang dinilai sah secara hukum.

Pansus menegaskan bahwa hak masyarakat tidak boleh dikorbankan akibat ketidaktertiban administrasi dan perbedaan data antarinstansi.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, membenarkan bahwa SHGB Pertamina memang telah berakhir sejak 2004 dan belum diperpanjang hingga sekarang.

Ia menjelaskan bahwa kawasan zona merah diklaim sebagai aset negara yang dikelola oleh Pertamina, meskipun pada awalnya aset tersebut belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.

Ridho mengungkapkan bahwa pada 1 Agustus 2025, BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara tersebut.

“BPN diminta untuk berkoordinasi dengan Pertamina, meskipun status SHGB telah berakhir. Kami juga sudah meminta Pertamina menjelaskan batas tanahnya, namun sampai saat ini belum ditunjukkan secara jelas,” kata Ridho.(*)




BPN Kota Jambi Buka Fakta Zona Merah Pertamina, Ribuan Lahan Masuk Kawasan Aset Negara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi menegaskan bahwa, kawasan zona merah milik Pertamina EP Jambi merupakan aset negara yang saat ini berada dalam pengelolaan Pertamina.

Penegasan ini disampaikan di tengah polemik yang berkembang dan berdampak langsung terhadap ribuan pemilik lahan di Kota Jambi.

Pernyataan BPN tersebut menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi

Melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina, DPRD kini melakukan pendalaman untuk memastikan kejelasan data, dasar hukum, serta kesesuaian kondisi di lapangan agar tidak merugikan masyarakat.

Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, menjelaskan bahwa kawasan yang ditetapkan sebagai zona merah merupakan aset negara yang dikelola oleh Pertamina.

Ia menyebutkan bahwa pada awalnya aset tersebut merupakan milik Pertamina, namun belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.

Menurut Ridho, perubahan status tersebut mulai ditindaklanjuti setelah BPN Kota Jambi menerima surat resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada 1 Agustus 2025.

“BPN Kota Jambi menerima surat dari DJKN yang meminta dilakukan pengamanan terhadap aset negara yang dikelola oleh Pertamina,” jelas Ridho.

Ia juga mengungkapkan bahwa kawasan zona merah tersebut tersebar di tujuh kelurahan yang berada di Kecamatan Kota Baru.

Secara keseluruhan, terdapat sekitar 5.506 sertifikat tanah yang berada di dalam kawasan zona merah tersebut.

“Data ini menunjukkan bahwa dampak zona merah cukup luas dan menyentuh banyak masyarakat,” ujarnya.

DPRD Kota Jambi Lakukan Pendalaman Melalui Pansus

Menindaklanjuti pernyataan BPN tersebut, DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina terus melakukan pendalaman secara menyeluruh.

Hal ini dibahas dalam rapat bersama BPN Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi, Senin (19/1/2026).

Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili, menegaskan bahwa persoalan zona merah tidak bisa dibahas secara sepihak atau parsial.

DPRD, kata dia, secara bertahap memanggil berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan ini.

“Pansus sudah memanggil forum RT, pihak kelurahan, serta BPN Kota Jambi. Semua ini dilakukan agar persoalan zona merah bisa dibuka secara terang dan tidak merugikan masyarakat,” kata Muhili.

Dari hasil pembahasan, diketahui bahwa penetapan zona merah bersumber dari data Kementerian Keuangan.

Namun, DPRD menilai data tersebut perlu dikaji lebih mendalam agar tidak terjadi perbedaan antara peta, status lahan, dan kondisi faktual di lapangan.

“Kami ingin peta zona merah benar-benar akurat. Masyarakat harus tahu dengan jelas apakah lahannya masuk zona merah atau tidak, serta apa dasar hukumnya,” tegasnya.

Muhili menambahkan, BPN Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan persoalan ini.

Ke depan, Pansus juga akan memanggil instansi lain seperti Bagian Aset Daerah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi.

“Semua data akan kami sandingkan. Tidak boleh ada perbedaan informasi karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” pungkas Muhili.(*)




Pansus DPRD Kota Jambi Telusuri Kejelasan Zona Merah Pertamina EP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polemik penetapan kawasan zona merah milik Pertamina EP Jambi terus menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi.

Penetapan kawasan ini dinilai berdampak luas terhadap masyarakat, khususnya pemilik lahan yang kini menghadapi ketidakjelasan status tanah mereka.

Untuk memastikan persoalan ini ditangani secara transparan dan tidak merugikan warga, DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah terus melakukan pendalaman dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Pendekatan berbasis data dan kondisi faktual di lapangan menjadi fokus utama dalam upaya mencari solusi yang adil.

DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina kembali menggelar rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi, Senin (19/1/2026).

Rapat tersebut bertujuan mengurai polemik penetapan kawasan zona merah yang selama ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili, menegaskan bahwa pembahasan zona merah tidak dapat dilakukan secara parsial.

Oleh karena itu, DPRD secara bertahap memanggil berbagai unsur, mulai dari pemerintahan tingkat RT dan kelurahan hingga instansi teknis terkait.

“Pansus telah memanggil forum RT, pihak kelurahan, serta BPN Kota Jambi. Langkah ini kami lakukan agar persoalan zona merah dapat dibuka secara transparan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Muhili.

Dari hasil rapat tersebut, terungkap bahwa penetapan kawasan zona merah bersumber dari data Kementerian Keuangan.

Kondisi ini dinilai perlu dikaji lebih dalam guna memastikan kesesuaian antara peta, status kepemilikan lahan, dan kondisi faktual di lapangan.

“Kami ingin peta zona merah benar-benar akurat. Masyarakat berhak mengetahui secara jelas apakah lahannya masuk zona merah atau tidak, serta apa dasar hukum yang digunakan,” tegasnya.

Muhili juga menyampaikan bahwa BPN Kota Jambi dan Bagian Pemerintahan Kota Jambi menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Ke depan, Pansus berencana memanggil instansi lain, seperti Bagian Aset Daerah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, untuk mencocokkan seluruh data yang ada.

“Semua data akan kami sandingkan. Tidak boleh ada perbedaan informasi karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Jambi, Ridho G Ali, menjelaskan bahwa kawasan zona merah merupakan aset negara yang dikelola oleh Pertamina.

Ia menyebutkan bahwa pada awalnya aset tersebut merupakan milik Pertamina yang belum tercatat dalam neraca pembukuan sebagai barang milik negara.

Namun, pada 1 Agustus 2025, BPN Kota Jambi menerima surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang meminta pengamanan terhadap aset negara tersebut.

“Zona merah ini tersebar di tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Baru. Secara keseluruhan terdapat sekitar 5.506 sertifikat yang berada di dalam kawasan tersebut,” ungkap Ridho.(*)