Harga Emas Kembali Anjlok! Ini Daftar Lengkapnya

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melemah pada perdagangan Jumat pagi.

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam tercatat turun signifikan sebesar Rp100.000 per gram.

Penurunan tersebut membuat harga emas Antam kini berada di level Rp2.856.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.956.000 per gram.

Koreksi harga ini menjadi perhatian pelaku pasar, terutama investor yang memantau pergerakan emas sebagai aset lindung nilai.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali emas Antam juga mengalami tekanan cukup dalam.

Saat ini, harga buyback berada di angka Rp2.571.000 per gram, merosot dari posisi sebelumnya Rp2.720.000 per gram.

Perlu diketahui, harga jual dan beli emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global dan domestik.

Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, terdapat potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan:

Emas 0,5 gram: Rp1.578.000

Emas 1 gram: Rp2.856.000

Emas 2 gram: Rp5.652.000

Emas 3 gram: Rp8.453.000

Emas 5 gram: Rp14.055.000

Emas 10 gram: Rp28.055.000

Emas 25 gram: Rp70.012.000

Emas 50 gram: Rp139.945.000

Emas 100 gram: Rp279.812.000

Emas 250 gram: Rp699.265.000

Emas 500 gram: Rp1.398.320.000

Emas 1.000 gram: Rp2.796.600.000

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong pajak resmi dari Antam.(*)




Emas Antam Kembali Menguat, Harga Naik Rp10.000 Hari Ini

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan.

Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, Kamis (15/1/2026), harga emas Antam naik Rp10.000 dibandingkan hari sebelumnya, dari Rp2.665.000 menjadi Rp2.675.000 per gram.

Kenaikan ini melanjutkan tren positif harga emas yang telah berlangsung sejak 10 Januari 2026.

Seiring dengan itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga ikut naik menjadi Rp2.521.000 per gram.

Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak yang dikenakan yakni 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 juga dikenakan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak resmi.

Berikut daftar harga emas batangan Antam berbagai pecahan yang tercatat pada Kamis (15/1/2026):

  • 0,5 gram: Rp1.387.500

  • 1 gram: Rp2.675.000

  • 2 gram: Rp5.290.000

  • 3 gram: Rp7.910.000

  • 5 gram: Rp13.150.000

  • 10 gram: Rp26.245.000

  • 25 gram: Rp65.487.000

  • 50 gram: Rp130.895.000

  • 100 gram: Rp261.712.000

  • 250 gram: Rp654.015.000

  • 500 gram: Rp1.307.820.000

  • 1.000 gram: Rp2.615.600.000

Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian bagi investor dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven), terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.(*)