Mudik Lebaran 2026: BBM, Pupuk, dan Barang Pokok Tetap Bisa Lewat Tol Tempino–Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, Tol Tempino–Jambi menerapkan pengaturan kendaraan yang diperbolehkan melintas untuk menjaga kelancaran lalu lintas.

Menurut PT Hutama Karya (Persero), kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan operasional meliputi angkutan BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan penanganan bencana, serta barang pokok masyarakat.

Namun, kendaraan tersebut wajib memenuhi persyaratan muatan dan dimensi, serta membawa dokumen resmi dari pemilik barang yang menunjukkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik.

Dokumen ini harus ditempel pada kaca depan kiri kendaraan.

“Kendaraan yang termasuk pengecualian tetap harus mengikuti prosedur. Hal ini untuk memastikan distribusi barang penting tetap lancar tanpa mengganggu arus mudik dan keselamatan pengguna jalan,” tegas Plh Executive Vice President Hutama Karya, Hamdani.

Sementara itu, kendaraan lain seperti mobil barang tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan/gandengan, serta angkutan hasil tambang dan bahan bangunan dibatasi operasionalnya mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Kebijakan ini berlaku di ruas tol maupun jalan non-tol/arteri, termasuk segmen Tol Betung–Tempino–Jambi dan Bayung Lencir–Simpang Ness.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) pemerintah yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR, sebagai langkah pengaturan lalu lintas selama periode puncak mudik.

Hamdani menambahkan, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi pembatasan ini melalui media sosial, radio, media cetak, dan papan informasi di gerbang tol, sehingga para pengemudi angkutan barang memahami aturan sebelum memasuki ruas tol.

“Kami meminta seluruh pengemudi untuk mematuhi aturan ini. Jika terjadi keluhan atau keadaan darurat di tol, segera hubungi Call Centre masing-masing ruas atau akun resmi Hutama Karya @HutamaKaryaTollroad,” pungkasnya.

Dengan pengaturan ini, pemerintah menargetkan arus mudik dan balik Lebaran 2026 di Tol Tempino–Jambi berjalan lancar, aman, dan terhindar dari kemacetan akibat kendaraan logistik berat.(*)




Hari ke-10 Operasi Keselamatan 2026, Ditlantas Polda Jambi Masih Temukan Banyak Pelanggaran

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Memasuki hari ke-10 Operasi Keselamatan 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi masih menemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas di berbagai titik, baik di dalam Kota Jambi maupun wilayah kabupaten.

KBO Ditlantas Polda Jambi, Kompol Karman, mewakili Dirlantas Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menyampaikan bahwa rendahnya kesadaran masyarakat menjadi penyebab utama masih tingginya angka pelanggaran.

“Kesadaran berlalu lintas masih perlu ditingkatkan. Banyak pelanggaran terjadi karena kelalaian terhadap aturan dasar,” ujar Kompol Karman.

ETLE Lebih Diutamakan

Pada Operasi Keselamatan tahun ini, penegakan hukum lebih mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Hingga periode yang sama, tercatat 23 pelanggaran ditindak melalui ETLE.

Sebagai perbandingan, pada minggu pertama Operasi Keselamatan 2025, sebanyak 161 pelanggaran ditindak melalui tilang manual.

Menurut Kompol Karman, perbedaan angka tersebut bukan berarti pelanggaran menurun drastis, melainkan karena pola penindakan kini lebih berbasis teknologi dan terukur.

“Tilang manual tetap kami lakukan, khusus untuk pelanggaran yang sangat membahayakan seperti ugal-ugalan, melawan arus, atau kendaraan yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan,” tegasnya.

Wilayah Tanpa ETLE, Teguran Humanis

Untuk daerah yang belum terpasang perangkat ETLE, pendekatan persuasif lebih diutamakan.

Petugas memberikan teguran tertulis sebagai peringatan awal.

Namun, bagi pelanggaran berat yang membahayakan pengguna jalan lain, penindakan manual tetap dilakukan.

Pelanggaran Paling Dominan

Berdasarkan evaluasi sementara, pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain:

  • Tidak memakai helm

  • Tidak menggunakan sabuk pengaman

  • Tidak memasang spion

  • Menerobos lampu merah

  • Berboncengan lebih dari dua orang

“Helm dan sabuk pengaman adalah perlindungan utama. Jika aturan mendasar saja dilanggar, risiko fatalitas kecelakaan semakin besar,” ujar Kompol Karman.

Usia Produktif dan Anak di Bawah Umur Mendominasi

Ditlantas Polda Jambi juga menyoroti dominasi pelanggar dari kalangan usia produktif, bahkan anak di bawah umur.

Hal ini dinilai memprihatinkan dan membutuhkan peran aktif orang tua serta pihak sekolah.

“Kami mengajak guru dan orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak agar tidak terlibat pelanggaran lalu lintas,” imbaunya.

Edukasi Masif Jelang Ops Ketupat

Selain penindakan, Ditlantas terus melakukan edukasi ke sekolah-sekolah serta melalui media massa.

Operasi Keselamatan 2026 juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi Operasi Ketupat Idul Fitri.

“Kami ingin saat arus mudik nanti, masyarakat sudah lebih disiplin dan angka pelanggaran bisa ditekan,” jelasnya.

Ditlantas juga mengingatkan agar kendaraan digunakan sesuai peruntukan, termasuk larangan kendaraan barang mengangkut penumpang serta imbauan kepada travel gelap agar tidak beroperasi tanpa izin resmi.

Ribuan Kecelakaan Sepanjang 2025

Data tahun 2025 mencatat sebanyak 1.965 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Jambi. Dari jumlah tersebut:

  • 387 orang meninggal dunia

  • 334 orang luka berat

  • 2.557 orang luka ringan

Angka ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran lalu lintas bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keselamatan jiwa.

“Setiap angka adalah nyawa. Tertib berlalu lintas harus lahir dari kesadaran, bukan sekadar takut ditilang,” tutup Kompol Karman.(*)