Komisi II DPR RI Soroti Aset Pemda dan BUMD di Jambi, Wawako Sungai Penuh Dorong Penataan

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pengelolaan aset pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Jambi menjadi perhatian dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Pembahasan tersebut diikuti Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah secara virtual melalui Zoom Meeting dari Ruang Pola Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Selasa, 6 Oktober 2026.
Forum tersebut secara khusus membahas pengawasan terhadap berbagai persoalan Barang Milik Daerah (BMD) serta aset BUMD yang berada di wilayah Provinsi Jambi.
Pertemuan melibatkan kepala daerah, sekretaris daerah, kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah, kepala kantor pertanahan, serta pimpinan Bank Pembangunan Daerah (Bank 9) se-Provinsi Jambi.
Dalam pembahasan tersebut, peserta menginventarisasi sejumlah persoalan dalam pengelolaan aset daerah.
Isu yang dibahas mencakup penataan, legalitas, pengamanan, hingga optimalisasi pemanfaatan aset pemerintah daerah dan BUMD.
Persoalan aset menjadi penting karena pengelolaan yang tidak tertib dapat menghambat pemanfaatan aset untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah menilai pemerintah daerah perlu memastikan seluruh aset tercatat dan dikelola sesuai ketentuan.
Menurutnya, aset daerah bukan sekadar bagian dari administrasi pemerintahan, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
“Aset daerah merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Azhar.
Azhar berharap kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI dapat menghasilkan inventarisasi persoalan aset secara lebih menyeluruh.
Menurutnya, persoalan aset di setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda sehingga membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, instansi pertanahan, hingga pengelola BUMD.
“Kita berharap melalui forum ini berbagai persoalan aset pemerintah daerah dan BUMD dapat dibahas secara komprehensif, sehingga ada langkah dan solusi yang tepat dalam penataan serta pengelolaan aset daerah ke depan,” katanya.
Selain aspek administrasi dan legalitas, optimalisasi aset juga menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan tersebut.
Pemanfaatan aset daerah secara tepat dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah.
Karena itu, penataan aset tidak hanya berkaitan dengan memastikan status kepemilikan, tetapi juga bagaimana aset yang dimiliki pemerintah dapat dikelola secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui forum bersama Komisi II DPR RI tersebut, pemerintah daerah di Provinsi Jambi diharapkan dapat memperoleh ruang untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi sekaligus mencari langkah penyelesaian secara bersama.
Pembahasan aset daerah dan BUMD selanjutnya diharapkan dapat mendorong pengelolaan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum.(*)