Waduh! Kok Bisa, Sidang Tuntutan TPPU Helen Krisnawati Ditunda untuk Keempat Kalinya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang pembacaan tuntutan terhadap Helen Krisnawati dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tindak pidana narkotika kembali tertunda.
Hingga Kamis 3 September 2026, berkas tuntutan yang ditunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga turun.
Penundaan kali ini menjadi yang keempat dalam agenda pembacaan tuntutan perkara TPPU Helen di Pengadilan Negeri Jambi.
Sidang yang seharusnya digelar pada Kamis 3 September 2026 kembali tidak dapat dilanjutkan karena JPU masih menunggu berkas tuntutan dari Kejagung.
JPU membenarkan kondisi tersebut saat dikonfirmasi.
“Masih belum turun dari Kejagung,” ujar JPU.
Menurut jaksa, berkas tuntutan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan verifikasi di Kejaksaan Agung sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jambi untuk dibacakan di persidangan.
“Kita masih menunggu,” katanya.
Penundaan berulang membuat agenda tuntutan dalam perkara TPPU Helen belum kunjung masuk ke tahap pembacaan di persidangan.
Padahal, perkara ini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang bersumber dari hasil penjualan narkotika.
Dalam proses penyidikan hingga persidangan, aparat penegak hukum juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Aset yang menjadi bagian dari perkara tidak seluruhnya tercatat atas nama Helen.
Dalam persidangan sebelumnya terungkap adanya aset yang tercatat atas nama anggota keluarga Helen, termasuk suami dan anaknya.
Jaksa sebelumnya mengungkap bahwa uang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika digunakan untuk membeli sejumlah aset, termasuk tanah dan bangunan.
Kondisi tersebut menjadi bagian penting dalam perkara TPPU karena penelusuran tidak hanya menyangkut aliran uang, tetapi juga aset yang diduga dibeli atau diperoleh menggunakan dana hasil tindak pidana.
Perkara TPPU Helen menjadi sorotan karena penyitaan aset juga menyentuh kepemilikan yang tercatat atas nama keluarga.
Tanah dan bangunan yang disebut dalam persidangan sebelumnya tercatat atas nama anak maupun suami Helen.
Status dan keterkaitan aset tersebut nantinya akan menjadi bagian yang dinilai dalam proses hukum perkara.
Namun, sebelum masuk ke tahap pembuktian lebih lanjut mengenai tuntutan tersebut, JPU masih harus menunggu berkas tuntutan yang tengah diperiksa Kejagung.
Artinya, sidang belum dapat berlanjut ke agenda pembacaan tuntutan sampai dokumen tersebut diterima oleh JPU di Jambi.
Helen Krisnawati saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Perempuan Jambi.
Namanya mencuat dalam perkara narkotika di Jambi dan kerap disebut dalam pemberitaan dengan julukan “Ratu Narkoba Jambi”.
Dalam perkara yang kini memasuki tahap tuntutan TPPU, penuntut umum menelusuri dugaan aliran hasil penjualan narkotika yang kemudian diduga digunakan untuk memperoleh sejumlah aset.
Dengan kembali ditundanya sidang pada 3 September 2026, belum diketahui kapan tuntutan terhadap Helen akan benar-benar dibacakan.
JPU masih menunggu berkas dari Kejagung sebelum agenda tuntutan dapat kembali dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jambi.(*)